✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1374
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  بَابُ اَلْعَقِيقَةِ  ·  Hadits No. 1374
👁 6
1374 - وَلِمُسْلِمٍ: مِنْ حَدِيثِ عِمْرَانَ: { " لَا وَفَاءَ لِنَذْرٍ فِي مَعْصِيَةٍ" } .
📝 Terjemahan
Dari hadits Imran ra.: 'Tidak ada pemenuhan nadzar dalam perbuatan maksiat.' (Riwayat Muslim, status: Sahih)

Perawi: Imran ibn Husain al-Khuza'i ra., diriwayatkan oleh Muslim ibn al-Hajjaj dalam Sahihnya
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini termasuk dalam bab al-'Aqiqah (nadzar/janji) dalam konteks jihad dan ibadah, meski secara harfiah membahas hukum nadzar yang dilakukan dalam kemaksiyatan. Hadits ini merupakan prinsip fundamental dalam syariat Islam yang mengatur tentang keabsahan nadzar (vow/janji kepada Allah). Nadzar adalah ikrar untuk melakukan sesuatu kepada Allah sebagai bentuk ibadah atau pengucapan syukur. Hadits ini menjelaskan batasan-batasan nadzar yang sah menurut syariat, khususnya bahwa tidak boleh ada nadzar untuk perbuatan maksiat kepada Allah.

Kosa Kata

Lā wafā'a (لا وفاء): Tidak ada pemenuhan atau tidak ada kewajiban untuk memenuhi Nadzar (نذر): Janji atau ikrar kepada Allah untuk melakukan sesuatu sebagai bentuk ibadah Fi Ma'siyah (في معصية): Dalam/untuk perbuatan kemaksiyatan atau perbuatan yang melanggar perintah Allah Wafā (وفى): Memenuhi, mempenuhi janji, memenuhi kewajiban 'Aqd (عقد): Ikatan, kontrak, janji yang diikat

Kandungan Hukum

1. Nadzar yang Batal dan Tidak Mengikat

Nadzar yang dilakukan untuk melakukan perbuatan maksiat adalah batal dan tidak mengikat seseorang untuk melaksanakannya. Jika seseorang bernadzar untuk melakukan kemaksiyatan, maka nadzar tersebut otomatis gugur dan tidak ada kewajiban untuk memenuhinya.

2. Syarat Keabsahan Nadzar

Nadzar hanya sah dan mengikat jika obyek nadzar adalah perbuatan yang mubah (dibolehkan) atau perbuatan wajib atau perbuatan sunah yang membawa taqwa kepada Allah. Sebaliknya, nadzar untuk kemaksiyatan adalah batal hukumnya.

3. Supremasi Syariat atas Niyyah Pribadi

Hadits ini menunjukkan bahwa sekuat apapun niat dan komitmen seseorang terhadap nadzarnya, jika isinya kemaksiyatan maka tidak ada nilai dan tidak mengikat. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam tidak memberikan ruang untuk keharaman menjadi wajib melalui nadzar.

4. Perlindungan dari Tindakan Sia-sia

Hukum ini melindungi seseorang dari melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri atau orang lain dalam nama nadzar, karena obyek kemaksiyatan secara otomatis tidak ada kewajiban memenuhinya.

5. Tidak Ada 'Udzur Syar'i untuk Melakukan Maksiat

Meskipun seseorang telah bernadzar, tidak ada alasan syar'i yang dapat membenarkan pelaksanaan kemaksiyatan. Maksiat tidak dapat dijustifikasi dengan alasan nadzar.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa nadzar untuk kemaksiyatan adalah batal dan tidak mengikat. Mereka membedakan antara nadzar untuk perbuatan yang mubah dan nadzar untuk perbuatan haram. Ketika nadzar menyangkut maksiat, maka tidak ada kewajiban untuk memenuhinya. Mereka mengdasarkan pada hadits ini dan prinsip bahwa Islam tidak membenarkan maksiat dalam kondisi apapun. Jika seseorang telah bernadzar kemaksiyatan, hendaknya dia meninggalkannya dan tidak memenuhinya, sebab kewajiban mentaati Allah lebih utama dari nadzar apapun. Menurut mereka, tidak ada kaffarah (denda) yang diperlukan untuk meninggalkan nadzar maksiat ini, karena nadzar tersebut sejak awal tidak sah.

Maliki:
Mazhab Maliki menyetujui bahwa nadzar dalam kemaksiyatan tidak sah dan tidak mengikat. Imam Malik berpandangan bahwa syarat keabsahan nadzar adalah obyek nadzar harus berupa perbuatan yang dihalalkan atau diperintahkan syariat. Apabila nadzar menyangkut perkara haram, maka nadzar tersebut batal sejak semula. Mereka juga berpendapat bahwa tidak ada kewajiban untuk memenuhi nadzar seperti itu, dan tidak ada kaffarah karena nadzar yang batal tidak memerlukan pembatalan yang membutuhkan kaffarah. Konsekuensi dari ini adalah orang tersebut tidak berdosa karena tidak memenuhi nadzar maksiat, malah dia akan berdosa jika berusaha memenuhinya.

Syafi'i:
Mazhab Syafi'i memiliki pandangan yang serupa dengan mazhab lain bahwa nadzar dalam maksiat adalah batal. Imam Syafi'i menekankan bahwa nadzar hanya sah jika maksudnya adalah ketaatan kepada Allah (taat). Nadzar untuk maksiat adalah kontradiksi dengan tujuan syariat Islam. Mereka menggunakan hadits ini sebagai dalil utama dan memperkuatnya dengan qaul (kebijaksanaan) bahwa tidak mungkin sesuatu yang haram dapat menjadi wajib melalui janji manusia kepada Allah. Pandangan Syafi'i lebih tegas dalam hal ini bahwa nadzar maksiat sama sekali tidak memiliki binding force (kekuatan mengikat) dalam hukum Islam.

Hanbali:
Mazhab Hanbali, sebagaimana diriwayatkan dari Ahmad ibn Hanbal, berpendapat bahwa nadzar dalam kemaksiyatan tidak sah dan tidak mengikat orang yang bernadzar. Mereka sangat tegas dalam hal ini, mengikuti pemahaman literal hadits yang jelas ini. Ahmad ibn Hanbal berpendapat bahwa tidak ada perbedaan antara nadzar maksiat yang besar atau kecil, semua batal hukumnya. Orang yang bernadzar kemaksiyatan harus meninggalkannya dan tidak ada kaffarah yang diperlukan karena nadzar yang batal tidak memerlukan kaffarah pelaksanaan.

Hikmah & Pelajaran

1. Supremasi Hukum Allah atas Janji Manusia: Hadits ini mengajarkan bahwa tidak ada janji atau komitmen manusia yang dapat mengalahkan hukum Allah. Meskipun seseorang telah bernadzar dengan sungguh-sungguh, namun nadzar itu untuk kemaksiyatan, maka nadzar tersebut sama sekali tidak mengikat. Ini menunjukkan bahwa Allah adalah Pembuat Hukum yang Mutlak dan tidak ada yang dapat mengubah keputusan-Nya tentang apa yang halal dan apa yang haram.

2. Perlindungan Agama dari Penyelewengan: Syariat Islam melindungi agama dari penyelewengan dan penyalahgunaan konsep nadzar. Jika nadzar diperbolehkan untuk kemaksiyatan, maka akan ada celah untuk melakukan perbuatan haram dengan alasan nadzar. Oleh karena itu, hadits ini menutup celah tersebut dengan tegas dan jelas, sehingga tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan kemaksiyatan.

3. Tanggung Jawab Individu dalam Memilih Nadzar: Hadits ini mengajarkan bahwa setiap individu harus bertanggung jawab atas nadzar yang dia ambil. Jika seseorang ingin bernadzar, dia harus memastikan bahwa obyek nadzarnya adalah sesuatu yang halal dan membawa taqwa kepada Allah. Ini adalah pembelajaran penting tentang pentingnya berpikir matang sebelum mengambil keputusan penting dalam hidup.

4. Kebebasan dari Komitmen Bermasalah: Hadits ini memberikan kebebasan kepada seseorang untuk tidak terikat pada nadzar maksiat yang mungkin dia ambil dalam kondisi emosional atau tanpa pikiran yang matang. Ini adalah rahmat dari Allah yang memberikan jalan keluar bagi mereka yang telah bernadzar sesuatu yang haram. Mereka tidak perlu memikul beban dosa dengan memenuhi nadzar maksiat tersebut, karena Islam telah menjadikan nadzar itu batal sejak semula.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad