✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 143
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Thaharah  ·  بَابُ اَلْحَيْضِ  ·  Hadits No. 143
Shahih 👁 3
143- وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كُنَّا لَا نَعُدُّ اَلْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ اَلطُّهْرِ شَيْئًا } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ, وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَه ُ .
📝 Terjemahan
Dari Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha berkata: 'Kami tidak menghitung (menganggap) kotoran cokelat dan kotoran kuning setelah suci sebagai sesuatu (artinya tidak dianggap sebagai darah haid).' Diriwayatkan oleh Bukhari, dan Abu Dawud, sedangkan redaksi adalah milik Abu Dawud. [Status Hadits: Shahih]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini adalah hadits penting dalam masalah haid dan istihidhah (pendarahan yang bukan haid). Ummu 'Athiyyah adalah salah satu sahabiyah yang memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum-hukum haid karena pengalaman dan pembelajaran dari Rasulullah ﷺ. Konteks hadits ini berkaitan dengan pembersihan diri (istinja') setelah periode haid berakhir, dan apa yang harus dianggap sebagai sisa darah haid atau tidak. Permasalahan ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan keabsahan ibadah wanita seperti shalat dan puasa.

Kosa Kata

Ummu 'Athiyyah (أم عطية): Adalah Nafi'ah binti Uhayk al-Anshariyyah, sahabiyah yang tinggal di Madinah dan terkenal dengan keahliannya dalam ilmu haid dan perkara wanita. Ia adalah juru didik para wanita anshar tentang hukum-hukum syariat.

Kudroh (الكدرة): Cairan yang berwarna cokelat atau keruh yang keluar dari rahim wanita. Ini adalah campuran air, darah yang sudah tua, dan zat-zat lain dari rahim.

Suffrah (الصفرة): Cairan yang berwarna kuning dari rahim wanita. Ini juga dianggap sebagai sisa darah haid yang sudah mulai hilang warnanya.

Ba'da al-Thuhur (بعد الطهر): Setelah suci, yaitu setelah darah haid berhenti keluar dan wanita telah membersihkan diri.

La Na'uddu (لا نعد): Kami tidak menghitung atau kami tidak menganggap sebagai bagian dari sesuatu.

Syai'an (شيئا): Sesuatu yang penting atau yang diperhitungkan, dalam konteks ini berarti tidak diperhitungkan sebagai darah haid.

Kandungan Hukum

1. Status Kudroh dan Suffrah Setelah Haid Berakhir
Hadits ini menjelaskan bahwa kudroh (cairan cokelat) dan suffrah (cairan kuning) yang keluar setelah periode haid berakhir tidak dianggap sebagai darah haid. Ini adalah keputusan penting karena kedua cairan ini tidak menghalangi keabsahan shalat dan puasa wanita. Wanita yang mengalami keluarnya cairan ini setelah suci harus melanjutkan ibadahnya tanpa khawatir tentang kehidupan haid.

2. Pentingnya Istinja' dan Pembersihan Diri
Hadits ini menunjukkan pentingnya istinja' (pembersihan setelah buang air kecil atau besar) setelah darah haid berhenti. Jika wanita telah melihat tanda-tanda kesucian, maka cairan-cairan yang keluar setelahnya dianggap sebagai cairan biasa, bukan darah haid.

3. Berakhirnya Haid Ditandai dengan Kesucian
Haid dianggap telah berakhir ketika darah berhenti dan wanita melihat tanda kesucian (al-qubooh al-baydhah), yaitu cairan putih atau kering sama sekali. Setelah itu, apa yang keluar (kudroh atau suffrah) tidak lagi dianggap haid.

4. Perbedaan antara Haid dan Istihidhah
Hadits ini membantu membedakan antara darah haid dan pendarahan yang tidak normal (istihidhah). Istihidhah adalah pendarahan dari pembuluh darah di rahim yang bukan merupakan haid, dan tidak menghalangi pelaksanaan shalat dan puasa.

5. Kesaksian Pengalaman Sahabiyah
Ummu 'Athiyyah menyatakan ini berdasarkan praktik panjang dan pengalaman mengajar wanita-wanita Muslim. Kesaksian ini menunjukkan konsistensi pemahaman sahabat tentang hukum haid.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa kudroh dan suffrah setelah haid berakhir tidak dianggap sebagai darah haid berdasarkan hadits Ummu 'Athiyyah ini. Imam Abu Hanifah dan para muridnya sepakat bahwa tanda-tanda kesucian (al-qubooh al-baydhah atau kering sama sekali) menunjukkan berakhirnya haid. Setelah kesucian itu, apa pun yang keluar dari rahim tidak dianggap haid, kecuali jika darah itu keluar kembali dengan ciri-ciri haid yang sebenarnya. Mereka menggunakan hadits Ummu 'Athiyyah sebagai dalil utama untuk masalah ini. Pengikut madzhab Hanafi menerapkan prinsip ini dalam fatwa mereka tentang kesucian wanita dan keabsahan ibadahnya.

Maliki:
Madzhab Maliki menganut pendapat yang sama dengan Hanafi dalam masalah ini. Kudroh dan suffrah setelah haid tidak dianggap haid. Akan tetapi, mereka memberikan perhatian khusus pada kondisi-kondisi tertentu. Jika kudroh atau suffrah keluar dengan intensitas yang kuat atau dalam jumlah banyak, beberapa ulama Maliki berpendapat bahwa itu masih dianggap sebagai bagian dari haid jika masih dalam hitungan hari haid biasanya (sekitar tiga hari). Namun pendapat mayoritas Maliki mengikuti pandangan Ummu 'Athiyyah bahwa setelah tanda-tanda kesucian terlihat, tidak ada yang dianggap haid lagi. Mereka juga mempertimbangkan adat dan kebiasaan wanita ('urf) dalam menentukan batas akhir haid.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i yang dianut oleh mayoritas di Indonesia dan Asia Tenggara juga menerima hadits Ummu 'Athiyyah ini sebagai dalil yang kuat. Mereka berpendapat bahwa kudroh dan suffrah setelah suci bukan darah haid. Imam al-Syafi'i menekankan pentingnya perbedaan antara darah haid yang murni merah dengan cairan lain. Jika darah telah berhenti keluar dan tanda kesucian telah terlihat, maka kudroh dan suffrah tidak menghalangi ibadah. Madzhab Syafi'i bahkan lebih ketat dalam menentukan batas haid, yaitu harus ada darah yang jelas berwarna merah atau hitam. Cairan cokelat dan kuning dianggap sebagai keluarnya rahim lainnya, bukan haid, sehingga wanita wajib melakukan istinja' dan dapat melaksanakan shalat dan puasa. Ini adalah pendapat yang paling menonjol dalam madzhab ini dan diikuti oleh mayoritas fuqaha Syafi'i.

Hanbali:
Madzhab Hanbali juga menerima hadits Ummu 'Athiyyah dan berpendapat bahwa kudroh dan suffrah setelah kesucian bukan darah haid. Imam Ahmad bin Hanbal memperkuat pendapat ini dengan hadits-hadits lain yang menunjukkan perlunya kesucian yang jelas untuk mengakhiri haid. Menurut Hanbali, wanita harus benar-benar yakin bahwa darah haid telah berhenti sebelum memulai ibadah. Mereka juga mempertimbangkan pengalaman wanita itu sendiri dan cicilan haidnya yang biasa (al-'adah al-mu'tabaroh). Jika kudroh atau suffrah keluar setelah kesucian yang jelas, maka itu dianggap sebagai pendarahan yang tidak normal (istihidhah) dan tidak menghalangi shalat, puasa, dan hubungan suami istri. Madzhab Hanbali sangat memperhatikan kejelasan tanda-tanda kesucian dan tidak menganggap cairan yang tidak jelas berwarna sebagai darah haid.

Hikmah & Pelajaran

1. Kejelasan dalam Hukum Syariat: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kejelasan kepada wanita tentang status ibadahnya. Ketidakpastian dan kebingungan tidak boleh menghalangi pelaksanaan ibadah. Dengan mengetahui bahwa kudroh dan suffrah bukan haid, wanita dapat menjalankan shalat dan puasa dengan percaya diri dan tidak khawatir.

2. Kemudahan dan Tidak Ada Kesulitan: Prinsip yang ditampilkan dalam hadits ini adalah prinsip kemudahan dalam syariat Islam (yusr). Jika Islam menghalangi ibadah karena setiap cairan kecil, hidup wanita akan sangat berat. Dengan memisahkan haid dari cairan lain yang keluar setelahnya, Islam memberikan kemudahan dan menghormati keadaan wanita.

3. Pentingnya Tanda-Tanda Kesucian: Hadits ini menekankan bahwa tanda-tanda kesucian yang jelas sangat penting. Wanita harus menunggu sampai benar-benar suci sebelum melakukan shalat dan hubungan intim dengan suami. Ini menunjukkan bahwa kesucian bukanlah sekadar berhentinya darah, tetapi harus ada tanda-tanda yang nyata menunjukkan kesucian tersebut.

4. Kesaksian Sahabiyah yang Berpengalaman: Ummu 'Athiyyah adalah figur yang tepat untuk memberitahu tentang hukum-hukum haid karena ia adalah wanita berpengalaman yang banyak belajar dari Rasulullah ﷺ dan mengajar wanita-wanita Muslim. Hadits ini menunjukkan nilai penting dari pengalaman dan pembelajaran langsung. Seorang wanita yang berpengalaman dalam hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan dan fisiknya memiliki wewenang untuk memberikan nasihat yang dapat dijadikan pegangan hukum.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Thaharah