✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 20
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Thaharah  ·  بَابُ الْآنِيَةِ  ·  Hadits No. 20
👁 3
20- وَعَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: { مَرَّ رَسُولُ الْلَّهِ بِشَاةٍ يَجُرُّونَهَا، فَقَالَ: "لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا؟" فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ، فَقَالَ: "يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ" } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ .
📝 Terjemahan
Dari Maimunah raḍiyallāhu 'anhā berkata: Rasulullah ﷺ melewati seekor kambing yang sedang diseret (mayit), kemudian bersabda: "Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya?" Mereka menjawab: "Sesungguhnya kambing itu sudah mati." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Air dan ekstrak pohon akasia akan mentahirkannya." Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan an-Nasa'i.

Status Hadits: Sahih (diakui kesahihannya oleh para muhaddits)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini berkaitan dengan thaharah (kesucian) dan penggunaan benda-benda mati, khususnya tentang cara mensucikan kulit hewan bangkai melalui proses penyamakan. Latar belakang hadits ini adalah ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat sahabat menyeret bangkai kambing tanpa memanfaatkannya, sehingga beliau mengingatkan tentang kemungkinan menggunakan kulitnya dengan cara yang halal melalui proses penyamakan yang sempurna.

Kosa Kata

Maimunah (ميمونة): Maimunah binti al-Harits al-Hilaliyah, istri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sahabat mulia yang meriwayatkan banyak hadits, meninggal pada tahun 51 H.

Marra (مَرَّ): Berlalu, melewati. Menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat kejadian ini secara kebetulan sambil berjalan.

Sha'ah (شَاة): Seekor kambing, bisa jantan maupun betina, merupakan hewan kecil dari ternak.

Yajurrūnaha (يَجُرُّونَهَا): Mereka menyeret bangkainya, dari kata jarr yang berarti menyeret. Ini menunjukkan bahwa hewan telah mati.

Ihab (إِهَاب): Kulit hewan, yang masih mentah sebelum diproses atau disawit (diseret dari daging).

Qaraz (قَرَظ): Pohon akasia atau pohon yang mengandung zat tannin yang digunakan untuk menyamak kulit. Ini adalah bahan alami yang telah dikenal sejak masa Jahiliyah untuk memproses kulit.

Yuthahirruha (يُطَهِّرُهَا): Akan mensucikannya, dari kata atha (طهر) yang berarti membersihkan dan mensucikan sesuatu yang sebelumnya tidak suci atau najis.

Al-Ma' (الْمَاء): Air, yang merupakan media pertama dalam pembersihan dan pensucian menurut syariat Islam.

Kandungan Hukum

1. Hukum Kulit Hewan Bangkai
Kulit hewan bangkai yang disawit (dilepas dari dagingnya) dapat disucikan dan halal untuk digunakan asalkan melalui proses penyamakan yang sempurna. Hal ini berbeda dengan daging bangkai yang tetap haram dimakan.

2. Syarat Kesucian Kulit Bangkai
Kulit harus disucikan dengan dua cara:
- Pembersihan dengan air (Al-Ma')
- Penyamakan dengan bahan tannin seperti pohon akasia (Al-Qaraz)

Kedua unsur ini bekerja bersinergi: air membersihkan najis fisik, sedangkan qaraz mengubah struktur kulit dan membunuh bakteri pendegradasian.

3. Kehujjahan Hadits ini dalam Masalah Najis
Hadits ini menunjukkan bahwa:
- Bangkai adalah najis (karena pertanyaan Nabi mengimplikasikan kulit harus disucikan)
- Namun kulit bangkai yang disawit dapat disucikan berbeda dengan bagian dalam tubuh
- Air saja tidak cukup tanpa proses penyamakan
- Proses penyamakan adalah metode pensucian yang disyariatkan

4. Manhaj Nabi dalam Dakwah
Nabi menggunakan pertanyaan (al-istifham) yang penuh hikmah untuk mengingatkan sahabat tentang:
- Pentingnya memanfaatkan sumber daya
- Cara halal dalam menggunakan barang
- Tidak sia-siakan hewan yang telah mati

5. Hukum Penggunaan Kulit Setelah Penyamakan
Setelah disucikan dengan cara di atas, kulit dapat digunakan untuk berbagai keperluan:
- Tas
- Sepatu
- Pakaian
- Tempat untuk menyimpan barang
- Semua penggunaan yang umum lainnya

Pandangan 4 Madzhab

HANAFI:
Madzhab Hanafi menerima hadits ini dengan pemahaman bahwa kulit hewan bangkai dapat disucikan melalui penyamakan sempurna. Imam Abu Hanifah dan muridnya mengatakan bahwa qaraz (tannin) memiliki kadar penguatan (tahqiq) yang membuat kulit menjadi suci. Mereka membedakan antara bangkai sebagai jasad yang tetap haram disentuh dengan kulit yang telah disawit yang dapat disucikan. Ulama Hanafi seperti al-Qasani menjelaskan bahwa penyamakan adalah bentuk penggantian substansi (istihala) yang membuat kulit tidak lagi dianggap bagian dari bangkai tersebut. Namun mereka menekankan bahwa penyamakan harus sempurna dan menyeluruh. Abu Yusuf dari madzhab Hanafi mengatakan bahwa air saja sudah cukup untuk menyucikan kulit bangkai karena ia beranggapan bahwa najis pada bangkai hanya pada darah dan dagingnya saja, bukan pada kulitnya. Namun pendapat yang mashur adalah memerlukan kedua-duanya: air dan qaraz.

MALIKI:
Madzhab Maliki memahami hadits ini dengan cara yang lebih ketat. Menurut Malik, kulit hewan bangkai dapat disucikan jika telah disawit dan diproses dengan penyamakan yang sempurna. Mereka setuju bahwa qaraz atau bahan tannin lainnya diperlukan, bukan hanya air saja. Ulama Maliki menambahkan bahwa kulit yang telah disawit dari bangkai dipandang tidak lagi sebagai bagian integral dari bangkai, sehingga status najisnya dapat berubah melalui penyamakan. Imam Malik menjelaskan dalam al-Muwatta' bahwa penyamakan dengan qaraz adalah metode yang telah dikenal dan dipraktikkan sejak masa Nabi. Mereka juga menerima bahwa kulit yang telah disawit dan disucikan dapat digunakan dalam berbagai keperluan sehari-hari tanpa kekhawatiran akan najis. Pendapat ini dikuatkan oleh praktik masyarakat yang telah lama mapan (amal) dalam menggunakan kulit yang disawit.

SYAFI'I:
Madzhab Syafi'i menerima hadits ini dan menggunakannya sebagai dasar hukum. Imam Syafi'i mengatakan bahwa kulit hewan bangkai yang disawit dapat disucikan melalui penyamakan dengan pohon akasia atau bahan tannin sejenis. Beliau memahami bahwa hadits ini menyebutkan dua cara penyucian: air (pembersihan awal) dan qaraz (penyamakan). Al-Nawawi menjelaskan dalam al-Majmu' bahwa pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Syafi'i adalah bahwa qaraz saja sudah cukup untuk menyucikan kulit bangkai tanpa memerlukan air terlebih dahulu, karena qaraz mengandung daya pembersih dan pengubah sifat. Namun pendapat lain dalam madzhab ini mengatakan kedua-duanya diperlukan. Syafi'iyah juga mengatakan bahwa kulit hewan bangkai selain babi dan ikan dapat disucikan, sedangkan kulit babi tetap haram dan cara menyucikannya berbeda. Mereka menekankan bahwa penyamakan harus mencakup seluruh kulit secara menyeluruh.

HANBALI:
Madzhab Hanbali menerima hadits ini dengan antusias dan menggunakannya sebagai dalil kuat. Ahmad ibn Hanbal dan muridnya mengatakan bahwa kulit hewan bangkai dapat disucikan melalui penyamakan dengan qaraz atau bahan tannin lainnya. Dalam al-Mughni, Ibn Qudamah menjelaskan bahwa hadits Maimunah ini adalah dasar hukum tentang kebolehan menggunakan kulit bangkai yang telah disawit dan disucikan. Hanbali menambahkan bahwa penyamakan dengan qaraz adalah cara yang telah disyariatkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka juga mempertimbangkan bahwa air mungkin digunakan untuk membersihkan kulit sebelum proses penyamakan, namun hal utama adalah penyamakan itu sendiri. Ibn Qudamah mengatakan bahwa kulit bangkai yang telah disawit dan disucikan dapat digunakan untuk semua keperluan karena sudah berstatus suci. Hanbali juga menerima bahan tannin lain selain qaraz sepanjang memiliki efek yang sama dalam mengubah sifat kulit.

Hikmah & Pelajaran

1. Hikmah Memanfaatkan Sumber Daya Alam
Hadits ini mengajarkan bahwa dalam Islam terdapat kehati-hatian terhadap pemborosan dan mendorong umat untuk memanfaatkan setiap nikmat yang diberikan Allah dengan cara yang benar dan halal. Ketika Nabi melihat sahabat menyeret bangkai kambing tanpa memanfaatkannya, beliau mengingatkan untuk mengambil manfaat dari kulit dengan cara yang terhormat. Ini menunjukkan bahwa Islam menganjurkan efisiensi dan tidak membuang-buang, sambil tetap mempertahankan kesucian dan kehalalan.

2. Hikmah Metodologi Pensucian
Hadits ini menunjukkan bahwa kesucian bukan hanya pembersihan fisik saja, melainkan memerlukan proses yang komprehensif. Kombinasi air dan qaraz mendemonstrasikan bahwa untuk mencapai kesucian sejati diperlukan lebih dari satu metode. Air membersihkan najis fisik yang terlihat, sementara qaraz mengubah sifat dasar kulit dan membunuh unsur-unsur penyebab ketidaksuciaan. Ini adalah pelajaran tentang pentingnya proses menyeluruh dalam mencapai tujuan spiritual.

3. Hikmah Dakwah dengan Bijak
Pertanyaan Nabi "Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya?" adalah metode dakwah yang penuh kebijaksanaan. Alih-alih memerintahkan secara langsung, Nabi menggunakan pertanyaan yang membuat pendengar berpikir dan menyadari sendiri kesalahan mereka. Ketika mereka memberikan alasan bahwa hewan itu bangkai (najis), Nabi menunjukkan solusi yang tepat. Ini mengajarkan bahwa dakwah yang efektif adalah yang membangkitkan nalar pendengar, bukan sekadar memerintah.

4. Hikmah Fleksibilitas Syariat dengan Prinsip Kokoh
Hadits ini menunjukkan keseimbangan Islam antara ketertiban (fleksibilitas dalam metode) dan prinsip (ketegasan dalam tujuan). Meskipun bangkai adalah najis, Islam tidak menutup semua kemungkinan memanfaatkannya. Dengan proses yang tepat (penyamakan), kulit bangkai dapat menjadi halal dan suci untuk digunakan. Ini mendemonstrasikan bahwa Islam bukan agama yang kaku, melainkan agama yang mempertimbangkan kemaslahatan manusia dengan tetap menjaga nilai-nilai fundamental kesucian dan kehalalan. Seorang Muslim dimotivasi untuk mencari jalan keluar kreatif dalam masalah kehidupan sehari-hari, asalkan tetap dalam batas-batas hukum Allah.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Thaharah