✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 166
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ اَلْمَوَاقِيتِ  ·  Hadits No. 166
Shahih 👁 6
166- وَكَذَا لِأَبِي دَاوُدَ: عَنْ أَبِي قَتَادَةَ نَحْوُهُ .
📝 Terjemahan
Demikian pula diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Qatadah yang semakna. (Hadits Shahih)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits nomor 166 dari Kitab Bulughul Maram ini merupakan hadits yang merujuk pada hadits sebelumnya (nomor 165) yang berbicara tentang waktu-waktu shalat. Penyusun kitab Bulughul Maram (Ibnu Hajar Al-Asqalani) menunjukkan bahwa Abu Dawud juga meriwayatkan hadits yang semakna dari sahabat Abu Qatadah Al-Ansari. Hal ini menunjukkan bahwa materi hadits tentang waktu-waktu shalat (mawaqit) ini didukung oleh riwayat-riwayat yang kuat dari berbagai sahabat dan periwayat.

Kosa Kata

وَكَذَا (wa ka-dza): dan demikian juga, dengan cara yang sama لِأَبِي دَاوُدَ (li-Abi Dawud): untuk Abu Dawud atau diriwayatkan oleh Abu Dawud - maksudnya Abu Sulaiman Ahmad ibn Muhammad ibn Hanbal Al-Azdi, Imam Sunan Abu Dawud عَنْ (an): dari (sanad riwayat) أَبِي قَتَادَةَ (Abi Qatadah): Abu Qatadah Al-Ansari yang bernama lengkap Al-Harits ibn Rib'i ibn Badar As-Salami, sahabat Nabi yang terkenal نَحْوُهُ (nahu-hu): semakna, sebanding, senada dengannya

Kandungan Hukum

1. Kekuatan Riwayat Hadits Tentang Waktu Shalat

Hadits yang dibicarakan (hadits 165 tentang mawaqit) diriwayatkan oleh beberapa periwayat dan sahabat dengan versi yang semakna. Ini menunjukkan bahwa hadits tentang waktu-waktu shalat memiliki darajat ketersambungan yang kuat dan dapat dijadikan hujjah.

2. Keadilan Riwayat (Adalah Al-Riwal)

Abu Qatadah dikenal sebagai sahabat yang adil dan dapat dipercaya dalam meriwayatkan hadits, khususnya tentang masalah-masalah shalat karena beliau adalah seorang yang rajin melaksanakan shalat.

3. Validitas Berbagai Sanad

Menunjukkan bahwa satu materi hadits dapat sampai kepada kita melalui beberapa sanad yang berbeda-beda namun bermuara pada kebenaran yang sama, yang merupakan ciri hadits sahih.

4. Penggunaan Metode Takhrij Hadits

Penyusun Bulughul Maram menggunakan metode takhrij dengan menyatakan "wa ka-dza" untuk menunjukkan adanya dukungan riwayat dari sumber lain (Abu Dawud).

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menerima hadits-hadits tentang mawaqit (waktu-waktu shalat) dengan penuh kepercayaan. Mereka mengatakan bahwa waktu-waktu shalat yang telah ditetapkan dalam hadits-hadits sahih adalah hujjah yang mengikat (qat'i ad-dalalah). Imam Abu Hanifah sendiri sangat ketat dalam menerima riwayat dan memastikan bahwa setiap riwayat yang ia terima telah melalui penelitian yang mendalam. Riwayat-riwayat dari Abu Qatadah tentang waktu shalat diterima sepenuhnya dalam fiqh Hanafi, termasuk riwayat yang disandarkan kepada Abu Dawud.

Maliki:
Madzhab Maliki juga menerima dengan baik riwayat-riwayat tentang mawaqit. Imam Malik dalam Al-Muwatha' dan Muhaqqiqun dari madzhab Maliki sangat menghargai riwayat-riwayat dari sahabat-sahabat terpercaya seperti Abu Qatadah. Mereka memandang bahwa hadits tentang waktu shalat yang diriwayatkan oleh berbagai sahabat dengan makna yang sama (nahu) merupakan bukti kuat tentang kehujjahannya. Maliki juga mengikuti amal penduduk Madinah dalam hal-hal praktis seperti waktu shalat.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i termasuk yang paling ketat dalam penerimaan hadits. Imam Syafi'i mengatakan bahwa hadits-hadits tentang mawaqit termasuk hadits yang mutawatir atau sangat kuat (gharib ghair mutawatir tapi didukung riwayat lain). Beliau menerima riwayat Abu Qatadah dan Abu Dawud sebagai sumber yang dapat diandalkan dalam menetapkan waktu-waktu shalat. Syafi'i juga melihat konsistensi berbagai riwayat ini sebagai indikasi kekuatannya.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, yang didirikan oleh Imam Ahmad ibn Hanbal, sangat memperhatikan sanad hadits secara ketat. Ahmad ibn Hanbal sendiri adalah ahli hadits yang sangat teliti. Beliau menerima riwayat-riwayat tentang waktu shalat dari berbagai sahabat termasuk Abu Qatadah. Hanbali memandang bahwa adanya multiple sanad (تعدد الطرق) untuk satu materi hadits meningkatkan derajat ketersambungannya dan menjadikannya hadits yang kuat dan dapat diamalkan.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Sanad Hadits yang Kuat: Hadits yang diriwayatkan oleh berbagai periwayat terpercaya dengan versi yang semakna menunjukkan bahwa sanad yang kuat adalah fondasi penting dalam ilmu hadits. Ketika satu materi hadits datang dari berbagai jalur, hal itu membuktikan ke-adilan dan ke-dhobitan (ketepatan hafalan/pencatatan) para periwayat.

2. Kredibilitas Abu Qatadah sebagai Periwayat: Abu Qatadah Al-Ansari merupakan sahabat terpilih yang telah terbukti kredibilitasnya dalam meriwayatkan hadits, khususnya tentang fiqh shalat. Riwayat-riwayat darinya layak dijadikan hujjah karena beliau adalah orang yang langsung belajar dari Nabi Muhammad SAW.

3. Metode Takhrij dalam Menguatkan Hadits: Metode yang digunakan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram dengan menunjukkan bahwa materi hadits juga diriwayatkan oleh Abu Dawud adalah metodologi penting dalam ilmu hadits untuk memastikan bahwa satu hadits tidak hanya datang dari satu jalur (sanad) saja, tetapi dari berbagai jalur yang saling menguatkan.

4. Konsistensi Ajaran Islam dalam Berbagai Riwayat: Adanya berbagai riwayat dengan makna yang sama menunjukkan bahwa ajaran Islam tentang waktu-waktu shalat bukan merupakan sesuatu yang ambigu atau kontroversial, melainkan perkara yang jelas dan konsisten, sehingga umat Islam dapat melaksanakan shalat dengan tenang dan yakin akan kebenaran waktu yang mereka tentukan.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat