✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1512
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Al-Jami  ·  بَابُ اَلرَّهَبِ مِنْ مَسَاوِئِ اَلْأَخْلَاقِ  ·  Hadits No. 1512
Hasan 👁 5
1512- وَعَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { اَلْعَجَلَةُ مِنَ اَلشَّيْطَانِ } أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَقَالَ: حَسَنٌ. .
📝 Terjemahan
Dari Sahil bin Sa'd radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah saw. bersabda, 'Tergesa-gesa itu dari setan.' Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan beliau mengatakan: Hadits Hasan (Status: Hasan).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini mengingatkan umat Islam tentang bahaya sikap tergesa-gesa dalam mengambil keputusan dan melakukan tindakan. Rasulullah saw. menasihati ummatnya agar bersikap tenang, pertimbang matang, dan tidak terburu-buru karena hal tersebut merupakan pengaruh syetan yang ingin menyesatkan manusia. Hadits ini diceritakan oleh Sahil bin Sa'd yang termasuk sahabat yang mulia dan banyak meriwayatkan hadits.

Kosa Kata

Al-'Ajalah (العَجَلَةُ) - Tergesa-gesa, perbutan cepat tanpa pertimbangan matang, kegesitan dalam hal yang tidak seharusnya cepat Min asy-Syaithan (مِنَ الشَّيْطَانِ) - Dari setan, bermakna berasal dari bisikan dan ajakan syetan Sahil bin Sa'd - Sahabat Nabi saw. yang terkenal fiqih dan terpercaya dalam meriwayatkan hadits, meninggal pada tahun 88 H

Kandungan Hukum

1. Hukum Syar'i tentang Tergesa-gesa: Tergesa-gesa dalam berbagai hal (mengetahui nasib, mengambil keputusan, berbisnis, ibadah) adalah sikap tercela yang dilarang dalam syariat Islam 2. Peringatan terhadap Pengaruh Syetan: Syetan selalu berusaha mengajak manusia berbuat buruk, termasuk melalui sifat tergesa-gesa 3. Pentingnya Perenungan dan Pertimbangan: Kebalikan dari tergesa-gesa adalah perenungan, istikharah, dan berkonsultasi 4. Prinsip Kehati-hatian: Dalam transaksi, nikah, persahabatan, dan berbagai aspek kehidupan harus dilakukan dengan pertimbangan matang 5. Kewajiban Menghindari Sifat-sifat Syetan: Setiap sifat yang berasal dari syetan harus dihindari dan dilawan

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi: Ulama Hanafiah menganggap tergesa-gesa (al-'ajalah) sebagai perilaku yang tercela dan harus dijauhi. Mereka mengaplikasikan hadits ini terutama dalam masalah transaksi jual-beli, di mana pembeli atau penjual harus memberi kesempatan untuk pikirkan matang sebelum deal ditutup. Dalam masalah nikah, mereka juga menekankan bahwa tidak boleh terburu-buru dalam ijab dan qabul, dan harus ada waktu untuk pertimbangan. Imam Abu Hanifah sendiri dikenal dengan sikap sangat hati-hati dalam mengambil fatwa, sehingga hadits ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian (al-ihtiyath) dalam mazhab mereka. Mereka juga menerapkan prinsip ini dalam masalah talak dan perceraian.

Maliki: Ulama Malikiah memahami hadits ini sebagai peringatan keras terhadap setiap keputusan tergesa-gesa. Mereka menerapkannya dalam berbagai aspek hukum, khususnya dalam transaksi dan muamalah. Dalam masalah talak, mereka sangat ketat dan bahkan ada pendapat di kalangan mereka yang mengatakan talak yang diucapkan dalam keadaan marah (yang berkaitan dengan tergesa-gesa) tidak sah. Mereka juga menerapkan prinsip ini dalam konteks istihsan (pertimbangan maslahat) di mana keputusan harus diambil dengan matang. Dalam persoalan ibadah, mereka menekankan pentingnya niat yang mantap dan tidak terburu-buru dalam menunaikan ibadah.

Syafi'i: Madzhab Syafi'i melihat hadits ini sebagai dasar untuk prinsip tathabbut (verifikasi dan kehatian-hatian). Imam Syafi'i sendiri dikenal sangat teliti dan berhati-hati dalam menerima hadits dan mengambil fatwanya. Dalam aplikasi hukum, mereka menerapkan prinsip ini terutama dalam masalah kesaksian dan putusan hakim, di mana harus ada kejelasan dan kepastian sebelum menjatuhkan hukuman. Dalam masalah nikah dan talak, mereka juga menekankan kematangan dalam mengambil keputusan. Mereka bahkan memiliki prinsip "al-tathabbut fil-akhbar" (kehati-hatian dalam menerima berita), yang berasal dari penerapan hadits ini.

Hanbali: Madzhab Hanbali menempatkan hadits ini sebagai salah satu dasar pentingnya kehati-hatian dalam syariat. Ahmad bin Hanbal sendiri dikenal sangat hati-hati dalam meriwayatkan hadits dan mengambil pendapat fiqih. Mereka menerapkan prinsip ini terutama dalam masalah yang berkaitan dengan kesucian (tahirah), di mana tidak boleh terburu-buru mengakui najis sesuatu sebelum benar-benar yakin. Dalam masalah ibadah, mereka menekankan pentingnya niat yang tepat dan tidak terburu-buru dalam melakukan ibadah. Mereka juga menerapkan prinsip ini dalam konteks qiyas dan istinbath hukum, di mana setiap kesimpulan harus didasarkan pada penelitian yang matang.

Hikmah & Pelajaran

1. Ancaman Bahaya Tergesa-gesa: Rasulullah saw. mengaitkan sifat tergesa-gesa dengan setan untuk menunjukkan betapa buruknya akibat dari sifat ini. Tergesa-gesa sering menghasilkan keputusan yang keliru, penyesalan, bahkan menimbulkan kerugian besar bagi diri sendiri dan orang lain.

2. Pentingnya Istikharah dan Konsultasi: Kebalikan dari tergesa-gesa adalah berdoa kepada Allah (istikharah) dan meminta nasihat orang-orang terpercaya. Sikap ini menunjukkan ketergantungan kepada Allah dan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan. Istikharah adalah cara Islami untuk mengatasi kegelisahan dan ketergesa-gesaan dalam mengambil keputusan penting.

3. Sifat-sifat Baik Berlawanan dengan Sifat-sifat Syetan: Hadits ini mengingatkan bahwa setiap sifat tercela berasal dari syetan, sementara sifat-sifat baik adalah dari Allah. Oleh karena itu, manusia harus terus menerus berusaha mengganti sifat-sifat buruk dengan sifat-sifat baik seperti sabar, pertimbangan matang, dan tawakkal kepada Allah.

4. Implementasi Praktis dalam Kehidupan Sehari-hari: Hadits ini mengajarkan bahwa dalam setiap aspek kehidupan—mulai dari jual-beli, perkawinan, persahabatan, memilih pekerjaan, hingga keputusan besar lainnya—harus dilakukan dengan pertimbangan matang dan tidak terburu-buru. Seorang muslim sejati adalah seseorang yang berpikir panjang dan tidak mudah terpengaruh oleh ajakan syetan untuk berbuat tergesa-gesa.

5. Pengendalian Hawa Nafsu dan Emosi: Sering kali tergesa-gesa muncul dari dorongan emosi, kemarahan, atau hasrat yang tidak terkontrol. Hadits ini mengajarkan pentingnya mengendalikan diri, berdiam diri sejenak, dan memberikan waktu bagi pikiran untuk lebih jernih sebelum bertindak.

6. Ketenangan sebagai Ciri Mukmin: Seorang yang beriman kepada Allah akan memiliki ketenangan hati (tuma'ninah) yang membuat dirinya tidak mudah panik atau tergesa-gesa. Sebaliknya, orang yang jauh dari Allah akan mudah dipengaruhi oleh hasrat dan emosi yang menyebabkan tergesa-gesa.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Al-Jami