✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1383
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  بَابُ اَلْعَقِيقَةِ  ·  Hadits No. 1383
👁 6
1383 - عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { "اَلْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ: اِثْنَانِ فِي اَلنَّارِ, وَوَاحِدٌ فِي اَلْجَنَّةِ. رَجُلٌ عَرَفَ اَلْحَقَّ, فَقَضَى بِهِ, فَهُوَ فِي اَلْجَنَّةِ. وَرَجُلٌ عَرَفَ اَلْحَقَّ, فَلَمْ يَقْضِ بِهِ, وَجَارَ فِي اَلْحُكْمِ, فَهُوَ فِي اَلنَّارِ. وَرَجُلٌ لَمْ يَعْرِفِ اَلْحَقَّ, فَقَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ, فَهُوَ فِي اَلنَّارِ" } رَوَاهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ .
📝 Terjemahan
Dari Buraidah (radhiyallahu 'anhu), dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Para hakim ada tiga: dua di dalam neraka, dan satu di dalam surga. Seorang laki-laki yang mengetahui kebenaran, kemudian memutuskan dengannya, dia di dalam surga. Dan seorang laki-laki yang mengetahui kebenaran, tetapi tidak memutuskan dengannya, dan berbuat zalim dalam putusan, dia di dalam neraka. Dan seorang laki-laki yang tidak mengetahui kebenaran, kemudian memutuskan untuk manusia atas dasar ketidaktahuan, dia di dalam neraka." Hadits diriwayatkan oleh Empat Imam (Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah), dan dinilai sahih oleh al-Hakim.

Perawi: Buraidah ibn al-Hushaib al-Aslami (radhiyallahu 'anhu)
Status Hadits: Sahih (dinilai sahih oleh al-Hakim, dan hadits ini diriwayatkan oleh Arba'ah)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits penting yang memberikan peringatan keras kepada para hakim dan pejabat peradilan tentang tanggung jawab mereka di hadapan Allah Ta'ala. Hadits ini diriwayatkan oleh Buraidah ibn al-Hasib al-Aslami, seorang sahabat yang terpercaya, dan telah dikodifikasi dalam kitab-kitab hadits utama. Konteks hadits ini berkaitan dengan kewajiban hakim untuk memahami hukum Allah (ilmu) terlebih dahulu sebelum memutus perkara, serta kewajiban untuk menerapkan hukum tersebut dengan adil tanpa tarik ulur atau nepotisme. Pada masa Nabi ﷺ, persoalan peradilan dan ketepatan putusan adalah hal yang sangat vital bagi tegaknya syariat Islam.

Kosa Kata

Al-Qudah (اَلْقُضَاةُ): Para hakim; mereka yang ditugaskan untuk memutus perkara dan sengketa dengan berdasarkan hukum Islam. Secara umum merujuk pada setiap orang yang memiliki kewenangan untuk memutus perkara.

Al-Haq (اَلْحَقُّ): Kebenaran atau hukum Allah yang pasti dan sesuai dengan syariat Islam. Dalam konteks ini berarti pengetahuan tentang hukum Islam yang benar.

Qadha/Qadha bih (قَضَى / قَضَى بِهِ): Memutus; menjatuhkan keputusan hukum sesuai dengan hukum yang diketahui.

Jara/Jara fil Hukm (جَارَ / جَارَ فِي اَلْحُكْمِ): Berlaku zalim atau tidak adil dalam putusan; menyelisihi kebenaran dengan sengaja.

Ala Jahl (عَلَى جَهْلٍ): Berdasarkan ketidaktahuan atau kebloloan; putusan tanpa ilmu dan pemahaman.

Al-Hasm (الحَسَم): Pemotongan; dalam konteks ini mengandung makna "memisahkan" atau "menyelesaikan" perkara.

Kandungan Hukum

1. Taqsim (Pembagian) Keadaan Hakim

Hadits ini secara eksplisit membagi hakim menjadi tiga kategori berdasarkan ilmu mereka tentang hukum dan cara penerapannya: - Hakim yang mengetahui hukum dan menerapkannya dengan adil - Hakim yang mengetahui hukum tetapi tidak menerapkannya (berlaku zalim) - Hakim yang tidak mengetahui hukum dan memutus berdasarkan ketidaktahuan

2. Wajib Belajar Ilmu Syariat bagi Hakim

Dari hadits ini dapat dipahami bahwa seorang hakim wajib memiliki ilmu tentang hukum-hukum Islam sebelum melakukan pemutusan perkara. Ketidaktahuan bukanlah alasan untuk dibebaskan dari tanggung jawab, malah sebaliknya semakin memperdalam hukuman.

3. Kewajiban Menerapkan Keadilan dalam Putusan

Hakim yang mengetahui kebenaran namun tidak menerapkannya dengan adil (berbuat zalim) tergolong dari golongan yang berdosa besar dan akan masuk neraka. Ini menunjukkan bahwa mengetahui hukum saja tidak cukup tanpa disertai penerapan yang konsisten dan adil.

4. Tanggung Jawab Berat dan Pertanggungjawaban Akhirat

Hadits ini menekankan bahwa perkara peradilan adalah hal yang serius di mata Allah Ta'ala. Keputusan hakim akan dipertanggungjawabkan di hari akhir. Surga dan neraka menjadi akibat langsung dari konsistensi atau inkonsistensi hakim terhadap hukum Allah.

5. Syarat Sah Putusan Hakim

Dari hadits ini dapat diambil kesimpulan bahwa putusan hakim yang sah adalah yang didasarkan pada: - Ilmu tentang hukum Islam - Penerapan hukum dengan adil - Niat yang lurus untuk menegakkan hukum Allah

6. Larangan Memimpin/Menjadi Hakim tanpa Persiapan

Hadits ini secara implisit melarang seseorang menerima jabatan hakim jika dia tidak memiliki kecukupan ilmu tentang hukum Islam. Kekhususan dalam ilmu fiqih adalah prasyarat.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menekankan pentingnya ijtihad yang mendalam dalam perkara-perkara yang tidak memiliki nash yang jelas. Mereka berpendapat bahwa hakim harus memiliki kemampuan untuk melakukan istinbath (penggalian) hukum dari sumber-sumbernya. Abu Hanifah sendiri sangat ketat dalam memilih orang yang berhak menjadi hakim. Beliau mengatakan bahwa hakim harus termasuk dari fuqaha yang mampu melakukan ijtihad. Hanafiyah melihat bahwa kedua kategori terakhir dalam hadits (hakim yang zalim dan hakim yang bodoh) sama-sama berdosa dan akan mendapat azab yang serius. Namun, mereka membedakan tingkat kesalahannya: hakim yang bodoh karena ketidakbijakannya menerima jabatan yang terlalu berat bagi kemampuannya, sementara hakim yang zalim adalah sengaja meninggalkan kebenaran yang dia ketahui. Dalam hal pertanggungjawaban kepada khalifah, Hanafiyah mensyaratkan hakim harus memiliki sifat-sifat yang mencegah dari riba, ghulul (korupsi), dan kezaliman.

Maliki:
Madzhab Maliki sangat menekankan pada integritas moral dan religius hakim sebagai unsur utama. Al-Muwatta' Malik penuh dengan hadits-hadits mengenai adab hakim dan sifat-sifatnya yang mulia. Malik berpendapat bahwa hakim harus tergolong dari orang-orang yang terpercaya dalam agama dan memiliki daya pikir yang tajam. Mereka juga menekankan bahwa hakim tidak boleh memutuskan dalam kondisi marah, lapar, atau kondisi fisik dan psikis yang terganggu. Maliki menambahkan syarat bahwa hakim harus adil dalam segala hal dan terhindar dari syubhat (hal-hal yang meragukan). Mereka juga menekankan bahwa hakim harus menjaga kerahasiaan perkara dan tidak boleh membocorkan apa yang dibicarakan oleh dua pihak yang bersengketa kepadanya.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i merincikan syarat-syarat hakim secara detail dalam al-Umm dan kitab-kitab fiqihnya yang lain. Syafi'i berpendapat bahwa hakim harus memenuhi kondisi-kondisi berikut: baligh, berakal, merdeka, muslim, adil, mengetahui hukum-hukum syariat, memiliki pendengaran dan penglihatan yang sempurna, dan memiliki akal yang tajam. Syafi'i juga menekankan bahwa hakim harus memahami 'illat (alasan hukum) dari setiap ketentuan agar bisa menerapkannya dengan tepat dalam berbagai kasus yang berbeda. Dalam menafsirkan hadits ini, Syafi'i melihat bahwa golongan hakim yang mendapat surga adalah yang paling sempurna kualifikasinya, sementara kedua golongan di neraka memiliki kerusakan yang fatal.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, berdasarkan metodologi Imam Ahmad dan murid-muridnya seperti Abu Ya'la dan al-Barbahari, memberikan perhatian besar pada integritas hakim. Mereka berpendapat bahwa hakim harus tergolong dari orang yang tawadhu' (rendah hati) dan tidak sombong dengan ilmunya. Ahmad ibn Hanbal sendiri sangat waspada terhadap posisi hakim dan menolak untuk mengambil jabatan tersebut. Hanbali menekankan bahwa hakim harus berpegang teguh pada teks nas (Quran dan hadits) dan jangan terlalu banyak menggunakan ra'yu (pendapat pribadi) yang menyimpang dari nas. Mereka juga menambahkan bahwa hakim harus memiliki kesabaran dan istiqomah (konsistensi) dalam menegakkan hukum meskipun menghadapi tekanan dari pihak yang berkuasa atau orang-orang berpengaruh.

Hikmah & Pelajaran

1. Ilmu adalah Dasar Utama Sebelum Bertindak: Hadits ini mengajarkan bahwa seseorang harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang sesuatu sebelum mengambil tindakan atau keputusan. Apalagi dalam perkara-perkara yang menyangkut hukum dan keadilan, ilmu adalah prasyarat yang tidak bisa ditawar. Dalam konteks modern, ini berlaku tidak hanya bagi hakim, tetapi juga bagi semua pembuat kebijakan dan pemimpin yang keputusannya mempengaruhi banyak orang.

2. Konsistensi Antara Ilmu dan Amal adalah Kunci: Mengetahui kebenaran saja tidak cukup jika tidak diikuti dengan penerapan praktis. Seorang hakim yang tahu hukum tetapi tidak menerapkannya dengan adil malah lebih berdosa daripada yang tidak tahu, karena dia melakukan khiyanah (pengkhianatan) terhadap amanah yang diberikan. Ini mengingatkan kita bahwa ilmu agama harus diikuti dengan amal nyata, bukan hanya sekedar teoritis.

3. Ketidaktahuan yang Disertai Ketidakberhati-hatian adalah Dosa Besar: Seseorang yang tidak memiliki kualifikasi untuk melakukan sesuatu tetap memilih untuk melakukannya akan mendapat hukuman yang serius. Ini mengajarkan kita untuk jujur tentang kemampuan diri sendiri dan tidak melampaui batas otoritas kita. Dalam konteks pekerjaan dan tanggung jawab, seseorang harus memiliki keahlian yang cukup atau belajar terlebih dahulu sebelum mengambil tugas.

4. Akuntabilitas di Hadapan Allah adalah Motivasi Utama: Hadits ini menekankan bahwa semua keputusan dan tindakan kita akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Ta'ala. Baik atau buruk, adil atau tidak adil, semua akan tercatat dan akan diminta pertanggungjawabannya. Hal ini seharusnya menjadi motivasi bagi setiap orang yang memiliki tanggung jawab untuk berhati-hati dan serius dalam menunaikan tugasnya. Bayangkan bahwa surga dan neraka adalah hasil langsung dari konsistensi atau inkonsistensi kita terhadap amanah yang diberikan kepada kita.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad