✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1354
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  بَاب اَلْأَضَاحِيِّ  ·  Hadits No. 1354
👁 7
1354 - وَعَنْ جَابِرِ بنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { نَحَرْنَا مَعَ اَلنَّبِيِّ عَامَ اَلْحُدَيْبِيَةِ: اَلْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ, وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ } رَوَاهُ مُسْلِم ٌ .
📝 Terjemahan
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: 'Kami menyembelih (kurban) bersama Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyah, satu ekor unta untuk tujuh orang, dan satu ekor sapi untuk tujuh orang.' Diriwayatkan oleh Muslim. [Status: Sahih]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat terdekat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang terkenal dengan keilmuannya. Hadits ini berbicara tentang peristiwa penting pada tahun keenam Hijrah saat Perjanjian Hudaibiyah. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beserta sahabatnya hendak mengerjakan umrah ketika dihalangi oleh Quraisy, sehingga terjadi perjanjian damai (sulh al-Hudaibiyah). Dalam peristiwa ini, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan sahabatnya untuk mengorbankan hewan kurban, dan hadits ini menjelaskan cara pembagian kurban tersebut. Peristiwa ini penting karena menunjukkan cara praktis dalam mengoptimalkan manfaat kurban ketika jumlah hewan terbatas namun peserta banyak.

Kosa Kata

Naharna (نَحَرْنَا): Dari akar kata nahara, yang berarti menyembelih, khususnya hewan kurban dengan cara menusuk lehernya bagian atas.

Al-Badanah (البَدَنَة): Unta betina, merupakan hewan kurban terbaik dan tertinggi nilainya dalam syariat Islam.

Al-Baqarah (البَقَرَة): Sapi betina, hewan kurban yang bernilai sama dengan tujuh ekor kambing.

Sab'ah (سَبْعَة): Angka tujuh, menunjukkan jumlah orang yang berhak mendapatkan bagian dari satu hewan kurban.

'Amma (عَنْ): Berkaitan dengan, menunjukkan bahwa kurban tersebut diniati untuk tujuh orang.

Al-Hudaibiyyah (الْحُدَيْبِيَة): Nama tempat yang terletak antara Mekkah dan Madinah, sekitar 20 kilometer sebelah utara Mekkah, tempat terjadinya perjanjian damai antara kaum Muslim dan Quraisy pada tahun 6 Hijrah.

Kandungan Hukum

1. Kebolehan Masyariki (Kepemilikan Bersama) dalam Kurban

Hadits ini secara jelas membuktikan bahwa satu hewan kurban dapat dimiliki oleh lebih dari satu orang. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mempraktikkan ini sendiri, yang menunjukkan persetujuannya terhadap sistem masyariki.

2. Kesamaan Nilai Kurban Unta dan Sapi

Dari hadits ini dapat dipahami bahwa unta dan sapi memiliki nilai yang sama dalam hal jumlah orang yang dapat berbagi, yaitu tujuh orang untuk setiap hewan.

3. Pembagian Hewan Kurban Berdasarkan Jumlah Peserta

Sistem ini menunjukkan bahwa pembagian kurban tidak harus berdasarkan bagian-bagian fisik yang sama rata, melainkan berdasarkan jumlah orang yang menyertakan niatnya dalam kurban tersebut.

4. Kesederhanaan dalam Praktik Agama

Hadits ini menunjukkan kearifan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam memberikan solusi praktis yang memudahkan umat, terutama ketika menghadapi keterbatasan jumlah hewan sambil jumlah peserta banyak.

5. Keabsahan Niat Bersama dalam Kurban

Bahwa niat dari tujuh orang dapat dikumpulkan dalam satu hewan kurban menunjukkan bahwa yang terpenting adalah niat yang ikhlas, bukan aspek fisik pembagian daging.

6. Kurban adalah Amal Ibadah yang Dapat Diwakilkan

Dengan sistem masyariki ini, menunjukkan bahwa seorang Muslim dapat mewakilkan kurbannya kepada orang lain, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi membolehkan masyariki dalam kurban dengan ketentuan yang ketat. Mereka mensyaratkan bahwa setiap peserta menyertakan niatnya sendiri, dan hewan kurban harus memenuhi syarat kesehatan dan usia yang telah ditentukan. Para fukaha Hanafi berpendapat bahwa unta dan sapi setara dalam hal jumlah pemilik, yaitu tujuh orang untuk setiap hewan. Mereka juga membolehkan pembagian kurban dengan cara ini karena didukung oleh praktik Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Namun mereka memberikan syarat tambahan bahwa semua peserta harus memiliki kesadaran penuh terhadap niat kurban mereka. Dalilnya adalah hadits ini sendiri yang diriwayatkan oleh Muslim dengan sanad yang sahih.

Maliki:
Madzhab Maliki membolehkan masyariki dalam kurban dengan pendekatan yang cukup fleksibel. Mereka berpendapat bahwa hadits tentang Hudaibiyyah menunjukkan keabsahan praktik ini. Namun madzhab Maliki lebih fokus pada aspek kesengajaan dan pengetahuan semua pihak tentang masyariki tersebut. Mereka mensyaratkan bahwa hewan kurban harus baik kesehatannya, bebas dari cacat yang menolak kurban, dan memiliki usia minimal yang ditentukan dalam syariat. Dalam hal pembagian daging, madzhab Maliki tidak terlalu ketat dengan perhitungan bagian-bagian yang sama rata, karena yang terpenting adalah terpenuhinya jumlah orang yang tercakup dalam kurban tersebut.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i membolehkan masyariki dalam kurban dengan kondisi-kondisi tertentu yang cukup ketat. Mereka menerima hadits Hudaibiyyah sebagai bukti keabsahan masyariki. Imam Syafi'i berpendapat bahwa unta dan sapi dapat dibagikan kepada tujuh orang, namun setiap peserta harus memiliki bagian yang jelas dalam niat mereka. Madzhab Syafi'i juga menekankan bahwa hewan kurban harus memenuhi semua syarat kesempurnaan, tidak memiliki cacat yang signifikan, dan usianya sesuai dengan ketentuan syariat. Dalam hal pembagian daging secara fisik, madzhab Syafi'i tidak memerlukan pembagian yang benar-benar sama rata, cukup bahwa setiap orang mendapat bagian dari hewan tersebut.

Hanbali:
Madzhab Hanbali membolehkan masyariki dalam kurban dan menganggap hadits Hudaibiyyah sebagai dalil yang kuat untuk praktik ini. Imam Ahmad bin Hanbal menerima dengan baik sistem pembagian ini karena diperaktikkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Madzhab Hanbali memiliki pendekatan yang cukup liberalis dalam hal masyariki, asalkan hewan kurban memenuhi syarat-syarat umum kurban. Mereka tidak terlalu membatasi jumlah orang yang dapat berbagi dalam satu hewan, meskipun angka tujuh orang dalam hadits dianggap sebagai batas maksimal yang diketahui. Hanbali juga membolehkan bahwa peserta tidak harus hadir secara fisik, karena kurban dapat diwakilkan.

Hikmah & Pelajaran

1. Fleksibilitas dan Kemudahan dalam Beribadah: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam memberikan solusi praktis yang memudahkan umatnya. Ketika keterbatasan sumber daya menghadirkan tantangan, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menunjukkan cara yang elegan untuk tetap menunaikan ibadah kurban tanpa memberatkan. Ini mencerminkan prinsip umum dalam Islam bahwa agama ini diturunkan untuk membawa kemudahan, bukan kesulitan.

2. Pentingnya Niat dan Keikhlasan: Hadits ini mengajarkan bahwa dalam ibadah, khususnya kurban, yang terpenting adalah niat yang ikhlas dari setiap peserta. Nilai kurban bukan terletak pada besar kecilnya bagian daging yang diterima, melainkan pada ketulusan hati dan keseriusan dalam melaksanakan perintah Allah. Ini mengingatkan bahwa Allah tidak melihat jasad dan harta kami, melainkan hati dan niat kami.

3. Kearifan dalam Memanfaatkan Sumber Daya: Sistem masyariki dalam kurban menunjukkan cara yang bijak untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya. Dengan membagikan satu hewan untuk tujuh orang, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menunjukkan bahwa umat Muslim harus cerdas dalam mengelola harta mereka, tidak boros namun tetap memenuhi kewajiban agama.

4. Kebersamaan dan Persatuan dalam Umat: Praktik kurban bersama yang ditunjukkan dalam hadits ini mengajarkan nilai-nilai kebersamaan dan persatuan dalam umat Islam. Tujuh orang yang berbeda latar belakang dapat bersama-sama dalam satu kurban, mencerminkan persatuan dan kesederajatan dalam Islam. Ini juga menunjukkan bahwa dalam Islam, tidak ada kasta atau hierarki yang menghalangi umat untuk bersama-sama dalam melakukan amal ibadah.

5. Sunnah Nabi Sebagai Petunjuk Praktis: Hadits ini menunjukkan bahwa praktik-praktik Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bukan hanya teori, melainkan contoh nyata yang dapat diikuti. Dengan melakukan masyariki kurban, para sahabat mengikuti contoh langsung dari Nabi mereka, menunjukkan pentingnya meniru sunnah Nabi dalam berbagai aspek kehidupan.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad