✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1356
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  بَابُ اَلْعَقِيقَةِ  ·  Hadits No. 1356
Shahih 👁 8
1356 - وَأَخْرَجَ اِبْنُ حِبَّانَ: مِنْ حَدِيثِ أَنَسٍ نَحْوَه ُ .
📝 Terjemahan
Dan Ibn Hibban mengeluarkan (meriwayatkan) dari hadits Anas semakna dengannya. Perawi: Anas ibn Malik. Status hadits: Hasan Shahih (berdasarkan riwayat Ibn Hibban dengan periwayat yang tsiqah).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini termasuk dalam bab 'Aqiqah (potongan rambut bayi yang dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran). Hadits diriwayatkan oleh Ibn Hibban dari Anas ibn Malik dengan makna yang serupa dengan hadits yang telah disebutkan sebelumnya dalam kitab Bulugh al-Maram. Bab ini membahas sunnah 'aqiqah dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengannya sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak.

Kosa Kata

Al-'Aqiqah (العقيقة): Rambut bayi yang dicukur pada hari ketujuh kelahiran, atau hewan yang disembelih sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak. Berasal dari kata 'aqq yang berarti memotong atau merobek.

Hadits Nuhwuh (نحوه): Semakna/semisal dengannya, menunjukkan bahwa redaksi hadits berbeda tetapi maknanya sama.

Ibn Hibban: Abu Hatim Muhammad ibn Hibban al-Busti (w. 354 H), ahli hadits, faqih, dan mufassir terpercaya yang dikenal dengan kitab Sahih Ibn Hibban.

Anas ibn Malik: Sahabat Nabi yang hidup bersama Nabi selama 10 tahun dan meriwayatkan banyak hadits, termasuk hadits tentang 'aqiqah.

Kandungan Hukum

1. Hukum Melakukan 'Aqiqah

Hadits ini menunjukkan bahwa melakukan 'aqiqah adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditegaskan), bukan wajib menurut jumhur ulama, karena ditunjukkan oleh berbagai riwayat dan perintah yang jelas.

2. Waktu Pelaksanaan 'Aqiqah

Dari hadits-hadits sebelumnya yang sejalan dengan riwayat ini, 'aqiqah dilakukan pada hari ketujuh kelahiran bayi, baik dalam hal pencukuran rambut maupun penyembelihan hewan.

3. Jumlah Hewan yang Disembelih

Untuk anak laki-laki disembelih dua ekor kambing, dan untuk anak perempuan disembelih satu ekor kambing sesuai dengan hadits-hadits terdahulu.

4. Persyaratan Hewan 'Aqiqah

Hewan harus memenuhi syarat seperti halnya hewan kurban: sehat, sempurna (tanpa cacat), mencapai usia tertentu (minimal 2 bulan untuk kambing), dan dari jenis halal yang disyariatkan.

5. Pembagian Daging 'Aqiqah

Daging 'aqiqah dapat dibagikan kepada keluarga, kerabat, dan orang-orang fakir, mirip dengan pembagian daging kurban meskipun tidak wajib dibagikan.

6. Doa dan Tata Cara Pelaksanaan

Dikerjakan dengan niat yang tulus, dengan membaca bismillah, dan dapat disertai doa untuk kesejahteraan bayi yang dilahirkan.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menganggap 'aqiqah sebagai sunnah muakkadah yang sangat ditegaskan, bukan wajib. Mereka mengambil dari riwayat-riwayat hadits yang jelas seperti ini. Abu Yusuf dan Muhammad ibn al-Hasan (murid Abu Hanifah) mengatakan bahwa yang sunnah adalah mencukur rambut pada hari ketujuh dan dapat disertai penyembelihan hewan. Mereka tidak mengharuskan penyembelihan hewan jika tidak mampu, namun mencukur rambut adalah yang lebih ditekankan. Jumlah hewan untuk laki-laki adalah dua ekor dan untuk perempuan satu ekor.

Maliki:
Madzhab Maliki menganggap 'aqiqah sebagai sunnah muakkadah. Mereka mengambil hadits-hadits ini sebagai dalil kuat untuk melaksanakannya. Imam Malik berpendirian bahwa 'aqiqah dilakukan pada hari ketujuh dan dapat dipergantian dengan uang jika tidak ada hewan. Mereka juga membolehkan penyembelihan di hari lain dari ketujuh jika ada uzur, asalkan tidak terlalu lama. Daging dibagikan kepada keluarga dan tetangga sebagai bentuk syukur.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menganggap 'aqiqah sebagai sunnah muakkadah yang sangat ditekankan. Imam Syafi'i bersikap tegas bahwa 'aqiqah adalah sunnah yang penting berdasarkan hadits-hadits seperti ini. Waktu pelaksanaan adalah hari ketujuh, dengan penyembelihan dua ekor untuk laki-laki dan satu ekor untuk perempuan. Daging dapat dibagikan atau dimakan sepenuhnya oleh keluarga. Syafi'i melarang 'aqiqah dilakukan dengan cara tertentu yang mirip dengan jahiliah, dan menekankan niat yang benar.

Hanbali:
Madzhab Hanbali menganggap 'aqiqah sebagai sunnah muakkadah, bahkan ada yang mengatakan mustahabb yang sangat ditegaskan. Mereka mengikuti hadits-hadits yang jelas seperti riwayat Anas ini. Ahmad ibn Hanbal berpendapat bahwa 'aqiqah dilakukan pada hari ketujuh dengan jumlah hewan sesuai jenis kelamin bayi. Jika tidak mampu atau tidak ada kesempatan pada hari ketujuh, masih boleh dilakukan pada hari lain dengan tidak ada batasan waktu yang ketat, meskipun lebih baik segera dilakukan. Daging dibagikan kepada tetangga dan kerabat sebagai bentuk berbagi kebaikan.

Hikmah & Pelajaran

1. Syukur kepada Allah atas Amanah Kelahiran: 'Aqiqah adalah bentuk nyata syukur kepada Allah Swt atas amanah kelahiran anak yang sehat. Dengan melakukan 'aqiqah, orang tua mengakui bahwa anak adalah nikmat dari Allah dan berkewajiban untuk mendidiknya dengan baik.

2. Berbagi Kebaikan dengan Masyarakat: Penyembelihan hewan 'aqiqah dan pembagian dagingnya kepada keluarga, kerabat, tetangga, dan fakir miskin mengajarkan nilai-nilai berbagi, saling tolong-menolong, dan kepedulian sosial dalam masyarakat Muslim.

3. Mendoakan Kesejahteraan Anak: Dalam pelaksanaan 'aqiqah, orang tua diajarkan untuk mendoakan kesejahteraan, keselamatan, dan masa depan anak mereka, sehingga menciptakan ikatan spiritual yang kuat antara orang tua dan anak sejak awal.

4. Menjaga Tradisi dan Sunnah Nabi: Melaksanakan 'aqiqah adalah cara untuk menjaga dan mewarisi sunnah Nabi Muhammad Saw dan sahabatnya, sehingga umat Islam tetap terhubung dengan warisan spiritual mereka dari generasi ke generasi.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad