✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 145
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Thaharah  ·  بَابُ اَلْحَيْضِ  ·  Hadits No. 145
Shahih 👁 4
145- وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ, فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَا حَائِضٌ } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ .
📝 Terjemahan
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam menyuruhku mengenakan sarung, kemudian beliau bermubasyarah (bersentuhan/berhubungan intim) denganku padahal aku sedang dalam keadaan haid." (Hadits Shahih, Muttafaq 'alaih/Disepakati oleh Bukhari dan Muslim)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini termasuk dalam pembahasan masalah haid dan hukum-hukum yang berkaitan dengannya. Aisyah radhiyallahu 'anha, istri Rasulullah yang paling banyak meriwayatkan hadits, menceritakan tentang interaksi intim Rasulullah dengan istrinya saat haid. Hadits ini shahih dan diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, menunjukkan derajat kekuatan dan penerimaan ulama terhadapnya. Konteks hadits ini adalah untuk menjelaskan batasan larangan haid—apa yang diharamkan dan apa yang masih diperbolehkan bagi suami dari istrinya yang sedang haid.

Kosa Kata

يَأْمُرُنِي (ya'muruni) - menyuruhku, perintah dari Rasulullah kepada Aisyah

أَتَّزِرُ (attazir) - mengenakan sarung/kain penutup dari pinggang ke bawah (dari kata: إزار izār yang berarti sarung)

يُبَاشِرُنِي (yubashiruni) - bermubasyarah denganku, yakni bersentuhan/berhubungan intim/bercumbu. Mubasyarah secara khusus dalam konteks haid berarti segala bentuk sentuhan dan keintiman dengan istri, termasuk bersentuhan tubuh dan percumbuan namun dengan pengertian tidak sampai ke hubungan kelamin penuh. Kata ini berasal dari bashara yang berarti kulit.

حَائِضٌ (haid) - dalam kondisi haid, yakni mengeluarkan darah sebagai bagian dari siklus biologis bulanan wanita

مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ (muttafaq 'alaihi) - disepakati, artinya hadits ini diriwayatkan dan dinilai shahih oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim

Kandungan Hukum

1. Larangan Hubungan Kelamin Saat Haid

Hadits ini menunjukkan bahwa hubungan intim (jima') saat istri sedang haid adalah haram. Ini sesuai dengan kaidah umum yang ada dalam Al-Qur'an.

2. Kebolehan Mubasyarah (Percumbuan) Saat Haid

Dari teks hadits yang jelas bahwa Rasulullah menyuruh Aisyah untuk mengenakan sarung kemudian bermubasyarah dengannya saat haid, ini menunjukkan bahwa percumbuan dan sentuhan intim (tanpa jima') adalah diperbolehkan saat haid.

3. Pentingnya Perintah untuk Mengenakan Sarung

Rasulullah secara khusus menyuruh Aisyah mengenakan sarung saat bermubasyarah. Ini menunjukkan adanya kepedulian terhadap etika dan kehormatan, serta mungkin untuk membatasi kontak langsung yang dapat membawa pada yang diharamkan.

4. Hak Suami untuk Mendapatkan Kepuasan

Dengan memperbolehkan mubasyarah, syariat memberikan hak kepada suami untuk mendapatkan kepuasan intim sesuai dengan batas-batas hukum syariat.

5. Status Wanita Haid dalam Kebersamaan Rumah Tangga

Hadits ini menunjukkan bahwa wanita haid tetap merupakan bagian dari kehidupan keluarga dan hak suami tidak hilang sama sekali, hanya ada pembatasan pada aspek hubungan kelamin saja.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memahami hadits ini dengan interpretasi bahwa mubasyarah di bawah sarung adalah diperbolehkan. Imam Abu Hanifah dan pengikutnya berpendapat bahwa jika suami dapat mengontrol diri dari jima', maka percumbuan dengan istri yang haid adalah mubah (diperbolehkan). Mereka membedakan antara jima' yang haram dan mubasyarah yang mubah. Dalil mereka adalah hadits Aisyah ini yang menunjukkan praktek langsung dari Rasulullah. Sebagian ulama Hanafi bahkan menganggap mubasyarah saat haid sebagai hal yang makruh (tidak disukai), namun bukan haram. Mereka menegaskan bahwa kehormatan istri dan hak suami tetap harus dipertimbangkan dalam konteks kebersamaan rumah tangga.

Maliki:
Madzhab Maliki memperbolehkan mubasyarah (bermubasyarah/bercumbu) saat haid berdasarkan hadits ini. Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa jima' adalah haram namun mubasyarah di atas sarung adalah diperbolehkan. Mereka memahami bahwa Rasulullah secara sengaja menyuruh mengenakan sarung untuk menunjukkan batas-batas yang diperbolehkan. Madzhab Maliki juga menggunakan prinsip maslahat (kepentingan) dalam mempertahankan hubungan suami istri. Mereka menilai hadits ini sebagai hadits shahih dan menjadikannya dalil utama dalam masalah ini. Beberapa ulama Maliki menyebutkan bahwa tujuan Rasulullah menyuruh mengenakan sarung adalah untuk memberikan penanda (alasan) bagi suami agar tidak melakukan hal yang diharamkan.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i juga memperbolehkan mubasyarah saat haid dengan beberapa syarat ketat. Imam Syafi'i memahami bahwa mubasyarah yang dimaksud adalah sentuhan intim tanpa masuk ke area kemaluan. Mereka melihat hadits ini sebagai praktek nyata dari Rasulullah yang menunjukkan bahwa ada aktivitas yang diperbolehkan bagi suami saat istri haid, meskipun jima' tetap haram. Namun, ulama Syafi'i memberikan catatan bahwa beberapa pendapat dalam madzhab ini lebih mengutamakan kehati-hatian (ihtiyat) dengan menganggap mubasyarah saat haid sebagai makruh. Mereka juga menekankan bahwa niat suami dalam bermubasyarah harus terjaga dari niat yang membawa kepada yang diharamkan. Kebanyakan ulama Syafi'i kontemporer menyetujui kebolahan mubasyarah dengan catatan tersebut.

Hanbali:
Madzhab Hanbali memperbolehkan mubasyarah saat haid berdasarkan hadits Aisyah ini. Imam Ahmad bin Hanbal dan pengikutnya menganggap bahwa hadits ini menunjukkan kebolahan percumbuan dengan syarat tidak terjadi jima'. Mereka memahami teks hadits secara harfiah bahwa Rasulullah melakukan tindakan yang beliau suruhkan. Dalil lain yang mereka gunakan adalah prinsip bahwa yang diharamkan hanya jima' saja, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah: 222). Madzhab Hanbali juga menggunakan kaidah fiqih bahwa sesuatu yang bukan jima' tetap pada hukum asalnya yaitu diperbolehkan. Beberapa ulama Hanbali seperti Ibn Qayyim Al-Jawziyyah membahas hadits ini secara detail dan menegaskan kebolahan mubasyarah saat haid. Mereka juga menekankan pentingnya etika dalam pelaksanaannya dengan mengikuti perintah Rasulullah untuk mengenakan sarung.

Hikmah & Pelajaran

1. Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban dalam Pernikahan: Hadits ini mengajarkan bahwa meskipun ada pembatasan hukum (larangan jima' saat haid), namun hak suami untuk mendapatkan kepuasan intim tetap diperhatikan dalam batas-batas yang diperbolehkan. Ini menunjukkan keseimbangan syariat dalam menjaga hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam pernikahan.

2. Pentingnya Etika dan Adab dalam Kebersamaan Intim: Perintah Rasulullah kepada Aisyah untuk mengenakan sarung menunjukkan bahwa syariat sangat memperhatikan unsur etika, kehormatan, dan adab dalam hubungan intim. Sarung di sini bukan hanya sebagai penghalang fisik, tetapi juga sebagai penanda etika dan pembatas yang mengingatkan suami akan batas-batas hukum.

3. Fleksibilitas Syariat dalam Memahami Kebutuhan Manusia: Hadits ini menunjukkan bahwa syariat Islam tidak kaku dalam menghadapi kebutuhan dan dorongan alami manusia, namun tetap menjaga batasan-batasan yang jelas. Syariat memahami bahwa suami dan istri adalah pasangan yang memiliki kebutuhan satu sama lain, dan memberikan jalan-jalan yang diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

4. Kesempatan Bagi Istri untuk Mendapatkan Kepuasan dalam Konteks Terbatas: Sementara istri tidak dapat memberikan kenyamanan fisik saat haid melalui hubungan kelamin penuh, namun masih ada cara untuk saling berbagi keintiman dan kepedulian melalui sentuhan dan percumbuan yang diperbolehkan. Ini menunjukkan bahwa syariat menghargai kebutuhan emosional dan psikologis istri juga.

5. Peranan Ijtihad dalam Memahami Sunnah: Hadits ini telah ditafsirkan oleh berbagai madzhab fiqih dengan pemahaman yang berbeda namun sejalan dalam prinsip dasarnya. Ini menunjukkan bahwa pemahaman terhadap Sunnah adalah hasil dari ijtihad yang mendalam, dan perbedaan pendapat dalam hal-hal detail adalah rahmat dari Allah selama tidak keluar dari prinsip-prinsip dasar syariat.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Thaharah