✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1384
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  بَابُ اَلْعَقِيقَةِ  ·  Hadits No. 1384
Shahih 👁 6
1384 - وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ : { "مَنْ وَلِيَ اَلْقَضَاءَ فَقَدْ ذُبِحَ بِغَيْرِ سِكِّينٍ" } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Siapa saja yang mengemban tugas sebagai hakim, maka sungguh dia telah disembelih tanpa pisau.' Hadits diriwayatkan oleh lima perawi (Muslim, An-Nasa'i, At-Tirmidzi, Abu Daud, Ibn Majah) dan shahihkan oleh Ibn Khuzaimah dan Ibn Hibban. Status hadits: SHAHIH
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang kehidupan seorang hakim dan tantangan berat yang dihadapi dalam menjalankan tugas tersebut. Perlu dipahami bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak bermaksud melarang menjadi hakim secara mutlak, melainkan menggambarkan kesulitan, tanggung jawab besar, dan bahaya spiritual yang dihadapi seorang hakim. Pernyataan ini adalah peringatan untuk mengingatkan calon hakim agar berhati-hati dan sungguh-sungguh dalam menjalankan amanah tersebut. Al-Qadha' (pengadilan) adalah salah satu pilar penting dalam sistem pemerintahan Islam yang memerlukan kejujuran, ketakwaan, dan ilmu syariat yang mendalam.

Kosa Kata

Man walia al-qadhaa' (من ولي القضاء) = Siapa saja yang memimpin/mengemban tugas sebagai hakim. Al-wilayah berarti pemimpinan, dan al-qadhaa' adalah putusan hukum atau lembaga peradilan.

Faqad dhubiha (فقد ذبحت) = Maka sungguh telah disembelih. Asal katanya dhabaha yang berarti menyembelih atau membunuh.

Bighayri sikkiin (بغير سكين) = Tanpa pisau/tanpa alat. Sikkah berarti pisau atau alat tajam untuk menyembelih.

Ar-Raqah (الرقة) = Kelembutan hati, ketenangan. Menurut beberapa syarah, makna ini terkandung dalam ungkapan "disembelih tanpa pisau" yaitu penderitaan tanpa henti.

Al-Khamsah (الخمسة) = Lima perawi hadits: Imam Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibn Majah.

Kandungan Hukum

1. Kesulitan dan Tanggungjawab Hakim

Hadits menunjukkan bahwa tugas hakim adalah tugas yang sangat berat dan penuh tantangan. Ungkapan "disembelih tanpa pisau" adalah metafora yang menunjukkan bahwa hakim akan mengalami penderitaan terus-menerus akibat beban tanggung jawab tersebut. Setiap putusan yang diambil berpotensi melukai salah satu pihak yang berperkara, dan hakim menanggung beban spiritual dari setiap keputusannya.

2. Persyaratan Hakim

Meskipun hadits tidak secara eksplisit menyebutkan persyaratan, namun dengan memahami konteks berat dari tugas hakim, maka seorang hakim harus memenuhi syarat-syarat tertentu: - Berilmu dalam syariat Islam - Adil dan jujur - Berakal sehat - Merdeka dan tidak dalam perbudakan - Muslim yang shalih - Mengerti bahasa dan adat istiadat masyarakat yang diadilinya

3. Hukum Menerima Jabatan Hakim

Hadits ini adalah peringatan yang mengandung makna bahwa menerima jabatan hakim adalah hal yang diperbolehkan (mubah) bahkan bisa menjadi wajib dalam situasi tertentu, tetapi dengan kondisi bahwa orang yang menerimanya harus memiliki kemampuan dan ketakwaan yang tinggi. Tidak boleh ambil besar dan amanah ini hanya karena mencari kekayaan atau kekuasaan.

4. Tanggung Jawab Spiritual Hakim

Hakim akan dimintai pertanggungjawaban di hari Kiamat atas setiap keputusan yang diambilnya. Setiap kesalahan dalam menetapkan hukum akan menjadi dosa baginya, dan setiap keadilan akan menjadi kebaikan.

5. Larangan Menjadi Hakim Tanpa Ilmu

Secara implisit, hadits melarang seseorang yang tidak bersungguh-sungguh atau tidak memiliki ilmu yang cukup untuk menerima jabatan hakim, karena hal itu akan menambah penderitaannya dan merugikan masyarakat.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memahami hadits ini sebagai peringatan serius bagi siapa saja yang ingin menjadi hakim. Menurut Imam Abu Hanifah dan pengikutnya, menerima jabatan hakim adalah diperbolehkan (mubah) bagi yang memiliki kemampuan ilmu dan keadilan. Namun, jika seseorang meragukan kemampuannya, maka lebih utama untuk menolak jabatan tersebut demi menjaga agama dan amanah. Penderitaan yang disebutkan dalam hadits adalah akibat dari beban tanggung jawab spiritual dan duniawi yang berat. Mereka menekankan bahwa hakim harus menjadi orang yang sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan dan selalu meminta petunjuk Allah dalam setiap putusan.

Maliki:
Madzhab Maliki melihat hadits ini sebagai nasihat untuk berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam menerima jabatan hakim. Menurut Imam Malik, menerima jabatan hakim adalah wajib bagi yang mampu dan ditunjuk oleh penguasa yang sah, terutama jika tidak ada orang lain yang lebih qualified. Namun, jika seseorang merasa tidak mampu, maka diperkenankan menolak dengan syarat ada yang menggantikan. Penderitaan hakim yang disebutkan dalam hadits adalah cobaan dan ujian dari Allah yang akan memberikan pahala besar jika dijalani dengan ikhlas dan adil. Madzhab Maliki juga menekankan pentingnya mengenal adat istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat dalam menetapkan hukum.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i berpandangan bahwa menerima jabatan hakim adalah suatu kehormatan dan amanah yang berat. Menurut Imam Syafi'i, hadits ini bukan larangan mutlak untuk menjadi hakim, melainkan peringatan agar calon hakim menyadari beratnya beban yang akan ditanggung. Jika seorang hakim yang adil dan berilmu menerima jabatan tersebut dengan niat lurus untuk menegakkan keadilan, maka dia akan mendapatkan pahala besar meski mengalami penderitaan dalam menjalankan tugasnya. Syafi'i menekankan bahwa kesalahan dalam putusan pengadilan adalah dosa besar, sementara keadilan adalah amal shaleh yang akan diberi pahala berlipat ganda. Ia juga mengatakan bahwa hadits ini berlaku terutama untuk hakim yang tidak memiliki ilmu yang cukup atau tidak adil.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, mengikuti Imam Ahmad ibn Hanbal, memahami hadits ini sebagai peringatan keras tentang keseriusan tanggung jawab hakim. Menurut mereka, menerima jabatan hakim adalah diperbolehkan bahkan menjadi wajib kifayah (collective obligation) ketika ada kebutuhan masyarakat. Namun, setiap individu yang ingin menjadi hakim harus memastikan bahwa dia memiliki ilmu yang mendalam tentang syariat Islam dan karakter yang adil. Penderitaan yang dijelaskan dalam hadits adalah ancaman nyata bagi hakim yang tidak adil atau tidak berpengetahuan. Madzhab Hanbali juga menekankan bahwa hakim harus selalu memohon perlindungan Allah dan berdoa agar dibimbing menuju keputusan yang tepat. Mereka mengatakan bahwa hakim yang adil dan berusaha keras mencari kebenaran akan mendapatkan dua pahala jika benar dan satu pahala jika salah (dalam hal ijtihad).

Hikmah & Pelajaran

1. Kesadaran akan Beratnya Tanggung Jawab: Setiap orang yang mengambil posisi kepemimpinan atau kekuasaan, terutama sebagai hakim, harus memahami bahwa dia membawa amanah berat yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Kesadaran ini harus membuat dia selalu berhati-hati dan tidak terlena dengan kekuasaan yang dimilikinya.

2. Pentingnya Integritas dan Keadilan: Hadits ini menekankan bahwa integritas dan keadilan adalah dua pilar utama dalam menjalankan tugas hakim. Tanpa kedua hal ini, hakim akan merugikan masyarakat dan menanggung dosa yang berat di akhirat. Oleh karena itu, seorang hakim harus menempatkan keadilan di atas segalanya, bahkan di atas kepentingan pribadi atau keluarganya.

3. Perlunya Persiapan Ilmu dan Spiritual: Untuk menjadi hakim yang baik, seseorang tidak hanya memerlukan ilmu tentang syariat Islam yang mendalam, tetapi juga persiapan spiritual yang kuat. Doa, takwa, dan konsultasi dengan orang-orang yang lebih berpengetahuan adalah bagian penting dari persiapan tersebut. Hadits ini mengingatkan bahwa menjadi hakim bukan hanya soal pengetahuan hukum, tetapi juga soal kemandirian spiritual.

4. Ancaman dan Peringatan Bagi yang Tidak Berhak: Hadits ini secara tegas memperingatkan mereka yang tidak memiliki kualifikasi untuk menjadi hakim bahwa mereka akan menanggung penderitaan yang besar. Ini adalah peringatan agar tidak sembarangan dalam memilih pemimpin peradilan, dan agar calon hakim benar-benar mempertimbangkan dengan serius sebelum menerima jabatan tersebut.

5. Keseimbangan antara Kepemimpinan dan Pengorbanan: Hadits ini mengajarkan bahwa kepemimpinan sejati selalu melibatkan pengorbanan dan penderitaan. Seorang pemimpin, khususnya hakim, harus rela berkorban untuk kebaikan masyarakat dan keadilan. Ini adalah nilai penting yang perlu ditanamkan dalam setiap calon pemimpin.

6. Doktrin Tanggung Jawab Pribadi: Hadits ini menekankan bahwa setiap individu bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya sendiri. Seorang hakim tidak bisa menyalahkan sistem atau orang lain atas kesalahan putusannya. Dia harus memikul tanggung jawab penuh dan siap menghadapi konsekuensinya di hadapan Allah.

7. Motivasi untuk Berbuat Adil: Bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk menjadi hakim yang adil dan berilmu, hadits ini seharusnya memotivasi mereka untuk menanggung amanah tersebut demi kebaikan masyarakat. Meski ada penderitaan, pahala bagi hakim yang adil adalah sangat besar, sebagaimana dijelaskan dalam hadits lain bahwa hakim yang adil akan duduk di atas kursi cahaya di Hari Kiamat.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad