Pengantar
Bab Al-Mawaqit (waktu-waktu shalat) adalah salah satu bab penting dalam kitab Al-Salah (Shalat). Hadits nomor 175 dalam Bulughul Maram merupakan hadits yang mendukung hadits sebelumnya tentang penetapan waktu-waktu shalat lima waktunya. Ibn Hajar Al-'Asqalani menyebutkan bahwa Ad-Daraquthni meriwayatkan hadits serupa melalui Abdullah bin Amru bin Al-'Ash, yang merupakan salah satu sahabat mulia yang terkenal dengan hafalan dan pengetahuan mendalam tentang ajaran Islam. Penyebutan hadits ini menunjukkan kekuatan sanad dan kehujahan pesan tentang waktu-waktu shalat.Kosa Kata
Mithluhu: Senada/semisalnya dengan hadits sebelumnya Ad-Daraquthni: Abu Al-Hasan Ali bin Umar Ad-Daraquthni (w. 385 H), ulama hadits terpercaya Ibn Amru bin Al-'Ash: Abdullah bin Amru bin Al-'Ash, sahabat mulia terkenal Al-'Ash: Nama ayah Amru, Al-'Ash bin Wa'il As-SahmiKandungan Hukum
1. Kewajiban mengetahui waktu-waktu shalat: Hadits ini mengukuhkan bahwa Muslim harus mengetahui waktu-waktu shalat lima waktunya dengan baik 2. Otoritas sahabat dalam hal waktu shalat: Abdullah bin Amru bin Al-'Ash termasuk sahabat yang hidup paling lama dan menyimpan ilmu tentang waktu-waktu shalat 3. Taqdir dan penetapan waktu: Waktu shalat telah ditetapkan oleh Allah dengan ketentuan yang jelas 4. Kejustifikasian hadits dari berbagai perawi: Hadits tentang waktu shalat diriwayatkan dari berbagai sahabat berbeda, menunjukkan kepentingannya 5. Keharusan ketaatan dalam waktu shalat: Umat Islam wajib mematuhi waktu-waktu yang telah ditetapkan oleh RasulullahPandangan 4 Madzhab
Hanafi: Menurut madzhab Hanafi, waktu-waktu shalat adalah masalah yang sudah mutawatir (diriwayatkan oleh banyak sahabat). Madzhab ini menerima hadits dari Abdullah bin Amru bin Al-'Ash sebagai dalil kuat tentang waktu-waktu shalat. Hanafiah sangat perhatian terhadap waktu shalat dan menetapkan kriteria yang ketat untuk masuknya waktu setiap shalat. Mereka menekankan bahwa shalat harus dilakukan dalam waktunya, dan mengikuti Ijtihad Abu Hanifah dalam hal awal dan akhir waktu shalat dengan perhitungan yang teliti.
Maliki: Madzhab Maliki menerima riwayat-riwayat tentang waktu shalat dari berbagai sahabat termasuk Abdullah bin Amru bin Al-'Ash. Malikiah memandang bahwa waktu-waktu shalat telah ditetapkan dengan jelas dan tidak ada ruang untuk perbedaan pendapat yang signifikan. Mereka mengikuti praktik penduduk Madinah ('Amal Ahli Madinah) dalam hal waktu-waktu shalat, dan hadits-hadits yang terakumulasi dari berbagai sahabat memperkuat posisi mereka. Ad-Daraquthni sendiri adalah tokoh yang dihormati dalam tradisi ilmu hadits dan mazhab Maliki.
Syafi'i: Madzhab Syafi'i sangat memperhatikan hadits-hadits tentang waktu shalat dan menggunakannya sebagai dasar penetapan waktu-waktu shalat. Imam Syafi'i terkenal dengan metode istinbath hukum yang ketat dan menggabungkan hadits dengan logika yang matang. Riwayat Abdullah bin Amru bin Al-'Ash tentang waktu shalat diakui oleh Syafi'i sebagai hadits yang dapat dijadikan dalil, karena sahabat ini dikenal dengan ketelitian dalam meriwayatkan dan pemahaman mendalam tentang hadits. Syafi'i menetapkan waktu-waktu shalat berdasarkan hadits-hadits mutawatir ini.
Hanbali: Madzhab Hanbali mengikuti Imam Ahmad bin Hanbal dalam menerima hadits-hadits tentang waktu shalat. Imam Ahmad dikenal dengan perhatiannya yang luar biasa terhadap hadits dan sanadnya. Hadits dari Abdullah bin Amru bin Al-'Ash melalui Ad-Daraquthni diterima dalam madzhab ini sebagai hadits shahih yang dapat dijadikan hujjah. Hanabilah menekankan ketaatan penuh terhadap waktu-waktu shalat sebagaimana yang telah ditentukan Rasulullah, dan mereka menggunakan hadits-hadits ini untuk menetapkan batas-batas waktu shalat dengan presisi.
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Kemaslahatan Hidup Terstruktur: Penetapan waktu-waktu shalat menunjukkan hikmah Allah dalam mengatur kehidupan Muslim agar terstruktur dan teratur. Dengan lima waktu shalat, Muslim dapat membagi harinya dengan sempurna antara beribadah, bekerja, dan istirahat.
2. Kredibilitas Perawi Hadits: Abdullah bin Amru bin Al-'Ash adalah contoh sahabat yang dapat dipercaya dalam meriwayatkan hadits. Ia terkenal dengan hafalan yang luar biasa dan catatan-catatan hadits yang teliti. Hal ini mengajarkan pentingnya kejujuran dan akurasi dalam menyampaikan ilmu.
3. Konsistensi Riwayat dalam Syariat: Hadits tentang waktu shalat yang diriwayatkan dari berbagai sahabat berbeda menunjukkan konsistensi pengajaran Rasulullah. Ketika banyak sahabat meriwayatkan hal yang sama, ini menjadi bukti kuat tentang kebenaran informasi tersebut.
4. Kewajiban Memanfaatkan Ilmu Hadits: Kisah penerimaan hadits oleh Ad-Daraquthni dan penempatannya dalam kitab Bulughul Maram menunjukkan bahwa umat Islam harus memanfaatkan warisan ilmu hadits yang telah dikompilasi oleh ulama-ulama terdahulu untuk kepentingan agama dan kehidupan mereka.