✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1366
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  بَابُ اَلْعَقِيقَةِ  ·  Hadits No. 1366
👁 5
1366- وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى اَلنَّبِيِّ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! مَا اَلْكَبَائِرُ?. … فَذَكَرَ اَلْحَدِيثَ, وَفِيهِ قُلْتُ: وَمَا اَلْيَمِينُ اَلْغَمُوسُ? قَالَ: " اَلَّذِي يَقْتَطِعُ مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ, هُوَ فِيهَا كَاذِبٌ" } أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ. .
📝 Terjemahan
Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu 'anhu, dia berkata: 'Datang seorang Badawi kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu berkata: "Wahai Rasulullah! Apakah dosa-dosa besar itu?" ... kemudian dia menyebutkan hadits, dan di dalamnya aku bertanya: "Apakah sumpah al-ghamus (sumpah palsu untuk mengambil harta)?", Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "(Sumpah) yang dengannya seseorang mengambil harta seorang muslim (dengan cara) berdusta di dalamnya." Hadits ini dikeluarkan oleh al-Bukhari. Status Hadits: SAHIH
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan bagian dari dialog penting antara seorang Badawi dengan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai dosa-dosa besar (al-kaba'ir). Hadits ini termasuk dalam konteks pembelajaran tentang tindakan-tindakan yang sangat dilarang dalam Islam, khususnya berkaitan dengan sumpah palsu untuk mengambil harta orang lain. Pertanyaan tentang al-yaminu al-ghamusah menunjukkan kekhawatiran umat terhadap praktik sumpah bohong yang umum terjadi di masa Jahiliyyah dan awal Islam. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan penjelasan yang sangat tegas tentang kebobrokan perbuatan ini.

Kosa Kata

Al-Yaminu (اَلْيَمِينُ): Sumpah atau janji yang diucapkan dengan nama Allah, merupakan ikatan yang sangat berat dalam Islam.

Al-Ghamusah (اَلْغَمُوسُ): Berasal dari kata "ghamasa" yang berarti merendam atau menyelam. Dalam konteks sumpah, ini berarti sumpah yang diucapkan secara langsung dan terang-terangan (zahir) namun isinya dusta dan palsu (batin). Disebut "ghamusah" karena orang yang bersumpah seakan-akan "menyelam" dalam kebohongan.

Yaqtatha'u (يَقْتَطِعُ): Mengambil, merampas, atau merebut (harta).

Muslim (مُسْلِمٍ): Seseorang yang telah masuk agama Islam dan mengucapkan dua kalimat syahadat.

Kadhib (كَاذِبٌ): Berbohong, berdusta, menyangkal kebenaran.

Al-Kaba'ir (اَلْكَبَائِرُ): Dosa-dosa besar, yaitu dosa yang memiliki ancaman hukuman berat atau dilaknat dalam Quran dan Sunnah.

Kandungan Hukum

1. Hukum Sumpah Palsu untuk Mengambil Harta

Sumpah al-ghamusah adalah tindakan haram yang sangat berat. Perbuatan ini menggabungkan dua dosa besar sekaligus: (1) Perjuangan palsu menggunakan nama Allah, (2) Mengambil harta orang Muslim dengan cara yang tidak sah. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam secara tegas menyatakan bahwa orang yang melakukan hal ini adalah pendusta di hadapan Allah.

2. Status Sumpah al-Ghamusah sebagai Dosa Besar

Hadits ini menunjukkan bahwa sumpah al-ghamusah termasuk dalam kategori dosa-dosa besar (al-kaba'ir) yang dikutuk dalam Islam. Hal ini ditunjukkan dari konteks pertanyaan Badawi tentang apa itu dosa-dosa besar, dan Nabi memasukkan sumpah al-ghamusah dalam daftarnya.

3. Hukuman Sumpah al-Ghamusah

Dalam hadits lain yang lebih panjang (yang merupakan hadits lengkap dari Bulugh al-Maram), disebutkan bahwa barangsiapa bersumpah palsu untuk mengambil harta Muslim, maka dia telah memutuskan tempat dudukannya dari neraka atau telah mengharamkan dirinya dari surga. Ini menunjukkan ancaman hukuman yang sangat serius.

4. Perlindungan Harta Muslim

Hadits ini menunjukkan bahwa harta Muslim dilindungi dengan ketat dalam hukum Islam. Mengambil harta dengan cara sumpah palsu adalah tindakan yang sangat tercela karena melibatkan penipuan dan pengingkaran hak orang lain.

5. Pentingnya Jujur dalam Sumpah

Sumpah yang dilakukan dengan nama Allah harus dipenuhi dengan integritas penuh. Tidak boleh ada ketidaksesuaian antara apa yang diucapkan secara lisan dengan realitas yang sebenarnya.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi sangat tegas dalam menentukan bahwa sumpah al-ghamusah adalah dosa besar dan haram. Abu Hanifah berpendapat bahwa orang yang bersumpah palsu untuk mengambil harta harus membayar kaffarah (denda) sesuai dengan hukum sumpah. Namun, lebih dari itu, tindakan ini juga merupakan tindakan yang mengandung unsur penipuan dan pengambilan harta secara tidak sah. Para fuqaha Hanafi menekankan bahwa sumpah semacam ini tidak memiliki efek hukum karena didasarkan pada kebohongan. Mereka juga mengatakan bahwa harta yang diambil dengan cara ini harus dikembalikan kepada pemiliknya, ditambah dengan ganti rugi jika ada kerugian yang dialami. Madzhab Hanafi juga mengakui bahwa sumpah al-ghamusah tidak dapat dibatalkan dengan kaffarat karena sifat kesengajaan dan tujuan jahatnya.

Maliki:
Madzhab Maliki menganggap sumpah al-ghamusah sebagai dosa yang sangat serius dan haram. Malik bin Anas menekankan bahwa orang yang bersumpah palsu untuk mengambil harta orang lain telah melakukan tindakan yang melanggar akad dan kepercayaan dalam masyarakat Islam. Malikiyyah berpendapat bahwa sumpah semacam ini tidak hanya melibatkan ketidakjujuran, tetapi juga merupakan bentuk dari al-ghash (penipuan/kecurangan). Harta yang diambil dengan cara ini termasuk dalam kategori harta yang diperoleh dengan cara yang haram dan harus dikembalikan. Mereka juga menjelaskan bahwa sumpah al-ghamusah adalah sumpah yang dilakukan dengan sadar dan sengaja untuk mencapai tujuan yang jahat, sehingga orang yang melakukannya berdosa besar dan layak mendapatkan hukuman yang berat.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i sangat jelas dalam mengutuk sumpah al-ghamusah. Al-Syafi'i mendefinisikan sumpah al-ghamusah sebagai sumpah yang diucapkan dengan jelas dan terang-terangan tetapi isinya palsu dan dusta, dengan tujuan mengambil harta orang lain. Syafi'iyyah mengatakan bahwa sumpah seperti ini adalah dosa besar yang tidak dapat ditebus dengan sekedar membayar kaffarah biasa. Orang yang melakukan hal ini telah melakukan tiga kesalahan sekaligus: (1) Bersumpah palsu, (2) Menuduh Tuhan sebagai saksi atas kebohongannya, (3) Merampas harta orang Muslim. Madzhab Syafi'i juga menekankan bahwa kesaksian orang yang pernah bersumpah palsu untuk mengambil harta akan diterima dengan syarat-syarat yang sangat ketat dan dengan syak-wasangka. Mereka juga mengatakan bahwa harta yang diambil dengan cara ini harus dikembalikan sepenuhnya.

Hanbali:
Madzhab Hanbali memandang sumpah al-ghamusah sebagai salah satu dosa-dosa besar yang paling serius. Ahmad bin Hanbal sangat tegas dalam melarang perbuatan ini dan memberikan ancaman yang sangat keras. Hanbali merujuk langsung kepada hadits yang menyebutkan bahwa barangsiapa bersumpah palsu untuk mengambil harta Muslim, maka dia telah memutuskan tempat dudukannya dari neraka atau telah mengharamkan dirinya dari surga. Ini menunjukkan tingkat keseriusan dosa ini dalam pandangan Hanbali. Mereka juga berpendapat bahwa harta yang diambil dengan sumpah palsu harus dikembalikan kepada pemiliknya tanpa menunggu permintaan, karena ini merupakan hak yang pasti dari orang lain. Hanbali juga mengatakan bahwa orang yang melakukan hal ini harus bertaubat dengan ikhlas dan mengembalikan harta dengan penuh kesadaran.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Jujur dalam Sumpah: Sumpah yang dilakukan dengan nama Allah adalah akad yang paling berat di hadapan Allah. Sumpah harus diucapkan dengan jujur dan hati yang ikhlas, sebab Allah mendengar dan menyaksikan setiap sumpah yang dilakukan manusia. Kebohongan dalam sumpah adalah penghianatan kepada Allah dan merupakan dosa besar yang tidak dapat dimaafkan kecuali dengan taubat yang sungguh-sungguh.

2. Perlindungan Harta Muslim dalam Islam: Islam memberikan perlindungan yang sangat kuat terhadap harta seorang Muslim. Mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah, apalagi dengan cara sumpah palsu, adalah tindakan yang sangat dikutuk dan dilarang keras. Ini menunjukkan bahwa Islam memiliki sistem proteksi yang sangat bagus untuk menjaga hak-hak ekonomi setiap individu dalam masyarakat.

3. Integritas dan Kepercayaan sebagai Fondasi Masyarakat: Hadits ini mengajarkan bahwa masyarakat yang baik hanya dapat dibangun atas dasar integritas dan kepercayaan. Sumpah al-ghamusah adalah serangan langsung terhadap fondasi ini karena menggabungkan kebohongan dengan pengambilan harta secara tidak sah. Orang yang melakukan hal ini telah menghancurkan kepercayaan dalam masyarakat dan membuat transaksi menjadi penuh dengan kekhawatiran.

4. Konsekuensi Dosa Besar di Akhirat: Hadits ini mengingatkan umat bahwa dosa-dosa besar memiliki konsekuensi yang sangat serius di akhirat. Barangsiapa bersumpah palsu untuk mengambil harta Muslim berisiko menghadapi hukuman yang berat, dan dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa orang seperti itu telah memutuskan tempat dudukannya dari surga. Ini adalah peringatan yang sangat keras bagi siapa saja yang tergiur untuk melakukan tindakan tersebut, karena keuntungan duniawi tidak akan sebanding dengan kehilangan kebahagiaan abadi di akhirat.

5. Pentingnya Pendidikan Moral dalam Masyarakat: Pertanyaan Badawi menunjukkan bahwa umat pada masa awal Islam sangat antusias untuk belajar tentang apa yang dilarang dan diperbolehkan. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sabar menjawab dan menjelaskan setiap dosa besar, termasuk sumpah al-ghamusah. Ini menunjukkan betapa pentingnya pendidikan moral dan pemahaman hukum Islam dalam membangun masyarakat yang berakhlak baik.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad