✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1390
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  بَابُ اَلْعَقِيقَةِ  ·  Hadits No. 1390
Shahih 👁 6
1390 - وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ : { " إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ, وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ, فَأَقْضِيَ لَهُ عَلَى نَحْوٍ مِمَّا أَسْمَعُ, مِنْهُ فَمَنْ قَطَعْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا, فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ اَلنَّارِ" } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
📝 Terjemahan
Dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya kalian mengajukan kasus kepada saya, dan mungkin sebagian dari kalian lebih fasih (lancar) dalam menyajikan hujjahnya daripada sebagian yang lain, maka aku memutuskan bagi mereka sesuai dengan apa yang aku dengar dari mereka. Barangsiapa yang aku putuskan untuknya sesuatu dari hak saudaranya, maka sesungguhnya aku memotongkan baginya sepotong dari api neraka." [Hadits Mutafaq 'alaih - Shahih]

Perawi: Ummu Salamah Hindun binti Abi Umayyah (wafat 62 H), istri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini adalah peringatan penting dari Rasulullah ṣallallāhu 'alayhi wa sallam kepada umatnya tentang bahaya ketika berperkara di depan hakim atau pemberi keputusan. Beliau menjelaskan bahwa dalam proses penyelesaian sengketa, keputusan yang diambil didasarkan pada apa yang didengar dari para pihak yang berperkara. Oleh karena itu, jika seseorang berhasil memenangkan kasusnya melalui penipuan atau penyampaian yang menyesatkan, maka apa yang dia peroleh adalah haram dan akan menjadi azab baginya di akhirat. Hadits ini menekankan pentingnya kejujuran dan integritas dalam setiap aspek kehidupan, terutama dalam perkara hukum.

Kosa Kata

Takhtatṣimūn (تَخْتَصِمُونَ): Datang untuk berselisih, berperkara, mengajukan sengketa Al-Ḥujjah (الحُجَّة): Bukti, dalil, argumentasi Alḥan (أَلْحَن): Lebih fasih, lebih pandai dalam berbicara, lebih mahir menyampaikan Nḥū (نَحْوٍ): Seperti, sesuai dengan, mengikuti Qaḍā (قَضَى): Memutuskan, memberikan keputusan Qiṭ'ah (قِطْعَة): Sepotong, bagian An-Nār (النَّار): Api neraka Mutafaq 'Alayh (متفق عليه): Hadits yang disepakati keasliannya oleh Al-Bukhāri dan Muslim

Kandungan Hukum

1. Hukum Memperoleh Hak Orang Lain secara Batil: Hadits ini menunjukkan bahwa memperoleh hak orang lain melalui kebohongan atau penipuan adalah haram, meskipun hakim telah memutuskan untuk kita. Keputusan hakim tidak menghalalkan yang haram.

2. Tanggung Jawab Hakim: Seorang hakim hanya bertanggung jawab atas keputusannya berdasarkan apa yang didengarnya. Jika salah satu pihak berdusta, maka kesalahan terletak pada yang berdusta, bukan pada hakim.

3. Kewajiban Kejujuran dalam Perkara: Setiap Muslim wajib berbicara jujur ketika berperkara, meskipun itu merugikan dirinya sendiri.

4. Peringatan Tentang Haram dalam Dunia: Apa yang diperoleh melalui tipu daya dalam pengadilan adalah haram dimakan, digunakan, atau dinikmati dalam kehidupan dunia.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menekankan bahwa keputusan hakim mengikat dalam dunia, namun tidak menghalalkan haram dalam pandangan syariat. Apabila seseorang mengetahui dengan pasti bahwa dia telah memperoleh hak orang lain melalui tipu daya, dia wajib mengembalikannya meskipun hakim telah memutuskan untuknya. Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa kesadaran pribadi (yakin) tentang keburukan perbuatan adalah pengikat. Dalam kitab Badā'i' al-Ṣanā'i', dijelaskan bahwa keputusan qāḍī (hakim) hanya berlaku untuk eksekusi duniawi, bukan untuk melepaskan dosa dan tanggung jawab di hadapan Allah.

Maliki:
Madzhab Maliki memahami hadits ini dengan sangat ketat terhadap kejujuran. Imam Malik berpendapat bahwa siapa pun yang mengetahui kejahatannya dalam perkara harus mengakui dan mengembalikan hak tersebut. Maliki menekankan pentingnya niat yang tulus (ikhlās) dan kejujuran. Dalam Muwaṭṭa' Malik, dijelaskan bahwa berbohong dalam perkara adalah dosa besar yang dapat membawa seseorang ke neraka. Madzhab Maliki juga mengutamakan perdamaian (ṣulḥ) antar pihak sebagai solusi yang lebih baik daripada keputusan hakim.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memandang hadits ini sebagai peringatan yang jelas terhadap bahaya dusta. Imam Syafi'i menekankan bahwa keputusan hakim (qaḍā') hanya berlaku untuk dunia, tidak untuk akhirat. Seseorang yang mendapat keputusan hakim tetapi dia tahu dia berbohong, maka dia berdosa dan barang yang dia peroleh adalah haram. Dalam al-Umm, Imam Syafi'i menjelaskan bahwa kejujuran adalah pilar utama dalam perkara hukum dan tidak boleh ditawar. Beliau juga menyatakan bahwa hakim tidak memiliki kekuatan untuk menghalalkan yang haram.

Hanbali:
Madzhab Hanbali memiliki pandangan paling keras terhadap kejahatan dalam perkara. Imam Ahmad bin Hanbal menekankan bahwa ini adalah dosa besar yang dapat menyebabkan neraka. Dalam Musnad Ahmad, beliau menceritakan hadits ini dengan penekanan pada kewajiban mengembalikan hak meskipun telah mendapat keputusan. Madzhab Hanbali melihat bahwa keputusan hakim adalah pengikat untuk aspek implementasi, tetapi tidak menghilangkan tanggung jawab moral dan agama seseorang. Hukuman di akhirat akan tetap ditanggung oleh yang berbohong.

Hikmah & Pelajaran

1. Kejujuran adalah Fondasi Kehidupan: Hadits ini mengajarkan bahwa kejujuran adalah nilai fundamental dalam Islam. Meskipun seseorang bisa menang dalam perkara melalui tipu daya, itu tidak akan menyelamatkannya dari azab Allah. Integritas pribadi lebih penting daripada kemenangan sementara di dunia.

2. Tanggung Jawab Pribadi di Hadapan Allah: Setiap individu harus memahami bahwa keputusan manusia tidak menghapuskan akuntabilitas di hadapan Allah. Apa yang diperoleh melalui kebohongan adalah sepotong api neraka yang akan membawa azab di akhirat. Ini mengajarkan bahwa kukhawatiran terhadap Allah harus lebih besar daripada kukhawatiran terhadap keputusan pengadilan.

3. Pentingnya Kesadaran Nurani: Hadits mendorong setiap Muslim untuk mengembangkan kesadaran spiritual yang kuat. Jika seseorang mengetahui dia berbohong dalam perkara, hatinya akan terganggu oleh rasa bersalah dan takut kepada Allah. Kesadaran ini adalah mekanisme internal untuk menjaga kejujuran.

4. Adil Bukan Hanya Dalam Keputusan, Tetapi Dalam Tindakan: Hakim diminta bersikap adil, dan mereka yang berperkara juga diminta bersikap adil dengan berbicara jujur. Hadits mengajarkan bahwa keadilan adalah tanggung jawab semua pihak, tidak hanya hakim. Setiap orang yang datang ke pengadilan adalah "hakim" bagi dirinya sendiri untuk memilih jujur atau bohong.

5. Peringatan Akan Ancaman Neraka: Frasa "sepotong dari api neraka" adalah ancaman yang sangat serius. Ini menunjukkan bahwa dosa mengambil hak orang lain melalui tipu daya tidak ringan dalam Islam. Hadits menggunakan bahasa yang menakutkan untuk membuat umat Muslim benar-benar memahami keseriusan dosa ini dan menghindarkan diri darinya.

6. Perdamaian Lebih Baik Daripada Perkara: Secara implisit, hadits ini mengajarkan bahwa adalah lebih baik untuk menyelesaikan sengketa melalui perdamaian daripada melalui pengadilan. Ketika perkara dibawa ke pengadilan, ada risiko bahwa salah satu pihak akan tergiur untuk berbohong guna menang. Perdamaian menghilangkan risiko ini.

7. Perlindungan Terhadap Hak-Hak Orang Lain: Hadits menekankan pentingnya melindungi hak-hak orang lain. Masyarakat yang jujur akan memiliki sistem hukum yang kuat dan dapat dipercaya. Sebaliknya, masyarakat di mana orang-orang tidak segan untuk berbohong dalam perkara akan mengalami kerusakan sosial yang serius.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad