Pengantar
Hadits ini merupakan hadits yang penting tentang pembatalan nazar (an-nadhr) dalam Islam. Nazar pada awalnya adalah ucapan seseorang bahwa ia mewajibkan sesuatu atas dirinya untuk Allah Ta'ala jika terjadi sesuatu. Pada masa Jahiliyah, praktik nazar tersebarluas dan sering dilakukan tanpa landasan yang jelas. Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam melarang praktik ini dengan alasan-alasan yang sangat kuat dan maslahat. Hadits ini diriwayatkan oleh dua perawi terpercaya yaitu Imam Bukhari dan Muslim, menjadikannya hadits yang berkualitas shahih (sahih).Kosa Kata
An-nadhr (النذر): Bentuk singular dari nuzur, yaitu janji atau ikrar kepada Allah Ta'ala bahwa seseorang akan melakukan sesuatu perbuatan baik atau memberikan sesuatu harta jika suatu kondisi terpenuhi.Nahaa (نَهَى): Melarang, mencegah dengan tegas. Ini adalah larangan yang bersifat tahreem (mengharamkan) menurut mayoritas ulama.
La ya'tee bi khair (لَا يَأْتِي بِخَيْرٌ): Tidak mendatangkan kebaikan, tidak membawa manfaat atau kemaslahatan.
Yustahraju bihi (يُسْتَخْرَجُ بِهِ): Dikeluarkan, diambil dengan cara ini. Bentuk pasif dari istikhrij yang berarti mengeluarkan atau mengambil.
Minal Bakheel (مِنْ اَلْبَخِيلِ): Dari orang yang bakhil (kikir), yaitu orang yang enggan mengeluarkan hartanya tanpa ada alasan yang kuat.
Kandungan Hukum
1. Hukum Nazar Secara Umum
Mayoritas ulama sepakat bahwa nazar dalam makna pengertian teknis fiqhi (janji kepada Allah untuk melakukan perbuatan atau memberikan harta pada kondisi tertentu) adalah haram. Larangan ini tercermin dari kata "nahaa" dalam hadits yang merupakan sighat tahreem (pengharaman).2. Dalil Pengharaman Nazar
Hadits ini memberikan dua alasan pengharaman: - Nazar tidak mendatangkan kebaikan apapun (laa ya'tee bi khair) - Nazar hanya merupakan cara untuk mengeluarkan harta dari orang bakhil (istikhraju minal bakheel)3. Hikamah Pengharaman
Pengharaman nazar bukan tanpa tujuan, melainkan memiliki hikmah mendalam: - Nazar mengandung perbuatan syirik karena dalam persyaratan kondisi, terdapat semacam penyeruan kepada selain Allah - Nazar menunjukkan ketidakpercayaan penuh kepada Allah Ta'ala - Nazar dapat menjadi sarana untuk melakukan dosa jika nazar tersebut membuka jalan kepada kemaksiatan4. Pengecualian pada Nazar
Beberapa ulama membedakan antara nazar berbentuk janji untuk ketaatan (seperti "untuk Allah aku akan bersedekah jika anak saya sembuh") dengan nazar yang murni untuk kepentingan dunia. Namun mayoritas tetap pada pendapat pengharaman dengan alasan hadits ini cukup jelas.5. Status Nazar yang Sudah Diterima
Jika seseorang telah bernazar, apakah harus ditunaikan atau boleh tidak? Hadits lain menceritakan bahwa Nabi menyuruh untuk menunaikan nazar, namun ini untuk menghindari dosa perjanjian yang telah dibuat. Ini berbeda dengan persoalan apakah membuat nazar itu boleh.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi
Pendapat: Mazhab Hanafi membagi nazar menjadi beberapa kategori: 1. Nazar mutlak (unconditional): Seperti mengatakan "untuk Allah aku akan puasa besok" - ini merupakan janji kepada Allah dan diwajibkan untuk menunaikannya. 2. Nazar mu'allaq (conditional): Seperti "jika Allah menyembuhkan anak saya, aku akan bersedekah" - ini juga wajib ditunaikan ketika kondisi terpenuhi. 3. Menurut Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya, nazar yang sudah dijatuhkan adalah wajib ditunaikan meskipun Nabi melarang untuk membuat nazar. Larangan dalam hadits dipahami sebagai nasihat dan anjuran untuk ditinggalkan, bukan haramnya membuat nazar.Dalil: Hadits yang menyebutkan bahwa Nabi memerintahkan Aisyah untuk menunaikan nazar ibunya, serta Quran Surah Al-Hajj ayat 29 yang menyebutkan tentang nazar.
Maliki
Pendapat: Mazhab Maliki sejalan dengan pendapat yang lebih ketat dalam memahami larangan nazar. Menurut Imam Malik: 1. Nazar adalah makruh tahriman (sangat tidak disukai, mendekati haram) karena hadits yang jelas melarangnya. 2. Namun jika nazar telah diucapkan, maka wajib ditunaikan untuk menghindari dosa karena melanggar janji kepada Allah. 3. Pendekatan ini mengkombinasikan antara larangan membuat nazar dengan kewajiban menunaikan nazar yang sudah ada.Dalil: Selain hadits di atas, mazhab Maliki juga merujuk pada kaidah bahwa larangan pembuatan tidak harus berarti haram melaksanakannya, bisa berarti makruh.
Syafi'i
Pendapat: Mazhab Syafi'i memiliki pendapat yang lebih tegas dalam pengharaman nazar: 1. Membuat nazar adalah haram berdasarkan hadits yang jelas "nahaa an-nadhr" (melarang nazar). 2. Meskipun demikian, jika nazar telah dibuat, maka menjadi wajib untuk ditunaikan karena kesandingan antara menghindari dosa dengan menunaikan janji kepada Allah. 3. Imam Syafi'i menekankan bahwa makna hadits adalah mencegah orang dari membuat nazar baru, bukan hanya tentang tuntunan yang kuat.Dalil: Imam Syafi'i merujuk pada pemahaman yang lebih harfiah terhadap hadits dan juga pada Surah Al-Hajj ayat 29 tentang nazar.
Hanbali
Pendapat: Mazhab Hanbali, khususnya menurut Imam Ahmad bin Hanbal: 1. Pembuat nazar pada dasarnya adalah haram atau makruh tahriman, sesuai dengan larangan yang jelas dalam hadits. 2. Adapun jika nazar sudah diucapkan, maka wajib ditunaikan. 3. Imam Ahmad menekankan bahwa "laa ya'tee bi khair" (tidak membawa kebaikan) adalah alasan utama pengharaman karena nazar tidak menambah kebaikan apapun. 4. Nazar hanyalah bentuk kemampuan manusia untuk mengikat dirinya sendiri, yang tidak perlu dilakukan karena Allah sudah mengetahui niat manusia.Dalil: Dengan pemahaman hadits secara langsung dan juga merujuk pada prinsip bahwa setiap amal adalah dengan niat, bukan dengan janji.
Kesimpulan Perbandingan: Keempat mazhab sepakat bahwa nazar yang sudah dibuat harus ditunaikan. Perbedaan mereka terletak pada status pembuat nazar itu sendiri (haram, makruh, atau yang lainnya). Namun semua setuju bahwa menghindari nazar adalah yang lebih baik berdasarkan hadits ini.
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Tawakal kepada Allah Ta'ala
Hadits ini mengajarkan bahwa kita harus sepenuhnya bertawakal kepada Allah dalam segala hal. Nazar sering kali menunjukkan keraguan atau ketakutan akan nasib kita, seolah-olah Allah tidak akan memberikan yang baik tanpa kita berjanji. Tawakal sejati berarti percaya penuh bahwa Allah akan memberikan apa yang terbaik untuk kita tanpa syarat apapun.
2. Hati-Hati terhadap Praktik yang Tidak Membawa Manfaat
Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam secara eksplisit menyebutkan bahwa nazar "tidak mendatangkan kebaikan apapun." Ini adalah prinsip penting dalam Islam - menghindari praktik-praktik yang tidak memiliki dasar syar'i dan tidak membawa kemaslahatan nyata. Dalam konteks modern, ini mengajarkan kita untuk selalu mengevaluasi apakah sesuatu yang kita lakukan memiliki tujuan dan manfaat yang jelas.
3. Memahami Psikologi Ketamakan dan Kekhawatiran
Alasan lain pengharaman nazar menurut hadits adalah bahwa nazar adalah "cara untuk mengeluarkan harta dari orang yang bakhil." Ini menunjukkan pemahaman Islam yang mendalam tentang psikologi manusia - bahwa manusia sering bersedekah atau berbuat baik hanya ketika ada alasan eksternal seperti nazar. Islam mengajarkan bahwa kebaikan harus datang dari hati yang tulus, bukan karena ketakutan atau harapan.
4. Kebijaksanaan Hukum Islam dalam Mencegah Kemadharatan
Dengan melarang nazar, Islam secara proaktif mencegah berbagai kemadharatan potensial - seperti seseorang yang bernazar untuk melakukan dosa jika terjadi sesuatu, atau seseorang yang terjerat dalam nazar yang tidak masuk akal dan sulit ditunaikan. Ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidak hanya reaktif terhadap masalah, tetapi juga proaktif dalam mencegah potensi keburukan.