✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1455
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Al-Jami  ·  بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ  ·  Hadits No. 1455
👁 5
1455- وَعَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { لَا يَدْخُلُ اَلْجَنَّةَ قَاطِعٌ } يَعْنِي: قَاطِعَ رَحِمٍ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
📝 Terjemahan
Dari Jubair bin Mutim radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak akan masuk surga orang yang memutus silaturahmi." Maksudnya: orang yang memutus hubungan dengan kerabatnya. Hadits ini diriwayatkan oleh kedua Imam (al-Bukhari dan Muslim).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits paling tegas dan penting dalam tema silaturahmi. Hadits diperbuat oleh Jubair bin Muth'im, salah satu tokoh terkemuka dari Bani Umayyah yang hidup pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau adalah pedagang kaya yang bijaksana dan termasuk dalam kelompok sahabat yang menerima Islam dengan tulus. Ancaman "tidak masuk surga" dalam hadits ini menunjukkan betapa seriusnya perintah silaturahmi dalam Islam. Hadits ini turun sebagai respon terhadap tradisi masyarakat Arab Jahiliyah yang sering terjadi pemutusan hubungan keluarga karena dendam dan permusuhan. Islam datang untuk memperbaiki akhlak dan mempererat hubungan keluarga sebagai dasar kuat pembangunan masyarakat.

Kosa Kata

Lā yadkhulu (لَا يَدْخُلُ): tidak akan memasuki, bentuk nafy (pengingkaran) yang mengandung ancaman keras.

Al-Jannah (اَلْجَنَّةَ): surga, tempat kebahagiaan abadi bagi orang-orang beriman dan berbuat baik.

Qāthi' (قَاطِعٌ): pemutus, orang yang memutuskan sesuatu dengan sengaja dan terus-menerus.

Rahm (رَحِمٍ): keluarga, hubungan darah/keturunan yang menghubungkan manusia satu sama lain.

Silaturahmi (صِلَةُ الرَّحِمِ): menyambung hubungan keluarga dengan cara yang baik, termasuk berkunjung, memberikan hadiah, berbuat baik, dan berinteraksi dengan keluarga.

Muttafaq 'alaihi (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ): disepakati keotentikannya oleh dua imam hadits terbesar (Bukhari dan Muslim).

Kandungan Hukum

1. Hukum Silaturahmi
Silaturahmi adalah wajib (fardu ain) berdasarkan konsensus ulama. Dalilnya adalah:
- Firman Allah Ta'ala: "Dan takutlah kepada Allah yang dengan namanya kamu saling meminta, dan (takutlah memutuskan) hubungan keluarga" (QS. An-Nisa: 1)
- Hadits ini menunjukkan bahwa pemutus silaturahmi dikecualikan dari surga

2. Pengharaman Memutus Silaturahmi
Memutus silaturahmi adalah haram berdasarkan hadits yang menyatakan pelakunya tidak masuk surga. Haram ini termasuk dalam kategori dosa besar (kabair) karena ancaman yang diberikan sangat serius.

3. Lingkup Keluarga yang Dihubungi
Silaturahmi mencakup:
- Orang tua dan nenek-moyang
- Anak dan cucu
- Saudara kandung dan saudara seiman
- Bibi, paman, sepupu
- Anggota keluarga lain yang memiliki hubungan darah

4. Bentuk-Bentuk Silaturahmi
- Berkunjung ke rumah keluarga
- Menanyakan kabar
- Memberikan hadiah atau bantuan ekonomi
- Membantu dalam kesulitan
- Berbuat baik dengan ucapan dan perbuatan
- Menjaga hati dan perasaan mereka

5. Perbedaan Antara Silaturahmi dan Qath'u Rahim
- Silaturahmi: menghubungkan, mempererat, berbuat baik kepada keluarga
- Qath'u Rahim: memutuskan hubungan, mengabaikan, bermusuhan dengan keluarga

6. Keharusan Konsistensi dalam Silaturahmi
Pemutus silaturahmi yang dimaksud adalah orang yang secara konsisten dan terus-menerus memutuskan hubungan keluarga, bukan yang sekali-sekali lupa atau terlewatkan.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Ulama Hanafi berpendapat bahwa silaturahmi adalah wajib (fardu ain) berdasarkan hadits ini dan ayat Al-Quran. Mereka menegaskan bahwa pemutus silaturahmi termasuk dosa besar dan akan ditangguhkan masuknya ke surga. Namun, mereka membedakan antara qath'u rahim yang disertai permusuhan dan yang hanya pengabaian. Imam Abu Hanifah dan muridnya Abu Yusuf mengatakan bahwa ancaman tidak masuk surga ini berlaku bagi mereka yang memutus silaturahmi dengan permusuhan dan dendam. Mereka juga memperhatikan konteks hadits yang mungkin bersifat taubat sebelum masuk surga. Dalam aplikasi praktis, madzhab Hanafi menganjurkan silaturahmi aktif dengan mengambil inisiatif, meskipun keluarga tidak membalas.

Maliki:
Madzhab Maliki menekankan dengan kuat tentang kewajiban silaturahmi berdasarkan hadits ini. Mereka tidak membuat pengecualian dalam hal apakah silaturahmi itu aktif atau pasif. Imam Malik dalam Muwatta'nya menceritakan berbagai hadits tentang silaturahmi dan menekankan pentingnya. Maliki berpandangan bahwa setiap Muslim wajib berupaya menyambung silaturahmi sesuai kemampuannya. Hukuman "tidak masuk surga" dianggap sebagai pengertian harfiah sebagai ancaman serius. Mereka juga menekankan bahwa niat dan ikhlas dalam silaturahmi sangat penting, bukan hanya sekadar perbuatan lahiriah. Madzhab Maliki mengajarkan bahwa silaturahmi juga mencakup doa untuk keluarga dan memperhatikan kesejahteraan mereka.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i meyakini bahwa silaturahmi adalah fardhu 'ain yang wajib dilakukan setiap Muslim terhadap keluarganya. Mereka memahami hadits ini sebagai ancaman keras terhadap pemutus silaturahmi. Imam Syafi'i sendiri dalam Musnadnya dan dalam karya-karyanya lainnya memberikan penekanan besar pada silaturahmi. Syafi'i berpendapat bahwa hadits ini bersifat umum mencakup semua bentuk qath'u rahim tanpa pengecualian. Akan tetapi, Syafi'i juga menekankan bahwa dalam praktik silaturahmi harus ada keseimbangan, yaitu tidak boleh terjebak dalam kemaksiatan jika keluarga mengajak ke dalam kemaksiatan. Dalam hal ini, tetap menjaga kesopanan namun tidak melakukan yang haram. Syafi'i juga menekankan taubat bagi mereka yang pernah memutus silaturahmi dengan cara menyambungnya kembali.

Hanbali:
Madzhab Hanbali mengambil posisi paling tegas dalam melarang qath'u rahim. Mereka memahami hadits ini sebagai ancaman yang sangat serius dan memasukkannya dalam kategori dosa-dosa besar. Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnadnya meriwayatkan banyak hadits tentang silaturahmi dan selalu menekankan kewajibannya. Hanbali berpendapat bahwa tidak ada pengecualian dalam hal silaturahmi kecuali dalam situasi yang benar-benar sangat ekstrem. Namun mereka juga mengakui bahwa ada gradasi dalam pelaksanaan silaturahmi sesuai dengan kondisi dan kemampuan. Mereka menekankan bahwa mengambil inisiatif untuk menyambung hubungan adalah lebih baik daripada menunggu keluarga lain yang mengambil langkah pertama. Hanbali juga menekankan bahwa menyambung silaturahmi dengan hati yang ikhlas lebih penting daripada sekadar perbuatan formal.

Hikmah & Pelajaran

1. Silaturahmi adalah Kunci Keberuntungan Akhirat: Hadits ini menunjukkan bahwa silaturahmi bukan hanya masalah sosial semata, melainkan merupakan syarat untuk memasuki surga. Seseorang yang memutus silaturahmi akan ditangguhkan atau dilarang masuk surga, menunjukkan betapa pentingnya ibadah sosial ini dalam ukuran Allah Ta'ala. Ini mengajarkan bahwa kesuksesan akhirat tidak hanya diukur dari ritual ibadah seperti shalat dan puasa, tetapi juga dari hubungan interpersonal yang baik.

2. Tanggung Jawab Moral Terhadap Keluarga: Hadits mengandung pesan bahwa setiap individu bertanggung jawab penuh atas hubungannya dengan keluarga. Tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan pemutusan silaturahmi secara permanen. Meskipun ada ketidaksetujuan atau perbedaan pandangan dengan keluarga, tetap ada kewajiban untuk menjaga hubungan dengan cara yang baik dan hormat. Ini mengajarkan nilai tanggung jawab dan akuntabilitas dalam kehidupan keluarga.

3. Silaturahmi Sebagai Fondasi Masyarakat yang Kuat: Ketika setiap keluarga menjaga hubungan internal mereka dengan baik, maka masyarakat secara keseluruhan akan menjadi kuat dan kohesif. Pemutus silaturahmi tidak hanya merugikan dirinya sendiri tetapi juga merusak struktur sosial yang lebih besar. Hadits ini mengajarkan bahwa kebaikan individu berkontribusi pada kebaikan masyarakat, dan sebaliknya.

4. Pentingnya Inisiatif dan Kesabaran dalam Menyambung Hubungan: Hadits ini tidak membedakan apakah silaturahmi harus timbal balik atau bisa bersifat sepihak. Ini mengajarkan bahwa seseorang harus mengambil inisiatif untuk menyambung hubungan keluarga meskipun pihak lain mungkin tidak membalas. Kesabaran, kerendahan hati, dan komitmen jangka panjang dalam silaturahmi adalah kunci kesuksesan dalam menjaga hubungan keluarga.

5. Ancaman Serius Terhadap Dosa Besar: Penggunaan kata "tidak akan masuk surga" menunjukkan bahwa memutus silaturahmi termasuk dosa yang sangat serius. Ini bukan hanya kesalahan kecil yang dapat dilupakan, melainkan dosa yang memiliki konsekuensi sangat berat di akhirat. Hadits ini memotivasi setiap Muslim untuk serius dalam menjaga silaturahmi dan segera bertaubat jika pernah memutusnya.

6. Universalitas Perintah Silaturahmi: Hadits ini berlaku untuk semua Muslim tanpa terkecuali. Tidak ada standar ganda atau privilege khusus untuk kelompok tertentu. Kaya atau miskin, pejabat atau rakyat biasa, semua memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga silaturahmi. Ini mengajarkan prinsip keadilan dan universalisme dalam Islam.

7. Pentingnya Hati Yang Lembut dan Belas Kasihan: Silaturahmi yang sejati bukan hanya tentang bertemu atau memberi hadiah, tetapi tentang memiliki hati yang penuh kasih sayang terhadap keluarga. Hadits ini mengajarkan bahwa Islam mengutamakan nilai-nilai emosional dan spiritual dalam hubungan keluarga, bukan hanya aspek formal atau material.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Al-Jami