✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1371
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  بَابُ اَلْعَقِيقَةِ  ·  Hadits No. 1371
Shahih 👁 6
1371 - وَعَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { "كَفَّارَةُ اَلنَّذْرِ كَفَّارَةُ يَمِينٍ" } رَوَاهُ مُسْلِمٌ. . وَزَادَ اَلتِّرْمِذِيُّ فِيهِ: { إِذَا لَمْ يُسَمِّ } , وَصَحَّحَهُ. .
📝 Terjemahan
Dari 'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kaffarah (denda) an-nadhr (nazar) adalah seperti kaffarah sumpah." Diriwayatkan oleh Muslim. At-Tirmidzi menambahkan dalam riwayatnya: "Jika dia tidak menyebutkan (macam/jenis yang dinazarkan)", dan beliau mengesahkannya. Status hadits: SHAHIH (Sahih Muslim nomor 1640)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang kaffarah (denda/tebusan) ketika seseorang melanggar nazar. Nazar adalah janji kepada Allah untuk melakukan sesuatu yang baik. Masalah kaffarah nazar merupakan salah satu pembahasan penting dalam fiqih Islam karena berkaitan dengan hal-hal yang menyangkut hubungan manusia dengan janjinya kepada Allah Ta'ala. Hadits ini menunjukkan bahwa kaffarah nazar disamakan dengan kaffarah sumpah, yang memudahkan orang untuk memahami besaran denda yang harus dibayarkan. Konteks hadits ini penting untuk dipahami dalam rangka mendorong manusia untuk menepati janjinya kepada Allah, dan jika tidak mampu, maka ada mekanisme untuk tebus dengan kaffarah.

Kosa Kata

An-Nadhr (النذر): Nazar; janji yang diikat kepada Allah Ta'ala untuk melakukan suatu perbuatan baik jika Allah memberikan sesuatu atau dalam kondisi tertentu. Nazar adalah bentuk sunnah (disukai) tetapi memiliki konsekuensi hukum jika diucapkan.

Al-Kaffarah (الكفارة): Denda; tebusan berupa pembayaran atau tindakan tertentu yang dilakukan ketika melanggar atau tidak menepati suatu kewajiban hukum. Dalam konteks hadits ini, kaffarah adalah pengganti dari nazar yang tidak dapat dipenuhi.

Al-Yamin (اليمين): Sumpah; janji atau pengakuan yang diikat dengan nama Allah atau sifat-sifatnya. Sumpah memiliki beban hukum serupa dengan nazar.

Lam Yusamma (لم يسم): Tidak menyebutkan (jenis yang dinazarkan); maksudnya adalah ketika seseorang menazarkan sesuatu tanpa menjelaskan secara spesifik apa yang dinazarkannya.

Kandungan Hukum

1. Kesetaraan Kaffarah Nazar dan Kaffarah Sumpah
Hadits ini menetapkan bahwa kaffarah untuk nazar yang tidak dipenuhi adalah sama dengan kaffarah sumpah. Kaffarah sumpah telah dijelaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Maidah ayat 89, yaitu: memberi makan 10 orang miskin, atau berpakaian kepada mereka, atau membebaskan budak. Jika tidak mampu, maka berpuasa selama 3 hari.

2. Berlakunya Kaffarah Sumpah untuk Nazar Mutlak
Kaffarah sumpah berlaku untuk nazar yang tidak disebutkan jenisnya (nazar mutlak). Ini merupakan ketentuan yang didasarkan pada penyamaan hukum antara kedua jenis janji kepada Allah ini.

3. Pentingnya Menepati Janji kepada Allah
Meskipun ada jalan keluar berupa kaffarah, hadits ini mengindikasikan bahwa menepati nazar adalah hal yang diprioritaskan. Kaffarah hanya menjadi alternatif ketika tidak mampu melaksanakannya.

4. Pembedaan Antara Nazar Muayyan dan Nazar Mutlak
Dari penambahan At-Tirmidzi "jika tidak menyebutkan", dapat dipahami bahwa ada perbedaan antara nazar yang disebutkan jenisnya (muayyan) dan nazar yang tidak disebutkan (mutlak). Penambahan ini memberi kejelasan tentang kapan kaffarah sumpah berlaku.

5. Kebolehan Mengeluarkan Kaffarah
Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang tidak mampu menepati nazar, maka diperbolehkan untuk mengeluarkan kaffarah sebagai pengganti, bukan berarti nazar dapat diabaikan begitu saja tanpa konsekuensi.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi membedakan antara nazar yang muayyan (disebutkan jenis/macamnya) dan nazar yang mutlak (tidak disebutkan jenisnya). Untuk nazar yang muayyan, wajib melaksanakannya sesuai dengan yang dinazarkan. Jika tidak mampu, maka mengeluarkan kaffarah sumpah. Untuk nazar yang mutlak, langsung wajib mengeluarkan kaffarah sumpah tanpa harus melaksanakan nazar tersebut. Mereka berlandaskan pada hadits ini dan mengkombinasikannya dengan prinsip-prinsip bahasa dan kaedah-kaedah fiqih mereka. Imam Abu Hanifah dan pengikutnya melihat bahwa ketika nazar tidak dijelaskan dengan detail, maka hukumnya lebih ringan dibanding sumpah yang terang-terangan.

Maliki:
Madzhab Maliki memiliki pendekatan yang lebih ketat terhadap nazar. Mereka membedakan antara nazar ketaatan (nazar yang isinya ketaatan kepada Allah seperti nazar berpuasa atau bersedekah) dan nazar yang bukan ketaatan. Untuk nazar ketaatan, jika tidak mampu melaksanakannya, maka wajib mengeluarkan kaffarah sumpah. Imam Malik bahkan mewajibkan kaffarah dalam kondisi tertentu meskipun nazar dapat dilaksanakan, bergantung pada kondisi dan jenis nazar. Mereka mengutamakan pentingnya menepati janji dengan sangat serius, sesuai dengan semangat dakwa mereka terhadap kualitas ibadah.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menerima hadits ini secara langsung dan menjadikannya dasar hukum utama. Mereka menetapkan bahwa kaffarah nazar mutlak adalah kaffarah sumpah. Untuk nazar yang spesifik (muayyan), wajib melaksanakannya sesuai yang dinazarkan. Jika tidak mampu, maka kaffarah sumpah. Namun, Imam Syafi'i memberikan catatan penting: jika nazar berisi suatu yang haram atau makruh, maka tidak boleh dilaksanakan dan langsung wajib kaffarah sumpah. Mereka juga menekankan bahwa kaffarah harus dikeluarkan segera setelah orang tersebut mampu atau setelah memastikan tidak dapat melaksanakan nazar.

Hanbali:
Madzhab Hanbali mengikuti pendekatan yang sama dengan Syafi'i dalam hal kesetaraan kaffarah nazar dan kaffarah sumpah. Namun, mereka menambahkan aspek penting tentang kesukarelaan dalam nazar. Menurut madzhab Hanbali, nazar adalah perbuatan yang sunnah karena dapat meningkatkan ketaqwaan, tetapi pelaksanaannya tidak boleh melebihi apa yang diperintahkan oleh Islam. Mereka juga menekankan bahwa jika nazar adalah untuk suatu yang wajib, maka nazar tidak menambah kewajiban (karena sudah wajib), dan jika tidak melaksanakan nazar, maka kaffarah sumpah. Imam Ahmad ibn Hanbal melihat bahwa keputusan untuk menazarkan harus dipikirkan dengan matang, karena akan memiliki konsekuensi hukum.

Hikmah & Pelajaran

1. Keseimbangan antara Pertanggungjawaban dan Fleksibilitas dalam Janji kepada Allah - Hadits ini menunjukkan bahwa Islam mengakui keseriusan janji kepada Allah (dengan adanya kaffarah), namun juga memberikan jalan keluar yang realistis bagi mereka yang tidak mampu memenuhinya. Ini mencerminkan kemudahan Islam dalam mengakui keterbatasan manusia tanpa menghilangkan tanggung jawab mereka.

2. Pentingnya Hati-hati dalam Menazarkan - Karena nazar memiliki konsekuensi hukum yang serius (kaffarah jika tidak dipenuhi), maka seseorang harus berpikir matang sebelum membuat nazar. Ini mengajarkan kita untuk tidak gegabah dalam membuat janji kepada Allah, khususnya ketika janji tersebut sulit untuk dipenuhi.

3. Kesamaan antara Nazar dan Sumpah dalam Aspek Hukum - Dengan menyamakan kaffarah nazar dengan kaffarah sumpah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menunjukkan bahwa baik nazar maupun sumpah adalah bentuk dari pengikat diri manusia kepada kehendak Allah. Keduanya memerlukan keseriusan dan tanggung jawab yang sama.

4. Eksistensi Mekanisme Pengganti sebagai Bentuk Rahmat Allah - Adanya kaffarah sebagai pengganti menunjukkan bahwa Allah Ta'ala memberikan kemudahan kepada hamba-Nya yang berusaha tetapi mengalami ketidakmampuan. Ini adalah bentuk dari rahmat dan kasih sayang Allah yang tercermin dalam hukum-hukumnya.

5. Perlunya Pemahaman Niat dan Konteks dalam Membuat Nazar - Penambahan At-Tirmidzi mengenai nazar yang tidak disebutkan jenisnya menunjukkan bahwa kejelasan dalam nazar sangat penting. Ini mengajarkan kita untuk selalu jelas dalam berniat dan berkomunikasi dengan Allah, sehingga menghindari pertentangan dan kebingungan di kemudian hari.

6. Tanggung Jawab Moral dalam Setiap Kata - Hadits ini menekankan bahwa setiap kata yang keluar dari mulut kita, terutama yang terkait dengan janji kepada Allah, memiliki beban dan tanggung jawab. Ini sejalan dengan ajaran Islam tentang menjaga lisan dan tidak sembarangan berbicara.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad