✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1391
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  بَابُ اَلْعَقِيقَةِ  ·  Hadits No. 1391
Hasan 👁 6
1391 - وَعَنْ جَابِرٍ [ قَالَ ]: سَمِعْتُ اَلنَّبِيَّ يَقُولُ: { " كَيْفَ تُقَدَّسُ أُمَّةٌ, لَا يُؤْخَذُ مِنْ شَدِيدِهِمْ لِضَعِيفِهِمْ ?" } رَوَاهُ اِبْنُ حِبَّانَ .
📝 Terjemahan
Dari Jabir bin Abdullah ra., ia berkata: 'Aku mendengar Nabi Muhammad saw. bersabda: "Bagaimana suatu umat dapat disucikan (mendapat kehormatan dan kemuliaan), sementara tidak diambil dari orang yang kuat untuk orang yang lemah?" Diriwayatkan oleh Ibn Hibban. [Status hadits: Hasan]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan petunjuk penting tentang keadilan sosial dan tanggung jawab kolektif dalam suatu umat. Nabi saw. menggunakan pertanyaan retoris yang mengandung makna negatif untuk menekankan bahwa suatu umat tidak dapat mencapai kesucian, kemajuan, dan kehormatan selama tidak ada keseimbangan dalam distribusi sumber daya antara yang kuat dan lemah. Konteks hadits ini berkaitan dengan sistem ekonomi Islam yang adil dan perlindungan terhadap hak-hak kaum lemah (dhu'afa). Dalam konteks kitab Jihad, hadits ini menunjukkan bahwa upaya membangun umat yang kuat memerlukan solidaritas internal dan keadilan sosial.

Kosa Kata

Quddisa (قُدِّسَ): disucikan, dimaksudkan adalah mencapai kesempurnaan, kehormatan, kemuliaan, dan berkah. Akar katanya dari qudus yang bermakna kebersihan dan kesucian.

Umma (أُمَّة): komunitas, bangsa, umat. Dalam konteks Islam, mengacu pada umat Islam secara keseluruhan atau sebagian darinya.

Lā yu'khadh min shadīdihim (لَا يُؤْخَذُ مِنْ شَدِيدِهِمْ): tidak diambil dari yang kuat di antara mereka. Shadīd berarti orang yang memiliki kekuatan, kemampuan, harta, atau pengaruh.

Li-dha'īfihim (لِضَعِيفِهِمْ): untuk orang-orang lemah di antara mereka. Dha'īf adalah mereka yang memiliki kelemahan ekonomi, sosial, atau fisik.

Kandungan Hukum

1. Wajibnya Keadilan Sosial
Hadits ini mengandung perintah (amr) untuk menegakkan keadilan dalam distribusi harta dan kesempatan. Istinbat (penggalian hukum) dari pertanyaan retoris menunjukkan bahwa mengambil dari yang kuat untuk diberikan kepada yang lemah adalah sesuatu yang wajib atau setidaknya sangat direkomendasikan.

2. Tanggung Jawab Kolektif
Nabi saw. menyatakan tanggung jawab umat secara bersama-sama dalam mewujudkan kehidupan yang sejahtera bagi semua anggota masyarakat. Tidak boleh ada pengabaian terhadap hak-hak kaum dhu'afa.

3. Larangan Eksploitasi
Secara implisit, hadits melarang eksploitasi orang-orang lemah oleh orang-orang kuat. Pengambilan dari yang kuat harus ditujukan untuk meringankan beban yang lemah.

4. Kehormatan Umat Bergantung pada Keadilan
Kesucian dan kehormatan (taqdīs) suatu umat tidak dapat dipisahkan dari penegakan keadilan sosial. Ini adalah prinsip fundamental dalam membangun masyarakat yang bermoral.

5. Hukum Zakat dan Sedekah
Hadits ini menjadi landasan wajibnya sistem zakat dan anjuran sedekah dalam Islam, karena zakat adalah cara formal untuk mengambil dari yang mampu dan memberikan kepada yang tidak mampu.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi: Madzhab Hanafi menekankan ruh (esprit) dari hadits ini, yaitu perlunya keseimbangan ekonomi dalam masyarakat. Mereka menjelaskan bahwa wajibnya zakat sebagai hak yang ditetapkan dalam harta orang kaya merupakan realisasi dari pesan hadits ini. Dalam kitab-kitab fiqih Hanafi, dijelaskan bahwa mengambil dari yang kaya untuk diberikan kepada yang fakir adalah bagian dari tanggung jawab negara dan masyarakat. Jika negara tidak melaksanakannya, maka ada dosanya. Abu Hanifah menekankan bahwa kesejahteraan sosial bukan hanya kewajiban agama tetapi juga keharusan administrasi.

Maliki: Madzhab Maliki sangat perhatian terhadap aspek sosial dalam hadits ini. Al-Muwatta' Imam Malik membahas secara rinci tentang hak-hak kaum fakir dan miskin. Mereka berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya peran pemimpin (imam) dalam mendistribusikan harta. Madzhab ini juga mengakui 'urf (kebiasaan) masyarakat dalam menentukan kadar pengambilan dari yang kaya. Mereka menekankan bahwa jika seseorang tidak memberikan hak kaum fakir, maka mereka berhak untuk mengambilnya secara langsung dalam kondisi darurat tertentu.

Syafi'i: Imam Syafi'i menggunakan hadits ini sebagai dalil untuk wajibnya zakat dan tanggung jawab sosial. Dalam al-Umm, ia menjelaskan bahwa kesucian umat (taqdīs) merupakan tujuan utama syariat, dan hal itu tidak dapat tercapai tanpa keadilan ekonomi. Madzhab Syafi'i memberikan penekanan khusus pada hak-hak yang harus dijaga dalam suatu masyarakat. Mereka juga menjelaskan bahwa 'adl (keadilan) dalam konteks ini mencakup keseimbangan antara hak individu dan tanggung jawab sosial. Jika seorang pemimpin tidak melaksanakan distribusi yang adil, maka itu adalah dosa besar.

Hanbali: Madzhab Hanbali, khususnya Ahmad ibn Hanbal, menggunakan hadits ini untuk menekankan tanggung jawab sosial sebagai bagian integral dari aqidah Islam. Dalam fatawa mereka, dijelaskan bahwa pengambilan dari yang kaya untuk yang lemah bukan hanya dianjurkan tetapi merupakan hak yang wajib dipenuhi. Ibn Qudamah dalam al-Mughni menguraikan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa seorang hakim atau pemimpin memiliki kewajiban untuk memastikan tidak ada kesenjangan ekstrem dalam masyarakat. Jika diperlukan, negara dapat mengintervensi untuk mengambil kelebihan harta orang kaya dalam kondisi darurat tertentu.

Hikmah & Pelajaran

1. Kesucian Umat Memerlukan Keadilan Sosial: Kehormatan dan kemajuan suatu umat tidak dapat diraih hanya melalui kekuatan militer atau harta melimpah, melainkan harus dibangun atas fondasi keadilan dan kepedulian sosial. Umat yang mengabaikan kaum lemahnya akan kehilangan berkah dan kehormatan di sisi Allah swt.

2. Tanggung Jawab Bersama terhadap Kaum Dhu'afa: Setiap individu, masyarakat, dan negara memiliki tanggung jawab moral dan agama untuk memperhatikan kesejahteraan kaum lemah. Tidak boleh ada sikap apatis terhadap penderitaan saudara se-umat. Ini adalah komitmen yang integral dalam membangun masyarakat Islam yang sehat.

3. Sistem Ekonomi Islam Berbasis Keadilan: Hadits ini menjadi dasar filosofis dari sistem ekonomi Islam yang memprioritaskan keadilan distributif. Zakat, waqaf, dan berbagai mekanisme redistribusi harta bukan hanya ibadah ritual melainkan instrumen untuk mewujudkan pesan hadits ini—mengambil dari yang kaya untuk yang lemah.

4. Peran Kepemimpinan dalam Menegakkan Keadilan: Para pemimpin dan penguasa memiliki tanggung jawab khusus untuk memastikan bahwa keadilan sosial ditegakkan. Mereka tidak boleh membiarkan kesenjangan ekstrem berkembang di masyarakat karena hal itu akan menghilangkan kesucian (taqdīs) dan berkah dari umat. Ini adalah amanat yang akan diminta pertanggungjawabannya di hari kiamat.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad