✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1367
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  بَابُ اَلْعَقِيقَةِ  ·  Hadits No. 1367
Shahih 👁 6
1367 - وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا { فِي قَوْلِهِ تَعَالَى: لَا يُؤَاخِذُكُمُ اَللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ قَالَتْ: هُوَ قَوْلُ اَلرَّجُلِ: لَا وَاَللَّهِ. بَلَى وَاَللَّهِ } أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ . وَأَوْرَدَهُ أَبُو دَاوُدَ مَرْفُوعاً .
📝 Terjemahan
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, dalam tafsir firman Allah Ta'ala: 'Allah tidak akan menghukum kamu karena laghu dalam sumpahmu' (QS. Al-Baqarah: 225), dia berkata: 'Itu adalah ucapan seseorang: Tidak demi Allah dan Demi Allah.' Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Abu Dawud meriwayatkannya sebagai marfu' (Status: Shahih)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini berkaitan dengan penjelasan Aisyah radhiyallahu 'anha tentang makna "laghu" dalam konteks sumpah. Hadits ini datang sebagai penjelasan praktis untuk firman Allah Ta'ala dalam Surah Al-Baqarah ayat 225 yang membebaskan dari tanggung jawab atas sumpah-sumpah yang tidak disengaja atau keluar begitu saja dari lisan tanpa niat penyumpahan sejati. Konteks ini penting dalam fiqih muamalah khususnya dalam masalah sumpah dan ikrar.

Kosa Kata

Laghu (لغو): Berarti yang sia-sia, tidak berarti, yang keluar dari mulut tanpa niat dan kesengajaan dalam menyumpah. Dalam istilah fiqih, ini adalah sumpah yang tidak mengikat karena tidak ada niat penyumpahan atau kondisi yang memaksanya keluar.

Aiman (أيمان): Jamak dari yakīn (يمين), berarti sumpah atau yamin.

Lā wa'llāh (لا والله): Ungkapan menolak dengan cara bersumpah "Tidak demi Allah"

Balā wa'llāh (بلى والله): Ungkapan menegaskan dengan cara bersumpah "Demi Allah, benar"

Marfū' (مرفوع): Status hadits yang dinisbatkan langsung kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Kandungan Hukum

1. Hukum Laghu dalam Sumpah: Sumpah yang keluar tanpa niat atau secara spontan (seperti mengatakan "Tidak demi Allah, Betul demi Allah") tidak mengikat pemberi sumpah dan tidak memiliki konsekuensi hukum berupa kafarat.

2. Pembedaan antara Sumpah Mengikat dan Tidak Mengikat: Hadits ini membedakan antara sumpah yang disengaja dengan niat khusus (yamin munʿaqidah) dan sumpah yang keluar begitu saja tanpa niat (laghu).

3. Niat adalah Kriteria Utama: Dalam konteks sumpah, yang menentukan apakah sumpah tersebut mengikat atau tidak adalah adanya niat dan kesengajaan.

4. Kemudahan dalam Syariat: Hadits ini menunjukkan rahmah (kemudahan) Allah Ta'ala terhadap hamba-Nya dengan tidak membebankan tanggung jawab atas ucapan yang keluar tanpa kesengajaan.

5. Penghapusan Tanggung Jawab Sumpah Laghu: Tidak ada kafarat dan tidak ada pelanggaran atas sumpah laghu.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi: Ulama Hanafi berpendapat bahwa laghu dalam sumpah adalah ucapan yang keluar dari lisan seseorang tanpa niat penyumpahan (niyyah). Mereka mengkategorikan laghu sebagai sumpah yang sama sekali tidak memiliki pengaruh hukum dan tidak memerlukan kafarat. Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa sumpah laghu adalah sumpah yang tidak disertai niat, seperti mengatakan "Tidak demi Allah" ketika berbicara dengan santai. Madzhab ini sangat ketat dalam mensyaratkan adanya niat yang jelas dan tegas dalam penyumpahan agar sumpah tersebut menjadi mengikat dan memerlukan kafarat jika dilanggar.

Maliki: Ulama Maliki memiliki pendekatan yang mirip dengan Hanafi dalam hal pengertian laghu, namun mereka lebih mempertimbangkan konteks dan keadaan pembicara. Imam Malik berpendapat bahwa laghu adalah sumpah yang keluar tanpa kesadaran penuh atau dalam kondisi tergesa-gesa. Madzhab Maliki juga tidak mewajibkan kafarat atas laghu, mengikuti pemahaman Aisyah yang dikutip dalam hadits ini. Mereka menekankan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak membebani dengan hal-hal yang keluar dari kehendak dan kesadaran.

Syafi'i: Ulama Syafi'i, sebagaimana yang dijelaskan oleh para pengikut madzhab ini, berpendapat bahwa laghu adalah sumpah yang tidak disertai niat khusus untuk menyumpah. Imam Al-Syafi'i mengacu pada firman Allah dan penjelasan Aisyah ini sebagai dalil utama. Beliau mengatakan bahwa sumpah laghu bukanlah sumpah yang mengikat hukum, dan tidak ada kafarat walaupun dilanggar. Madzhab Syafi'i sangat konsisten dalam mengikuti pemahaman literal dari teks Al-Quran dan penjelasan sahabat dalam hal ini.

Hanbali: Ulama Hanbali mengikuti pendapat serupa dengan madzhab lainnya, terutama dalam hal pengertian laghu sebagai sumpah tanpa niat. Imam Ahmad ibn Hanbal mendasarkan pandangannya pada hadits-hadits Aisyah dan ayat Al-Quran yang jelas. Beliau berpendapat bahwa tidak ada kafarat atas laghu karena sumpah tersebut tidak memiliki daya mengikat secara hukum. Madzhab Hanbali juga menekankan pentingnya niat dalam semua ibadah dan transaksi hukum, termasuk dalam sumpah.

Hikmah & Pelajaran

1. Rahmat Allah dalam Kesederhanaan Hukum: Hadits ini menunjukkan bahwa Allah Ta'ala tidak membebani umatnya dengan tanggung jawab atas ucapan-ucapan yang keluar tanpa kesengajaan atau niat. Ini adalah cerminan dari firman Allah: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupuannya" (QS. Al-Baqarah: 286). Sumpah yang keluar secara spontan dalam percakapan sehari-hari tidak dimaksudkan sebagai penyumpahan formal yang mengikat.

2. Pentingnya Niat dalam Setiap Tindakan: Hadits ini mengajarkan bahwa niat adalah kriteria utama dalam menentukan validitas suatu perbuatan. Sumpah tanpa niat adalah ibarat bicara kosong yang tidak memiliki makna hukum. Prinsip ini berlaku secara luas dalam seluruh syariat Islam, dimana pada awalnya diriwayatkan bahwa "Semua amalan tergantung pada niat."

3. Mudah Keliru dengan Laghu dan Yamin Munʿaqidah: Penting bagi umat Islam untuk memahami perbedaan antara ucapan yang keluar begitu saja (laghu) dan sumpah yang disengaja dengan niat yang jelas (yamin munʿaqidah). Kesalahan memahami hal ini dapat membuat seseorang merasa bersalah atas hal-hal yang sebenarnya tidak mengikat secara hukum, atau sebaliknya, mengabaikan sumpah yang sebenarnya mengikat dan memerlukan kafarat jika dilanggar.

4. Perlindungan terhadap Kesalahan Lisan: Hadits ini melindungi manusia dari beban hukum atas kesalahan lisan mereka. Manusia adalah makhluk yang dapat berbuat keliru dan ucapan sering kali terlepas begitu saja dari mulut. Syariat Islam mengakui kelemahan manusia ini dan tidak menghitung setiap ucapan sebagai sumpah yang mengikat. Ini adalah bentuk perlindungan dan kemudahan yang diberikan Allah kepada hamba-Nya untuk menjalani kehidupan dengan lebih ringan dan nyaman.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad