✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1498
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Al-Jami  ·  بَابُ اَلرَّهَبِ مِنْ مَسَاوِئِ اَلْأَخْلَاقِ  ·  Hadits No. 1498
Dha'if 👁 5
1498- وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { لَا تُمَارِ أَخَاكَ, وَلَا تُمَازِحْهُ, وَلَا تَعِدْهُ مَوْعِدًا فَتُخْلِفَهُ } أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ بِسَنَدٍ فِيهِ ضَعْفٌ. .
📝 Terjemahan
Dari Ibn Abbas radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah engkau membantah saudaramu, janganlah engkau bergurau dengannya, dan janganlah engkau menjanjikan janji kepadanya kemudian mengingkarinya." Hadits ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dengan sanad yang mengandung kelemahan (dhaif).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini berbicara tentang etika muamalah dan adab pergaulan antar sesama Muslim, khususnya tiga perkara yang harus dihindari dalam berinteraksi dengan saudaranya seiman. Hadits ini mengajarkan nilai-nilai humanitas, integritas, dan kejujuran yang merupakan pilar penting dalam masyarakat Islam. Konteks hadits ini turun untuk memperbaiki akhlak umat dan membangun masyarakat yang solid dengan saling percaya dan menghormati.

Kosa Kata

Al-Miraa' (المراء): Bantahan, perdebatan yang keras, perselisihan. Berasal dari kata 'mara' yang berarti berdebat dengan maksud menang dan mengalahkan. Ini berbeda dengan diskusi ilmiah yang konstruktif.

Al-Muzahah (المزاح): Gurau, gurauan, bercanda. Adalah sesuatu yang dilakukan untuk menghibur dengan cara yang tidak sungguh-sungguh.

Wa'ada (وعد): Menjanjikan, memberikan janji. Merupakan komitmen verbal untuk melakukan sesuatu di masa depan.

Tukhlif (تخلف): Mengingkari, tidak memenuhi, melanggar janji. Merupakan bentuk khianat dan ketidakamanahan.

Al-Akh (الأخ): Saudara, baik saudara kandung maupun saudara seiman.

Kandungan Hukum

1. Haram Membantah Saudaranya Tanpa Kebutuhan

Hadits ini menggunakan kata "laa tamuuri" (jangan membantah) yang merupakan bentuk larangan (nahy). Para ulama menyepakati bahwa membantah saudaranya dengan niat mengalahkan dan menang merupakan perkara yang dilarang. Namun, diskusi ilmiah yang serius untuk mencari kebenaran hukum Allah tidak termasuk dalam larangan ini.

2. Haram Bergurau dengan Cara yang Melukai

Gurau yang dilarang adalah gurauan yang mengandung ejekan, penghinaan, atau hal-hal yang dapat melukai perasaan saudaranya. Sebagian ulama memperbolehkan gurauan yang ringan dan tidak menyakitkan, namun yang dilarang adalah gurauan yang berlebihan atau mengandung maksud jahat.

3. Haram Mengingkari Janji

Menjanjikan sesuatu kepada saudaramu kemudian tidak memenuhinya merupakan bentuk khianat. Allah Ta'ala berfirman: "Dan tupati janji itu, sungguh janji itu akan diminta pertanggungjawaban" (QS. Al-Isra': 34). Mengingkari janji termasuk dalam kategori dosa besar dan akan mengakibatkan hilangnya kepercayaan dalam masyarakat.

4. Prioritas Menjaga Hubungan Saudara Seiman

Hadits ini menunjukkan pentingnya menjaga hubungan baik dengan sesama Muslim dan menghormati hak-hak mereka. Membantah, bergurau yang menyakitkan, dan mengingkari janji semuanya termasuk pelanggaran hak-hak saudaranya.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memahami hadits ini dalam konteks adab pergaulan yang luas. Mereka melihat bahwa membantah dengan keras (muraa') yang dimaksud adalah bentuk perdebatan yang tidak konstruktif. An-Nawawi menyebutkan bahwa ulama Hanafi memperbolehkan gurauan yang ringan dan tidak mengandung ejekan, sesuai dengan praktik Nabi yang diriwayatkan dalam hadits-hadits lain. Mengenai janji, mereka bersepakat bahwa mengingkari janji adalah haram kecuali ada alasan syar'i yang menghalangi. Mereka juga membedakan antara janji yang mengikat (wa'du mulzim) dan yang tidak mengikat.

Maliki:
Madzhab Maliki mengambil pendekatan yang ketat dalam hal menjaga kehormatan saudara seiman. Mereka melihat bahwa larangan membantah mencakup semua bentuk perdebatan yang tidak bertujuan mencari kebenaran. Maliki sangat memperhatikan aspek perlindungan hubungan sosial dalam komunitas. Mengenai gurauan, mereka lebih hati-hati dibanding Hanafi, meskipun tidak sepenuhnya melarang gurauan yang ringan. Dalam hal janji, Maliki sangat ketat dan melihatnya sebagai bentuk amanah yang tidak boleh dilanggar, sejalan dengan firman Allah tentang amanah.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memahami hadits ini dalam konteks etika bergaul antar Muslim. Mereka melihat bahwa membantah dengan keras adalah akhlak yang tercela dan merusak silaturahmi. Al-Ghazali dalam kitab Ihya' Ulumuddin menjelaskan bahwa muraa' adalah bentuk diskusi yang didasarkan pada keinginan untuk menang dan mengalahkan lawan, bukan untuk mencari kebenaran. Dalam hal gurauan, Syafi'i memperbolehkan gurauan yang ringan selama tidak menyakitkan atau mengandung dusta. Tentang janji, mereka melihatnya sebagai komitmen yang harus ditepati dan mengingkarinya adalah bagian dari kejahatan dan kezaliman.

Hanbali:
Madzhab Hanbali mengambil pandangan yang komprehensif tentang hadits ini. Mereka melihat ketiga perkara yang dilarang (membantah, bergurau, dan mengingkari janji) sebagai bagian dari akhlak yang tercela. Ibn Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan dalam Madarij as-Salikin bahwa membantah adalah awal dari perselisihan dan perpecahan dalam komunitas. Mereka memperbolehkan gurauan ringan yang sesuai dengan sunah Nabi, tetapi melarang gurauan yang berlebihan. Dalam hal janji, mereka sangat menekankan perlunya menjaga amanah, dan mengingkari janji dianggap sebagai bentuk kezaliman yang akan mendapat hukuman di akhirat.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Menjaga Silaturahmi melalui Adab yang Baik: Hadits ini mengajarkan bahwa hubungan baik dengan sesama Muslim dibangun atas dasar adab dan akhlak mulia. Membantah dengan keras, bergurau yang menyakitkan, dan mengingkari janji semuanya adalah bentuk pengkhianatan terhadap silaturahmi yang telah Allah perintahkan untuk dijaga.

2. Kejujuran dan Integritas sebagai Fondasi Kepercayaan: Mengingkari janji adalah bentuk ketidakjujuran yang akan merusak kepercayaan dalam masyarakat. Seorang Muslim harus memiliki integritas yang tinggi sehingga janjinya menjadi kepercayaan yang dapat dipegang teguh oleh orang lain. Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dikenal sebagai Al-Amin (yang terpercaya) sebelum menjadi Nabi, dan ini adalah bukti bahwa integritas adalah sifat mulia.

3. Keseimbangan antara Kelincahan dan Tanggung Jawab dalam Komunikasi: Hadits ini mengajarkan bahwa dalam berkomunikasi kita harus bijak. Kita tidak boleh membantah hanya untuk menang, tidak boleh bergurau sampai menyakitkan orang lain, dan harus menjaga setiap ucapan kita terutama yang berbentuk janji. Ini adalah bentuk kepedulian terhadap perasaan dan hak-hak saudaranya seiman.

4. Hati-hati dalam Berbicara dan Menjaga Lisan: Hadits ini mengingatkan bahwa lisan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Setiap kata yang kita ucapkan, baik itu berupa bantahan, gurauan, atau janji, semuanya akan menjadi amal yang akan dimintai pertanggung jawaban. Oleh karena itu, seorang Muslim harus menjaga lisannya dari perkataan yang tidak bermanfaat dan berbuat jujur dalam setiap komitmen.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Al-Jami