✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 146
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Thaharah  ·  بَابُ اَلْحَيْضِ  ·  Hadits No. 146
Shahih 👁 4
146- وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, عَنِ اَلنَّبِيِّ -فِي اَلَّذِي يَأْتِي اِمْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ- قَالَ: { يَتَصَدَّقُ بِدِينَارٍ, أَوْ نِصْفِ دِينَارٍ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ وَابْنُ اَلْقَطَّانِ, وَرَجَّحَ غَيْرَهُمَا وَقْفَه ُ .
📝 Terjemahan
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang seseorang yang menggauli isterinya sementara ia sedang haid, beliau bersabda: 'Dia harus bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar.' Hadits ini diriwayatkan oleh Lima Mukharrij (Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad), dinilai shahih oleh Al-Hakim dan Ibnu Al-Qatthan, sementara ulama lain menganggap hadits ini mauquf (berhenti pada Ibnu Abbas). Status Hadits: Shahih menurut sebagian ulama, mauquf menurut yang lain.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas kewajiban diat (ganti rugi/denda) bagi seseorang yang melakukan hubungan suami istri dengan istrinya yang sedang dalam kondisi haid. Ini adalah masalah fiqih penting yang berkaitan dengan hukum-hukum kesucian (taharat), haid, dan tanggung jawab hukum dalam kehidupan suami istri. Hadits ini menunjukkan bahwa syariat Islam memiliki ketentuan khusus untuk setiap pelanggaran, termasuk pelanggaran larangan bersetubuh dengan wanita yang sedang haid. Konteks hadits ini adalah untuk mendidik umat agar mematuhi batasan-batasan yang ditetapkan Allah dalam berinteraksi dengan istri saat haid.

Kosa Kata

يَأْتِي (ya'ti) - datang, melakukan hubungan suami istri, bersetubuh امْرَأَتَهُ (imra'atahu) - isterinya حَائِضٌ (ha'id) - dalam keadaan haid/menstruasi يَتَصَدَّقُ (yatasaddaqu) - memberikan sedekah, bersedekah دِينَارٌ (dinar) - nama mata uang emas pada masa awal Islam, standar ukuran koin emas yang nilainya setara sekitar 4,25 gram emas نِصْفُ (nisfu) - separuh, setengah الْخَمْسَةُ (al-khamsah) - lima mukharrij: Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad مَوْقُوفٌ (mauquf) - hadits yang berhenti sampai sahabat, tidak ada sambungan ke Nabi

Kandungan Hukum

1. Larangan Bersetubuh dengan Istri yang Sedang Haid

Hadits ini mengasumsikan bahwa memiliki hubungan intim dengan istri yang sedang haid adalah perbuatan yang salah dan memerlukan kafarat atau denda. Larangan ini didasarkan pada teks Al-Quran dalam Surah Al-Baqarah ayat 222 yang menyatakan: "Mereka menanyakan tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah sesuatu yang kotor. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci."

2. Kewajiban Sedekah/Diat Sebagai Kafarat

Hadits ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang melanggar larangan tersebut wajib memberikan sedekah sebagai bentuk penebusan dosa. Sedekah ini disebut dengan "kaffarat" atau denda hukum (diyah). Jumlahnya ditentukan dengan satu dinar atau setengah dinar, menunjukkan bahwa syariat Islam memiliki ukuran yang spesifik untuk setiap pelanggaran.

3. Fleksibilitas dalam Menentukan Jumlah Sedekah

Dari redaksi "dinar atau setengah dinar" (واو التخيير) menunjukkan bahwa ada dua pilihan dalam hal ini. Ini bisa berarti fleksibilitas dalam jumlah sesuai kemampuan pezina atau kondisi kesalahan.

4. Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Hadits ini menunjukkan bahwa pelanggaran larangan syariat dalam kehidupan rumah tangga memiliki konsekuensi hukum yang jelas, bukan sekadar masalah pribadi antara suami istri.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Mazhab Hanafi tidak mengakui kewajiban diat dalam kasus ini karena hadits dianggap mauquf dan tidak sampai kepada Nabi secara jelas. Mereka berpendapat bahwa bersetubuh dengan istri yang sedang haid adalah perbuatan yang haram dan berdosa, tetapi tidak ada diat (ganti rugi) yang wajib. Kafarat yang ada hanya bersifat ta'zir (diskresi hakim) atau hanya tergantung pada taubat pelaku kepada Allah. Pendapat ini didasarkan pada prinsip mereka bahwa kewajiban diat hanya berlaku jika ada nas yang jelas dan sanad yang kuat menunjukkan hal tersebut.

Maliki:
Mazhab Maliki cenderung menerima hadits ini dengan pemahaman bahwa sedekah adalah mustahab (disunnahkan) bukan wajib. Sebagian pendukung mazhab ini menganggap bahwa sedekah dalam kasus ini adalah bentuk kafarat namun sifatnya ta'zir (hukuman diskresi). Mereka membedakan antara melakukan hubungan intim di awal periode haid (sebelum darah keluar sepenuhnya) dan setelah darah berhenti sama sekali. Mereka juga mempertimbangkan niat dan kondisi ketika melakukan perbuatan tersebut.

Syafi'i:
Mazhab Syafi'i menolak adanya diat wajib dari hadits ini dengan alasan yang mirip dengan Hanafi. Imam Syafi'i mengatakan bahwa hadits ini lemah karena sanadnya dan statusnya mauquf. Walaupun bersetubuh dengan istri yang haid adalah haram dan dosanya besar, tetapi tidak ada diat (ganti rugi uang) yang wajib dilakukan. Kafarat hanya berupa taubat ikhlas kepada Allah dan perbuatan baik. Namun, mereka tetap merekomendasikan untuk bersedekah sebagai bentuk kesadaran dan pertaubatan dari kesalahan.

Hanbali:
Mazhab Hanbali menerima hadits ini dari Ahmad ibn Hanbal yang merupakan salah satu mukharrij (perawi lima) hadits ini. Menurut sebagian ulama Hanbali, kewajiban sedekah/diat ini berlaku, meskipun ada perbedaan pendapat apakah ini wajib atau hanya mustahab. Sebagian mereka berpendapat bahwa sedekah satu dinar atau setengah dinar adalah untuk yang kaya dan miskin, menunjukkan fleksibilitas dalam pelaksanaan kafarat ini. Mereka memberikan perhatian khusus pada konteks riwayat dan menerimanya sebagai bagian dari hukuman ta'zir yang ditentukan Nabi.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Menjaga Batasan Syariat dalam Kehidupan Rumah Tangga
Hadits ini mengajarkan bahwa kehidupan intim dalam pernikahan bukan hanya urusan pribadi, melainkan memiliki aturan syariat yang harus dijaga. Istri yang sedang haid memerlukan perlakuan khusus dan kehormatan, dan suami harus menahan diri untuk mematuhi batasan yang ditetapkan Allah. Ini merupakan bentuk cinta dan penghormatan terhadap istri dan perintah Ilahi.

2. Konsekuensi Hukum dari Pelanggaran Syariat
Hadits ini menunjukkan bahwa setiap pelanggaran terhadap perintah dan larangan Allah memiliki konsekuensi, baik di dunia maupun di akhirat. Kewajiban sedekah/diat adalah bentuk tanggung jawab hukum yang menunjukkan bahwa syariat Islam bukan hanya mengatur akidah dan ibadah, tetapi juga mengatur hukum-hukum amaliah dengan detail dan keadilan.

3. Rahmat dan Fleksibilitas dalam Penerapan Hukum
Ditawarkannya pilihan antara satu dinar atau setengah dinar menunjukkan bahwa syariat Islam mempertimbangkan kondisi ekonomi pelanggar. Ini adalah bukti dari kebijaksanaan dan kemudahan yang ada dalam hukum Islam, yang tidak memberatkan mereka yang kaya sama berat dengan mereka yang kurang mampu. Fleksibilitas ini mencerminkan prinsip "la yukallifu Allahu nafsan illa wus'aha" (Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya).

4. Pentingnya Edukasi dan Kesadaran Hukum
Penetapan diat atau kafarat dalam hadits ini bukan hanya untuk hukuman, melainkan juga untuk mendidik umat agar lebih memahami dan menghargai hukum-hukum syariat. Dengan mengetahui konsekuensi dari pelanggaran, seorang Muslim akan lebih berhati-hati dan berusaha keras untuk menjaga diri dari perbuatan haram. Ini adalah bagian dari sistem pendidikan moral dan hukum dalam Islam yang komprehensif.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Thaharah