Pengantar
Hadits ini membahas masalah penting yang berkaitan dengan hukum kurban dan pembagian daging kurban. Konteks hadits ini adalah ketika Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam memiliki unta-unta kurban dalam jumlah banyak, kemudian beliau memerintahkan Ali bin Abi Thalib untuk mengurusnya dan membagikan semua bagiannya kepada orang-orang miskin tanpa memberikan bayaran kepada penjagal. Hadits ini mengandung makna hukum yang mendalam tentang kesempurnaan kurban, kebajikan dalam ibadah, dan kepedulian terhadap fakir miskin.Kosa Kata
البدن (al-budn) - jamak من بدنة: unta besar, yaitu unta yang berusia lima tahun ke atas untuk kurbanأقوم على (aqwum 'ala) - mengurus, mengatur, menguasai, dan bertanggung jawab atas
أقسم (aquassim) - membagi-bagikan, mendistribusikan
اللحوم (al-luhum) - daging-dagingnya
الجلود (al-julud) - kulit-kulitnya
الجلال (al-jilal) - penutup badan, pakaian/selimut yang menutupi badan unta
المساكين (al-massakin) - orang-orang miskin, kaum du'afa yang membutuhkan
الجزارة (al-jizarah) - upah penjagal, gaji tukang daging sebagai imbalan pekerjaan
متفق عليه (muttafaq 'alaihi) - disepakati dua imam hadits (Bukhari dan Muslim)
Kandungan Hukum
1. Hukum Kebajikan dalam Kurban
Hadits ini menunjukkan bahwa sempurna dan terbaik dalam kurban adalah membagikan semua bagian kurban (daging, kulit, dan perlengkapannya) kepada orang-orang miskin. Ini merupakan tingkat tertinggi dari ibadah kurban karena mengandung dimensi sosial dan kemanusiaan.2. Hukum Pembagian Daging Kurban
Daging kurban harus dibagikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Pengkhususan pembagian kepada orang-orang miskin menunjukkan prioritas dalam hadiah kurban.3. Hukum Kulit dan Penutup Badan Kurban
Kulit dan penutup (jilal) unta juga termasuk dalam pembagian dan harus diberikan kepada orang-orang miskin, bukan dijual atau diambil keuntungan darinya.4. Hukum Larangan Memberikan Upah Penjagal dari Daging Kurban
Penjagal tidak boleh diberi upah dari daging kurban itu sendiri. Jika ingin memberikan upah, harus dari harta pribadi, bukan dari daging kurban. Ini untuk menjaga kesucian dan maksud kurban sebagai sedekah.5. Hukum Tanggung Jawab Pemilik Kurban
Pemilik kurban memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan pembagian kurbannya sesuai dengan yang diperintahkan, terutama kepada orang-orang miskin.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa pembagian kurban kepada orang-orang miskin adalah sunnah yang sangat dianjurkan dan merupakan kesempurnaan dari ibadah kurban. Namun, mereka berpendapat bahwa pemilik kurban boleh memakan sebagian dari daging kurbannya sendiri. Tentang pemberian upah penjagal, Hanafi memperbolehkan memberikan upah secara tunai kepada penjagal dari harta pemberi kurban, tetapi tidak boleh memberikan daging kurban itu sendiri sebagai upah. Al-Kasani dalam Badai' As-Sanai' menerangkan bahwa pemberian upah dari daging kurban akan mengecilkan nilai amal dan kesucian kurban.
Maliki:
Madzhab Maliki setuju dengan pendapat yang kuat bahwa daging kurban sebaiknya dibagikan kepada orang-orang miskin untuk memaksimalkan nilai amal. Namun, mereka juga memperbolehkan pemilik untuk memakan sebagian dagingnya. Tentang kulit dan penutup, mereka memasukkannya dalam kategori barang yang harus dimanfaatkan untuk kebaikan. Mereka juga mengharamkan memberikan daging kurban sebagai upah penjagal. Al-Qurthubi dalam tafsirnya menunjukkan bahwa pendekatan Maliki menekankan kebajikan dan tidak menggantungkan kesempurnaan kurban hanya pada pembagian, tetapi juga pada niat dan pelaksanaannya.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memiliki pandangan yang jelas tentang hal ini. Mereka membagi daging kurban menjadi tiga bagian: untuk diri sendiri, keluarga, dan orang-orang miskin. Namun, mereka sangat menekankan bahwa penjagal tidak boleh diberi upah dari daging kurban itu sendiri. An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa memberikan daging sebagai upah akan mengurangi nilai dari pemberian kepada orang-orang miskin dan melanggar prinsip kesucian kurban. Syafi'i juga menggarisbawahi bahwa yang terbaik adalah membagikan semua daging kurban.
Hanbali:
Madzhab Hanbali, sebagaimana diriwayatkan dari imam Ahmad bin Hanbal, sangat menekankan hadits ini dan menganggapnya sebagai dalil kuat untuk tidak memberikan upah penjagal dari daging kurban. Mereka berpendapat bahwa daging kurban adalah amanah yang harus didistribusikan untuk kebaikan. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa hadits Ali bin Abi Thalib ini adalah petunjuk terang tentang kebijaksanaan Rasul dalam mengelola kurban besar. Hanbali juga menggarisbawahi bahwa ini bukan berarti pemilik tidak boleh memakan dagingnya, tetapi dalam konteks kurban besar untuk kepentingan umum, pembagian kepada orang-orang miskin adalah prioritas utama.
Hikmah & Pelajaran
1. Kesempurnaan Ibadah Terletak pada Konteks Sosial: Kurban bukan sekadar ritual keagamaan, tetapi juga bentuk kepedulian sosial. Membagikan hasil kurban kepada orang-orang miskin menjadikan ibadah lebih sempurna dan bermakna. Ini mengajarkan bahwa ibadah yang benar harus mencakup dimensi sosial dan kemanusiaan.
2. Mempertahankan Kesucian Amal Dari Motivasi Duniawi: Larangan memberikan upah penjagal dari daging kurban menunjukkan prinsip penting dalam beribadah: menjaga kesucian niat dan amal dari motivasi materi atau keuntungan duniawi. Ini mengingatkan kita bahwa kebaikan sejati adalah ketika kita memberikan tanpa memandang keuntungan pribadi.
3. Tanggung Jawab Pemimpin Terhadap Rakyatnya: Hadits ini menunjukkan bagaimana Nabi memerintahkan Ali untuk mengelola kurban dengan hati-hati dan disertai pertanggungjawaban. Ini mengajarkan bahwa pemimpin memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola sumber daya umum untuk kepentingan fakir miskin.
4. Pembagian yang Adil dan Komprehensif: Hadits menyebutkan pembagian daging, kulit, dan penutup tubuh unta. Ini mengajarkan bahwa kebajikan harus komprehensif dan tidak hanya mencakup satu aspek. Setiap bagian dari kurban memiliki nilai dan harus dimanfaatkan untuk kebaikan semaksimal mungkin. Prinsip ini berlaku dalam banyak aspek kehidupan, bahwa setiap sumber daya harus dimaksimalkan penggunaannya untuk kebaikan umum.