✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1451
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Al-Jami  ·  بَابُ اَلْأَدَبِ  ·  Hadits No. 1451
Shahih 👁 4
1451- وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { لَا يَنْظُرُ اَللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. .
📝 Terjemahan
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah tidak akan memandang kepada orang yang menyeret pakaiannya karena sombong/kesombongan." Hadits ini diriwayatkan secara mutafaq 'alaih (disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim). Status: SHAHIH MUTAFAQ 'ALAIH.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits yang sangat terkenal dan mutafaq 'alaih (disepakati keotentikannya oleh kedua imam hadits terbesar, al-Bukhari dan Muslim). Hadits ini datang dalam konteks peringatan keras terhadap perilaku sombong yang ditunjukkan melalui kesengajaan menyeret pakaian ke bawah sebagai tanda keangkuhan dan kesombongan. Latar belakang turunnya hadits ini berkaitan dengan tradisi jahiliah Quraisy yang sering menampakkan kesombongan melalui penampilan fisik. Ibnu Umar adalah perawi yang sangat terpercaya, sebagai salah satu sahabat terbaik yang dikenal dengan kedekatannya dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan penguasaannya terhadap Sunnah.

Kosa Kata

Lā Yanẓuru (لا ينظر): Tidak akan memandang, tidak akan memberikan perhatian baik, menunjukkan ungkapan pengabaian dan ketidakrelaan Allah. Dalam konteks hadits, ini adalah bentuk ancaman ketat karena pengabaian dari Allah adalah bentuk hukuman terberat.

Jarrā (جرّ): Menyeret, menarik dengan paksa. Dalam hadits ini mengacu pada perbuatan sengaja menyeret ujung pakaian (khimar, jilbab, atau kain sarung) ke tanah.

Thawbahu (ثوبه): Pakaiannya, yang merujuk pada pakaian secara umum. Perawi hadits lainnya menjelaskan ini lebih spesifik pada pakaian panjang seperti izar (kain sarung) atau thawb (jubah).

Khuyalā'an (خيلاء): Kesombongan, keangkuhan, rasa percaya diri yang berlebihan, atau istikbār (kesombongan yang menghalangi dari menerima kebenaran). Istilah ini mengacu pada niat dan motif di balik perbuatan tersebut.

Mutaffaqun 'Alayh (متفق عليه): Disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim, menunjukkan tingkat kesahihan tertinggi dalam ilmu hadits.

Kandungan Hukum

1. Larangan Sombong (Istikbār) dan Keangkuhan
Hadits ini secara eksplisit melarang perilaku sombong sebagai motif utama dalam berbagai tindakan. Sombong adalah dosa besar yang membuat seseorang terjauh dari rahmat Allah. Allah berfirman: "Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membanggakan diri" (QS. Luqman: 18).

2. Larangan Menyeret Pakaian karena Sombong
Secara spesifik, hadits ini melarang tindakan menyeret pakaian ketika motifnya adalah kesombongan. Perbuatan ini dianggap sebagai pameran kemewahan dan keangkuhan yang terlarang dalam syariat.

3. Status Hukum Menyeret Pakaian Tanpa Kesombongan
Meskipun hadits ini melarang menyeret pakaian karena kesombongan, para fuqaha membedakan antara menyeret pakaian dengan motif sombong dan menyeret pakaian tanpa motif demikian. Hal ini penting karena tidak setiap menyeret pakaian adalah haram mutlak.

4. Ancaman Ketidakpandangan Allah
Ungkapan "tidak akan memandang" dalam hadits menunjukkan bentuk hukuman yang sangat serius. Ketidakpandangan Allah berarti pengabaian dari rahmat, pertolongan, dan pengampunan-Nya.

5. Pentingnya Niat (Al-Niyyah) dalam Perbuatan
Hadits ini menekankan peran niat dalam menentukan status hukum suatu perbuatan. Niat adalah faktor penentu apakah tindakan tersebut menjadi haram atau tidak.

6. Peringatan terhadap Perbuatan yang Menampakkan Kesombongan
Selain menyeret pakaian, hadits ini juga menjadi dasar untuk melarang segala perbuatan yang sama-sama menunjukkan kesombongan dan keangkuhan, seperti berjalan dengan gaya sombong atau pakaian yang dimaksudkan untuk pamer.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi melihat hadits ini sebagai larangan tegas terhadap menyeret pakaian ketika motifnya jelas adalah kesombongan. Menurut madzhab ini, hukumnya adalah haram ketika niat kesombongan terbukti. Namun, jika seseorang secara tidak sengaja pakaiannya terseret atau tidak ada motif kesombongan, maka tidak haram. Para fuqaha Hanafi seperti Sarakhsi menekankan pentingnya kejelasan niat dalam menentukan status hukum. Abu Hanifah sendiri terkenal dengan pendapatnya yang ketat terhadap segala bentuk sombong dan kesombongan. Hanafi juga melihat hadits ini sebagai bagian dari hukum-hukum akhlak yang mengikat secara syari. Madzhab ini menempatkan sombong dalam kategori dosa-dosa besar yang menghalangi penerimaan amal.

Maliki:
Madzhab Maliki mengambil pendekatan yang ketat terhadap hadits ini. Malik bin Anas sendiri mengatakan bahwa menyeret pakaian karena kesombongan adalah dosa besar yang merugikan pelakunya. Madzhab Maliki melihat bahwa hadits ini merupakan peringatan keras yang mencakup semua bentuk kesombongan dalam penampilan fisik. Maliki berpendapat bahwa tidak hanya menyeret pakaian, tetapi juga segala bentuk pakaian yang dimaksudkan untuk menunjukkan kesombongan adalah terlarang. Misalnya, mengenakan pakaian yang sangat mahal hanya untuk pamer juga masuk dalam kategori ini. Maliki melihat hadits ini dalam konteks yang lebih luas tentang larangan kemewahan berlebihan dalam berpakaian.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memahami hadits ini dengan interpretasi yang jelas dan tegas. Syafi'i mengatakan bahwa menyeret pakaian karena kesombongan hukumnya haram dan merupakan dosa besar. Dalam pendapatnya, Syafi'i menekankan bahwa niat adalah faktor utama dalam menentukan status hukum. Jika motif adalah kesombongan (khuyalā'), maka haram. Namun, Syafi'i juga menghubungkan hadits ini dengan hadits lain yang sejenis, seperti hadits tentang larangan berjalan dengan cara yang menunjukkan kesombongan. Syafi'i melihat bahwa hadits ini adalah bagian dari sistem hukum yang komprehensif tentang etika berpakaian dan berpenampilan dalam Islam. Madzhab ini juga mempertimbangkan konteks sosial dan budaya saat hadits ini diterima.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, yang diikuti oleh Ahmad bin Hanbal, mengambil posisi yang sangat ketat terhadap sombong dan kesombongan. Ahmad bin Hanbal terkenal dengan sikapnya yang tidak toleran terhadap segala bentuk sombong. Menurut Hanbali, hadits ini merupakan larangan tegas yang tidak ada pengecualian kecuali ketika tidak ada niat kesombongan. Hanbali melihat bahwa menyeret pakaian karena kesombongan termasuk dalam kategori tindakan yang menghalankan doa dan mengundang murka Allah. Ibn Qayyim al-Jawziyyah, salah satu ahli fiqih Hanbali terkemuka, menjelaskan dalam karya-karyanya bahwa kesombongan adalah akar dari semua dosa dan pelanggaran terhadap hukum Allah. Madzhab ini juga menekankan bahwa hadits ini berlaku untuk semua orang, baik laki-laki maupun perempuan, kaya maupun miskin.

Hikmah & Pelajaran

1. Sombong adalah Dosa yang Menghalangi Rahmat Allah: Hadits ini mengajarkan bahwa kesombongan dan keangkuhan adalah dosa-dosa besar yang membuat Allah tidak memandang dengan kasih sayang kepada pelakunya. Sombong adalah perangai yang paling bertentangan dengan hakikat kemanusiaan manusia sebagai makhluk yang membutuhkan dan tergantung pada Allah. Manusia yang sombong menganggap dirinya tidak memerlukan bantuan Allah, yang merupakan bentuk penolakan terhadap kehinggaan manusia. Oleh karena itu, hadits ini menjadi peringatan keras untuk selalu menjaga hati dari penyakit sombong.

2. Penampilan Fisik Mencerminkan Kondisi Hati: Hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan lahiriah seperti cara berpakaian dapat mencerminkan kondisi hati manusia. Ketika seseorang menyeret pakaian karena kesombongan, ini menunjukkan bahwa penyakit sombong telah memasuki hatinya. Oleh karena itu, menjaga penampilan fisik dengan sederhana dan rendah hati adalah cara untuk menjaga kesucian hati dari penyakit-penyakit spiritual yang berbahaya. Ibadah lahiriah dan batiniah harus berjalan beriringan.

3. Pentingnya Niat dalam Setiap Perbuatan: Hadits ini menekankan bahwa dalam Islam, niat adalah hal yang paling penting dalam menentukan nilai suatu perbuatan. Perbuatan yang sama dapat menjadi baik atau buruk, halal atau haram, bergantung pada niat yang melatarbelakanginya. Hadits Niat yang terkenal mengatakan: "Setiap perbuatan itu tergantung kepada niatnya." Oleh karena itu, kaum Muslimin harus selalu mempertimbangkan niat mereka sebelum melakukan sesuatu, terutama dalam hal penampilan dan pakaian.

4. Kesederhanaan dalam Pakaian adalah Bentuk Ketakwaan: Hadits ini secara tidak langsung mengajarkan bahwa kesederhanaan dalam berpakaian dan penampilan adalah tanda ketakwaan kepada Allah. Para sahabat yang paling terbaik, termasuk Ibnu Umar yang meriwayatkan hadits ini, terkenal dengan kesederhanaan mereka dalam berpakaian meskipun mereka adalah orang-orang kaya. Kesederhanaan bukan hanya tentang tidak memiliki kemampuan untuk membeli pakaian mahal, tetapi tentang memilih untuk tidak menampakkan kemewahan dengan tujuan kesombongan dan pamer. Ini adalah bentuk dari pertakwaan kepada Allah dan rasa takut akan murka-Nya.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Al-Jami