Pengantar
Hadits ini membahas masalah taharah (kesucian) berkaitan dengan kulit binatang yang mati. Pada masa Jahiliah, kulit binatang yang mati dianggap najis secara mutlak dan tidak bisa dimanfaatkan. Namun Islam datang membawa kemudahan dalam praktik beribadah dan memanfaatkan sumber daya alam. Hadits ini menunjukkan bahwa proses penyamakan kulit binatang mati membersihkannya dari najis sehingga menjadi halal digunakan. Ini adalah bagian dari rahmat Islam dalam memberikan solusi praktis untuk kehidupan sehari-hari.Kosa Kata
Dibagh (دِبَاغ): Penyamakan, yaitu proses mengolah kulit dengan bahan-bahan tertentu seperti tawon, garam, atau bahan lainnya untuk membuat kulit menjadi lembut, tahan lama, dan suci.Jilud (جُلُود): Kulit, jamak dari جِلْد (jild), yaitu kulit binatang atau manusia.
Al-Maytah (الْمَيْتَةِ): Binatang mati, yaitu binatang yang mati bukan karena disembelih sesuai syariat Islam.
Tuhur (طُهُورُهاَ): Kesuciannya, menjadi suci. Derived dari طهارة (thaharah) yang berarti kesucian.
Muhabbiq (الْمُحَبِّقِ): Nama sahabat yang meriwayatkan hadits ini. Beliau dikenal sebagai sahabat yang terpercaya dalam meriwayatkan hadits.
Kandungan Hukum
1. Sucinya Kulit Binatang Mati Setelah Disemak
Hukum pokok yang diambil dari hadits ini adalah bahwa kulit binatang yang mati, jika disemak dengan benar, menjadi suci dan halal untuk digunakan. Ini adalah pembatalan dari pendapat Jahiliah yang menganggap semua kulit binatang mati sebagai najis.
2. Syarat-syarat Penyamakan yang Sah
Ulama berbeda pendapat mengenai jenis-jenis bahan yang dapat digunakan untuk menyamak kulit. Mayoritas ulama menerima berbagai bahan yang efektif dalam membersihkan dan mengawetkan kulit.
3. Hukum Memanfaatkan Kulit Binatang Mati
Setelah menjadi suci melalui penyamakan, kulit binatang mati dapat digunakan untuk membuat pakaian, tas, alas duduk, dan keperluan lainnya.
4. Ketentuan Binatang Halal dan Haram
Hadits ini membahas kulit binatang pada umumnya. Namun mayoritas ulama membatasi hal ini pada kulit binatang yang halal dimakan (seperti kulit sapi, kambing, domba, unta), sedangkan kulit binatang haram (seperti babi, predator) tidak boleh disemak dan digunakan.
5. Alat Suci untuk Beribadah
Kulit yang telah disemak dapat digunakan sebagai alas salat (sajadah) dan peralatan ibadah lainnya.
Pandangan 4 Madzhab
HANAFI:
Mazhab Hanafi menganut pendapat yang ketat dalam hal ini. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kulit binatang yang mati tetap najis walaupun sudah disemak, terutama dalam hal pemilik kutipan perdapatan (jaryan). Namun sebagian ulama Hanafi kemudian menerima hadits ini dan berubah pendapat. Pendapat yang diterima kemudian dalam mazhab adalah bahwa penyamakan membuat kulit menjadi suci jika dilakukan dengan sempurna. Dalil mazhab ini adalah 'amal sahabat Nabi yang menggunakan kulit binatang mati untuk berbagai keperluan setelah disemak. Imam an-Nawawi meriwayatkan bahwa pendapat ini adalah pilihan yang kuat dalam madzhab Hanafi.
MALIKI:
Mazhab Maliki menerima sepenuhnya hadits ini dan berpendapat bahwa penyamakan membuat kulit binatang yang halal menjadi suci dan boleh digunakan. Imam Malik mendasarkan pada praktik penduduk Madinah yang telah menerima hadits ini secara luas. Mazhab Maliki mengkhususkan ini pada kulit binatang yang halal dimakan saja. Mereka juga menekankan bahwa penyamakan harus dilakukan dengan baik dan sempurna menggunakan bahan-bahan yang terbukti membersihkan (seperti tanah, garam, dan tawon). Dalil mereka adalah hadits ini sendiri ditambah ijma' para ulama Madinah pada praktik menggunakan kulit samakan.
SYAFI'I:
Mazhab Syafi'i dengan tegas menerima hadits ini. Imam Syafi'i mengatakan bahwa "Penyamakan adalah cara untuk menyucikan kulit binatang mati." Beliau tidak mempertanyakan autentisitas hadits ini dan menjadikannya dasar hukum utama. Syafi'iyyah menambahkan syarat bahwa penyamakan harus menggunakan bahan yang membersihkan secara nyata dan diketahui membunuh najis. Mereka memperbolehkan penggunaan berbagai jenis bahan samakan asalkan efektif. Dalil mazhab ini adalah hadits shahih dari Salamah bin al-Muhabbiq, ditambah hadits-hadits lain yang sejenis. Imam Syafi'i juga merujuk pada ijma' ulama di berbagai zaman yang menerima kulit binatang yang disemak sebagai suci.
HANBALI:
Mazhab Hanbali sangat kuat dalam menerima hadits ini. Imam Ahmad bin Hanbal menerima hadits ini sebagai bukti utama bahwa penyamakan membuat kulit menjadi suci. Beliau bahkan membela kekuatan hadits ini terhadap keberatan-keberatan yang disampaikan. Hanbali menganggap penyamakan sebagai cara yang ditentukan syariat untuk menyucikan kulit. Mereka juga mengkhususkan pada kulit binatang yang halal dimakan. Selain itu, Hanbali menerima berbagai jenis bahan samakan yang efektif dan tidak membedakan antara penyamakan dengan tawon, tanah, garam, atau bahan lainnya. Dalil mereka adalah hadits ini ditambah hadits riwayat Abu Dawood dan an-Nasa'i yang senada dengan makna ini.
Hikmah & Pelajaran
1. Kemudahan dan Kelonggaran Syariat Islam: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam tidak memperumit hal-hal yang pada dasarnya bisa dimanfaatkan. Islam memberikan jalan keluar praktis untuk memanfaatkan sumber daya alam (kulit binatang) yang mungkin selama ini dianggap tidak berguna. Ini adalah manifestasi dari prinsip "ar-ruhsah" (kemudahan) dalam syariat Islam.
2. Pentingnya Proses dan Prosedur Dalam Mencapai Kesucian: Hadits ini mengajarkan bahwa kesucian bukanlah sesuatu yang datang dengan sendirinya, tetapi memerlukan proses dan usaha. Penyamakan kulit adalah metode aktif yang harus dilakukan dengan sengaja dan benar untuk mencapai tujuan kesucian. Ini menjadi analogi untuk berbagai aspek kehidupan spiritual umat Islam.
3. Pembatalan Konsep Najis Permanen: Sebelum Islam, Jahiliah meyakini bahwa kulit binatang yang mati adalah najis selamanya dan tidak mungkin menjadi suci. Hadits ini membatalkan konsep tersebut dan menunjukkan bahwa dalam Islam tidak ada najis yang tidak bisa disucikan dengan cara yang benar. Ini menjadi pelajaran bahwa Islam selalu membuka peluang untuk perubahan dan perbaikan.
4. Kebijaksanaan dalam Memanfaatkan Binatang: Setelah hewan disembelih atau mati, Islam menganjurkan umat untuk memanfaatkan semaksimal mungkin, termasuk kulitnya. Ini mencerminkan prinsip ekonomi Islam yang tidak ada pemborosan dan mendorong umat untuk menjadi produktif dan menghargai nikmat Allah. Hadits ini juga menunjukkan bahwa pengetahuan teknik dan keahlian (seperti cara menyamak yang benar) adalah hal yang diperhitungkan dalam syariat Islam.