✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1493
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Al-Jami  ·  بَابُ اَلرَّهَبِ مِنْ مَسَاوِئِ اَلْأَخْلَاقِ  ·  Hadits No. 1493
Shahih 👁 5
1493- وَعَنْ خَوْلَةَ اَلْأَنْصَارِيَّةَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا- قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { إِنَّ رِجَالاً يتخوَّضون فِي مَالِ اَللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ, فَلَهُمْ اَلنَّارُ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ } أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ. .
📝 Terjemahan
Dari Khaulah al-Ansariyyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya ada sekelompok laki-laki yang berlaku curang terhadap harta Allah tanpa hak, maka bagi mereka adalah neraka pada hari kiamat." Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari. [Status: Shahih - diriwayatkan Al-Bukhari]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan peringatan tegas dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang bahaya mengambil harta milik umum (harta Allah) tanpa justifikasi hukum yang jelas. Konteks historis hadits ini berkaitan dengan pengalaman Khaulah al-Ansariyyah yang melapor kepada Rasulullah tentang suaminya yang berlaku curang. Hadits ini termasuk dalam kategori hukum pidana (al-jinayat) dan etika dalam mengelola harta umum.

Kosa Kata

Yatakhawwadun (يتخوَّضون): Dari kata "khawd" yang berarti berlaku curang, mengambil dengan cara tidak sah, atau menyelewengkan. Bentuk fi'il mudhori' yang menunjukkan tindakan berulang atau kebiasaan.

Mal Allah (مال الله): Harta Allah yang maksudnya adalah harta bait al-mal, harta negara/publik, atau harta yang menjadi amanah untuk dikelola secara syar'i.

Bi-ghair Haqq (بِغَيْرِ حَقٍّ): Tanpa dasar hukum yang sah, tanpa justifikasi yang tepat, atau dengan cara yang tidak halal menurut syariat.

An-Nar (النَّار): Neraka, tempat siksaan abadi bagi orang-orang yang ingkar dan melakukan dosa besar.

Yawm al-Qiyamah (يوم القيامة): Hari kiamat, hari perhitungan amal.

Kandungan Hukum

1. Haram Mengambil Harta Umum Tanpa Hak
Mengambil atau menyelewengkan harta milik umum (bait al-mal) adalah perbuatan yang dilarang secara tegas dengan ancaman neraka. Ini mencakup korupsi, penggelapan, dan penyelewengan amanah.

2. Ancaman Hukuman Akhirat
Hadits ini menunjukkan bahwa pelaku tindakan ini akan mendapat hukuman di hari kiamat dengan masuk neraka, menunjukkan keseriusan dosa ini di sisi Allah.

3. Amanah Mengelola Harta Publik
Setiap pemimpin, petugas negara, dan pengelola harta umum adalah amir (pemimpin yang menerima amanah) untuk mengelola harta dengan sebaik-baiknya.

4. Larangan Korupsi dan Khianat
Segala bentuk korupsi, suap, penggelapan dana publik, dan tindakan semacamnya termasuk dalam kategori mengambil harta Allah dengan tanpa hak.

5. Tanggung Jawab Bersama
Umat Islam secara keseluruhan memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan mencegah penyelewengan harta umum.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Mazhab Hanafi menganggap tindakan mengambil harta umum tanpa hak sebagai dosa besar dan perbuatan khianat. Mereka membedakan antara tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan penuh dan tindakan yang dilakukan dengan itikad baik. Abu Hanifah menekankan bahwa setiap pengelola amanah (termasuk pemimpin dan pegawai negara) harus mempertanggungjawabkan hartanya di hadapan Allah. Hukuman dunia (ta'zir) juga dapat diterapkan oleh wali al-amr (pemimpin). Imam Syarakhsi dan Al-Kasani dalam kitab Bada'i as-Sana'i membahas bahwa pengambilan harta umum tanpa izin penuh adalah perbuatan yang tidak diperkenankan, bahkan jika dengan niat menginfakkan untuk kepentingan umum.

Maliki:
Mazhab Maliki sangat ketat dalam menjaga amanah pengelolaan harta umum. Malik berpandangan bahwa siapa pun yang mengelola harta publik harus transparan dan akuntabel. Dalam kitab Al-Mudawwanah, Malik menyebutkan bahwa pengelola harta umum tidak boleh mengambil lebih dari yang menjadi haknya, meskipun dengan alasan membantu rakyat. Bahkan, Malik memperketat untuk pemimpin yang diketahui melakukan penyalahgunaan amanah. Mazhab Maliki juga mempertimbangkan konteks lokal dan kebiasaan, namun prinsip amanah tetap menjadi dasar utama.

Syafi'i:
Mazhab Syafi'i menegaskan bahwa harta bait al-mal adalah amanah yang harus dijaga dengan sepenuh hati. Al-Gazali dalam Ihya' 'Ulum ad-Din menjelaskan bahwa siapa pun yang mengambil dari harta umum tanpa hak sama halnya dengan mengkhianati amanah Allah dan Rasulnya. Imam Syafi'i membagi pengelola harta menjadi beberapa kategori, dan masing-masing memiliki ketentuan berbeda, namun prinsipnya tetap bahwa pengambilan tanpa hak adalah haram. Mazhab Syafi'i juga menekankan pentingnya niat (niyyah) dalam mengelola harta, sehingga niat yang salah akan membuat perbuatan menjadi haram meskipun tindakan teknisnya terlihat sah.

Hanbali:
Mazhab Hanbali, khususnya melalui Ibnu Qayyim al-Jawziyyah, sangat tegas dalam melarang pengambilan harta umum tanpa hak. Dalam kitab I'lam al-Muwaqqi'in, Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa pencegahan kemudharatan (dar'u al-mafasid) menuntut bahwa setiap pengelola harta harus diawasi ketat. Mazhab Hanbali juga memperbolehkan hukuman ta'zir (diskresioner) yang berat bagi yang terbukti melakukan korupsi. Mereka juga menekankan bahwa amanah adalah salah satu fondasi keadilan dan ketertiban negara, sehingga melanggarnya berarti melanggar dasar-dasar syariat.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Amanah dalam Mengelola Harta Umum: Harta umum (bait al-mal) adalah amanah dari Allah yang harus dijaga dengan sepenuh hati. Setiap pemimpin, pegawai pemerintah, dan pengelola dana umum harus memahami bahwa mereka akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah atas setiap rupiah yang mereka kelola.

2. Ancaman Hukuman Akhirat yang Berat: Rasulullah tidak hanya melarang perbuatan ini, tetapi juga memberikan ancaman yang sangat berat yaitu neraka. Ini menunjukkan betapa beratnya dosa korupsi dan penyelewengan amanah di mata Allah dan Rasulnya. Oleh karena itu, setiap Muslim harus memiliki kesadaran spiritual yang tinggi dalam mengelola harta.

3. Peran Penting Transparansi dan Akuntabilitas: Dari hadits ini dapat dipahami bahwa sistem pengelolaan harta umum harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada kegelapan dalam mengelola amanah publik. Pengawasan internal maupun eksternal menjadi penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.

4. Korupsi adalah Khianat Terhadap Allah dan Ummat: Mengambil harta umum tanpa hak bukan hanya melanggar hukum positif, tetapi juga melanggar hukum Allah. Ini adalah bentuk khianat terhadap Allah, Rasulnya, dan ummat Islam secara keseluruhan. Oleh karena itu, setiap Muslim harus memiliki kesadaran moral yang tinggi untuk tidak melakukan hal-hal seperti ini, dan sekaligus memiliki keberanian untuk melaporkan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan amanah ketika mengetahuinya.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Al-Jami