✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 167
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ اَلْمَوَاقِيتِ  ·  Hadits No. 167
Shahih 👁 4
167- وَعَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ, لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا اَلْبَيْتِ وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ]أَ] وْ نَهَارٍ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ .
📝 Terjemahan
Dari Jubair bin Muth'im -radhiyallahu 'anhu-, dia berkata: Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda: "Wahai Bani Abdul Manaf, janganlah kalian mencegah siapa pun yang melakukan thawaf di rumah ini (Ka'bah) dan melakukan shalat pada waktu apapun yang dia kehendaki, baik pada malam hari maupun pada siang hari." Hadits ini diriwayatkan oleh lima perawi (Imam Ahmad, Nasa'i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah). Ditashih oleh Imam Tirmidzi dan Ibnu Hibban. Derajat hadits: SHAHIH.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas waktu-waktu yang dibolehkan untuk melakukan shalat di Masjidil Haram, khususnya shalat-shalat sunah yang dilakukan setelah thawaf. Konteksnya adalah Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- melarang Bani Abdul Manaf (keluarga/kabilah yang bertugas mengatur urusan Ka'bah) untuk menghalangi siapa pun yang hendak beribadah. Kebijakan ini mencerminkan kesederhanaan Nabi dalam mengatur pelaksanaan ibadah dan keterbukaan pintu-pintu ketaatan kepada semua kaum muslimin. Hadits ini termasuk dalam kitab Bulugh al-Maram yang disusun oleh Al-Hafidz Ibn Hajar Al-'Asqalani sebagai kumpulan hadits-hadits hukum yang shahih.

Kosa Kata

Jubair bin Muth'im (جبير بن مطعم): Sahabat mulia yang termasuk dalam golongan Tabi'in tua, ayahnya Muth'im bin Adi adalah tokoh penting di Quraisy pada masa Jahiliyah. Jubair terkenal dengan hafalan dan pemahaman hadits.

Ya bani Abdul Manaf (يا بني عبد منافٍ): Panggilan kepada keturunan Abdul Manaf yang merupakan nenek moyang dari beberapa keluarga Quraisy terkenal, termasuk keluarga Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-. Mereka ditugasi mengurus Ka'bah dan urusan ibadah haji.

Thawafu bihadha al-Bayt (طافوا بهذا البيت): Melakukan thawaf (mengelilingi) di sekitar Ka'bah dengan niat ibadah. Thawaf adalah ibadah yang paling utama di Masjidil Haram setelah shalat.

Wa allahu (وأيّة ساعة): Setiap waktu atau kapan saja. Lafaz ini menunjukkan keumuman waktu tanpa batasan.

Min lailin au nahaar (من ليل أو نهار): Baik pada waktu malam maupun siang hari, mencakup seluruh waktu dalam 24 jam.

Riwahul khamsah (روى الخمسة): Diriwayatkan oleh lima perawi, yaitu Imam Ahmad ibn Hanbal, Nasa'i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah.

Kandungan Hukum

1. Hukum Shalat Sunah di Masjidil Haram pada Setiap Waktu
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat-shalat sunah (termasuk shalat thawaf) dapat dilakukan di Masjidil Haram pada waktu apapun, baik siang maupun malam, termasuk pada waktu-waktu yang biasanya dilarang untuk shalat sunah di tempat lain, seperti setelah fajar hingga terbit matahari dan setelah ashar hingga terbenam. Ini merupakan keistimewaan Masjidil Haram yang tidak ada di tempat lain.

2. Kebolehan Mencegah Seseorang dari Menghalangi Ibadah
Perintah Nabi kepada Bani Abdul Manaf untuk tidak menghalangi siapa pun melakukan shalat menunjukkan bahwa menghalangi seseorang dari beribadah adalah tindakan yang dilarang. Ini termasuk dalam larangan menyakiti mukmin dan menghambat mereka dalam melaksanakan kewajiban agama mereka.

3. Kebebasan Memilih Waktu Ibadah Sesuai Kemampuan
Frase "aiyyah sa'ah sha'a" (waktu apapun yang dia kehendaki) menunjukkan kebebasan individu untuk memilih waktu ibadah mereka sesuai dengan kondisi dan kemampuan mereka. Ini adalah prinsip yang penting dalam syariat untuk memudahkan umat.

4. Keistimewaan Masjidil Haram
Hadits ini menekankan keistimewaan Masjidil Haram sebagai tempat yang paling utama untuk beribadah. Tempat ini memiliki kekhususan dalam hal waktu ibadah yang tidak dimiliki masjid-masjid lain.

5. Kewajiban Menghormati Hak Beribadah
Perintah Nabi menunjukkan kewajiban untuk tidak menghalangi orang lain dalam beribadah, bahkan jika itu menyangkut kewenangan atau tanggung jawab seseorang. Hak beribadah adalah prioritas utama dalam Islam.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Ulama Hanafi berpendapat bahwa shalat sunah (thawaf) di Masjidil Haram boleh dilakukan pada setiap waktu, termasuk waktu-waktu yang dilarang untuk shalat sunah di tempat lain. Ini karena Masjidil Haram memiliki keistimewaan khusus (fadha'il). Mereka mengamalkan hadits ini secara mutlak tanpa batasan waktu. Imam Abu Hanifah memandang bahwa ketika ada hadits khusus tentang tempat tertentu, maka tempat itu dikecualikan dari hukum umum yang berlaku di tempat lain. Namun, ada pendapat dalam mazhab Hanafi yang membatasi keistimewaan ini hanya untuk shalat thawaf saja, bukan untuk semua shalat sunah. Dalil yang mereka gunakan adalah umum hadits yang mencakup seluruh waktu tanpa pengecualian.

Maliki:
Mazhab Maliki secara umum menerima hadits ini dan memperbolehkan shalat sunah di Masjidil Haram pada setiap waktu. Imam Malik dikenal dengan pendekatan yang fleksibel terhadap shalat di Masjidil Haram karena keistimewaannya. Mereka membedakan antara Masjidil Haram dan masjid-masjid lain dalam hal waktu-waktu yang dilarang untuk shalat sunah. Imam Malik memandang bahwa keistimewaan ini adalah pengecualian dari kaidah umum yang berlaku di tempat lain. Mereka juga mempertimbangkan masalah dharar (kesulitan dan bahaya) bagi para peziarah yang ingin melakukan ibadah, sehingga mempermudah mereka adalah bagian dari maqasid syariah (tujuan-tujuan syariat).

Syafi'i:
Mazhab Syafi'i menerima hadits ini dan memperbolehkan shalat sunah di Masjidil Haram pada setiap waktu, termasuk waktu-waktu yang dilarang di tempat lain. Imam Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan keistimewaan-keistimewaan Masjidil Haram dan termasuk di dalamnya adalah bolehnya shalat sunah pada setiap waktu. Mereka menggunakan dalil dari hadits yang jelas ini tanpa takwil yang rumit. Pendapat yang dipilih (al-mukhtar) dalam mazhab Syafi'i adalah mengikuti zahir hadits, yaitu memperbolehkan shalat sunah pada setiap waktu di Masjidil Haram. Imam Syafi'i juga mempertimbangkan hadits-hadits lain tentang keistimewaan Masjidil Haram untuk memperkuat pandangan ini.

Hanbali:
Mazhab Hanbali secara jelas menerima hadits ini dan menjadikannya dalil utama untuk memperbolehkan shalat sunah di Masjidil Haram pada setiap waktu. Imam Ahmad ibn Hanbal, yang meriwayatkan hadits ini dalam Musnadnya, adalah pendukung kuat untuk pendapat ini. Mereka memandang hadits sebagai nash (teks) yang jelas dan tidak memerlukan takwil khusus. Dalam mazhab Hanbali, keistimewaan Masjidil Haram sangat dihormati dan diakui. Mereka juga mengaitkan ini dengan pembahasan tentang fadha'il (keunggulan) Masjidil Haram yang luas dalam literatur hadits. Pendapat mayoritas ulama Hanbali adalah mengikuti zahir hadits secara penuh.

Hikmah & Pelajaran

1. Kemudahan dalam Ibadah: Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan hamba-hambanya. Keistimewaan Masjidil Haram dalam hal waktu shalat menunjukkan bahwa Allah menginginkan mudahnya jalan menuju-Nya, terutama bagi mereka yang mengunjungi tempat suci. Ini mengajarkan kita untuk selalu berusaha memudahkan jalan ibadah bagi diri sendiri dan orang lain.

2. Menghormati Hak Beribadah Orang Lain: Perintah Nabi untuk tidak menghalangi siapa pun melakukan shalat adalah pembelajaran tentang pentingnya menghormati hak-hak spiritual orang lain. Kita tidak boleh membatasi kebebasan orang untuk beribadah, bahkan dengan alasan apapun. Ini mengajarkan toleransi dan saling menghormati dalam hal ibadah.

3. Keistimewaan Tempat Suci: Hadits ini mengingatkan kita bahwa tempat-tempat suci dalam Islam memiliki keistimewaan khusus. Masjidil Haram adalah rumah Allah di bumi, dan karena itu memerlukan perlakuan khusus. Kita harus memahami bahwa ada perbedaan antara tempat-tempat biasa dan tempat-tempat yang memiliki keutamaan dalam syariat Islam.

4. Tanggung Jawab Pemimpin dalam Memfasilitasi Ibadah: Perintah kepada Bani Abdul Manaf (yang merupakan pemimpin dan pengurus) menunjukkan bahwa mereka yang memiliki tanggung jawab administratif atau otoritas harus memastikan bahwa tidak ada halangan bagi umat untuk beribadah. Ini adalah pelajaran penting bagi semua pemimpin tentang prioritas mereka terhadap kepentingan spiritual umat.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat