Pengantar
Hadits ini berasal dari Kitab Jihad dalam Shahih al-Bukhari dan termasuk hadits yang memiliki konteks hukum tentang tata cara persidangan dan penetapan hukum dalam kasus perselisihan. Hadits ini menggambarkan kebijaksanaan Nabi ﷺ dalam menangani situasi di mana banyak orang berinisiatif untuk bersumpah, yang dapat mengakibatkan chaos dan ketidakadilan. Konteks hadits ini adalah penetapan hak ketika ada perselisihan antara dua pihak, di mana Nabi ﷺ menggunakan sumpah sebagai alat pembuktian dan mengatur prosesnya dengan adil melalui undian.Kosa Kata
al-Yamīn (اليمين) = Sumpah, janji, pengambilan janji dengan nama Allah 'Arada 'alaihim (عرض عليهم) = Menawarkan kepada mereka Asra'u (أسرعوا) = Mereka bersegera, bergegas Amara (أمر) = Memerintahkan Yusamm (يُسهَّم) = Diundi, dilakukan undian Baynahum (بينهم) = Di antara mereka Ayyuhum (أيُّهم) = Siapa di antara mereka Yahlifu (يحلف) = Akan bersumpahKandungan Hukum
Hadits ini mengandung beberapa hukum penting:1. Sumpah sebagai Alat Bukti: Sumpah merupakan salah satu cara penetapan hak ketika bukti kurang lengkap atau jelas.
2. Pengaturan Prosedur Hukum: Ketika ada multiple claimant atau banyak orang yang ingin bersumpah, perlu ada tata tertib yang jelas melalui sistem undian.
3. Keadilan dalam Penerapan: Sistem undian digunakan untuk memastikan bahwa setiap orang mendapat kesempatan yang sama dan adil.
4. Wewenang Hakim: Hakim memiliki wewenang untuk mengatur jalannya proses hukum dan mengambil keputusan tentang siapa yang berhak bersumpah.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi melihat hadits ini sebagai dasar pembolehan sumpah dalam penyelesaian kasus ketika bukti tidak cukup jelas. Menurut Hanafi, jika penggugat tidak dapat membuktikan dengan bukti konkret (bayyinah), maka terdakwa dapat bersumpah. Namun, jika dalam satu kasus ada beberapa terdakwa yang ingin bersumpah, maka hakim dapat menggunakan kebijaksanaannya untuk memilih siapa yang akan bersumpah, termasuk melalui sistem undian. Hanafi juga mempertimbangkan kondisi dan kredibilitas para pemberi sumpah sebelum menerima sumpah mereka sebagai bukti penuh.
Maliki:
Madzhab Maliki memahami hadits ini sebagai penunjukan otoritas hakim dalam mengatur proses sumpah. Mereka percaya bahwa hakim harus bijaksana dalam menentukan siapa yang bersumpah, terutama ketika ada banyak klaim. Maliki lebih menekankan pada pertimbangan akal-akalan dan kepentingan keadilan daripada sekadar mengikuti urutan pengajuan klaim. Dalam hal ini, undian dapat menjadi alat yang fair untuk menentukan siapa yang akan bersumpah pertama, namun tetap dalam pengawasan kebijaksanaan hakim.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menetapkan bahwa sumpah adalah salah satu cara penetapan hak yang sah dalam syariat, khususnya ketika penggugat tidak memiliki bukti saksi. Mengenai hadits ini, Syafi'i memahami bahwa ketika ada multiple parties yang menginginkan sumpah, sistem undian dapat digunakan untuk menentukan urutan dan siapa yang akan bersumpah. Syafi'i juga menekankan bahwa sumpah harus diambil dengan khidmat dan di depan hakim yang berkompeten. Dalam pandangannya, prosedur yang tertib dan adil seperti yang ditunjukkan melalui undian adalah bagian dari mewujudkan keadilan dalam hukum Islam.
Hanbali:
Madzhab Hanbali mendukung penggunaan sumpah sebagai cara penetapan hak dan menerima hadits ini sebagai bukti sah. Hanbali memahami bahwa ketika penggugat gagal membuktikan dengan saksi, terdakwa dapat bersumpah dan dinyatakan tidak bersalah. Terkait dengan hadits ini, Hanbali melihat sistem undian yang diperintahkan Nabi ﷺ sebagai metode yang bijaksana untuk menjaga keadilan dan order dalam proses hukum. Mereka percaya bahwa keputusan Nabi ﷺ untuk mengundi adalah pengaturan prosedural yang wise, yang dapat diikuti oleh hakim dalam kasus serupa di masa depan.
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Tata Tertib dalam Hukum: Hadits ini menunjukkan bahwa keadilan sejati memerlukan prosedur yang teratur dan sistematis. Nabi ﷺ tidak membiarkan chaos terjadi meskipun kaum tersebut antusias melaksanakan sumpah. Ini mengajarkan bahwa antusiasme tanpa tata tertib dapat merugikan keadilan.
2. Kebijaksanaan dalam Mengambil Keputusan: Perintah Nabi ﷺ untuk mengundi menunjukkan kebijaksanaan dalam mengatasi situasi yang kompleks. Undian adalah cara yang adil dan objektif ketika tidak ada dasar pertimbangan lain yang jelas, sehingga tidak ada yang dapat mengklaim diskriminasi.
3. Sumpah sebagai Alat Pembuktian yang Diakui: Meskipun sumpah adalah alat bukti yang lebih lemah dibanding bukti material atau saksi, namun Allah dan Rasul-Nya mengakuinya sebagai cara sah untuk menetapkan hak. Ini menunjukkan bahwa dalam situasi keterbatasan bukti, manusia dibolehkan menggunakan cara-cara yang wajar dan adil.
4. Peran Hakim dalam Mengatur Jalannya Proses: Hadits ini memperkuat bahwa hakim bukan sekadar pendengar pasif, tetapi memiliki wewenang aktif untuk mengorganisir, mengatur, dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil. Hal ini mencerminkan konsep "qadha" dalam Islam yang mengandung tanggung jawab besar.
5. Keseimbangan antara Otoritas dan Prosedur: Nabi ﷺ memiliki otoritas penuh, namun tetap mengikuti prosedur yang adil. Ini mengajarkan bahwa kekuasaan sejati terletak pada penerapan keadilan, bukan pada penggunaan kekuasaan secara sembarangan.
6. Menghindari Keputusan Terburu-buru: Keinginan kaum untuk bersumpah dengan cepat tidak langsung diterima. Nabi ﷺ memerintahkan prosedur undian terlebih dahulu. Ini mengajarkan bahwa keputusan hukum tidak boleh diambil berdasarkan emosi atau keinginan pihak yang bersangkutan, melainkan harus melalui proses yang matang.