Pengantar
Hadits ini merupakan rujukan dalam masalah 'Aqiqah (penyembelihan hewan sebagai ungkapan syukur atas kelahiran anak). Bab 'Aqiqah dalam Bulugh al-Maram membahas hukum dan tata cara penyembelihan hewan sebagai bentuk syukur kepada Allah atas lahirnya seorang anak. Abu Sa'id al-Khudri adalah salah satu sahabat terpercaya Nabi Muhammad yang banyak meriwayatkan hadits-hadits tentang berbagai masalah ibadah, termasuk 'aqiqah. Hadits ini menjadi dasar hukum dalam menentukan kedudukan 'aqiqah dalam syariat Islam, apakah bersifat wajib, sunah, atau hanya mubah.
Kosa Kata
'Aqiqah (عَقِيقَة): Dari kata 'aqqa yang bermakna memotong/memisahkan. Secara istilah, 'aqiqah adalah penyembelihan hewan (kambing atau domba) sebagai ungkapan syukur atas lahirnya seorang anak. Disebut 'aqiqah karena rambut bayi yang terlahir kemudian dipotong.
Abu Sa'id al-Khudri: Nama lengkapnya adalah Sa'd bin Malik bin Sinan al-Ansari, termasuk sahabat senior yang masyhur dalam meriwayatkan hadits, meninggal tahun 74 H.
Sunan Ibn Majah: Salah satu kitab hadits yang dinisbatkan kepada Abu Abdullah Muhammad bin Yazid al-Qazwini (209-273 H), merupakan salah satu dari enam kitab hadits terpercaya (Kutub Sittah).
Kandungan Hukum
Hadits dari Abu Sa'id ini mengandung beberapa hukum penting:
1. Sunnah 'Aqiqah: Bahwa penyembelihan hewan atas lahirnya anak adalah merupakan sunnah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad kepada umatnya.
2. Jenis Hewan yang Disyaratkan: Hadits ini berkaitan dengan penentuan jenis hewan yang boleh disembelih untuk 'aqiqah dan jumlahnya.
3. Waktu Pelaksanaan: 'Aqiqah dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak, sesuai dengan riwayat-riwayat lain yang lebih detail.
4. Tata Cara Pelaksanaan: Hadits ini menunjukkan bahwa 'aqiqah memiliki adab dan tata cara yang telah ditetapkan dalam syariat.
5. Kesunnahan Doa dan Doa Permohonan: Ketika melaksanakan 'aqiqah, disunatkan untuk berdoa dan memohon kepada Allah untuk anak tersebut.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi menganggap 'aqiqah adalah sunnah mu'akkadah (sunnah yang ditegaskan) dan bukannya wajib. Imam Abu Hanifah dan muridnya Abu Yusuf berpendapat bahwa 'aqiqah adalah sunnah yang sangat direkomendasikan (mu'akkadah) untuk orang yang mampu. Ketika lahir seorang anak, ayahnya disunatkan untuk menyembelih dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan, sebagaimana diriwayatkan dalam berbagai hadits. Dalil yang digunakan adalah hadits-hadits yang shahih tentang praktik 'aqiqah dari para sahabat. Jika seseorang tidak melaksanakannya, ia tidak berdosa, tetapi melaksanakannya adalah lebih baik dan lebih sempurna dalam ajaran agama.
Maliki:
Madzhab Maliki melihat 'aqiqah sebagai sunnah yang mapan (sunnah mu'akkadah) yang dilakukan oleh Nabi dan Khulafa al-Rasyidin. Imam Malik menerima riwayat-riwayat tentang 'aqiqah yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad melaksanakannya dan menganjurkannya kepada para sahabat. Menurut Maliki, 'aqiqah adalah dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. Dilakukan pada hari ketujuh dengan syarat-syarat tertentu terhadap hewan yang disembelih (harus sehat, tidak cacat, dan berusia tertentu). Makanan dari daging 'aqiqah dapat dibagikan, disimpan, atau diberikan kepada fakir miskin, dan tidak ada pembatasan khusus dalam penggunaannya.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i mengklasifikasikan 'aqiqah sebagai sunnah yang ditetapkan oleh syariat (sunnah mu'akkadah). Imam Syafi'i menekankan bahwa 'aqiqah adalah praktik yang berasal dari Nabi Muhammad dan Khulafa al-Rasyidin serta mayoritas sahabat. Rincian dalam Madzhab Syafi'i: 'aqiqah untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing yang sehat dan sempurna, sementara untuk anak perempuan adalah satu ekor kambing. Dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran, atau hari keempat belas, atau hari dua puluh satu jika terlambat. Hewan 'aqiqah harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti halnya hewan qurban. Daging dapat dibagikan atau disimpan, tetapi ada keutamaan dalam membagikannya.
Hanbali:
Madzhab Hanbali mengikuti pendapat mayoritas ulama yang menjadikan 'aqiqah sebagai sunnah yang ditegaskan (sunnah mu'akkadah). Imam Ahmad bin Hanbal menerima hadits-hadits tentang 'aqiqah dengan penuh kepercayaan, termasuk hadits dari Abu Sa'id dan riwayat-riwayat lainnya. Hanbali menetapkan 'aqiqah sebagai dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan, dengan kondisi hewan yang sehat dan sempurna. Waktu optimal adalah hari ketujuh, tetapi jika terlambat tidak ada dosa. Daging dapat dimasak, dibagikan, atau disimpan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan keluarga. Ada keutamaan dalam memotong kulit kepala anak bersamaan dengan penyembelihan 'aqiqah.
Hikmah & Pelajaran
1. Ungkapan Syukur kepada Allah atas Amanah: 'Aqiqah merupakan manifestasi nyata dari rasa syukur kepada Allah atas amanah lahirnya seorang anak. Penyembelihan hewan ini mencerminkan kesadaran orang tua bahwa setiap anak adalah karunia dari Allah yang harus disyukuri dengan cara yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad. Tindakan ini membangun kesadaran spiritual dalam keluarga bahwa kehidupan adalah amanah yang penuh tanggung jawab.
2. Pemeliharaan Hubungan Keluarga dan Masyarakat: Pelaksanaan 'aqiqah mendorong pembagian daging dengan keluarga, kerabat, dan fakir miskin, sehingga menciptakan ikatan sosial yang kuat. Praktik ini membangun kepedulian sosial dan memastikan bahwa rezeki yang diberikan Allah dibagikan kepada sesama. Ini adalah bentuk konkret dari ajaran Islam tentang berbagi dan tidak menyimpan keberkahan hanya untuk diri sendiri.
3. Pendidikan Adab dan Tradisi Islami: Melalui hadits dari Abu Sa'id yang disampaikan dalam Sunan Ibn Majah, generasi muda diajarkan tentang pentingnya menjaga tradisi-tradisi Islam yang baik. 'Aqiqah bukan hanya ritual, tetapi juga sarana pembelajaran tentang nilai-nilai Islam yang dipraktikkan dan diteruskan dari generasi ke generasi.
4. Tanda Perlindungan dan Doa untuk Anak: Dalam beberapa hadits yang berkaitan, 'aqiqah dianggap sebagai bentuk doa dan perlindungan untuk anak, di mana orang tua melakukan ibadah ini sambil berdoa untuk keselamatan, kesehatan, dan kebaikan anak di masa depan. Ini mengajarkan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab spiritual untuk melindungi dan mendoakan anak-anak mereka dengan segala cara yang tersedia dalam syariat Islam.