✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 176
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ اَلْمَوَاقِيتِ  ·  Hadits No. 176
Shahih 👁 7
176- وَعَنْ أَمْ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { صَلَّى رَسُولُ اَللَّهِ اَلْعَصْرَ, ثُمَّ دَخَلَ بَيْتِي, فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ, فَسَأَلْتُهُ, فَقَالَ: "شُغِلْتُ عَنْ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ اَلظُّهْرِ, فَصَلَّيْتُهُمَا اَلْآنَ", قُلْتُ: أَفَنَقْضِيهِمَا إِذَا فَاتَتْنَا? قَالَ: "لَا" } أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ .
📝 Terjemahan
Dari Umm Salamah Radhiyallahu 'anha berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat 'Asr, kemudian masuk ke rumahku, lalu beliau shalat dua raka'at. Aku bertanya kepadanya, maka beliau bersabda: "Aku sibuk (tertahankan) dari dua raka'at setelah Zhuhur, maka aku shalatinya sekarang". Aku berkata: Apakah kami menqadha' keduanya jika kami terlupakan? Beliau bersabda: "Tidak". Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Status hadits: HASAN SHAHIH.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini diriwayatkan oleh Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha, istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang termasuk dalam kategori Ummahatul Mu'minin. Hadits ini membahas masalah penting dalam disiplin ilmu fiqih menyangkut sunnah-sunnah yang dikerjakan antara shalat Zhuhur dan Ashar, serta hukum mengqadha' sunnah rawatib yang terlewatkan. Konteks peristiwa ini terjadi ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sibuk dengan hal-hal penting sehingga tidak sempat melaksanakan sunnah Zhuhur (dua rakaat sebelum waktunya berakhir), kemudian mengerjakannya setelah Ashar. Peristiwa ini mencerminkan kepraktisan ajaran Islam yang memberikan kelonggaran dalam hal-hal tertentu.

Kosa Kata

Shallallahu 'alaihi wa sallam - Rahmat dan kedamaian Allah atas beliau Al-'Ashr - Shalat Ashar (shalat wajib pada awal sore hari) Ad-Dhuhr - Shalat Zhuhur (shalat wajib di siang hari) Sugiltu - Aku sibuk/aku sibuk dengan hal-hal penting (مادة شغل) Rakah - Satu putaran gerakan shalat Qadha' - Mengganti/menunaikan shalat yang terlewatkan Faatat - Terlewatkan/terjadi

Kandungan Hukum

Hadits ini mengandung beberapa hukum penting:

1. Sunnah Rawatib Setelah Zhuhur: Adanya sunnah dua rakaat setelah shalat Zhuhur yang menjadi kebiasaan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

2. Bolehnya Mengerjakan Sunnah di Luar Waktunya: Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan sunnah Zhuhur setelah Ashar, menunjukkan kebolehan tersebut dalam kondisi tertentu yang menghalangi.

3. Larangan Mengqadha' Sunnah Rawatib: Jawaban Nabi yang tegas "Tidak" ketika ditanya tentang mengqadha' sunnah yang terlewatkan menunjukkan bahwa sunnah rawatib tidak diqadha' jika terlewatkan.

4. Fleksibilitas Waktu dalam Kondisi Darurat: Hadits menunjukkan kesempatan untuk mengerjakan sunnah pada waktu yang tidak biasa ketika ada hambatan.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang bahwa sunnah rawatib yang terlewatkan tidak wajib diqadha', sesuai dengan hadits ini. Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya berpendapat bahwa rawatib adalah sunnah yang ditegakkan, dan apabila terlewatkan maka tidak ada kewajiban untuk mengulanginya. Namun, jika seseorang sempat melakukannya sebelum waktu shalat berikutnya, diperbolehkan sebagaimana praktek Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka membedakan antara sunnah muakkadah (yang diperkuat) dan sunnah ghair muakkadah. Rawatib yang terlewatkan dalam pandangan Hanafi dapat dikerjakan tetapi tidak wajib, khususnya rawatib setelah Zhuhur dapat dikerjakan setelah Ashar seperti dalam hadits ini. Dalil mereka adalah keumuman hadits yang menunjukkan ketidakwajiban qadha' sunnah.

Maliki:
Madzhab Maliki sejalan dengan hadits ini dalam menyatakan bahwa sunnah rawatib tidak diqadha' jika terlewatkan. Imam Malik menekankan pentingnya mengikuti praktik dan adat dalam masyarakat Madinah (Al-'Amal Ahl Al-Madinah). Dalam konteks ini, Maliki memandang bahwa rawatib adalah sunah yang ditegakkan tetapi tidak sampai pada tingkat wajib dikerjakan atau diqadha'. Mereka mengikuti kesimpulan dari hadits Ummu Salamah yang jelas menolak kewajiban qadha' sunnah. Namun, mereka tetap menganjurkan untuk melakukannya dalam kondisi yang memungkinkan. Pandangan Maliki ini konsisten dengan prinsip mereka bahwa sunnah yang ditinggalkan oleh Nabi dalam kondisi normal tidak wajib diqadha'.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa sunnah rawatib, khususnya dua rakaat sebelum Zhuhur dan dua rakaat setelahnya, adalah sunnah yang diperkuat (muakkadah) tetapi tidak wajib diqadha' jika terlewatkan. Imam Syafi'i mengambil hadits ini sebagai dalil utama untuk posisinya. Beliau menyatakan bahwa jika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri mengatakan tidak perlu diqadha', maka ini adalah petunjuk bahwa rawatib bukan dari kategori shalat yang wajib diqadha'. Namun, Syafi'i sangat menganjurkan untuk melaksanakan rawatib dengan konsisten. Beliau juga membedakan antara qadha' yang dilakukan pada waktu yang sama (seperti Nabi di hadits) dengan qadha' di waktu yang berbeda jauh. Syafi'i merekomendasikan untuk mengerjakan sunnah yang terlewatkan jika masih di waktu yang berdekatan, sebagaimana contoh praktek Nabi.

Hanbali:
Madzhab Hanbali mengikuti hadits ini dengan tegas menyatakan bahwa sunnah rawatib tidak wajib diqadha'. Imam Ahmad ibn Hanbal, yang meriwayatkan hadits ini, memahaminya sebagai penunjuk bahwa sunnah-sunnah tidak dapat diqadha' setelah waktu yang jauh. Namun, Hanbali memandang bahwa jika seseorang ingat sunnah yang terlewatkan dalam waktu yang berdekatan (seperti sebelum shalat berikutnya), maka dikerjakan tanpa membuat masalah. Imam Ahmad sangat ketat dalam membedakan antara shalat wajib yang harus diqadha' dan sunnah yang tidak wajib diqadha'. Mereka menekankan bahwa jawaban Nabi "Tidak" adalah jawaban definitif yang menutup semua perdebatan. Hanbali memandang hadits ini sebagai dalil yang paling kuat dalam masalah ini.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat