✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1494
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Al-Jami  ·  بَابُ اَلرَّهَبِ مِنْ مَسَاوِئِ اَلْأَخْلَاقِ  ·  Hadits No. 1494
Shahih 👁 5
1494- وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ اَلنَّبِيِّ -صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-- فِيمَا يَرْوِي عَنْ رَبِّهِ- قَالَ: { يَا عِبَادِي! إِنِّي حَرَّمْتُ اَلظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي, وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا, فَلَا تَظَّالَمُوا } أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. .
📝 Terjemahan
Dari Abu Dzar al-Ghifari radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa Sallam, dalam sesuatu yang diriwayatkan dari Rabbnya (dalam hadits Qudsi), beliau bersabda: 'Wahai hamba-hamba-Ku! Sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku, dan Aku menjadikannya haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling berbuat zalim.' Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim. Status Hadits: SHAHIH.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan hadits Qudsi yang sangat penting dan memiliki dampak besar dalam membangun akhlak mulia dalam masyarakat Muslim. Hadits Qudsi adalah hadits yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa Sallam dimana beliau menyampaikan sabda dari Allah Ta'ala secara langsung. Hadits ini diriwayatkan oleh sahabat agung Abu Dzar al-Ghifari, yang dikenal sebagai sahabat yang sangat wara' dan dekat dengan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Latar belakang hadits ini adalah upaya Nabi untuk menekankan pentingnya perlindungan hak-hak manusia dan larangan mutlak terhadap kezaliman dalam semua bentuknya.

Kosa Kata

Kezaliman (الظُّلْمُ): Penyimpangan dari keadilan, penempatan sesuatu pada tempat yang tidak seharusnya, ketidakadilan, dan pelanggaran hak-hak. Dalam bahasa arab, dzalama berarti menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya.

Harramtu (حَرَّمْتُ): Dari kata harrama yang berarti mengharamkan, melarang dengan larangan yang paling kuat. Allah mengharamkan kezaliman atas diri-Nya karena kesempurnaan Allah tidak memungkinkan untuk berbuat zalim.

'Ala nafsi (عَلَى نَفْسِي): Menunjuk pada diri Allah Ta'ala. Pernyataan ini mengandung makna bahwa Allah telah memberikan jaminan tidak akan berbuat zalim kepada hamba-Nya, bahkan terhadap diri-Nya sendiri Allah tidak menerima kezaliman.

Baynakum (بَيْنَكُمْ): Di antara kalian, menunjukkan hubungan sosial antar sesama manusia. Ini mengindikasikan bahwa larangan kezaliman berlaku pada semua tingkat interaksi manusia.

La tattalimu (فَلَا تَظَّالَمُوا): Larangan untuk tidak saling berbuat zalim. Bentuk reflektif ini menunjukkan tindakan bersama dan saling merugikan.

Kandungan Hukum

1. Hukum Kezaliman dalam Islam
Hadits ini menetapkan bahwa kezaliman adalah haram (dilarang) dalam Islam dengan larangan yang paling tegas. Allah sendiri yang mengharamkannya, menunjukkan derajat keseriusan larangan ini. Tidak ada rukhsah (keringanan) dalam hal kezaliman apapun.

2. Larangan Saling Berbuat Zalim
Peringatan khusus diberikan untuk tidak saling berbuat zalim antar sesama manusia, baik dalam bentuk penganiayaan fisik, mental, finansial, maupun hak-hak lainnya. Ini mencakup semua dimensi kehidupan sosial.

3. Jaminan Allah atas Ketidakzalimannya
Pernyataan 'Aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku' adalah jaminan mutlak dari Allah bahwa Dia tidak akan berlaku zalim kepada siapapun. Ini adalah konsekuensi dari kesempurnaan Allah dan keadilan-Nya.

4. Kewajiban Penegakan Keadilan
Secara implisit, hadits ini mewajibkan setiap Muslim untuk menegakkan keadilan dan mencegah kezaliman dengan kemampuan yang dimiliki.

5. Tanggung Jawab Sosial
Hadits menunjukkan bahwa setiap Muslim bertanggung jawab terhadap orang lain dalam komunitas mereka untuk tidak menzalimi dan mencegah kezaliman.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi: Mazhab Hanafi memahami hadits ini dalam konteks kewajiban menegakkan hukum Syariat yang adil. Mereka menekankan bahwa kezaliman termasuk kategori dosa besar (kabair) dan dapat menyebabkan penghapusan amal. Imam Abu Hanifah dan muridnya seperti Abu Yusuf menekankan pentingnya keadilan dalam hukum dan pemerintahan. Menurut mereka, seorang hakim atau penguasa yang berlaku zalim telah melanggar kontrak sosial Islam dan dapat diturunkan. Kezaliman dalam bentuk apapun, termasuk dalam transaksi perdagangan, pernikahan, dan hak-hak privat, semuanya haram. Mereka juga memandang bahwa perbuatan zalim yang dilakukan tanpa kesadaran penuh tetap dilarang meskipun tingkat dosanya berbeda.

Maliki: Mazhab Maliki memberikan penekanan khusus pada perlindungan maslahah (kemaslahatan) masyarakat dari kezaliman. Mereka sangat perhatian terhadap perlindungan hak-hak individu dan menjadikan pencegahan kezaliman sebagai salah satu dari maqasid al-Syariah (tujuan pokok Syariat). Menurut Mazhab Maliki, kezaliman yang menyentuh kebutuhan dasar manusia (dharuriiyat) seperti jiwa, akal, harta, dan keturunan adalah dosa yang paling berat. Mereka juga mempertimbangkan konteks dan niat si pelaku dalam menilai tingkat kesalahan kezaliman. Imam Malik memberikan perhatian khusus pada keadilan dalam pemerintahan dan perdagangan, serta hak-hak perempuan dan anak-anak dari kezaliman.

Syafi'i: Mazhab Syafi'i memahami hadits ini sebagai perintah mutlak untuk menghindari kezaliman dan melindungi hak-hak orang lain. Mereka menekankan bahwa kezaliman termasuk kategori pembesar dosa (muharrimat) yang dapat menghapus pahala ibadah bahkan dapat menyebabkan kemasukan neraka. Imam Syafi'i menekankan bahwa setiap Muslim wajib memastikan bahwa kezaliman tidak terjadi dalam lingkungannya sesuai kemampuannya. Hal ini termasuk dalam konteks qadha' (pengadilan), mufti (pemberi fatwa), dan otoritas penguasa. Mereka juga mempertimbangkan kesadaran yang penuh dari pelaku zalim dan tidak memberikan maaf kecuali melalui taubat dan ganti rugi (ta'widh) yang lengkap kepada korban.

Hanbali: Mazhab Hanbali mengambil posisi paling tegas terhadap kezaliman. Mereka melihat hadits ini sebagai anjuran kuat untuk tidak hanya menghindari kezaliman tetapi juga untuk secara aktif mengubahnya dengan kekuatan, lisan, atau hati (tiga tingkat amar ma'ruf nahi munkar). Menurut mereka, kezaliman merupakan dosa besar yang memerlukan taubat segera dan kompensasi penuh kepada korban. Imam Ahmad ibn Hanbal memberikan perhatian khusus pada hak-hak yang dilindungi dari kezaliman, termasuk kehormatan pribadi, kehormatan publik, dan harta benda. Mereka juga berpendapat bahwa kezaliman yang disengaja lebih serius daripada yang tidak disengaja, namun keduanya sama-sama haram. Mazhab ini juga menekankan bahwa tanggungjawab menghindari kezaliman berlaku pada semua strata masyarakat, dari individu hingga kepemimpinan.

Hikmah & Pelajaran

1. Keadilan Adalah Fondasi Masyarakat: Hadits ini menunjukkan bahwa keadilan bukan hanya prinsip etis tetapi merupakan perintah fundamental dalam Islam. Masyarakat yang dibangun atas dasar keadilan dan bebas dari kezaliman akan mencapai kesejahteraan dan kemakmuran yang berkelanjutan. Allah sendiri menjamin bahwa Dia tidak akan berlaku zalim, dan Dia mengharapkan hal yang sama dari hamba-hamba-Nya. Ini adalah standar moral tertinggi yang harus dicita-citakan oleh setiap Muslim dan komunitas Muslim.

2. Perlindungan Hak Asasi Manusia: Hadits ini mengidentifikasi kezaliman sebagai pelanggaran fundamental yang melintasi semua batasan kelas, status, dan hubungan sosial. Dari perspektif Islam modern, ini berarti perlindungan hak asasi manusia bukan hanya konsep Western liberal tetapi akar dari ajaran Islam itu sendiri. Setiap manusia, apakah kaya atau miskin, penguasa atau rakyat, berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan terlindungi dari kezaliman dalam semua bentuknya.

3. Tanggungjawab Kolektif Masyarakat: Frasa 'jangan saling berbuat zalim' menunjukkan bahwa menjaga keadilan adalah tanggung jawab bersama semua anggota masyarakat. Ini bukan hanya tugas penguasa atau hakim tetapi juga setiap individu harus menjadi penjaga keadilan. Dalam Hadits lain, Nabi bersabda 'siapa saja yang melihat kezaliman, ubahlah dengan tangan, jika tidak mampu dengan lisan, jika tidak mampu dengan hati'. Tanggung jawab ini menciptakan masyarakat yang saling mengawasi dan saling menjaga dalam kebaikan.

4. Penjamin Kepuasan Hati dan Kedamaian: Ketika masyarakat bebas dari kezaliman, setiap individu dapat menjalani kehidupannya dengan tenang dan nyaman. Tidak ada ketakutan akan perlakuan tidak adil, penganiayaan, atau pelanggaran hak. Ini menciptakan lingkungan yang sehat untuk pertumbuhan spiritual, intelektual, dan ekonomi. Hadits ini mengajarkan bahwa investasi terbesar dalam mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat adalah dengan menjaga dan menegakkan keadilan. Seseorang yang hidup dalam ketakutan akan kezaliman akan sulit mencapai ketenangan hati yang diperlukan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Al-Jami