✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1409
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  بَابُ اَلدَّعْوَى وَالْبَيِّنَاتِ  ·  Hadits No. 1409
Shahih 👁 7
1409 - وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ { أَنَّ اَلنَّبِيَّ عَرَضَ عَلَى قَوْمٍ اَلْيَمِينَ, فَأَسْرَعُوا, فَأَمَرَ أَنْ يُسْهَمَ بَيْنَهُمْ فِي اَلْيَمِينِ, أَيُّهُمْ يَحْلِفُ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيّ ُ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam menawarkan sumpah kepada suatu kaum, lalu mereka berlomba-lomba (ingin bersumpah). Maka Nabi memerintahkan untuk diundi di antara mereka dalam hal sumpah, siapa di antara mereka yang akan bersumpah. (Riwayat Al-Bukhari - Hadits Shahih)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini berasal dari Kitab Jihad dalam Shahih al-Bukhari dan termasuk hadits yang memiliki konteks hukum tentang tata cara persidangan dan penetapan hukum dalam kasus perselisihan. Hadits ini menggambarkan kebijaksanaan Nabi ﷺ dalam menangani situasi di mana banyak orang berinisiatif untuk bersumpah, yang dapat mengakibatkan chaos dan ketidakadilan. Konteks hadits ini adalah penetapan hak ketika ada perselisihan antara dua pihak, di mana Nabi ﷺ menggunakan sumpah sebagai alat pembuktian dan mengatur prosesnya dengan adil melalui undian.

Kosa Kata

al-Yamīn (اليمين) = Sumpah, janji, pengambilan janji dengan nama Allah 'Arada 'alaihim (عرض عليهم) = Menawarkan kepada mereka Asra'u (أسرعوا) = Mereka bersegera, bergegas Amara (أمر) = Memerintahkan Yusamm (يُسهَّم) = Diundi, dilakukan undian Baynahum (بينهم) = Di antara mereka Ayyuhum (أيُّهم) = Siapa di antara mereka Yahlifu (يحلف) = Akan bersumpah

Kandungan Hukum

Hadits ini mengandung beberapa hukum penting:

1. Sumpah sebagai Alat Bukti: Sumpah merupakan salah satu cara penetapan hak ketika bukti kurang lengkap atau jelas.

2. Pengaturan Prosedur Hukum: Ketika ada multiple claimant atau banyak orang yang ingin bersumpah, perlu ada tata tertib yang jelas melalui sistem undian.

3. Keadilan dalam Penerapan: Sistem undian digunakan untuk memastikan bahwa setiap orang mendapat kesempatan yang sama dan adil.

4. Wewenang Hakim: Hakim memiliki wewenang untuk mengatur jalannya proses hukum dan mengambil keputusan tentang siapa yang berhak bersumpah.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi melihat hadits ini sebagai dasar pembolehan sumpah dalam penyelesaian kasus ketika bukti tidak cukup jelas. Menurut Hanafi, jika penggugat tidak dapat membuktikan dengan bukti konkret (bayyinah), maka terdakwa dapat bersumpah. Namun, jika dalam satu kasus ada beberapa terdakwa yang ingin bersumpah, maka hakim dapat menggunakan kebijaksanaannya untuk memilih siapa yang akan bersumpah, termasuk melalui sistem undian. Hanafi juga mempertimbangkan kondisi dan kredibilitas para pemberi sumpah sebelum menerima sumpah mereka sebagai bukti penuh.

Maliki:
Madzhab Maliki memahami hadits ini sebagai penunjukan otoritas hakim dalam mengatur proses sumpah. Mereka percaya bahwa hakim harus bijaksana dalam menentukan siapa yang bersumpah, terutama ketika ada banyak klaim. Maliki lebih menekankan pada pertimbangan akal-akalan dan kepentingan keadilan daripada sekadar mengikuti urutan pengajuan klaim. Dalam hal ini, undian dapat menjadi alat yang fair untuk menentukan siapa yang akan bersumpah pertama, namun tetap dalam pengawasan kebijaksanaan hakim.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menetapkan bahwa sumpah adalah salah satu cara penetapan hak yang sah dalam syariat, khususnya ketika penggugat tidak memiliki bukti saksi. Mengenai hadits ini, Syafi'i memahami bahwa ketika ada multiple parties yang menginginkan sumpah, sistem undian dapat digunakan untuk menentukan urutan dan siapa yang akan bersumpah. Syafi'i juga menekankan bahwa sumpah harus diambil dengan khidmat dan di depan hakim yang berkompeten. Dalam pandangannya, prosedur yang tertib dan adil seperti yang ditunjukkan melalui undian adalah bagian dari mewujudkan keadilan dalam hukum Islam.

Hanbali:
Madzhab Hanbali mendukung penggunaan sumpah sebagai cara penetapan hak dan menerima hadits ini sebagai bukti sah. Hanbali memahami bahwa ketika penggugat gagal membuktikan dengan saksi, terdakwa dapat bersumpah dan dinyatakan tidak bersalah. Terkait dengan hadits ini, Hanbali melihat sistem undian yang diperintahkan Nabi ﷺ sebagai metode yang bijaksana untuk menjaga keadilan dan order dalam proses hukum. Mereka percaya bahwa keputusan Nabi ﷺ untuk mengundi adalah pengaturan prosedural yang wise, yang dapat diikuti oleh hakim dalam kasus serupa di masa depan.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Tata Tertib dalam Hukum: Hadits ini menunjukkan bahwa keadilan sejati memerlukan prosedur yang teratur dan sistematis. Nabi ﷺ tidak membiarkan chaos terjadi meskipun kaum tersebut antusias melaksanakan sumpah. Ini mengajarkan bahwa antusiasme tanpa tata tertib dapat merugikan keadilan.

2. Kebijaksanaan dalam Mengambil Keputusan: Perintah Nabi ﷺ untuk mengundi menunjukkan kebijaksanaan dalam mengatasi situasi yang kompleks. Undian adalah cara yang adil dan objektif ketika tidak ada dasar pertimbangan lain yang jelas, sehingga tidak ada yang dapat mengklaim diskriminasi.

3. Sumpah sebagai Alat Pembuktian yang Diakui: Meskipun sumpah adalah alat bukti yang lebih lemah dibanding bukti material atau saksi, namun Allah dan Rasul-Nya mengakuinya sebagai cara sah untuk menetapkan hak. Ini menunjukkan bahwa dalam situasi keterbatasan bukti, manusia dibolehkan menggunakan cara-cara yang wajar dan adil.

4. Peran Hakim dalam Mengatur Jalannya Proses: Hadits ini memperkuat bahwa hakim bukan sekadar pendengar pasif, tetapi memiliki wewenang aktif untuk mengorganisir, mengatur, dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil. Hal ini mencerminkan konsep "qadha" dalam Islam yang mengandung tanggung jawab besar.

5. Keseimbangan antara Otoritas dan Prosedur: Nabi ﷺ memiliki otoritas penuh, namun tetap mengikuti prosedur yang adil. Ini mengajarkan bahwa kekuasaan sejati terletak pada penerapan keadilan, bukan pada penggunaan kekuasaan secara sembarangan.

6. Menghindari Keputusan Terburu-buru: Keinginan kaum untuk bersumpah dengan cepat tidak langsung diterima. Nabi ﷺ memerintahkan prosedur undian terlebih dahulu. Ini mengajarkan bahwa keputusan hukum tidak boleh diambil berdasarkan emosi atau keinginan pihak yang bersangkutan, melainkan harus melalui proses yang matang.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad