Dari Kitab Jihad, Bab al-'Aqiqah (Penyembelihan Anak Bayi)
Teks: 'Dan untuknya (hadits sebelumnya) ada penguat (syahid) dari hadits Buraidah yang terdapat dalam riwayat al-Bazzar.'
Status Hadits: Hadits Hasan (baik) dengan syahid/penguat. Diriwayatkan oleh al-Bazzar (Ahmad ibn 'Amr al-Bazzar, 215-292 H) dari jalur Buraidah al-Aslami.
Perawi: Buraidah ibn al-Hasib al-Aslami, salah satu sahabat Rasulullah yang terpercaya.
Pengantar
Bab al-'Aqiqah membahas tentang sunnah penyembelihan hewan (biasanya kambing) untuk bayi yang baru lahir. Ini adalah amal perbuatan mulia yang menunjukkan syukur kepada Allah atas anugerah keturunan. Hadits ini memperkuat dalil tentang disyariatkannya 'aqiqah dengan mencantumkan riwayat Buraidah sebagai penguat (shahid) atas hadits sebelumnya. Al-Bazaar (Muhammad bin Yahya bin Ahmad al-Qushaiyi) adalah imam hadits terpercaya yang banyak meriwayatkan hadits-hadits yang jarang.Kosa Kata
Al-'Aqiqah (العقيقة): Penyembelihan hewan (biasanya kambing) untuk bayi yang baru lahir, sebagai ungkapan syukur kepada Allah. Kata ini berasal dari 'aqqa yang berarti memotong atau menyembelih.Shahid (شاهد): Penguat atau saksi dalam terminologi hadits, yaitu hadits lain yang memiliki tema sama dan memperkuat hadits pertama.
Buraidah (بريدة): Nama perawi hadits, lengkapnya adalah Buraidah ibn al-Husnain al-Aslami, sahabat Nabi Muhammad SAW yang meriwayatkan banyak hadits.
Al-Bazaar (البزار): Nama imam hadits terkenal, Muhammad bin Yahya bin Ahmad al-Qushaiyi al-Basri (mati 292 H), penulis Musnad al-Bazaar.
Kandungan Hukum
1. Hukum 'Aqiqah: Hadits ini menunjukkan bahwa 'aqiqah merupakan sunnah yang disyariatkan. Mayoritas ulama memandang 'aqiqah sebagai sunnah yang sangat direkomendasikan (sunnah mu'akkadah), bukan kewajiban. Hal ini berdasarkan pada firman Allah SWT: "Maka untuk Tuhan-mu bersembahyanglah, dan berkurbanlah" (Al-Kautsar: 2).2. Waktu 'Aqiqah:
Ulama bersepakat bahwa waktu 'aqiqah adalah setelah lahirnya bayi. Mayoritas ulama menyatakan sebaiknya pada hari ketujuh, namun jika tidak mampu boleh ditunda.
3. Syarat Hewan 'Aqiqah:
Hewan 'aqiqah hendaknya sempurna dari cacat, sejalan dengan hadits: "Setiap bayi tergadai dengan 'aqiqahnya, disembelih untuk bayi pada hari ketujuh" (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi).
4. Doa dan Niat:
Niat hendaknya untuk mengucapkan syukur kepada Allah atas anugerah anak dan memohon perlindungan.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang 'aqiqah sebagai sunnah mu'akkadah yang sangat disarankan namun tidak wajib. Jika orang tua tidak mampu atau lupa, maka tidak ada dosa (wajib kifayah). Hewan 'aqiqah boleh berupa kambing atau domba umur satu tahun, atau sapi/kerbau umur dua tahun dengan syarat sempurna dari cacat. Waktu ideal adalah hari ketujuh, tetapi boleh ditunda hingga hari keempat belas atau bahkan setelahnya. Doa yang dibaca adalah doa syukur kepada Allah. Mereka menggunakan hadits Rifa'ah yang diriwayatkan Abu Dawud sebagai dasar hukum.
Maliki:
Madzhab Maliki menganggap 'aqiqah sebagai sunnah yang terkuat dari sunnah lainnya dan sangat direkomendasikan. Menurut Malik, hewan 'aqiqah harus berupa kambing (tidak boleh sapi atau kerbau sebagai pengganti). Waktu 'aqiqah menurut Maliki adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran, dan jika terlewat boleh dilakukan kemudian. Mereka menekankan pentingnya mengambil hair bayi kemudian memandikan bayi dengan air hangat. Dasar hukum mereka adalah praktik amal masyarakat Madinah (amal Ahli Madinah) yang merupakan sumber hukum penting dalam madzhab Maliki.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memandang 'aqiqah sebagai sunnah yang disunnahkan (mustahab). Menurut Syafi'i, 'aqiqah adalah hewan yang disembelih untuk bayi baru lahir sebagai ungkapan syukur. Hewan 'aqiqah boleh berupa kambing atau domba umur satu tahun, atau sapi/kerbau umur dua tahun. Jumlah untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing, sementara untuk anak perempuan satu ekor kambing (mengikuti hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad). Waktu ideal adalah hari ketujuh, tetapi bisa dijadwalkan ulang dengan alasan tertentu. Syafi'i menggunakan hadits yang kuat tentang sunnah 'aqiqah sebagai dasar hukumnya.
Hanbali:
Madzhab Hanbali menganggap 'aqiqah sebagai sunnah yang sangat dianjurkan dan dikuat dengan hadits-hadits shahih. Hewan 'aqiqah hendaknya sempurna dari cacat, berupa kambing atau domba. Untuk anak laki-laki dua ekor, untuk anak perempuan satu ekor. Waktu 'aqiqah adalah pada hari ketujuh, dan jika terlewat masih boleh dilakukan. Ahmad bin Hanbal menerima hadits-hadits 'aqiqah dengan baik dan menggunakannya sebagai dalil. Mereka juga mengambil pendekatan ketat dalam menjaga kesempurnaan hewan 'aqiqah sesuai dengan prinsip-prinsip ibadah dalam madzhab ini.
Hikmah & Pelajaran
1. Rasa Syukur kepada Allah: 'Aqiqah adalah manifestasi konkret dari rasa syukur atas anugerah keturunan. Setiap orang tua seharusnya mengekspresikan terima kasihnya kepada Allah dengan cara-cara yang disyariatkan, termasuk melalui 'aqiqah. Ini mengajarkan pentingnya gratitude dalam kehidupan spiritual Muslim.
2. Pewarisan Sunnah: Melalui praktik 'aqiqah, kita mewariskan tradisi Nabi Muhammad SAW kepada generasi berikutnya. Hadits ini menunjukkan pentingnya melestarikan sunnah-sunnah Nabi sehingga tidak hilang dan terus diamalkan oleh umat Muslim di masa depan.
3. Keahlian dan Kredibilitas Perawi Hadits: Pencantuman nama al-Bazaar sebagai sumber riwayat menunjukkan pentingnya ilmu hadits dan kredibilitas perawi. Ini mengajarkan kita untuk memilih sumber informasi dari orang-orang yang terpercaya dan ahli di bidangnya.
4. Nilai Doa dan Keturunan: 'Aqiqah mencerminkan doa orang tua untuk anak-anaknya. Melalui pengorbanan ini, orang tua memohon kepada Allah untuk melindungi, memberkahi, dan membimbing anak menuju jalan yang lurus. Ini menunjukkan hubungan erat antara tindakan nyata dan doa dalam tradisi Islam.