Status Hadits: SHAHIH (Sunan Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah, dan Shahih Muslim)
Pengantar
Hadits ini membahas tentang kesucian kulit yang telah melalui proses penyamakan (diba'ah/dibighing). Hadits ini merupakan salah satu hadits fundamental dalam masalah kesucian barang-barang dari kulit hewan mati, khususnya dalam konteks penggunaan kulit sebagai wadah atau pakaian. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abbas sebagai perawi utama dan tercatat dalam Shahih Muslim serta kitab-kitab hadits yang empat. Perihal ini berkaitan langsung dengan fiqh tentang najis dan tathahur dalam islam.Kosa Kata
Dubigha (دُبِغَ): Disamak, diproses dengan bahan penyamak khusus seperti garam, daun pohon, dan sejenisnya untuk mengubah kulit hewan menjadi barang yang dapat digunakan.Al-Ihab (الْإِهَابُ): Kulit hewan yang masih mentah belum disamak, atau kulit hewan yang telah dihilangkan bulunya.
Qad Thahurah (قَدْ طَهُرَ): Telah menjadi suci, bersih dari najis.
Ayyuma Ihab (أَيُّمَا إِهَابٌ): Setiap jenis kulit, penggunaan kata "ayyuma" menunjukkan keumuman dan tidak terbatas pada jenis kulit tertentu.
Kandungan Hukum
1. Kesucian Kulit Samak Melalui Proses Penyamakan
Hadits ini menetapkan bahwa kulit hewan yang semula dianggap najis karena matinya hewan tersebut, apabila disamak dengan cara yang benar maka akan menjadi suci dan bersih. Proses penyamakan ini dianggap sebagai penyebab (sababun) kesucian kulit.2. Cakupan Berlaku untuk Semua Jenis Kulit
Penggunaan istilah "ayyuma ihab" (setiap jenis kulit) menunjukkan bahwa hukum ini berlaku umum untuk semua jenis kulit hewan, baik dari hewan besar (sapi, kuda, unta) maupun hewan kecil (kambing, domba, kelinci), tanpa membedakan antara kulit hewan yang hidup di darat atau laut.3. Tata Cara Penyamakan yang Diakui Syara'
Hadits ini mengisyaratkan bahwa penyamakan yang dimaksud adalah penyamakan yang telah dikenal dalam tradisi masyarakat, menggunakan bahan-bahan alami yang umum seperti garam, daun mimosa, dan sejenisnya.4. Kulit Samak Dapat Digunakan untuk Berbagai Keperluan
Dengan dinyatakan suci kulit samak, maka kulit tersebut dapat digunakan sebagai wadah minuman, tempat penyimpanan, pakaian, dan keperluan lainnya tanpa khawatir tentang najisnya.5. Perbedaan Antara Kulit Samak dan Kulit Tidak Samak
Hadits ini secara implisit menunjukkan bahwa kulit yang belum disamak tetap dianggap najis dan tidak dapat digunakan untuk keperluan tertentu, sementara kulit yang telah disamak menjadi suci.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa penyamakan adalah satu-satunya cara untuk mensucikan kulit hewan mati. Mereka menerima hadits Ibnu Abbas sebagai dalil utama dan berpandangan bahwa setiap jenis penyamakan yang melalui proses perawatan kulit dengan bahan-bahan alami atau kimia akan menyebabkan kesucian kulit. Namun, Hanafiyah menambahkan persyaratan bahwa penyamakan harus dilakukan dengan cara yang dapat mengubah sifat kulit secara substansial (taghayyur muihmu). Mereka juga membedakan antara kulit hewan yang besar dan kecil dalam aplikasi tertentu. Dalil yang mereka gunakan adalah dari Sunan Abu Daud dan al-Muwatha' yang menunjukkan praktek sahabat dalam menggunakan kulit samak. Imam Abu Hanifah sendiri diriwayatkan tidak menolak penggunaan kulit samak meskipun dalam beberapa riwayat ada catatan tentang kehati-hatian dalam penggunaannya.
Maliki:
Mazhab Maliki mengikuti zahir hadits dengan menerima bahwa penyamakan menyebabkan kesucian kulit hewan mati. Mereka menggunakan hadits Ibnu Abbas sebagai dalil utama dan didukung dengan praktik amal penduduk Madinah yang telah ditetapkan sejak zaman sahabat. Maliki menganggap tradisi Medina adalah sumber hukum yang penting setelah Quran dan Hadits. Mereka tidak membuat batasan khusus tentang jenis kulit atau cara penyamakan selama telah melalui proses yang dikenal masyarakat. Dalam kitab al-Mudawwanah, dijelaskan bahwa penduduk Madinah secara konsisten menggunakan kulit samak untuk berbagai keperluan tanpa khawatir tentang kesuciannya. Maliki juga menerima riwayat-riwayat yang menunjukkan penggunaan kulit samak oleh para sahabat tanpa ada keberatan.
Syafi'i:
Mazhab Syafi'i sangat ketat dalam menerima hadits ini dan memiliki syarat-syarat tambahan. Mereka menerima bahwa penyamakan menyebabkan kesucian kulit, namun mereka membuat pertimbangan yang sangat detail tentang bagaimana proses penyamakan itu dilakukan. Syafi'i memandang bahwa penyamakan harus menggunakan bahan-bahan tertentu yang telah terbukti efektif secara tradisional. Mereka merujuk pada hadits-hadits yang berbicara tentang penyamakan kulit dan membedakan antara penyamakan yang sempurna (kamil) dan yang tidak sempurna. Dalam beberapa riwayat, Syafi'i diketahui mengutamakan kehati-hatian dalam menggunakan kulit samak untuk tujuan-tujuan tertentu. Namun, mazhab Syafi'i secara keseluruhan menerima prinsip bahwa kulit samak adalah suci. Al-Nawawi dalam syarahnya menjelaskan bahwa penyamakan dengan bahan apapun yang diakui secara tradisional akan menyebabkan kesucian.
Hanbali:
Mazhab Hanbali mengikuti pendapat yang tegas dalam menerima hadits Ibnu Abbas bahwa penyamakan menyebabkan kesucian kulit secara mutlak. Hanbali tidak membuat batasan berlebihan dan menganggap bahwa setiap penyamakan yang dilakukan dengan cara yang dikenal akan menghasilkan kulit yang suci. Mereka merujuk pada hadits-hadits sahih yang ada dalam kitab-kitab hadits dan menganggapnya sebagai dalil yang jelas dan tidak memerlukan ta'wil. Dalam kitab al-Mughni karya Ibnu Qudamah, dijelaskan secara detail tentang berbagai jenis penyamakan dan semuanya dianggap menyebabkan kesucian. Hanbali juga menerima qiyas (analogi) dari penyamakan kulit ke penyamakan bahan-bahan lain yang memiliki perubahan sifat serupa. Mereka tidak melihat ada perbedaan signifikan antara berbagai jenis kulit hewan dalam hal kesucian setelah disamak.
Hikmah & Pelajaran
1. Kebijaksanaan Syariat Islam dalam Memanfaatkan Sumber Daya: Hadits ini menunjukkan kebijaksanaan syariat Islam yang memungkinkan umat untuk memanfaatkan sumber daya alam, khususnya kulit hewan, melalui proses penyamakan. Ini mencerminkan prinsip Islam yang memudahkan (taysir) dan tidak memberatkan hamba dengan larangan yang berlebihan. Dengan mensucikan kulit samak, Islam membuka peluang ekonomi yang luas bagi umatnya untuk berdagang dan menggunakan kulit dalam berbagai keperluan sehari-hari.
2. Pentingnya Proses Pengolahan dalam Mengubah Status Hukum: Hadits ini mengajarkan bahwa proses pengolahan (dhiba'ah) merupakan faktor determinan dalam mengubah status hukum suatu benda dari najis menjadi suci. Ini menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, terdapat mekanisme-mekanisme untuk mengubah status barang melalui proses yang sah dan terukur. Prinsip ini dapat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan modern, menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam mengadopsi teknologi dan metode baru selama sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.
3. Kemudahan Syariat untuk Kebutuhan Praktis Kehidupan: Pada masa awal Islam, kulit hewan merupakan barang yang sangat penting untuk kehidupan sehari-hari. Dengan hadits ini, Rasulullah memberikan solusi praktis yang memudahkan umat untuk menggunakan sumber daya yang tersedia. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kebutuhan praktis manusia dan berusaha memberikan solusi yang realistis dan aplikatif. Para sahabat dapat menggunakan kulit samak untuk membuat wadah air, tas, dan pakaian tanpa khawatir tentang kesucian.
4. Pentingnya Pengetahuan tentang Tathahur (Penyucian) dalam Fiqh: Hadits ini merupakan bagian integral dari pemahaman lengkap tentang masalah kesucian dan najis dalam Islam. Memahami hadits ini dengan baik membantu setiap Muslim mengetahui apa yang suci dan apa yang najis, apa yang boleh digunakan dan apa yang harus dihindari. Ini adalah pengetahuan fundamental yang berkaitan dengan ibadah, karena banyak ibadah memerlukan kesucian. Oleh karena itu, hadits ini bukan hanya tentang kulit semata, tetapi tentang membangun pemahaman yang kokoh tentang konsep kesucian dalam Islam.