✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1447
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Al-Jami  ·  بَابُ اَلْأَدَبِ  ·  Hadits No. 1447
👁 4
1447- وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا } أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. .
📝 Terjemahan
Dari Abū Hurayrah (radhiyallāhu 'anhu) dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: 'Janganlah seorang pun dari kalian minum sambil berdiri.' Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim. [Status: Hadits Sahih]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu petunjuk Nabi ﷺ yang mengatur etika (adab) dalam hal minum. Hadits ini ditempatkan dalam Bab al-Adab (Bab Etika/Kesopanan) karena hadits ini lebih fokus pada aspek kesopanan dan etika dari pada hukum yang mengikat. Meskipun demikian, hadits ini mengandung beberapa hukum yang menjadi objek perdebatan para ulama. Konteks hadits ini adalah penjagaan kesehatan, kesopanan, dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam keseharianan.

Kosa Kata

Lā Yashraban (لا يشربن): Jangan minum - kata kerja masa depan yang menunjukkan perintah/larangan. Huruf nūn tasydīd menunjukkan penekanan pelarangan tersebut.

Ahad Minkum (أحد منكم): Seorang pun dari kalian - menggunakan kata "ahad" (satu) yang bersifat umum untuk menunjukkan larangan bagi semua individu.

Qā'iman (قائماً): Berdiri - status al-hal (keadaan) yang menunjukkan posisi tubuh seseorang saat minum.

Al-Adab (الأدب): Etika, kesopanan, tata krama, dan tingkah laku yang baik menurut ajaran Islam.

Kandungan Hukum

1. Status Perintah/Larangan

Hadits ini merupakan perintah yang mengandung larangan keras (nahy) terhadap minum sambil berdiri. Penggunaan huruf nūn tasydīd (akan minum) menunjukkan penekanan dan kekuatan larangan tersebut.

2. Cakupan Larangan

Larangan ini berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali, sebagaimana ditunjukkan oleh kata "ahad minkum" (seorang pun dari kalian). Tidak ada pengecualian berdasarkan usia, gender, atau status sosial.

3. Objek Larangan

Yang dilarang adalah minum (syurb) sambil dalam posisi berdiri (qā'iman). Ini mencakup semua jenis minuman, baik air, susu, atau yang lainnya, berdasarkan umum lafal hadits.

4. Ketentuan tentang Duduk atau Berlutut

Larangan minum berdiri secara otomatis menunjukkan bahwa minum dalam posisi lain (duduk, berlutut, berbaring) adalah yang disunnahkan.

5. Hikmah Kesehatan

Dalam aspek hukum, ini menunjukkan perhatian syariat terhadap kesehatan jasmani dan kesejahteraan manusia.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi

Madzhab Hanafi tidak menganggap hadits ini sebagai hukum yang mengikat (wājib atau harām). Mereka melihat hadits ini sebagai petunjuk etika dan kesopanan (adab) semata. Minum sambil berdiri diperbolehkan dalam kondisi darurat atau kebutuhan, meskipun melanggar kesopanan. Mereka merujuk pada kaidah "An-Nahy Yuhmal 'alā At-Tanzīh" (larangan dapat ditafsirkan sebagai tindakan yang tidak sepatutnya/makruh bukan haram). Penekanan mereka adalah pada kemaslahatan (masholih) dan kebutuhan, sehingga dalam situasi terpaksa, minum berdiri tidak menjadi permasalahan hukum yang serius.

Maliki

Madzhab Maliki berpendapat bahwa hadits ini mengandung makna larangan yang kuat (nahy sharīh). Mereka cenderung mengatakan bahwa minum sambil berdiri adalah makruh (tidak disukai) atau haram bergantung pada konteksnya. Beberapa ulama Maliki mengambil pendapat yang lebih ketat bahwa ini adalah larangan mutlak, terutama ketika melihat kemungkinan bahaya kesehatan. Mereka juga mempertimbangkan tujuan syariah (maqāsid asy-syarī'ah) dalam menjaga kesehatan dan akal.

Syafi'i

Madzhab Syafi'i melihat hadits ini sebagai perintah larangan (nahy) yang bermakna makruh (tidak disukai), bukan haram. Imam Syafi'i sendiri menekankan bahwa larangan ini berkaitan dengan aspek kesopanan dan etika (adab), bukan dengan keharaman. Mereka mendefinisikan "makruh" sebagai sesuatu yang ditinggalkan karena ada petunjuk dari Nabi ﷺ, tetapi tidak sampai ke tingkat keharaman. Minum sambil berdiri dalam situasi darurat atau terpaksa tidak menjadi dosa, meskipun melanggar sunnah.

Hanbali

Madzhab Hanbali menganggap hadits ini sebagai larangan yang bernilai kuat, namun mereka berbeda dalam penentuan tingkat keharamannya. Mayoritas ulama Hanbali mengatakan bahwa minum sambil berdiri adalah makruh, bukan haram. Mereka merujuk pada hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan sesuatu yang kemudian diperingatkan, yang menunjukkan bahwa ini bukan larangan haram mutlak. Namun, beberapa ulama Hanbali yang ketat berpendapat bahwa ini adalah larangan (harām) berdasarkan kehati-hatian dalam menjaga kesehatan.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Etika dalam Kehidupan Sehari-hari: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam memperhatikan detail-detail perilaku sehari-hari. Minum adalah hal sederhana, namun Nabi ﷺ memberikan petunjuk mengenainya. Ini mengajarkan kita bahwa setiap tindakan memiliki etika dan cara yang tepat menurut Islam.

2. Perhatian Syariat terhadap Kesehatan: Posisi berdiri saat minum dapat mempengaruhi sistem pencernaan dan kesehatan tubuh. Duduk atau berlutut memberikan postur yang lebih baik untuk minum. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memiliki pengetahuan mendalam tentang kesehatan manusia, sesuai dengan namanya sebagai "Ummi" (orang yang tidak baca tulis) namun diberi hikmah ilahi.

3. Kesadaran atas Kebiasaan Buruk: Hadits ini mengajak kita untuk mawas diri terhadap kebiasaan-kebiasaan sederhana yang mungkin dianggap remeh. Berdiri saat minum adalah kebiasaan yang mungkin dilakukan tanpa kesadaran, namun Nabi ﷺ ingin kita mengubahnya menjadi kebiasaan yang lebih baik.

4. Keutamaan Mengikuti Sunnah Nabi: Meski tidak semua ulama sepakat bahwa ini adalah wajib atau haram, semua sepakat bahwa mengikuti petunjuk Nabi ﷺ adalah baik dan bernilai ibadah. Bahkan hal-hal sederhana seperti cara minum menjadi cara untuk mendekatkan diri kepada Nabi dan mengikuti sunnahnya.

5. Konsistensi dalam Kesopanan dan Etika: Berdiri saat minum menunjukkan ketidakseriusan dan kurangnya sopan santun dalam hal yang sederhana. Islam mengajarkan bahwa kesopanan harus diterapkan secara konsisten dalam semua aspek kehidupan, besar maupun kecil.

6. Fleksibilitas Syariat dalam Kondisi Darurat: Meskipun hadits ini melarang minum sambil berdiri, kaidah-kaidah syariat menunjukkan bahwa dalam kondisi darurat atau terpaksa (dharūrah), keadaan dapat berubah. Ini mengajarkan tentang hikmah dan fleksibilitas hukum Islam.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Al-Jami