✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1382
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  بَابُ اَلْعَقِيقَةِ  ·  Hadits No. 1382
👁 6
1382 - وَعَنْ عُمَرَ قَالَ: { قُلْتُ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي نَذَرْتُ فِي اَلْجَاهِلِيَّةِ; أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي اَلْمَسْجِدِ اَلْحَرَامِ. قَالَ: "فَأَوْفِ بِنَذْرِكَ" } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَزَادَ اَلْبُخَارِيُّ فِي رِوَايَةٍ { فَاعْتَكَفَ لَيْلَةً } . كِتَاب اَلْقَضَاءِ
📝 Terjemahan
Dari Umar ra., ia berkata: 'Aku berkata: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku bernadzar di masa Jahiliyah bahwa aku akan beri'tikaf (menginap) satu malam di Masjidil Haram. Beliau bersabda: "Maka penuhilah nadzimu!"' Hadits ini disepakati kesahihannya (Muttafaq 'Alaih). Al-Bukhari menambahkan dalam satu riwayat: 'Maka Umar beri'tikaf satu malam'. Hadits ini terdapat dalam Kitab Qadha' (Ketentuan Hukum).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini diriwayatkan dari Umar ibn al-Khattab ra. berkenaan dengan pemenuhan nadzar yang dibuat di masa Jahiliyah. Nadzar adalah janji kepada Allah untuk melakukan amalan tertentu apabila terjadi sesuatu atau secara mutlak. Hadits ini merupakan dalil utama dalam masalah pemenuhan nadzar dan statusnya dalam syariat Islam. Meskipun Umar membuat nadzar di masa Jahiliyah sebelum masuk Islam, Rasulullah saw. memerintahkannya untuk memenuhi nadzar tersebut, yang menunjukkan penting dan kuatnya kewajiban nadzar.

Kosa Kata

Nadzar (النذر): Janji kepada Allah untuk melakukan sesuatu amalan atau memberikan sesuatu harta apabila terjadi sesuatu atau tanpa syarat. Istilah ini bermakna "komitmen" atau "ikrar".

I'tikaf (الاعتكاف): Tinggal atau berdiam diri di masjid dengan niat ibadah, khususnya disunnahkan pada malam-malam akhir Ramadhan.

Jahiliyah (الجاهلية): Periode zaman sebelum kedatangan Nabi Muhammad saw., atau periode kebodohan.

Masjidil Haram (المسجد الحرام): Masjid suci di Makkah yang didalamnya terdapat Ka'bah.

Muttafaq 'Alaih (متفق عليه): Hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dengan sanad yang sahih.

Kandungan Hukum

1. Wajib Memenuhi Nadzar: Hadits ini mengindikasikan bahwa memenuhi nadzar adalah wajib hukumnya, baik nadzar dibuat sebelum atau sesudah masuk Islam. 2. Nadzar di Masa Jahiliyah: Menunjukkan bahwa nadzar yang dibuat sebelum masuk Islam tetap harus dipenuhi setelah masuk Islam, sebab nadzar adalah janji kepada Allah. 3. I'tikaf adalah Ibadah yang Sah: Dari riwayat al-Bukhari yang menambahkan, Umar memenuhi nadziarnya dengan beri'tikaf, menunjukkan sahnya ibadah i'tikaf. 4. Kehati-hatian dalam Bernadzar: Hadits ini mengisyaratkan pentingnya kehati-hatian dalam membuat nadzar karena akan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi: Madzhab Hanafi menyatakan bahwa nadzar adalah wajib dipenuhi. Mereka membedakan antara nadzar mutlak (al-nadzar al-mutlaq) dan nadzar bersyarat (al-nadzar al-musyarath). Dalam kasus Umar, nadzinya adalah nadzar mutlak untuk beri'tikaf di Masjidil Haram, maka ia wajib memenuhinya. Hanafiah berpendapat bahwa siapa yang membuat nadzar, ia terikat dengannya dan harus memenuhinya. Mereka juga mengatakan bahwa nadzar yang dibuat sebelum Islam tetap wajib dipenuhi karena nadzar adalah perjanjian dengan Allah (janji kepada Allah), dan perjanjian harus ditepati. Dalilnya adalah ayat al-Qur'an: "Wafidlluha bi nadzarihim". Namun demikian, jika nadzar tersebut bertentangan dengan syariat Islam atau mustahil dilakukan, maka dapat dilakukan penggantian dengan amalan lain yang sepadan.

Maliki: Madzhab Maliki sepakat bahwa nadzar wajib dipenuhi. Mereka juga menekankan pentingnya memenuhi janji kepada Allah. Dalam hal nadzar sebelum Islam, Maliki memandang bahwa Islam datang membawa kesempurnaan, dan oleh karena itu amalan sebelum Islam yang sejalan dengan syariat harus tetap dipenuhi. Mereka membagi nadzar menjadi beberapa jenis: nadzar mutlak (tanpa syarat), nadzar bersyarat, dan nadzar dengan memberi sedekah. Dalam semua jenis ini, yang penting adalah keikhlasan dan niat dalam memenuhinya. Jika seseorang tidak mampu memenuhi nadzarnya, mereka memperbolehkan pembayaran kifarat (denda).

Syafi'i: Madzhab Syafi'i sangat tegas dalam hal pemenuhan nadzar. Imam al-Syafi'i mendasarkan pada ayat al-Qur'an dan Sunnah bahwa nadzar adalah janji kepada Allah dan harus dipenuhi. Dalam kitab al-Umm, al-Syafi'i menjelaskan bahwa barangsiapa yang membuat nadzar, maka ia harus memenuhinya tanpa ada alasan untuk menghindar. Syafi'iyah juga memandang bahwa nadzar yang dibuat sebelum Islam tetap mengikat karena ia adalah perjanjian dengan Allah yang Mahaagung. Namun, mereka juga memberikan jalan keluar bagi seseorang yang tidak mampu memenuhi nadzinya dengan membayar kafarat, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin atau memakaikan mereka atau membebaskan budak. Jika ia tidak mampu semuanya, maka berpuasa tiga hari.

Hanbali: Madzhab Hanbali, seperti madzhab-madzhab lainnya, menyatakan bahwa nadzar wajib dipenuhi. Imam Ahmad ibn Hanbal sangat tegas dalam masalah ini berdasarkan pada teks al-Qur'an dan Hadits. Hanbali memandang bahwa siapa saja yang bernadzar, ia terikat dengan nadzinya dan harus memenuhinya. Dalam hal nadzar sebelum Islam, Hanbali juga berpendapat bahwa tetap harus dipenuhi karena ia adalah perjanjian dengan Allah. Mereka mengikuti pendapat mayoritas Sahabat dan Tabi'in dalam hal ini. Jika seseorang tidak mampu memenuhi nadzarnya, mereka juga mengikuti aturan kafarat yang sama seperti madzhab Syafi'i, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, memakaikan mereka, atau membebaskan budak, atau jika tidak mampu maka berpuasa tiga hari.

Hikmah & Pelajaran

1. Kejujuran dan Komitmen kepada Allah: Hadits ini mengajarkan pentingnya memenuhi janji kepada Allah. Seorang Muslim harus jujur dalam berkomitmen dan mematuhi semua yang dijanjikan kepada Allah, sebab janji adalah amanah yang berat. Nadzar bukan hanya sekadar ucapan kosong, tetapi merupakan perjanjian serius dengan Allah yang Maha Mendengar dan Maha Melihat. Dalam firman-Nya: "Wafidluha bi nadzarihim wa yakhatafun fi kasyfi il adha", Allah memerintahkan manusia untuk memenuhi nadzarnya.

2. Keberlakuan Hukum Syariat pada Semua Waktu: Hadits ini menunjukkan bahwa hukum-hukum syariat yang baik dan sesuai dengan nilai-nilai Islam tetap berlaku meskipun dibuat sebelum masuk Islam. Islam tidak membatalkan semua amal perbuatan sebelumnya, tetapi mempertahankan yang baik dan membatalkan yang buruk. Ini menunjukkan universalitas dan keberlanjutan nilai-nilai kebaikan dalam Islam.

3. Kekuatan Niat dan Tekad Ibadah: Umar bin al-Khattab yang terkenal dengan ketataan dan keislamannya yang bulat, ketika membuat nadzar untuk beri'tikaf, langsung memenuhinya setelah menerima perintah dari Rasulullah saw. Ini menunjukkan bahwa seorang Muslim sejati akan memenuhi janjinya dengan segera dan sepenuh hati tanpa penundaan atau kelalaian.

4. Kehati-hatian dalam Membuat Nadzar: Hadits ini mengisyaratkan bahwa seseorang sebaiknya berhati-hati dalam membuat nadzar karena akan menjadi kewajiban yang mengikat. Oleh karena itu, Nabi saw. tidak menganjurkan nadzar, bahkan dalam hadits lain beliau mengatakan: "Janganlah bernadzar, karena nadzar tidak akan menghilangkan kedekatan dari Tuhan, tetapi hanya menghilangkan harta dari orang yang kikir." Ini menunjukkan bahwa nadzar sebaiknya dihindari, tetapi jika sudah dibuat, maka wajib dipenuhi.

5. Pentingnya I'tikaf sebagai Ibadah: Dari penjelasan al-Bukhari bahwa Umar beri'tikaf untuk memenuhi nadzinya, menunjukkan bahwa i'tikaf adalah ibadah yang sah dan bernilai tinggi dalam Islam. I'tikaf adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah dan merupakan Sunnah yang dipraktikkan oleh Nabi Muhammad saw., khususnya pada malam-malam akhir Ramadhan.

6. Keadilan Islam dalam Mempertahankan Nilai-nilai Kebaikan: Islam tidak membatalkan semua amal sebelumnya secara sembarangan, tetapi menilai amal berdasarkan maksud dan tujuannya. Jika nadzar tersebut baik dan sejalan dengan ajaran Islam, maka harus dipenuhi. Ini menunjukkan kebijaksanaan dan keadilan syariat Islam dalam memperlakukan setiap kasus.

7. Pentingnya Ketaatan kepada Rasulullah: Umar ra. tidak menanyakan apakah nadzinya dapat dibatalkan atau dikurangi, tetapi langsung memenuhi perintah Rasulullah saw. untuk memenuhi nadzarnya. Ini menunjukkan pentingnya ketaatan dan patuh kepada perintah Rasulullah saw. dan hukum-hukum yang ditetapkannya.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad