✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1450
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Al-Jami  ·  بَابُ اَلْأَدَبِ  ·  Hadits No. 1450
👁 5
1450- وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { لَا يَمْشِ أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ, وَلْيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا, أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِمَا. .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Janganlah salah seorang dari kalian berjalan dengan mengenakan satu sandal saja, akan tetapi hendaklah memakai keduanya bersama-sama, atau melepaskan keduanya bersama-sama.' (Hadits Muttafaq 'Alaih - Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan hadits adab (etika) yang mengajarkan kepada umat Islam tentang kesempurnaan dalam berpakaian, khususnya dalam hal alas kaki. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan telah disepakati keasliannya (muttafaq 'alaih) oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Pesan hadits ini mengandung nilai-nilai kebersihan, kerapian, dan kehormatan diri yang menjadi ciri khas ajaran Islam.

Kosa Kata

Lā yamshi (لا يمش): Janganlah berjalan/melangkah Ahad (أحد): Seseorang, seorang individu dari kelompok Na'l (نعل): Sandal atau sepatu (tunggal dari na'layn = dua sandal) Wāḥidah (واحدة): Satu, tunggal Liyun'ilhūmā (لينعلهما): Hendaklah memakai keduanya, mengenakan sepasang sandal Jamī'an (جميعا): Bersama-sama, semuanya Aw (أو): Atau Likhla'ahūmā (ليخلعهما): Hendaklah melepaskan keduanya Mutafaq 'Alaih (متفق عليه): Disepakati oleh para imam hadits (Bukhari dan Muslim)

Kandungan Hukum

1. Larangan Berjalan dengan Satu Sandal
Hadits ini mengandung larangan (nahy) yang jelas untuk tidak berjalan mengenakan hanya satu alas kaki. Larangan ini dipahami oleh ulama sebagai larangan yang berkaitan dengan adab dan etika (آداب) bukan masalah haram (حرام) dalam pengertian ketat.

2. Perintah Memakai Keduanya Bersama-sama
Al-Nabi memerintahkan agar seseorang memakai kedua sandal secara bersamaan jika hendak mengenakan alas kaki. Ini adalah pemilihan yang lebih sempurna dan menunjukkan keseim​bangan.

3. Alternatif Melepaskan Keduanya
Jika tidak memungkinkan untuk memakai keduanya, maka pilihan alternatif yang dibenarkan adalah melepaskan keduanya sekaligus. Ini menunjukkan pentingnya keseimbangan dan kesimetrian.

4. Nilai Kesempurnaan dan Kehormatan
Hadits ini menggambarkan perhatian Islam terhadap nilai-nilai kesempurnaan, keseimbangan, dan kehormatan diri dalam berbusana.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Mazhab Hanafi memandang hadits ini sebagai petunjuk adab yang kuat. Imam Hanafi dan pengikutnya memahami bahwa berjalan dengan satu sandal saja merupakan tindakan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan kehormatan manusia. Mereka mengatakan bahwa ini bukan larangan yang membuat haram, tetapi lebih kepada petunjuk untuk kesopanan dan etika yang baik. Pendapat ini didasarkan pada prinsip maslahah (kemaslahatan) dalam pengertian adab dan penampilan yang rapi. Menurut mazhab ini, hadits ini mengajarkan tentang kemasyarakatan yang baik dan penghormatan terhadap diri sendiri dan orang lain.

Maliki:
Mazhab Maliki juga menerima hadits ini sebagai petunjuk adab yang penting. Mereka mengatakan bahwa berjalan dengan satu sandal menunjukkan ketidaksempurnaan dan bisa dianggap sebagai tindakan yang menghina diri. Imam Malik dan muridnya menekankan bahwa keseimbangan dan kesimetrian dalam berbusana adalah bagian dari akhlak yang mulia. Mereka juga mempertimbangkan 'urf (kebiasaan) masyarakat dalam menilai tindakan ini. Jika dalam suatu masyarakat hal tersebut dianggap tidak pantas, maka larangan ini menjadi lebih kuat. Namun demikian, mereka tidak mengatakan bahwa ini adalah sesuatu yang haram secara mutlak.

Syafi'i:
Mazhab Syafi'i memandang hadits ini sebagai adab yang sangat direkomendasikan (mustahabb). Imam Syafi'i menjelaskan bahwa berjalan dengan satu sandal saja merupakan tindakan yang tidak sempurna dan tidak layak dilakukan oleh orang yang memiliki penghargaan diri (مروة). Mereka mengatakan bahwa ini bukan larangan yang membuat haram, tetapi merupakan panduan untuk menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang tidak pantas. Menurut mazhab Syafi'i, kehormatan diri (مروة) adalah pertimbangan penting dalam menilai kelayakan suatu tindakan. Jika seseorang memiliki penghargaan terhadap dirinya sendiri, ia akan secara sukarela menghindari perbuatan yang tidak sempurna seperti berjalan dengan satu sandal.

Hanbali:
Mazhab Hanbali juga menerima hadits ini dengan pemahaman yang serius. Imam Ahmad ibn Hanbal mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan pentingnya keseimbangan dan kesimetrian dalam berbusana. Mereka memandang larangan ini sebagai bagian dari petunjuk akhlak yang mulia dan kehormatan diri. Mazhab Hanbali menekankan bahwa meskipun ini bukan larangan yang membuat haram secara ketat, namun berjalan dengan satu sandal saja adalah tindakan yang tidak layak dan mencerminkan kurangnya perhatian terhadap diri sendiri. Beberapa ulama Hanbali bahkan mengatakan bahwa berjalan dengan satu sandal bisa mencakup ranah makruh (tidak disukai), terutama jika dilakukan dengan sengaja.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Keseimbangan dan Kesimetrian dalam Kehidupan: Hadits ini mengajarkan bahwa dalam setiap aspek kehidupan, termasuk berbusana, kita harus menjaga keseimbangan dan kesimetrian. Tidak boleh ada kebiasaan atau tindakan yang hanya separuh sempurna. Ini mencerminkan prinsip Islam yang mengajarkan kesempurnaan dalam setiap tindakan.

2. Menghormati Diri Sendiri dan Mempertahankan Marwah (Kehormatan): Hadits ini menunjukkan bahwa Islam sangat mengutamakan kehormatan diri dan marwah (المروة). Seorang mukmin harus menjaga penampilan dan perilakunya agar sesuai dengan nilai-nilai Islam dan tidak menghina dirinya sendiri. Ini termasuk dalam konsep harga diri yang islami.

3. Adab dan Etika dalam Berbusana: Hadits ini mengingatkan kita bahwa Islam memperhatikan setiap detail dalam berbusana dan berpenampilan. Ini bukan hanya tentang menutup aurat, tetapi juga tentang penampilan yang rapi, seimbang, dan layak. Cara kita berbusana mencerminkan kepribadian dan nilai-nilai yang kita anut.

4. Konsistensi dalam Setiap Tindakan: Pesan hadits tentang memilih salah satu dari dua pilihan (memakai keduanya atau melepaskan keduanya) mengajarkan konsistensi dan ketidaksetengahan dalam berbuat. Kita harus menghindari tindakan-tindakan yang tidak konsisten dan tidak sempurna, karena hal tersebut mencerminkan ketidakserius dan kurangnya perhatian terhadap detail.

5. Islam Memperhatikan Keseharian dan Hal-hal Kecil: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengatur masalah-masalah besar dan fundamental, tetapi juga memperhatikan hal-hal kecil dalam kehidupan sehari-hari. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang komprehensif dan menyentuh semua aspek kehidupan manusia, dari yang terbesar hingga yang terkecil.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Al-Jami