✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1500
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Al-Jami  ·  بَابُ اَلرَّهَبِ مِنْ مَسَاوِئِ اَلْأَخْلَاقِ  ·  Hadits No. 1500
Shahih 👁 5
1500- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ : { اَلْمُسْتَبَّانِ مَا قَالَا, فَعَلَى اَلْبَادِئِ, مَا لَمْ يَعْتَدِ اَلْمَظْلُومُ } أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Dua orang yang saling mencaci maki, maka (dosanya) atas yang memulai, selama orang yang teraniaya tidak melampaui batas.' (Diriwayatkan oleh Muslim - Hadits Shahih)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini termasuk dalam kategori hadits yang mengatur etika berinteraksi dan menjelaskan batasan tanggung jawab ketika terjadi pertengkaran. Hadits menunjukkan keadilan Islam dalam memandang persoalan mencaci maki dengan memberikan penilaian bertingkat berdasarkan siapa yang memulai terlebih dahulu. Konteks hadits ini adalah pembinaan akhlak mulia dan penghindaran dari sifat tercela. Abu Hurairah adalah salah satu sahabat paling produktif dalam meriwayatkan hadits Nabi dengan jumlah lebih dari 5.000 hadits.

Kosa Kata

Al-Mustabban (المستبان): Dua orang yang saling mencaci maki, mencela, dan menggunakan kata-kata kasar satu sama lain. Dari kata kerja istaba'a yang berarti saling menyakiti dengan perkataan.

Ma Qala (ما قالا): Apa yang mereka ucapkan, maksudnya segala kata-kata buruk yang mereka keluarkan selama pertengkaran itu.

Al-Badi (البادئ): Orang yang memulai pertama kali dalam mencaci maki. Dinamakan sebagai pihak yang paling bersalah karena dialah yang memicu pertengkaran.

Al-Mazlum (المظلوم): Orang yang teraniaya, diperlakukan tidak adil, dan menjadi korban caci maki terlebih dahulu.

I'tada (اعتدى): Melampaui batas, bertindak aniaya, dan melanggar hak orang lain dengan cara yang lebih parah dari apa yang diterima.

Kandungan Hukum

1. Hukum Saling Mencaci Maki

Mencaci maki adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam. Kedua pihak yang terlibat dalam saling mencaci maki membuat dosa, namun beban dosa berbeda sesuai keadaan.

2. Tanggung Jawab Pihak Pembuat Awal (Al-Badi)

Pihak yang memulai mencaci maki menanggung dosa yang lebih berat dibanding pihak lawan. Ini karena dialah yang menciptakan situasi bermusuhan dan menjadi penyebab adanya pertengkaran. Dalam prinsip usuli, penyebab (sabab) bertanggung jawab atas akibatnya.

3. Hak Balas Bagi Pihak yang Teraniaya

Pihak yang dicaci maki terlebih dahulu (orang teraniaya) memiliki hak untuk membela diri dan balas caci maki, selama dalam batas kewajaran yang proporsional dengan apa yang diterima.

4. Batas Kewajaran dalam Balas Cacian (I'tida)

Pihak yang teraniaya hanya dapat berbuat hal yang sama dengan apa yang dilakukan padanya. Jika melampaui batas dengan mencaci maki yang lebih keras, menyerang secara fisik, atau menambah jumlah cacian, maka dia juga berdosa.

5. Prinsip Proporsionalitas

Hadits ini menetapkan prinsip hukum yang fundamental, yaitu keseimbangan dan proporsionalitas dalam pertengkaran. Balas dendam harus sesuai dengan kerugian yang diterima, tidak kurang dan tidak lebih.

6. Tanggung Jawab Moral

Meskipun pihak yang teraniaya memiliki hak untuk balas, hadits ini mengandung dorongan implicit untuk menahan diri dan tidak membalas, yang merupakan akhlak mulia yang dianjurkan Islam.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi melihat hadits ini sebagai indikasi bahwa orang yang memulai mencaci maki adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Mereka menerapkan prinsip yang ketat dalam hal ini: jika seseorang ditanya dengan pertanyaan halal, maka dia boleh menjawab dengan cara yang halal. Namun, jika ditanyai dengan pertanyaan haram (mencaci maki), jawabannya berbeda. Pihak yang teraniaya dapat balas mencaci maki dalam batas kewajaran, tetapi lebih baik jika menggunakan akhlak baik. Hanafi juga menekankan bahwa dalam kasus pengadilan, jika kedua belah pihak saling mencaci, maka pembuat pertama dianggap yang bersalah utama.

Maliki:
Madzhab Maliki mengambil pendekatan yang lebih keras terhadap pencaci maki. Mereka memandang bahwa siapa pun yang memulai mencaci maki telah melakukan dosa besar karena menyakiti hati orang lain. Namun, mengenai hak balas, Maliki berpendapat bahwa meskipun pihak yang teraniaya memiliki hak untuk balas, mereka lebih menekankan pada kemuliaan jiwa dan kesabaran. Dalam hal ini, Maliki mengutip praktik Sahabat yang sering kali lebih memilih untuk berdiam diri atau menjawab dengan kata-kata baik. Maliki juga menerapkan hadits ini dalam konteks persaksian, di mana jika dua saksi saling mencaci, keduanya ditolak kesaksiannya karena kerusakan karakter mereka.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memberikan interpretasi yang detail dan terstruktur. Mereka berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan gradasi tanggung jawab: pembuat pertama memiliki tanggung jawab penuh atas semua yang diucapkan kedua belah pihak (asalkan yang kedua tidak melampaui batas), sementara yang kedua hanya bertanggung jawab jika melampaui batas. Syafi'i juga menerapkan hadits ini dalam berbagai kasus hukum, seperti dalam hal burai (mencaci keturunan) dan tuduhan zina. Mereka memandang bahwa prinsip proporsionalitas harus diterapkan ketat: balas harus sama dengan serangan awal, tidak boleh lebih, dan tentu saja tidak boleh kurang.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, yang diikuti oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, memberikan interpretasi yang sangat praktis dan bernuansa. Mereka melihat hadits ini sebagai prinsip hukum yang fundamental tentang tanggung jawab dan akibat. Mereka berpendapat bahwa orang yang memulai tidak hanya berdosa atas tindakannya sendiri, tetapi juga menanggung tanggung jawab atas respons balas yang dilakukan oleh pihak lain, karena dia adalah penyebab dari semua keributan itu. Namun, Hanbali juga menekankan bahwa pihak yang teraniaya harus menjaga diri dan tidak melampaui batas. Mereka menggunakan hadits ini sebagai dasar untuk menunjukkan bahwa dalam sengketa, pihak yang dapat dibuktikan memulai pertama kali adalah yang paling bersalah.

Hikmah & Pelajaran

1. Tanggung Jawab Pelaku Awal adalah Terberat: Orang yang memulai perbuatan buruk membawa konsekuensi yang lebih berat karena dialah penyebab adanya pertengkaran dan keburukan. Ini mengajarkan kita untuk berhati-hati sebelum memulai sesuatu yang dapat merugikan orang lain. Setiap ucapan yang kita keluarkan memiliki potensi untuk menciptakan reaksi berantai, dan kita bertanggung jawab atas semua akibat dari tindakan kita.

2. Prinsip Proporsionalitas dalam Pembelaan Diri: Islam mengakui hak untuk membela diri dan balas, tetapi dengan batasan yang jelas. Kita tidak boleh melampaui batas dalam membalas kejahatan. Ini mencerminkan keadilan Islam yang balanced, bukan sekadar permisif terhadap kejahatan maupun keras terhadap pemberi maaf. Prinsip ini juga melindungi dari eskalasi konflik yang tak terbatas.

3. Dorongan Akhlak Mulia dan Kesabaran: Meskipun secara hukum pihak yang teraniaya memiliki hak untuk balas, hadits ini secara implicit mendorong kita untuk bersabar dan menahan diri. Akhlak mulia dalam menghadapi caci maki adalah dengan tidak membalas atau membalas dengan cara yang lebih baik. Ini sejalan dengan ayat Quran "Wa jaza-u sayyi-atin sayyi-atun misl-uha wa man afaa wa aslaha fa-ajruh ala-allaah" (Balas kejahatan dengan kejahatan yang sama, namun barangsiapa memaafkan dan memperbaiki, maka pahalanya dari Allah).

4. Tanggung Jawab Sosial dan Kehati-hatian dalam Berbicara: Hadits ini mengajarkan bahwa setiap kata yang kita ucapkan memiliki konsekuensi. Dengan memahami bahwa kita bertanggung jawab penuh atas yang kita mulai, kita akan lebih berhati-hati dan selektif dalam menggunakan kata-kata kita. Ini mendorong budaya percakapan yang lebih bermartabat, di mana orang saling menghormati dan menghargai. Hadits ini juga mengingatkan kita bahwa dalam kehidupan sosial, pencegahan lebih baik daripada pengobatan, dan menghindari konflik dari awal adalah lebih bijak daripada mengelola konflik setelah terjadi.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Al-Jami