✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1375
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  بَابُ اَلْعَقِيقَةِ  ·  Hadits No. 1375
Shahih 👁 6
1375 - وَعَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ: { نَذَرَتْ أُخْتِي أَنْ تَمْشِيَ إِلَى بَيْتِ اَللَّهِ حَافِيَةً, فَقَالَ اَلنَّبِيُّ "لِتَمْشِ وَلْتَرْكَبْ" } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ. .
📝 Terjemahan
Dari Uqbah bin Amir berkata: 'Saudara perempuan saya bernadzar bahwa dia akan berjalan kaki menuju Bait Allah (Ka'bah) dengan telanjang kaki. Maka Nabi Muhammad Saw. bersabda: "Hendaklah dia berjalan dan juga menunggangi (kendaraan)."' Hadits ini disepakati (shahih) oleh Bukhari dan Muslim, dan lafaz ini dari Muslim. Status hadits: SHAHIH MUTTAFAQ 'ALAYHI.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang nadzar (janji kepada Allah) seorang wanita untuk berjalan kaki menuju Bait Allah dengan telanjang kaki. Nabi Saw. merespons dengan perintah yang fleksibel yaitu boleh berjalan dan boleh menunggangi. Hadits ini termasuk dalam bab 'aqiqah (penyembelihan hewan aqiqah) dalam konteks Kitab Jihad di Bulughul Maram karena dalam beberapa versi hadits, disebutkan tentang biaya yang digunakan untuk nadzar tersebut dapat dialihkan. Hadits ini menunjukkan kebijaksanaan Nabi dalam menyikapi nadzar yang memberatkan dengan solusi yang lebih mudah namun tetap menghormati janji kepada Allah.

Kosa Kata

An 'Uqbah bin 'Amir (عن عقبة بن عامر): Periwayat hadits yang mulia, sahabat Nabi yang terkenal dalam perjalanan.

Nadzarat (نذرت): Janji atau sumpah kepada Allah untuk melakukan sesuatu sebagai bentuk ibadah.

Tamasyi (تمشي): Berjalan kaki.

Bait Allah (بيت الله): Rumah Allah, yaitu Ka'bah di Mekah.

Hafiyah (حافية): Bertelanjang kaki, tanpa alas kaki.

Littamsyi wa littarkab (لتمش ولتركب): Hendaklah dia berjalan dan juga menunggangi.

Muttafaqun 'alayhi (متفق عليه): Disepakati keabsahannya oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Kandungan Hukum

1. Hukum Nadzar dalam Syariat Islam

Nadzar adalah janji kepada Allah untuk melakukan amal tertentu. Nadzar hukumnya boleh (mubah), namun ketika sudah dinadzarkan, menjadi wajib untuk menunaikannya. Allah Swt. berfirman: "Mereka menepati nadzar mereka" (QS. Al-Insan:7).

2. Nadzar yang Memberatkan Dapat Diringankan

Nabi Saw. tidak memerintahkan saudara perempuan Uqbah untuk menunaikan nadzarnya secara persis seperti yang dinadzarkan (berjalan kaki tanpa alas kaki). Sebaliknya, Nabi memberikan alternatif yang lebih ringan, yaitu boleh berjalan dan boleh menunggangi. Ini menunjukkan bahwa nadzar yang memberatkan atau mengandung kesulitan dapat diubah dengan cara yang lebih mudah.

3. Prinsip Kemudahan dalam Syariat (At-Tayasur)

Nabi Saw. menerapkan prinsip "Allahu yuridul bikunna al-yusr wa la yuridul bikunna al-'usr" (Allah menginginkan kemudahan bagi kalian dan tidak menginginkan kesulitan bagi kalian). Memberikan pilihan antara berjalan dan menunggangi adalah wujud dari prinsip ini.

4. Hukum Menunggangi Kendaraan Bagi Wanita

Hadits ini menunjukkan bahwa wanita boleh menunggangi kendaraan (kuda, unta, atau kendaraan lainnya) dalam perjalanan menunaikan ibadah, asalkan menjaga kehormatan dan adab-adab perjalanan.

5. Otoritas Nabi dalam Pembatasan dan Pengubahan Nadzar

Nabi memiliki wewenang untuk membimbing umat dalam membuat keputusan hukum yang lebih bijaksana, termasuk dalam hal nadzar. Pembimbing dan pemimpin umat dapat memberikan solusi alternatif untuk nadzar yang memberatkan.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Mazhab Hanafi memandang nadzar sebagai akad yang mengikat dan wajib dipenuhi. Namun, mereka juga mengakui prinsip kemudahan (at-tayasur) dalam hal pelaksanaannya. Ketika nadzar mengandung unsur kesulitan yang berlebihan, terutama bagi perempuan, pengubahan cara pelaksanaan diperbolehkan. Dalam hal ini, boleh mengganti berjalan kaki dengan menunggangi kendaraan, karena tujuan utama adalah menunaikan nadzar berupa ziarah ke Bait Allah, bukan cara spesifiknya. Abu Hanifah dan pengikutnya menekankan bahwa masalah nadzar harus dilihat dari sisi maqasid (tujuan) syariat, bukan semata pada bentuk lahiriah.

Maliki:
Mazhab Maliki, yang dikenal dengan pendekatan yang memperhatikan masalih al-mursalah (kemaslahatan yang tidak ada nasnya), menerima keputusan Nabi ini sebagai bentuk ijjtihad yang mempertimbangkan kemaslahatan wanita. Imam Malik memandang bahwa nadzar yang memberatkan, khususnya bagi wanita yang lemah, dapat diringankan dengan izin dari Nabi atau ulama yang berkompeten. Mereka juga mempertimbangkan bahwa kesehatan dan keselamatan perempuan dalam perjalanan adalah prioritas. Jika berjalan kaki dapat membahayakan kesehatannya, maka menunggangi kendaraan menjadi pilihan yang lebih baik dan sejalan dengan prinsip "laa darar wa la dirar" (tidak boleh saling membahayakan).

Syafi'i:
Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa nadzar adalah akad yang mengikat dan harus dipenuhi dengan cara yang spesifik jika sudah ditentukan dalam nadzar tersebut. Namun, Imam Syafi'i juga mengakui bahwa Nabi memiliki otoritas khusus dalam memberikan keringanan. Dalam hal ini, Nabi memandang bahwa esensi dari nadzar saudara perempuan Uqbah adalah ziarah ke Bait Allah, bukan spesifikasi cara berjalan tanpa alas kaki. Syafi'iyyah memahami bahwa ketika ada cara alternatif yang lebih mudah tanpa menghilangkan esensi nadzar, maka alternatif tersebut dapat diterima. Mereka juga mempertimbangkan bahwa prinsip "ridha wa 'adam al-haraj" (kepuasan dan menghilangkan kesulitan) adalah bagian dari hikmah syariat.

Hanbali:
Mazhab Hanbali, yang terkenal ketat dalam hal nadzar, tetap mengakui otoritas Nabi dalam hal ini. Imam Ahmad bin Hanbal memahami bahwa nadzar yang murni memberatkan tanpa mendatangkan manfaat spiritual yang lebih besar dapat diubah. Dalam kasus ini, memberikan pilihan kepada wanita untuk berjalan atau menunggangi adalah cara yang bijaksana untuk memastikan pelaksanaan nadzar tetap berjalan tanpa membahayakan. Hanbali juga menekankan bahwa tujuan nadzar adalah mendekatkan diri kepada Allah, dan jika tujuan tersebut dapat dicapai dengan cara yang lebih mudah, maka itu diperbolehkan. Mereka merujuk kepada hadits lain di mana Nabi Saw. memberi keringanan pada nadzar yang memberatkan.

Hikmah & Pelajaran

1. Fleksibilitas dalam Beribadah: Syariat Islam tidak mengkakukan umatnya dalam praktik ibadah. Meski nadzar adalah janji serius, tetapi cara pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi seseorang. Ini mencerminkan kemudahan dan kasih sayang Allah dalam mengatur kehidupan umatnya.

2. Perhatian Khusus terhadap Perempuan: Hadits ini menunjukkan sensitivitas Nabi terhadap kondisi fisik dan sosial perempuan. Berjalan kaki dalam perjalanan panjang menuju Mekah tanpa alas kaki dapat membahayakan kesehatan perempuan. Dengan memberikan alternatif menunggangi, Nabi memastikan bahwa perempuan dapat menunaikan nadzarnya dengan aman dan nyaman.

3. Prinsip Kemudahan (Yusr) atas Kesulitan ('Usr): Hadits ini adalah aplikasi praktis dari prinsip dasar dalam syariat yang menyatakan bahwa Allah menginginkan kemudahan bagi umatnya. Ketika ada dua pilihan, yang satu mudah dan yang lain sulit, maka yang mudah adalah yang lebih disukai dalam syariat.

4. Pentingnya Konsultasi dengan Ulama atau Pemimpin: Saudara perempuan Uqbah berkonsultasi dengan Nabi tentang nadzarnya. Ini menunjukkan pentingnya meminta nasihat dari orang yang berpengetahuan dalam hal nadzar, terutama ketika nadzar tersebut dirasa memberatkan. Konsultasi ini membantu menemukan jalan terbaik untuk menunaikan janji kepada Allah tanpa merugikan diri sendiri.

5. Niat dan Tujuan lebih Penting dari Bentuk: Yang paling penting dari nadzar saudara Uqbah adalah niatnya untuk mendekatkan diri kepada Allah dan berziarah ke Bait Allah. Bentuk spesifiknya (berjalan tanpa alas kaki) adalah cara, bukan tujuan. Ketika cara tersebut memberatkan, cara lain yang mencapai tujuan yang sama menjadi alternatif yang valid.

6. Otoritas dan Kebijaksanaan Pemimpin: Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi, sebagai pemimpin umat, memiliki wewenang untuk memberikan keputusan yang bijaksana dalam hal-hal syariat yang fleksibel. Ini mengajarkan umat bahwa mengikuti nasihat pemimpin yang arif adalah bagian dari ketaatan kepada Allah.

7. Keseimbangan antara Janji dan Kenyamanan: Syariat Islam mengajarkan keseimbangan antara menepati janji (yang adalah nilai mulia) dan menjaga kesehatan serta kenyamanan diri sendiri. Keduanya penting, dan tidak perlu mengorbankan yang satu untuk yang lain.

8. Pemberdayaan Wanita dalam Ibadah: Dengan memastikan bahwa perempuan dapat menunaikan nadzarnya dengan cara yang lebih nyaman, Nabi Saw. memberdayakan perempuan untuk aktif dalam ibadah dan ketaatan kepada Allah tanpa mengurangi kualitas spiritual mereka.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad