✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1454
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Al-Jami  ·  بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ  ·  Hadits No. 1454
👁 5
1454- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { مَنْ أََحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ عَلَيْهِ فِي رِزْقِهِ, وَأَنْ يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ, فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ } أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ. .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang mencintai agar dilimpahkan rezikinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung silaturrahmi." Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari. [Status: Sahih al-Bukhari]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits penting yang menunjukkan hubungan sebab-akibat antara amal perbuatan manusia dengan karunia Allah berupa rezki yang luas dan umur yang panjang. Hadits ini diterima oleh para ulama dengan baik dan menjadi dasar kuat dalam hukum menyambung silaturrahmi. Perawi hadits ini adalah Abu Hurairah 'Abd al-Rahman ibn Shakhr al-Dusi, salah satu sahabat terdekat Rasulullah yang terkenal dengan banyaknya hadits yang diriwayatkannya. Perawi utama dalam sanad ini adalah al-Bukhari yang dinilai sebagai salah satu dari dua kutubus sihhah (dua kitab hadits paling sahih).

Kosa Kata

Man ahaba (مَنْ أَحَبَّ): Barangsiapa yang menginginkan, mencintai, atau menyukai. Menunjukkan keterkaitan dengan keinginan atau cita-cita seseorang.

Yubsat 'alaihi fi rizqihi (يُبْسَطَ عَلَيْهِ فِي رِزْقِهِ): Dilimpahkan kepadanya rezikinya. Al-bast berarti perluasan, pelapangan. Rizq bermakna rejeki atau segala sesuatu yang dengannya dapat hidup manusia baik makanan, pakaian, tempat tinggal, dan lainnya.

Yun'a lahu fi atharihi (يُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ): Dipanjangkan baginya dalam umurnya. An-nasa'u berarti perpanjangan atau pengunduran. Al-athar bermakna umur atau jejak/kesan seseorang dalam kehidupan.

Falyasil rahimahu (فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ): Maka hendaklah dia menyambung/menjalin kembali silaturrahmi. As-silah bermakna menjalin hubungan, menyambung tali persaudaraan. Ar-rahm bermakna keluarga dekat atau hubungan keluarga.

Kandungan Hukum

1. Perintah Menyambung Silaturrahmi

Hadits ini menunjukkan perintah yang jelas untuk menyambung silaturrahmi dengan keluarga dekat. Perintah ini dinyatakan dalam bentuk syarat: "barangsiapa menginginkan..., maka hendaklah dia melakukan..." Ini menunjukkan bahwa silaturrahmi adalah cara/wasilah untuk mendapatkan keinginan tersebut.

2. Hukum Menyambung Silaturrahmi

Menyambung silaturrahmi adalah wajib menurut mayoritas ulama berdasarkan ayat-ayat Quran dan hadits-hadits lainnya. Hadits ini memperkuat wajibnya dengan menunjukkan manfaat duniawi yang diperoleh.

3. Janji Rezki yang Luas

Ada janji dari Rasulullah bahwa barangsiapa menyambung silaturrahmi akan mendapat rezki yang luas dan melimpah. Ini merupakan janji dari Allah yang dijamin oleh Rasulullah.

4. Janji Umur yang Panjang

Umur yang panjang (dalam hal ini ditunjukkan dengan istilah "dipanjangkan dalam atharinya") adalah janji bagi mereka yang menyambung silaturrahmi. Ada hadits lain yang menyebutkan "man ahaba an yumadd lahu fi 'umurih" (barangsiapa mencintai umurnya dipanjangkan).

5. Keterkaitan antara Amal dan Janji

Hadits ini menunjukkan bahwa terdapat ikatan langsung antara amal manusia (menyambung silaturrahmi) dengan karunia Allah (rezki luas dan umur panjang).

6. Hak Keluarga Dekat

Hadits ini menunjukkan bahwa keluarga dekat memiliki hak khusus yang apabila dipenuhi akan membawa berkah bagi pelakunya.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Mazhab Hanafi menganggap menyambung silaturrahmi adalah wajib berdasarkan dalil-dalil yang qath'i (pasti). Imam Abu Hanifah dan muridnya sepakat bahwa memutus silaturrahmi adalah dosa besar. Mereka menggunakan hadits ini sebagai dalil tambahan untuk menunjukkan faedah/manfaat duniawi menyambung silaturrahmi. Dalam kitab al-Hidayah, dijelaskan bahwa bentuk menyambung silaturrahmi dapat berupa berbagai cara: mengunjungi, memberikan hadiah, bertanya kabar, atau memenuhi kebutuhan mereka. Hanafiyah menekankan bahwa keluarga yang dimaksud adalah rahim mahram (keluarga yang tidak boleh dinikahi). Mereka juga menerima hadits ini sebagai motivasi tambahan untuk melakukan kebaikan.

Maliki:
Mazhab Maliki melihat menyambung silaturrahmi sebagai kewajiban yang sangat penting. Imam Malik mempunyai hadits-hadits kuat tentang ini dalam Muwatta'nya. Dalam kitab al-Mudawwanah, dijelaskan bahwa menyambung silaturrahmi mencakup berbagai aktivitas seperti memberikan nafkah kepada keluarga yang membutuhkan, mengunjungi, dan membantu. Mazhab Maliki menerima hadits Abu Hurairah ini dan menjadikannya dalil untuk kewajiban menyambung silaturrahmi. Mereka juga menambahkan bahwa apabila keluarga itu dalam kesulitan, maka memberi mereka adalah bagian penting dari silaturrahmi. Pendapat Maliki bahkan lebih tegas dalam menekankan kewajiban ini.

Syafi'i:
Mazhab Syafi'i mengikuti mayoritas dalam menetapkan silaturrahmi sebagai wajib. Imam al-Syafi'i dalam kitab al-Umm menyatakan bahwa menyambung silaturrahmi adalah perintah yang qath'i dalam Quran dan Sunnah. Beliau menerima hadits ini sebagai dalil yang jelas. Syafi'iyah menjelaskan bahwa bentuk silaturrahmi meliputi: memberikan harta, mengunjungi, membantu, memberikan nasehat, dan menanyakan keadaan. Mereka juga menekankan bahwa niat yang baik harus menyertai setiap tindakan silaturrahmi. Menurut al-Syafi'i, janji rezki dan umur panjang dalam hadits ini adalah janji pasti dari Allah yang wajib diimani.

Hanbali:
Mazhab Hanbali mengikuti pendapat bahwa silaturrahmi adalah wajib dengan tegas dan jelas. Imam Ahmad ibn Hanbal menerima hadits ini dengan penuh dan menjadikannya salah satu dalil utama. Dalam kitab al-Musnad, Ahmad meriwayatkan berbagai hadits tentang silaturrahmi yang menunjukkan kewajibannya. Hanbali menekankan bahwa kesalahan dalam menyambung silaturrahmi termasuk dosa besar yang akan mendapat siksaan. Mereka juga menerima janji rezki dan umur panjang sebagai bagian dari mukjizat dan karamah yang nyata. Hanbali menambahkan bahwa apabila seseorang tidak mampu memberikan harta, maka cukup dengan kata-kata yang lembut dan adil.

Hikmah & Pelajaran

1. Silaturrahmi adalah Investasi Duniawi dan Ukhrawi: Menyambung silaturrahmi bukan hanya merupakan kewajiban agama semata, tetapi juga membawa manfaat nyata di dunia ini berupa rezki yang luas dan umur yang panjang. Ini menunjukkan bahwa ajaran Islam seimbang antara aspek spiritual dan material. Allah tidak memisahkan antara kebahagiaan dunia dan akhirat, keduanya dapat dicapai melalui amal shalih.

2. Kesadaran akan Hubungan Sebab-Akibat Ilahi: Hadits ini mengajarkan bahwa ada hubungan langsung antara perbuatan manusia dan karunia Allah. Bukan kebetulan jika seseorang hidup berkecukupan dan berusia panjang, tetapi adalah hasil dari amal baik yang dilakukan. Ini meningkatkan tanggung jawab manusia atas pilihannya.

3. Motivasi Ganda untuk Berbuat Baik: Dengan menyebutkan dua keuntungan sekaligus (rezki luas dan umur panjang), Rasulullah memberikan motivasi ganda. Ini menunjukkan hikmah pendidikan yang tinggi—menyentuh berbagai aspek kebutuhan manusia baik materiil maupun temporal.

4. Pentingnya Memelihara Hubungan Keluarga: Dalam era modern di mana hubungan keluarga sering terabaikan karena kesibukan, hadits ini mengingatkan bahwa hubungan keluarga adalah prioritas penting. Keluarga adalah institusi pertama dalam Islam yang harus dijaga dan dirawat dengan baik. Memutus silaturrahmi bukan hanya dosa agama tetapi juga akan berdampak negatif pada kehidupan material seseorang.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Al-Jami