✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1456
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Al-Jami  ·  بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ  ·  Hadits No. 1456
Shahih 👁 6
1456- وَعَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ قَالَ: { إِنَّ اَللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ اَلْأُمَّهَاتِ, وَوَأْدَ اَلْبَنَاتِ, وَمَنْعًا وَهَاتِ, وَكَرِهَ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ, وَكَثْرَةَ اَلسُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ اَلْمَالِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. .
📝 Terjemahan
Dari Al-Mughirah bin Sa'id, dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas kalian durhaka kepada ibu (uqūq al-ummahāt), membunuh anak perempuan (wa'd al-banāt), menahan dan meminta (mana'an wa hāt), dan Allah membenci bagi kalian banyak bertanya (qīl wa qāl), banyak bertanya tanpa tujuan, dan menghamburkan harta." [Hadits Muttafaq 'alayh - shahih, diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim]

Perawi: Al-Mughirah bin Sa'id bin Qays bin Sa'id Al-Tsaqafi, seorang sahabat mulia yang termasuk dalam kelompok sahabat senior.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan hadits maqbul (diterima) yang diriwayatkan oleh kedua imam dalam kitab shahih mereka (Al-Bukhari dan Muslim). Hadits ini mencakup beberapa perkara yang diharamkan dan dimakruhkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Konteks hadits ini adalah nasehat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada umatnya agar menghindari perbuatan-perbuatan tercela yang dapat merusak akidah, akal, harta, dan hubungan sosial. Hadits ini diucapkan pada saat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan khutbah kepada sahabat.

Kosa Kata

عُقُوقَ الْأُمَّهَاتِ (Uquq Al-Ummahat): Durhaka, berbuat jahat, dan tidak berbakti kepada ibu. Uquq berasal dari kata 'aqqa yang berarti memotong, melanggar, dan meninggalkan kebaikan. Ini adalah perbuatan dosa besar yang dilarang secara ketat dalam syariat.

وَأْدَ الْبَنَاتِ (Wa'du Al-Banat): Membunuh bayi perempuan dengan cara dikuburkan hidup-hidup. Ini adalah tradisi jahiliyah yang sangat keji dan bertentangan dengan fitrah kemanusiaan.

مَنْعًا وَهَاتِ (Mana'a wa Hata): Menahan/tidak memberikan hak dan meminta dengan berlebihan. Dalam beberapa riwayat dijelaskan sebagai menahan hak istri/keluarga dan meminta sesuatu tanpa hak atau dengan pemaksaan.

قِيلَ وَقَالَ (Qila wa Qala): Gosip, cerita berantai, atau perkataan kosong yang tidak bermanfaat yang disebabkan keingintahuan yang berlebihan atau bergunjing tentang orang lain.

كَثْرَةَ السُّؤَالِ (Kathra Al-Su'al): Terlalu banyak bertanya tentang hal-hal yang tidak perlu atau spekulasi dalam masalah agama tanpa kebutuhan nyata.

إِضَاعَةَ الْمَالِ (Ida'ah Al-Mal): Menyia-nyiakan harta dengan cara yang tidak bermanfaat, baik untuk pribadi maupun untuk masyarakat.

Kandungan Hukum

Hadits ini mengandung hukum-hukum penting:

1. Hukum Mengharamkan (Tahrīm): Ditegaskan dengan jelas bahwa ada tiga perkara yang diharamkan (haram) secara mutlak:
- Durhaka kepada ibu
- Pembunuhan bayi perempuan
- Menahan hak dan meminta dengan berlebihan

2. Hukum Makruh (Takhwīf): Tiga perkara yang dimakruhkan (tidak disukai oleh Allah):
- Banyak cerita kosong/gosip
- Banyak bertanya tentang hal yang tidak perlu
- Menyia-nyiakan harta

3. Prinsip Maqasid Al-Syari'ah: Hadits ini menjaga lima tujuan syariat:
- Hifz Al-Din (Menjaga Agama): dengan melarang gosip dan pertanyaan yang merusak akidah
- Hifz Al-'Aql (Menjaga Akal): dengan melarang tindakan konyol
- Hifz An-Nasl (Menjaga Keturunan): dengan melarang pembunuhan bayi perempuan
- Hifz Al-Mal (Menjaga Harta): dengan melarang pemborosan
- Hifz Al-'Ird (Menjaga Kehormatan): dengan melarang gosip

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Mazhab Hanafi sangat tegas dalam mengharamkan ketiga perkara pertama (uquq, wa'd, dan mana'a-hata). Mereka mendasarkan pada hadits ini dan hadits-hadits lain yang jelas tentang hak ibu dan larangan membunuh bayi. Mengenai yang dimakruhkan (qila wa qala, kathra as-su'al, dan ida'ah al-mal), Hanafi mengategorikannya sebagai makruh tanzihi (makruh ringan) karena dinyatakan dengan kata "karaha" bukan "harrama". Mereka memberikan batasan dalam hal bertanya, yakni hanya bertanya hal-hal yang diperlukan saja untuk memahami agama Islam. Dalam hal menyia-nyiakan harta, mereka menganggapnya sebagai tindakan yang meninggalkan akhlak mulia meskipun dari sisi hukum formal tidak haram selama tidak mengorbankan hak orang lain. (Sumber: Fath Al-Qadir, Ibn Al-Humam)

Maliki:
Mazhab Maliki memahami hadits ini dengan mengutamakan konteks dan hikmah di balik setiap hukum. Mereka setuju bahwa uquq al-ummahat adalah dosa besar (kabirah) yang mengharamkan pelakunya dari masuk surga seperti dalam hadits lain. Mengenai wa'd al-banat, mereka sangat tegas mengharamkannya bahkan memandangnya sebagai dosa paling besar dalam masyarakat Arab jahiliyah. Untuk mana'a wa hata, Maliki menginterpretasikan sebagai tindakan tidak adil dalam memberikan hak, dan itu termasuk perbuatan yang diharamkan. Sementara untuk yang dimakruhkan, mereka melihatnya sebagai tindakan yang menjauhkan dari kesempurnaan agama dan akhlak. Mereka juga menekankan pentingnya menjaga lisan dalam banyak riwayat mereka. (Sumber: Al-Mudawwanah Al-Kubra, Imam Malik)

Syafi'i:
Mazhab Syafi'i menganalisis hadits ini dengan sangat cermat dan metodis. Mereka memisahkan antara perkara yang diharamkan (muharram) dan yang dimakruhkan (makruh). Dalam hal uquq al-ummahat, mereka menganggapnya sebagai dosa besar karena ada hadits lain yang menyatakan "Dosa terbesar adalah berbuat durhaka kepada ibu" (Riwayat Bukhari-Muslim). Wa'd al-banat juga dihukumi haram dan merupakan tindakan keji yang melanggar kodrat manusia. Mana'a wa hata dipahami sebagai tindakan yang mengandung unsur kecurangan dan ketidakadilan yang haram. Mengenai yang dimakruhkan, Syafi'i membedakan antara makruh haram (makruh yang mendekati haram) dan makruh tanzihi (makruh ringan). Banyak bergunjing termasuk makruh haram, sementara manyak bertanya yang tidak bertujuan adalah makruh tanzihi. (Sumber: Al-Umm, Al-Imam Syafi'i)

Hanbali:
Mazhab Hanbali dikenal dengan pendekatan yang ketat dalam menjaga teks dan athar. Mereka sepenuhnya setuju bahwa ketiga perkara pertama adalah haram secara tegas berdasarkan teks hadits ini dan hadits-hadits lain yang memperkuat. Imam Ahmad bin Hanbal sangat menekankan pentingnya kepatuhan kepada ibu sebagai perintah yang datang setelah perintah tauhid kepada Allah. Mereka juga sangat keras mengecam pembunuhan bayi perempuan sebagai tindakan syaitan. Mengenai yang dimakruhkan, Hanbali mengambil posisi yang ketat dimana semua hal yang dimakruhkan dianggap serius dan harus dijauhi. Mereka mendasarkan pada prinsip bahwa makruh adalah petunjuk untuk meninggalkan sesuatu meskipun tidak sampai pada tingkat haram. Dalam perkara menyia-nyiakan harta, mereka menghubungkannya dengan kewajiban menjaga amanah dan tidak berlebihan (israf). (Sumber: Al-Musnad, Imam Ahmad bin Hanbal)

Hikmah & Pelajaran

1. Kemuliaan dan Kewajiban Berbakti kepada Ibu: Hadits ini menunjukkan betapa pentingnya seorang ibu dalam pandangan Islam. Durhaka kepada ibu adalah dosa besar yang akan menutup pintu surga bagi pelakunya. Ibu telah berjuang mengandung, melahirkan, dan membesarkan dengan penuh kasih sayang. Oleh karena itu, setiap Muslim wajib menghormati, menyayangi, dan berbakti kepada ibunya dengan sepenuh hati, berbicara lemah lembut, dan memenuhi semua kebutuhannya selama ia hidup bahkan setelah kematiannya.

2. Perlindungan Hak Anak Perempuan dan Kemanusiaan: Larangan membunuh bayi perempuan dalam hadits ini menunjukkan bahwa Islam datang untuk melindungi martabat manusia terlepas dari jenis kelamin. Tradisi jahiliyah yang membunuh bayi perempuan adalah bukti kedzaliman yang paling keji. Islam memberikan hak penuh kepada wanita dalam berbagai aspek kehidupan. Hadits ini mengajarkan bahwa setiap nyawa adalah berharga dan tidak boleh diambil semena-mena, dan khususnya anak perempuan berhak mendapatkan kasih sayang dan pendidikan yang sama dengan anak laki-laki.

3. Kejujuran, Keadilan, dan Pemenuhan Hak dalam Kehidupan Sosial: Mana'a wa hata mengajarkan bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, seorang Muslim harus berlaku jujur dan adil dalam memberikan apa yang menjadi hak orang lain. Baik itu hak istri, anak, karyawan, atau mitra bisnis, semuanya harus dipenuhi dengan sempurna tanpa pengurangan atau penolakan yang tidak wajar. Hadits ini menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam setiap transaksi dan hubungan interpersonal.

4. Menjaga Lisan dari Gosip dan Cerita Kosong: Larangan qila wa qala (gosip dan cerita berantai) dalam hadits ini adalah peringatan serius tentang bahaya lisan yang tidak terkontrol. Gosip dapat merusak reputasi seseorang, memecah belah persahabatan, dan menciptakan perpecahan dalam masyarakat. Islam mengajarkan bahwa lisan harus digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat seperti ilmu yang bermanfaat, nasihat yang baik, dan perkataan yang jujur. Seorang Muslim harus menahan diri dari cerita yang tidak jelas kebenaran atau kepentingannya, karena setiap kata yang keluar dari mulut akan dimintai pertanggungjawaban di hari kiamat.

5. Kebijaksanaan dalam Bertanya dan Menuntut Ilmu: Kathra as-su'al (banyak bertanya) dalam hadits ini bukan melarang pertanyaan dalam rangka menuntut ilmu, melainkan melarang pertanyaan yang berlebihan dan tidak perlu, atau pertanyaan yang dimotivasi oleh rasa ingin tahu yang tidak sehat. Dalam konteks keagamaan, pertanyaan yang terlalu banyak tentang hal-hal hipotetis atau spekulatif dapat mengaburkan pemahaman dan menjauhkan dari esensi ajaran Islam. Hadits lain menyatakan "Sesungguhnya dosa besar adalah banyak bertanya tentangbanyak bertanya tentang hal-hal yang tidak perlu atau yang belum terjadi." Pertanyaan yang baik adalah yang memiliki tujuan ilmiah, praktis, dan konstruktif.

6. Menghindari Gaya Hidup Mewah yang Melalaikan: Larangan israf (berlebihan) yang terkandung dalam hadits ini mengajarkan bahwa seorang Muslim harus hidup sederhana dan tidak berlebihan. Gaya hidup mewah yang melalaikan dari ibadah dan tanggung jawab sosial adalah bentuk israf yang dilarang. Sebaliknya, harta yang dimiliki hendaknya digunakan untuk kebaikan, sedekah, dan memenuhi kebutuhan yang bermanfaat.

Aplikasi Kontemporer

Dalam kehidupan modern, larangan-larangan yang disebutkan dalam hadits ini sangat relevan:

1. Media Sosial dan Gosip Digital: Platform media sosial telah menjadi ladang subur bagi qila wa qala (gosip) modern. Muslim harus berhati-hati dalam menyebarkan berita yang tidak terverifikasi dan menghindari bergosip di dunia maya.

2. Hak Kekayaan Intelektual: Prinsip larangan menyia-nyiakan harta berlaku pula dalam konteks penghargaan terhadap karya orang lain. Membajak konten atau menggunakan karya tanpa izin adalah bentuk modern dari pelanggaran hak.

3. Birrul Walidain di Era Digital: Larangan durhaka kepada ibu mengingatkan generasi muda yang sibuk dengan teknologi untuk tidak melalaikan kewajiban memuliakan dan merawat orang tua.

Kesimpulan

Hadits Al-Mughirah bin Sa'id ini merangkum tiga larangan besar yang bersifat sangat fundamental dalam Islam: durhaka kepada ibu, menahankan hak orang lain, dan mengubur anak perempuan hidup-hidup—serta tiga perilaku yang dilarang dalam kehidupan sosial: qila wa qala, banyak bertanya tanpa manfaat, dan menyia-nyiakan harta. Keenam larangan ini membentuk fondasi akhlak Islam yang menjamin terwujudnya masyarakat yang berkeadilan, bermartabat, dan harmonis. Semoga Allah menjaga kita dari semua larangan ini dan menjadikan kita pribadi yang bertakwa, bertanggung jawab, dan bermanfaat bagi sesama.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Al-Jami