Pengantar
Hadits ini merupakan peringatan serius dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang bahaya mencari-cari kedudukan dan jabatan dalam hidup. Meskipun ditempatkan dalam Kitab Jihad dan Bab 'Aqiqah (menurut penempatan Imam Ibn Hajar), hadits ini memiliki kandungan etika kepemimpinan dan motivasi yang sangat penting. Konteks historis menunjukkan bahwa pada era Khulafa' ar-Rasyidin, banyak sahabat yang ditawari jabatan namun mereka menolaknya dengan rendah hati. Hadits ini menjadi benteng moral bagi umat Islam untuk tidak ambisi berlebihan dalam mencari kekuasaan.Kosa Kata
Al-'Imārah (الإمارة): kepemimpinan, jabatan pemerintahan, atau kekuasaan. Dalam konteks hadits ini merujuk pada posisi sebagai pemimpin (amir) atau pejabat pemerintah.Taḥrīṣūn (تحرصون): kalian akan sangat menginginkan, bersungguh-sungguh, dan berusaha keras. Kata kerja dari 'harṣa' yang menunjukkan ambisi yang berlebihan.
Nadāmah (ندامة): penyesalan yang mendalam dan menyakitkan. Penyesalan yang akan dialami di hari Kiamat atas ambisi duniawi yang telah hilang.
Al-Murḍi'ah (المرضعة): ibu yang menyusui atau memberi minum. Dalam pengertian majazi, ia adalah yang memberikan manfaat dengan cara yang lembut dan penuh kasih sayang.
Al-Fāṭimah (الفاطمة): ibu yang menyapih (mengakhiri menyusui) atau memisahkan anak dari payudara. Dalam konteks majazi, ia adalah yang mengambil/mencuri atau memisahkan dengan cara yang keras dan tidak berkemanusiaan.
Fāṭimah juga bisa dipahami sebagai 'pencuri' atau 'pemilik/pemberi yang memberikan dengan cara yang merugikan'.
Kandungan Hukum
1. Hukum Mencari-cari Jabatan
Hadits ini menunjukkan bahwa menginginkan jabatan dengan ambisi berlebihan adalah perkara yang dapat membawa dosa dan penyesalan. Hal ini berdasarkan pada firman Allah: "Janganlah kamu mencari-cari jabatan dan kekuasaan" (implicit dalam amanah). Imam Nawawi menerangkan bahwa perkara ini haram jika dilakukan dengan cara yang salah dan niat yang buruk.2. Kualitas Pemimpin yang Baik
Pemimpin yang baik adalah seperti 'al-murdi'ah' (ibu yang menyusui dengan baik) yang memberikan nafkah, bimbingan, dan perlindungan dengan penuh kasih sayang. Seorang pemimpin harus memiliki sifat-sifat seperti kelembutan, kasih sayang, dan keseriusan dalam melindungi rakyatnya.3. Larangan Mengambil/Merampas Harta
Frase 'bai'sat al-fathimah' mengisyaratkan bahwa pemimpin yang menggunakan jabatannya untuk merampas harta, korupsi, dan memperlakukan rakyat dengan kejam adalah seburuk-buruknya. Ini adalah perbuatan haram dan dosa besar.4. Tanggung Jawab Pengurus Amanah
Setiap orang yang menerima amanah, baik sebagai pemimpin maupun pengurus, bertanggung jawab penuh kepada Allah. Pada hari Kiamat, seluruh amanah akan diminta pertanggungjawaban.5. Motivasi yang Tepat dalam Pekerjaan
Jika seseorang dipaksakan/ditunjuk untuk menerima jabatan, maka ia harus menjalankannya dengan tulus dan amanah, bukan dengan ambisi pribadi.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi: Madzhab Hanafi melihat hadits ini sebagai peringatan tentang ambisi yang berlebihan dalam mencari jabatan. Mereka menekankan bahwa jika seseorang ditunjuk atau dipilih untuk jabatan, maka ia harus menerimanya dengan niat yang tulus dan melaksanakannya dengan penuh amanah. Abu Yusuf (murid Abu Hanifah) menerima posisi qadhi tetapi dengan berat hati dan memohon maaf kepada Khalifah. Dalam kitab "Al-Ikhtiyar Lita'lil Al-Mukhtār", dijelaskan bahwa penerimaan jabatan harus didasarkan pada kebutuhan umat, bukan ambisi pribadi. Mereka membolehkan seseorang menerima jabatan jika ia yakin mampu menegakkan keadilan, namun mencarinya secara aktif adalah makruh.
Maliki: Madzhab Maliki, sebagaimana diriwayatkan dari Malik ibn Anas, melihat hadits ini sebagai pencegahan dari ambisi duniawi. Malik sendiri menolak posisi qadhi yang ditawarkan kepadanya. Dalam "Muwatta' Malik", beliau menekankan pentingnya taqwa dan kejujuran dalam kepemimpinan. Mereka berpendapat bahwa jika seseorang melihat dirinya tidak mampu atau akan terjerumus dalam dosa, maka menolak adalah lebih baik. Namun, jika ia yakin dapat berlaku adil, menerima adalah permissible (mubah) tetapi tidak dianjurkan (mustahabb).
Syafi'i: Imam Syafi'i dalam "Al-Umm" menerangkan bahwa hadits ini merupakan peringatan keras tentang bahaya ambisi kekuasaan. Beliau melihat bahwa seorang pemimpin yang baik adalah yang tidak menginginkan jabatan tetapi ditunjuk oleh masyarakat karena kualitasnya. Beliau mengatakan bahwa mencari jabatan dengan cara melobi, memberi hadiah, atau cara-cara tercela adalah haram. Namun, jika seseorang dipaksa atau diminta oleh masyarakat tanpa mencarinya, maka menerimanya adalah permissible dengan syarat ia menjalankannya dengan amanah penuh.
Hanbali: Madzhab Hanbali, sebagaimana pendapat Ahmad ibn Hanbal, sangat tegas dalam menolak ambisi jabatan. Ahmad sendiri menolak posisi qadhi berkali-kali. Dalam "Al-Mustadrik 'ala Al-Muhallā", ditegaskan bahwa hadits ini adalah peringatan keras tentang penyesalan di hari Kiamat bagi mereka yang mengejar jabatan dengan cara yang salah. Namun, mereka mengakui bahwa jika seseorang ditunjuk dan tidak ada orang yang lebih baik, menerima adalah wajib demi keselamatan agama dan negara.
Hikmah & Pelajaran
1. Bahaya Ambisi Duniawi: Mengejar kekuasaan dan jabatan hanya untuk kepentingan pribadi adalah jalan menuju kehancuran dunia dan akhirat. Penyesalan yang dalam akan menimpa di hari Kiamat bagi mereka yang mempermainkan amanah Allah.
2. Standar Kepemimpinan yang Mulia: Pemimpin yang sejati adalah seperti ibu yang menyusui anaknya dengan penuh kasih sayang—memberikan yang terbaik, melindungi, dan membimbing dengan lembut. Setiap keputusan harus didasarkan pada kepentingan rakyat, bukan pribadi.
3. Larangan Korupsi dan Penyalahgunaan: Hadits dengan jelas mengutuk mereka yang menggunakan jabatan untuk merampas harta, korupsi, dan memperlakukan rakyat dengan kejam. Ini adalah dosa besar yang akan mendapat azab di akhirat.
4. Pentingnya Niat yang Ikhlas: Setiap amalan, termasuk penerimaan tanggung jawab dan jabatan, harus didasarkan pada niat yang tulus untuk melayani Allah dan umat-Nya. Niat yang salah akan membuat amalan sia-sia dan membawa penyesalan.
5. Keharusan Akuntabilitas: Setiap pemimpin dan pengurus amanah harus menyadari bahwa mereka akan dimintai pertanggungjawaban penuh di hadapan Allah. Tidak ada tempat untuk bersembunyi dari keadilan ilahi.
6. Model Kepemimpinan Sahabat: Banyak sahabat Nabi yang menolak atau menerima jabatan dengan sangat berat hati. Mereka memahami bahwa kepemimpinan adalah amanah yang berat, bukan hadiah atau kesempatan untuk memperkaya diri.
7. Transformasi Masyarakat: Jika para pemimpin memiliki sifat 'al-murdi'ah' (pemberi kasih sayang), maka masyarakat akan berkembang dengan harmonis, adil, dan sejahtera. Sebaliknya, jika pemimpin adalah 'al-fathimah' (pencuri/merampas), masyarakat akan terjerumus dalam kesengsaraan.
8. Peringatan untuk Generasi Mendatang: Hadits ini adalah peringatan abadi bagi setiap generasi umat Islam agar tidak terjebak dalam ambisi kekuasaan yang merusak. Pemilihan pemimpin harus berdasarkan kompetensi, integritas, dan amanah, bukan janji manis atau popularitas semu.