Pengantar
Hadits ini menceritakan praktik 'aqiqah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam untuk kedua cucunya yang mulia, Hasan dan Husain radhiyallahu 'anhuma. Ini merupakan salah satu hadits terpenting dalam menentukan hukum 'aqiqah, sebab menunjukkan pengamalan langsung dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. 'Aqiqah adalah hewan yang disembelih sebagai ungkapan syukur atas lahirnya seorang anak. Hadits ini menjadi dalil utama bagi mereka yang menganggap 'aqiqah adalah sunnah yang dianjurkan, bahkan didasarkan pada praktik Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sendiri.Kosa Kata
'Aqiqa (عقيقة): Hewan yang disembelih atas lahirnya anak, biasanya dilakukan pada hari ketujuh kelahiran. Kata ini berasal dari 'aqqahu yang berarti memotong atau memisahkan. Secara terminologi, 'aqiqah adalah penyembahan berupa hewan untuk mengungkapkan syukur kepada Allah atas anugrah kelahiran anak.Kabshan Kabshan (كبشا كبشا): Dua ekor domba jantan (kibasy) atau domba dewasa jantan. Penggunaan kata "kabshan-kabshan" menunjukkan kualitas hewan yang sama untuk kedua anak (Hasan dan Husain), mengindikasikan kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan dalam hal 'aqiqah menurut beberapa pendapat.
Al-Hasan wa Al-Husain: Kedua anak dari Ali ibn Abi Talib dan Fatimah Az-Zahra', cucu langsung dari Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Keduanya adalah tokoh terpenting dalam sejarah Islam dan termasuk di antara Ahlul Bayt.
Mursal (مرسل): Hadits yang diriwayatkan oleh tabi'in langsung dari Nabi tanpa menyebutkan nama perawi sahabat, sehingga terjadi keputusan rantai periwayatan. Abu Hatim menganggap hadits ini terputus karena Ibnu Abbas sebagai sahabat mungkin tidak langsung mendengarnya dari Nabi.
Kandungan Hukum
1. Hukum 'Aqiqah: Hadits ini menunjukkan praktik 'aqiqah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, menjadikannya dasar hukum yang kuat. Meskipun statusnya ada perbedaan pendapat (sahih menurut sebagian, mursal menurut lainnya), namun praktik ini telah dikerjakan oleh sahabat dan diakui oleh mayoritas fuqaha.2. Jumlah Hewan: Satu ekor untuk setiap anak (domba jantan), berbeda dengan pendapat yang mengatakan dua ekor untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.
3. Jenis Hewan: Penggunaan domba (kibsy - domba jantan/domba lebih dari satu tahun) menunjukkan bahwa domba adalah dari hewan yang dibolehkan untuk 'aqiqah, meskipun ada pendapat yang membolehkan kambing juga.
4. Waktu Pelaksanaan: Meskipun hadits ini tidak menyebutkan secara eksplisit waktu, mayoritas ulama mendasarkan penetapan hari ketujuh dari hadits-hadits lain.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi: Mazhab Hanafi menganggap 'aqiqah adalah sunnah muakkadah (sunnah yang dianjurkan dengan kuat) berdasarkan praktik Nabi dan sahabat. Menurut Abu Hanifah, 'aqiqah dilakukan dengan satu ekor hewan untuk setiap anak tanpa membedakan laki-laki dan perempuan (sama-sama satu ekor). Hewan yang digunakan harus mencapai umur dua tahun untuk domba atau lima tahun untuk kambing. 'Aqiqah boleh dilakukan setelah hari ketujuh, dan yang terbaik adalah pada hari ketujuh. Mereka juga mengamalkan praktik mencukur rambut bayi dan memberikan nama pada hari yang sama. Hanafiah tidak menganggap 'aqiqah sebagai ibadah wajib, tetapi sunnah yang sangat dianjurkan, dengan dalil dari praktik Nabi dalam hadits ini dan isyarat dalam Al-Quran pada Surah Al-Hajj ayat 34 dan 37.
Maliki: Mazhab Maliki menganggap 'aqiqah adalah sunnah yang dianjurkan (sunnah musytahhirah) berdasarkan hadits-hadits yang telah diterima di kalangan mereka termasuk hadits ini. Menurut Malik, untuk anak laki-laki dianjurkan dua ekor domba, sedangkan untuk anak perempuan satu ekor domba. Jenis hewan harus dari domba atau kambing yang telah mencapai usia yang ditentukan. Malik mempertegas bahwa 'aqiqah dilakukan pada hari ketujuh kelahiran, disertai dengan mencukur rambut dan memberikan nama. Malikiah juga mempertimbangkan keputusan isnad hadits ini namun tetap mengamalkan 'aqiqah berdasarkan kebiasaan kaum Muslimin yang telah menerima praktik ini. Dalil mereka juga mengambil dari isyarat dalam Surah Al-Kautsar yang menunjukkan pemberian berbagai kebaikan kepada Nabi.
Syafi'i: Mazhab Syafi'i menganggap 'aqiqah adalah sunnah muakkadah (sunnah yang dikuatkan). Menurut asy-Syafi'i, 'aqiqah untuk anak laki-laki adalah dua ekor domba, dan untuk anak perempuan adalah satu ekor domba. Beliau menggunakan hadits ini sebagai salah satu dasar, meskipun kemudian mempertimbangkan hadits-hadits lain yang menunjukkan perbedaan antara laki-laki dan perempuan (seperti hadits yang diriwayatkan Aisyah). Mereka juga menyetujui bahwa 'aqiqah dilakukan pada hari ketujuh disertai dengan mencukur rambut. Asy-Syafi'i menghubungkan 'aqiqah dengan bentuk syukur kepada Allah atas nikmat kehadiran anak, dan ini sesuai dengan Surah An-Nahl ayat 58-59 yang menunjukkan kegembiraan atas kehadiran anak laki-laki. Walau hadits ini belum spesifik membedakan, namun Syafi'i menggunakan hadits-hadits komplementer untuk menyempurnakan hukum.
Hanbali: Mazhab Hanbali menganggap 'aqiqah adalah sunnah muakkadah berdasarkan praktik Nabi dalam hadits ini dan praktik sahabat yang riwayahnya berkelanjutan. Menurut Ahmad ibn Hanbal, 'aqiqah untuk anak laki-laki adalah dua ekor domba, dan untuk anak perempuan adalah satu ekor domba. Mereka memahami hadits ini bahwa Nabi melakukan 'aqiqah untuk Hasan dan Husain yang keduanya laki-laki dengan masing-masing satu ekor domba, namun mereka menggabungkan dengan hadits lain (seperti dari Buraidah) yang menunjukkan perbedaan. Hanbali sangat menghargai hadits ini karena merupakan praktik langsung dari Nabi dan diterima sebagai 'amal dengan cukup kuat, walaupun ada perbedaan pendapat tentang jumlah untuk anak perempuan. Menurut mereka, 'aqiqah dilakukan pada hari ketujuh dengan mencukur rambut, memberikan nama, dan boleh dilakukan sampai masa anak-anak dengan syarat-syarat tertentu. Dalil Hanbali sangat kuat karena mereka menjadikan praktik Nabi sebagai sumber hukum utama.
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Rasa Syukur kepada Allah atas Nikmat Keturunan: Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam melakukan 'aqiqah untuk kedua cucunya, yang merupakan manifestasi syukur kepada Allah atas nikmat kelahiran anak. Umat Muslim diajari untuk mengungkapkan rasa syukur mereka melalui praktik 'aqiqah, bukan hanya dalam hati tetapi juga dengan perbuatan nyata yang melibatkan penyembahan dan ibadah. Ini mengajarkan kepada kita bahwa setiap nikmat, terutama nikmat keturunan, harus dibarengi dengan syukur yang nyata dan ritual yang mencerminkan keimanan.
2. Praktik Nabi sebagai Contoh Teladan bagi Umat: Hadits ini menunjukkan pentingnya mengikuti praktik-praktik Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, termasuk dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari seperti sambutan atas kelahiran anak. Meskipun 'aqiqah bukan merupakan ibadah wajib, namun praktik Nabi menunjukkan nilai pentingnya dalam budaya dan tradisi Islam. Umat diajari untuk menghargai sunnah dan mengikuti jejak Nabi dalam hal-hal yang baik dan bermanfaat.
3. Keadilan dan Kesetaraan dalam Hak-Hak Dasar Anak: Hadits ini menyebutkan bahwa untuk Hasan dan Husain (keduanya anak laki-laki) dilakukan 'aqiqah yang sama (masing-masing satu ekor domba). Ini menunjukkan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam memberikan hak kepada anak-anak. Dalam pandangan Islam, setiap anak berhak mendapatkan perlakuan yang sama dari orang tuanya dalam hal berbagai keperluan dan ibadah, meskipun nantinya ada perbedaan dalam warisan dan beberapa aspek hukum lainnya yang disesuaikan dengan kondisi tertentu.
4. Pentingnya Berbagi Berkah dan Memberi Makan kepada Masyarakat: Salah satu hikmah 'aqiqah adalah pembagian daging hewan yang disembelih kepada keluarga, tetangga, dan fakir miskin. Praktik Nabi dalam melakukan 'aqiqah untuk cucu-cucunya mencerminkan nilai berbagi dan kepedulian sosial dalam Islam. Hadits ini mengajarkan kepada umat bahwa nikmat-nikmat dari Allah seharusnya dibagikan kepada sesama, menciptakan kohesi sosial, dan membantu mereka yang membutuhkan. Tradisi 'aqiqah dengan pembagian dagingnya adalah salah satu cara untuk memperkuat ikatan silaturahmi dan memenuhi tanggung jawab sosial dalam masyarakat Islam.