Perawi: Amru bin Al-'Ash RA (Sahabat Nabi)
Status: Hadits Shahih Muttafaq Alaih (Disepakati oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Pengantar
Hadits ini merupakan salah satu hadits terpenting dalam hukum Islam yang berkaitan dengan ijtihad para hakim dan penguasa. Hadits ini turun untuk memberikan motivasi dan dorongan kepada para hakim agar melakukan ijtihad dengan serius dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum. Konteks hadits ini adalah ketika Rasulullah saw. ingin mendorong para pemimpin dan hakim untuk tidak ragu-ragu dalam memberikan keputusan hukum sesuai kemampuan mereka dalam memahami syariat Islam. Hadits ini juga menunjukkan bahwa tidak ada dosa bagi hakim yang berijtihad dan terjadi kesalahan, selama dia melakukan upaya maksimal dalam memahami hukum syariat.
Kosa Kata
Al-Hakim (الحاكم): Hakim atau penguasa yang menjalankan fungsi yudisial dan eksekutif dalam pemerintahan Islam. Dalam konteks hadits ini, merujuk kepada siapa saja yang memiliki otoritas untuk memutus perkara hukum, baik mufti, qadi (hakim), atau pemimpin.
Ijtihada (اجتهد): Berijtihad, yaitu melakukan penggalian hukum dengan sungguh-sungguh menggunakan akal pikiran yang matang, mendalami dalil-dalil syar'i, mempertimbangkan qiyas, dan istishlah. Ijtihad memerlukan persiapan keilmuan yang mendalam dan niat yang tulus.
Asaba (أصاب): Mencapai kebenaran, mengenai sasaran, atau tepat dalam keputusannya. Ini merujuk pada hakim yang ijtihad-nya sesuai dengan dalil-dalil syariat atau mendekati kebenaran yang sesungguhnya.
Akhta'a (أخطأ): Melakukan kesalahan atau keliru dalam keputusan hukum, meskipun hakim telah melakukan ijtihad dengan serius. Kesalahan ini bukan disebabkan kelalaian, tetapi karena keterbatasan pemahaman manusia.
Ajran (أجر): Pahala atau ganjaran dari Allah swt. atas amal perbuatan. Dalam hadits ini, ijtihad yang serius mendapat pahala dari Allah meski hasilnya salah.
Kandungan Hukum
1. Hukum Ijtihad bagi Hakim dan Pemimpin
Hadits ini menunjukkan bahwa ijtihad adalah kewajiban bagi setiap hakim ketika tidak ada nash yang jelas dan terang. Hakim tidak boleh menolak untuk memutus perkara dengan alasan kesulitan atau takut bersalah. Ijtihad dalam hukum adalah ibadah kepada Allah.2. Pahala Berlipat Ganda untuk Ijtihad yang Tepat
Apabila hakim berijtihad dan keputusannya sesuai dengan hukum syariat yang sesungguhnya (asaba), maka dia mendapatkan dua pahala: pahala untuk ijtihad-nya dan pahala untuk kebenaran keputusannya. Ini adalah dorongan agar hakim selalu berusaha mencari kebenaran hukum.3. Adanya Pahala untuk Ijtihad yang Keliru
Meskipun hakim berijtihad dengan serius tetapi keputusannya ternyata salah, dia tetap mendapatkan pahala satu. Ini menunjukkan prinsip penting bahwa niat dan usaha dalam ijtihad adalah hal yang dinilai oleh Allah, bukan hanya hasil akhirnya. Ini merupakan rahmat Allah yang besar.4. Syarat Ijtihad: Sungguh-sungguh dan Serius
Hadits ini menekankan bahwa ijtihad harus dilakukan dengan serius dan penuh kesungguhan. Istilah "ijtihada" dalam hadits menunjukkan usaha maksimal. Ini berarti hakim harus benar-benar merenungkan, menggali sumber hukum, dan tidak berijtihad secara sembarangan atau sambil lalu.5. Tidak Ada Dosa dalam Ijtihad yang Salah
Selama hakim telah melakukan ijtihad dengan tata cara yang benar dan berdasarkan kemampuan ilmunya, tidak ada dosa yang menimpa hakim ketika keputusannya ternyata salah. Ini adalah jaminan langsung dari Rasulullah saw. Dosa hanya terjadi apabila hakim tidak melakukan ijtihad atau ijtihad-nya tidak serius.6. Motivasi untuk Keberanian Mengambil Keputusan
Hadits ini bertujuan memberikan motivasi kepada para hakim agar berani mengambil keputusan hukum tanpa menunda-nunda atau merasa takut. Penghargaan yang diberikan dalam bentuk pahala adalah bentuk dukungan moral dari syariat Islam.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi sangat mendukung prinsip ijtihad dalam hadits ini. Para fuqaha Hanafi melihat hadits ini sebagai dasar kuat untuk melakukan ijtihad dalam masalah-masalah yang tidak ada nashnya. Imam Abu Hanifah sendiri terkenal sebagai imam yang banyak menggunakan qiyas dan ra'yu (pendapat akal). Fuqaha Hanafi berpendapat bahwa pahala dua kali untuk ijtihad yang benar adalah insentif syariat untuk mendorong para hakim berijtihad mencari kebenaran. Mereka juga menekankan bahwa ijtihad yang salah tidak membawa dosa selama dilakukan dengan cara yang benar dan serius. Imam at-Tahawi dari madzhab Hanafi mengomentari hadits ini sebagai bukti bahwa ijtihad adalah bagian integral dari metodologi hukum Islam.
Maliki:
Madzhab Maliki juga mengakui hadits ini sebagai dasar penting untuk ijtihad. Akan tetapi, madzhab Maliki menambahkan syarat-syarat ketat untuk seorang hakim dapat melakukan ijtihad. Seorang hakim harus memiliki pengetahuan mendalam tentang Quran, Hadits, Ijma', Qiyas, dan Masalih Mursalah (kepentingan yang melihat kemaslahatan). Malik bin Anas sendiri banyak menggunakan 'Amal penduduk Madinah (praktik masyarakat Madinah) sebagai sumber hukum. Para fuqaha Maliki percaya bahwa pahala berlipat ganda menunjukkan pentingnya mencapai keputusan yang tepat, sementara satu pahala untuk yang salah menunjukkan bahwa usaha jujur tetap dihargai. Imam al-Qurthubi dari madzhab Maliki mengatakan bahwa hadits ini memberikan pengertian bahwa hakim tidak boleh mengikuti hawa nafsunya dalam ijtihad, melainkan harus mengikuti metodologi yang benar.
Syafi'i:
Imam Syafi'i sangat perhatian terhadap hadits ini dan menggunakannya sebagai dasar metodologi ushul fiqih beliau. Imam Syafi'i percaya bahwa ijtihad harus didasarkan pada pengetahuan yang kuat tentang Quran, Hadits Mutawatir, Hadits Ahad yang kuat, Ijma' yang pasti, dan Qiyas yang benar. Syafi'i menekankan bahwa ijtihad tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang, tetapi hanya oleh mereka yang memiliki keahlian syariat yang mendalam. Hadits ini, menurut Syafi'i, menunjukkan bahwa hasil ijtihad bisa berbeda-beda, dan ini diakui oleh syariat asalkan prosesnya serius. Dalam Ar-Risalah, Imam Syafi'i mendiskusikan hadits ini dalam konteks membangun yurisprudensi Islam yang solid. Madzhab Syafi'i menegaskan bahwa hakim yang berijtihad dengan benar tidak akan disalahkan meskipun keputusannya ternyata tidak sesuai dengan keputusan hakim lain yang juga berijtihad dengan benar.
Hanbali:
Madzhab Hanbali memandang hadits ini sebagai dalil kuat untuk membolehkan ijtihad dalam masalah-masalah yang tidak ada nashnya secara jelas. Imam Ahmad bin Hanbal sendiri terkenal dengan keluwesannya dalam mengambil hadits yang kuat dari berbagai jalur periwayatan. Akan tetapi, Hanbali juga menekankan bahwa ijtihad harus sejalan dengan pemahaman Salaf (generasi awal Islam). Mereka percaya bahwa ijtihad tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh Quran dan Hadits. Para fuqaha Hanbali, seperti Ibn Qayyim al-Jauziyah, memahami hadits ini sebagai bentuk pemuliaan Allah terhadap mereka yang berusaha mencari kebenaran hukum. Mereka juga menekankan bahwa pahala satu untuk ijtihad yang salah adalah bentuk ampunan Allah yang besar, selama hakim tidak melakukan tindakan yang jelas-jelas melanggar syariat.
Hikmah & Pelajaran
1. Ijtihad adalah Ibadah yang Bernilai Tinggi: Hadits ini menunjukkan bahwa upaya sungguh-sungguh dalam mencari kebenaran hukum adalah tindakan yang sangat dihargai oleh Allah. Setiap niat yang baik untuk melaksanakan hukum Islam dengan benar akan mendapat pahala dari Allah. Ini memberikan motivasi kepada para hakim, mufti, dan setiap Muslim yang mencoba memahami dan menerapkan hukum Islam untuk terus berijtihad tanpa rasa takut.
2. Motivasi untuk Keberanian Mengambil Keputusan: Hadits ini dirancang untuk menghilangkan kekhawatiran dan keraguan dari para hakim dalam mengambil keputusan hukum. Dengan adanya jaminan pahala baik untuk ijtihad yang benar maupun yang salah (selama dilakukan dengan serius), para hakim didorong untuk tidak menunda-nunda atau menghindari tanggung jawab. Ini penting untuk memastikan bahwa sistem keadilan berjalan lancar dan tidak terjadi penumpukan perkara hukum.
3. Pentingnya Proses dan Niat dalam Ijtihad: Hadits ini mengajarkan bahwa dalam Islam, proses dan niat seringkali sama pentingnya dengan hasil. Seorang hakim yang berijtihad dengan serius dan niat baik tetapi hasilnya salah tetap mendapat pahala. Ini menunjukkan bahwa Syariat Islam menghargai usaha jujur dan tidak semata-mata mengejar hasil yang sempurna, karena kesempurnaan adalah atribut Allah semata. Manusia diberi ruang untuk membuat kesalahan dalam upaya mereka mencari kebenaran.
4. Tidak Ada Beban Dosa yang Berlebihan untuk Ijtihad: Hadits ini membebaskan para hakim dari beban psikologis yang berlebihan dalam menjalankan tugas mereka. Dengan adanya jaminan bahwa ijtihad yang serius tidak akan membawa dosa meskipun hasilnya salah, para hakim dapat menjalankan tugasnya dengan ringan hati dan fokus pada upaya mencari kebenaran hukum. Ini adalah bentuk rahmat Allah kepada hamba-hamba-Nya yang berupaya melaksanakan amanat dengan sebaik-baiknya.