✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1410
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jihad  ·  بَابُ اَلدَّعْوَى وَالْبَيِّنَاتِ  ·  Hadits No. 1410
Shahih 👁 6
1410 - وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ اَلْحَارِثِيُّ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ قَالَ: { " مَنْ اِقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ, فَقَدْ أَوْجَبَ اَللَّهُ لَهُ اَلنَّارَ, وَحَرَّمَ عَلَيْهِ اَلْجَنَّةَ" . فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اَللَّهِ? قَالَ: "وَإِنْ قَضِيبٌ مِنْ أَرَاكٍ" } رَوَاهُ مُسْلِم ٌ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Umamah al-Harits bin Naddah al-Haritsiy (nama lengkap: Sudaiy bin Ajlan) bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang mengambil hak seorang muslim dengan sumpah palsu, maka Allah telah wajibkan baginya neraka dan mengharamkan baginya surga." Kemudian seorang lelaki bertanya kepada Beliau: "Apakah juga demikian bila hal tersebut sesuatu yang kecil, ya Rasulullah?" Beliau menjawab: "Sekalipun (hanya) sebatang kayu dari pohon arak (siwak)."

Rawi: Abu Umamah al-Harits bin Naddah al-Haritsiy al-Ansari
Status Hadits: Shahih (diriwayatkan oleh Muslim)
Takhrij: Shahih Muslim, Kitab al-Iman, Bab Tahrim al-Zulm
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang keharaman mengambil hak seorang muslim dengan sumpah palsu, sekalipun hanya barang yang sangat kecil. Hadits ini masuk dalam konteks Kitab Jihad dalam Bulughul Maram karena menjaga hak-hak kaum muslim merupakan bagian dari jihad spiritual yang penting. Perawi hadits ini adalah Abu Umamah al-Harits bin Naddah al-Haritsiy al-Ansari, salah satu sahabat terpercaya yang meriwayatkan banyak hadits dari Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Hadits ini dijadikan dasar hukum untuk memahami keseriusan berbuat zalim meski dalam skala kecil.

Kosa Kata

Aiqtathoʿa (اقتطع): Mengambil, merebut, menyerobot dengan cara tidak sah. Dalam konteks ini berarti mengambil hak orang lain secara tidak benar.

Haqq (حق): Hak, sesuatu yang menjadi milik seseorang yang wajib diberikan kepadanya.

Yamīn (يمين): Sumpah, janji dengan menyebut nama Allah. Dalam konteks ini berarti sumpah palsu (yamīn al-ghamus = sumpah dusta).

Aujaba Allahu (أوجب الله): Allah telah memastikan, menentapkan, mewajibkan. Menunjukkan ketetapan hukum Allah yang pasti.

Al-Nar (النار): Api neraka, tempat azab abadi bagi mereka yang berdosa.

Harramma (حرم): Mengharamkan, melarang, membuat sesuatu menjadi haram.

Al-Jannah (الجنة): Surga, tempat kenikmatan abadi bagi orang-orang yang beriman dan bertaqwa.

Qhadhīb (قضيب): Batang, cabang pohon yang lentur. Digunakan untuk menyatakan sesuatu yang sangat kecil dan tidak berharga.

Min Arāk (من أراك): Dari pohon arak/pepohonan. Pohon arak adalah pohon yang ranting/batangnya digunakan sebagai siwak (sikat gigi alami).

Kandungan Hukum

1. Hukum Mengambil Hak Orang Lain dengan Sumpah Palsu
Hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan mengambil hak seorang muslim melalui sumpah palsu adalah dosa besar yang mengharuskan pelakunya masuk neraka dan diharamkan dari surga. Ini merupakan perbuatan zhalim yang sangat serius.

2. Tidak Ada Tolevansi Dalam Perbuatan Zhalim
Sebagian orang mungkin berpikir bahwa mengambil hak orang lain dengan sumpah palsu hanya menjadi dosa jika jumlahnya besar. Hadits ini menjelaskan bahwa tidak ada pengecualian (istithna') dalam hal ini - sekalipun hanya barang yang sangat kecil seperti sebatang kayu, tetap diharamkan dan membawa konsekuensi azab neraka.

3. Keterkaitan Antara Sumpah Palsu dan Zalim
Sumpah palsu adalah alat untuk melakukan perbuatan zalim. Oleh karena itu, hadits ini mencakup dua dosa: (a) menyumpah palsu, (b) mengambil hak orang lain. Keduanya bersatu dalam perbuatan ini dan menyebabkan azab yang keras.

4. Kepastian Azab bagi Pelaku
Penggunaan kata "aujaba" (wajib) menunjukkan kepastian dan tidak ada keraguan. Ini bukan ancaman yang bersyarat, tetapi kepastian hukum bahwa perbuatan ini akan mengakibatkan masuk neraka.

5. Pencegahan Segala Bentuk Ketidakadilan
Dari hadits ini dapat dipahami bahwa Islam sangat peduli terhadap perlindungan hak-hak kaum muslim, tidak peduli seberapa kecil hak tersebut. Ini mencerminkan prinsip keadilan dalam Islam yang sangat menyeluruh.

6. Status Hadits dan Kadar Tanggung Jawab
Riwayat Muslim menunjukkan bahwa hadits ini shahih dan dapat dijadikan pegangan hukum. Oleh karena itu, ulama bersepakat bahwa setiap muslim memiliki tanggung jawab untuk tidak melakukan perbuatan ini.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang hadits ini sebagai dalil yang kuat untuk mengharamkan sumpah palsu dan mengambil hak orang lain. Mereka berpendapat bahwa niat jahat dalam sumpah palsu adalah elemen penting dalam memberikan hukuman yang serius. Abu Hanifah dan pengikutnya menekankan bahwa tanpa ada kepastian tentang kesengajaan (qasd) pelaku untuk berbohong, maka dapat ada beberapa pengurangan tanggung jawab. Namun, secara umum, mereka sepakat bahwa mengambil hak dengan sumpah palsu adalah dosa besar yang diancam dengan neraka. Madzhab ini juga memperhatikan aspek civil (hudud) dan pidana dalam hal ini, dan menjadikan kesaksian yang jujur sebagai keharusan dalam pengadilan. Dalam konteks hukum perekonomian, Hanafi melihat bahwa setiap transaksi yang didasarkan pada sumpah palsu adalah batal dan mengharamkan barang yang diambil tersebut.

Maliki:
Madzhab Maliki sangat tegas dalam menerapkan hadits ini. Mereka melihat bahwa sumpah palsu yang disertai dengan pengambilan hak adalah perbuatan yang mengandung unsur kesalahan besar (kabair al-dhunub). Maliki menekankan bahwa motif pelaku (niyyah) dan kesadaran mereka akan kesalahan yang dilakukan sangat penting. Dengan mendasarkan pada hadits ini dan hadits serupa, madzhab Maliki mengembangkan doktrin yang sangat ketat tentang pentingnya integritas dalam transaksi bisnis dan perdamaian (sulh). Mereka percaya bahwa perlindungan hak-hak individual adalah fondasi dari tatanan sosial yang adil. Oleh karena itu, setiap orang yang mengetahui bahwa seseorang telah mengambil hak dengan cara ini berhak untuk menasihati dan meminta pertobatan.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menggunakan hadits ini sebagai dalil utama dalam membahas masalah sumpah palsu dan pengambilan hak. Syafi'i dan muridnya mengembangkan teori yang menghubungkan antara sumpah palsu dengan perbuatan zhalim. Mereka berpendapat bahwa sumpah palsu adalah salah satu cara utama untuk melakukan perbuatan zalim, dan oleh karena itu, hukumannya sangat serius. Dalam konteks hukum acara peradilan, Syafi'i menekankan bahwa hakim harus mencegah penggunaan sumpah palsu dalam membuktikan klaim. Mereka juga melihat bahwa perlindungan hak-hak kaum muslimin adalah kewajiban yang tidak dapat ditinggalkan. Lebih jauh, Syafi'i berpendapat bahwa jika seseorang secara disengaja mengambil hak orang lain dengan sumpah palsu, maka perbuatan ini termasuk dalam kategori dosa-dosa besar (kabair) yang memerlukan pertobatan secepatnya.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, mengikuti pendapat Ahmad bin Hanbal, menganggap hadits ini sebagai dalil yang sangat jelas dan tidak memerlukan banyak interpretasi tambahan. Mereka mengambil makna literal dari hadits bahwa siapa pun yang mengambil hak orang lain dengan sumpah palsu, tanpa memandang besarnya hak tersebut, akan masuk neraka dan diharamkan dari surga. Hanbali menekankan bahwa ancaman azab dalam hadits ini adalah peringatan serius yang harus dipahami oleh setiap muslim. Mereka juga mengkaitkan hadits ini dengan prinsip-prinsip keadilan dalam Islam dan pentingnya melindungi hak-hak individu. Dalam berbagai karya fiqih Hanbali, seperti karya Ibn Qudamah, ditekankan bahwa sumpah palsu adalah perbuatan yang sangat tercela dan tidak ada toleransi untuk perbuatan ini dalam Islam.

Hikmah & Pelajaran

1. Keseriusan Sumpah Palsu dalam Islam: Sumpah palsu bukanlah perbuatan sepele. Dengan menyertai sumpah palsu untuk mengambil hak orang lain, seseorang telah melakukan dosa ganda yang sangat berat dan mengancam keselamatan akhirat mereka. Ini menunjukkan bahwa Islam memberikan penekanan khusus pada kejujuran dan integritas dalam setiap aspek kehidupan, terutama dalam transaksi dan perdamaian antara sesama.

2. Tidak Ada Gradasi dalam Kemudaratan Zalim: Hadits ini mengajarkan bahwa ketika menyangkut perbuatan zhalim, tidak ada perbedaan antara mengambil hak yang besar atau kecil. Ukuran materi dari hak yang diambil tidak mengurangi keseriusan dosa. Ini mengembangkan kesadaran kaum muslim bahwa dalam berbuat adil, mereka harus konsisten dan tidak membuat pengecualian, bahkan untuk hal-hal yang kecil sekalipun.

3. Tanggung Jawab Individual Terhadap Hak-Hak Orang Lain: Hadits ini menekankan bahwa setiap muslim memiliki tanggung jawab personal untuk menghormati dan melindungi hak-hak saudaranya sesama muslim. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan pengambilan hak orang lain dengan cara yang tidak sah, tidak peduli seberapa kecil nilainya. Ini mendorong budaya mutual accountability (saling mempertanggungjawabkan) dalam masyarakat muslim.

4. Pentingnya Integritas dalam Sistem Hukum dan Bisnis: Dengan menunjukkan bahwa sumpah palsu yang digunakan untuk mengambil hak adalah dosa besar, hadits ini menjadi fondasi untuk membangun sistem hukum dan ekonomi yang adil dan transparan. Ini mengajarkan bahwa kepercayaan (amanah) dan kejujuran adalah pilar utama dalam setiap transaksi dan interaksi sosial, dan pelanggaran terhadap nilai-nilai ini akan mendapatkan hukuman yang sangat berat di akhirat.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jihad