Pengantar
Hadits ini membahas masalah penting dalam ibadah shalat Idul Fitri dan Idul Adha, yaitu tentang ada atau tidaknya adzan dan iqamah dalam shalat hari Raya. Jabir ibn Samurah adalah sahabat yang bertemu langsung dengan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menghadiri berbagai peristiwa penting bersama beliau. Kesaksiannya tentang tidak adanya adzan dan iqamah dalam shalat Ied merupakan bukti nyata dari praktik Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam Sahihnya, sehingga derajat ke-shahannya sangat tinggi dan menjadi rujukan para ulama dalam menentukan hukum shalat Ied.Kosa Kata
Jābir ibn Samurah (جَابِرُ بْنُ سَمُرَةَ): Sahabat Nabi yang terkenal, ayahnya adalah Samurah ibn Jundub, beliau hidup lama dan banyak meriwayatkan hadits dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.'Īdayn (الْعِيدَيْنِ): Dua hari Raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Disebut dengan dua karena merupakan dua perayaan besar dalam kalender Islam.
Ghayra (غَيْرَ): Berarti selain, dalam konteks ini berarti 'lebih dari satu atau dua kali' (banyak kali).
Adhān (أَذَانٌ): Seruan untuk berkumpul dan melaksanakan shalat dengan kalimat-kalimat tertentu. Dalam shalat berjamaah biasa dilakukan sebelum iqamah.
Iqāmah (إِقَامَةٌ): Seruan kedua yang dilakukan menjelang dimulainya shalat, lebih ringkas dari adzan dan dilakukan di tempat shalat berlangsung.
Kandungan Hukum
1. Shalat Idul Fitri dan Idul Adha Tidak Memerlukan Adzan dan Iqamah
Hadits ini menunjukkan dengan jelas bahwa praktik Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah melaksanakan shalat Ied tanpa didahului adzan dan iqamah. Hal ini merupakan kekhususan shalat Ied dibandingkan dengan shalat lima waktu sehari-hari.
2. Kesaksian Langsung Sahabat
Jabir ibn Samurah yang adalah sahabat setia menyaksikan ini berkali-kali ("غَيْرَ مَرَّةٍ وَلَا مَرَّتَيْنِ"), menunjukkan bahwa ini bukan kebetulan melainkan praktik konsisten.
3. Perbedaan Shalat Ied dengan Shalat Wajib Sehari-hari
Adzan dan iqamah merupakan sunatun muakkadah untuk shalat lima waktu, namun tidak demikian halnya dengan shalat Ied, menunjukkan ada perbedaan karakter antara kedua jenis shalat ini.
4. Cukupnya Panggilan dan Pemberitahuan Informal
Meski tidak ada adzan resmi, masyarakat tetap tahu waktu dan tempat shalat Ied melalui pengumuman biasa, menunjukkan bahwa adzan bukanlah satu-satunya cara pemberitahuan.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Aliran Hanafi berpendapat bahwa adzan dan iqamah tidak diadakan untuk shalat Ied. Ini adalah pendapat yang jelas dalam madzhab ini. Para ulama Hanafi seperti Al-Kasani dan Al-'Ayni menjelaskan bahwa shalat Ied memiliki karakteristik tersendiri dan berbeda dari shalat-shalat wajib lainnya. Mereka mengatakan bahwa mengadakan adzan untuk Ied adalah bid'ah (inovasi dalam agama). Namun mereka membolehkan seruan informal untuk mengumpulkan orang (نِدَاء عَامٌ) tanpa menggunakan lafaz adzan yang spesifik. Dalil mereka adalah hadits Jabir ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan praktik Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya sepakat pada masalah ini.
Maliki:
Madzhab Maliki juga berpendapat bahwa adzan dan iqamah tidak diadakan untuk shalat Ied. Imam Malik sendiri mengatakan bahwa ini adalah praktik yang dilakukan di Madinah dimasa Malik hidup, dan Malik sangat mengutamakan 'amal ahl al-Madinah (praktik penduduk Madinah) sebagai sumber hukum. Para ulama Maliki seperti Al-Qadi Iyad menjelaskan bahwa ini merupakan sunnah yang konsisten dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan sahabat-sahabatnya. Mereka mengatakan bahwa Ied memiliki sifat khusus sebagai hari perayaan besar yang seluruh masyarakat mengetahuinya, sehingga adzan dianggap tidak perlu. Madzhab Maliki juga membolehkan seruan umum untuk mengumpulkan jamaah tanpa menggunakan lafaz adzan standar.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa adzan dan iqamah tidak diadakan untuk shalat Ied, ini adalah pendapat yang paling terkenal (al-qawl al-ashahh) dalam madzhab Syafi'i. Imam Syafi'i sendiri mengatakan dalam al-Umm bahwa ini adalah praktik yang telah disepakati oleh para ulama (ijma'). Para ulama Syafi'i seperti Al-Nawawi menjelaskan bahwa adzan adalah sarana pemberitahuan, dan karena shalat Ied sudah diketahui oleh semua orang pada waktu yang telah ditetapkan, maka adzan tidak perlu. Al-Nawawi dalam Al-Majmu' mengutip konsensus ulama tentang ketiadaan adzan untuk Ied dan menyebutnya sebagai ijma' yang jelas (ijma' qat'i). Mereka juga mengatakan bahwa ada riwayat dari Syafi'i yang menunjukkan keputusan hukum yang lebih definitif tentang masalah ini berdasarkan pada hadits-hadits sahih seperti hadits Jabir.
Hanbali:
Madzhab Hanbali juga sepakat bahwa adzan dan iqamah tidak diadakan untuk shalat Ied. Imam Ahmad ibn Hanbal secara eksplisit mengatakan bahwa ini bukan dari sunnah untuk mengadakan adzan dan iqamah pada shalat Ied. Para ulama Hanbali seperti Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa hadits Jabir ini merupakan bukti nyata (sharih) tentang ketiadaan adzan dan iqamah, dan ini merupakan praktik konsisten dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ibn Qudamah juga menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) dan bahkan mengatakan bahwa mengadakan adzan untuk Ied adalah bid'ah yang terlarang. Hanbali mengatakan bahwa sunnah shalat Ied adalah memulai dengan khutbah terlebih dahulu sebelum shalat, tanpa adzan dan iqamah.
Hikmah & Pelajaran
1. Perbedaan Karakter Ibadah Menunjukkan Kebijaksanaan Hukum Islam: Tidak adanya adzan dan iqamah pada shalat Ied menunjukkan bahwa Islam memiliki sistem ibadah yang fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi. Shalat Ied adalah ibadah yang bersifat kolektif dan perayaan besar, sehingga tidak memerlukan pemberitahuan formal seperti adzan pada shalat wajib. Ini menunjukkan hikmah dan ketelitian syariat dalam mengatur setiap ibadah sesuai dengan fungsi dan tujuannya.
2. Kesaksian Sahabat Langsung Adalah Bukti Kuat dalam Hukum Islam: Jabir ibn Samurah yang menyaksikan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkali-kali melaksanakan shalat Ied tanpa adzan memberikan bukti tidak terbantahkan tentang praktik Nabi. Ini mengajarkan kepada kita bahwa kesaksian langsung (shahada) dari orang yang terpercaya adalah salah satu sumber bukti paling kuat dalam menentukan hukum agama.
3. Mengikuti Sunnah Nabi Merupakan Jaminan Keberkahan dan Kemudahan: Dengan melaksanakan shalat Ied sesuai dengan praktik Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tanpa adzan dan iqamah, kita tidak hanya mengikuti sunnah beliau tetapi juga menghindari bid'ah. Hal ini menunjukkan pentingnya kesederhanaan dalam beribadah dan menghindari penambahan-penambahan yang tidak ada dasarnya dalam agama.
4. Ijma' Ulama Menunjukkan Konsistensi Pemahaman Hukum Islam: Fakta bahwa keempat madzhab sepakat (ijma') tentang tidak adanya adzan dan iqamah dalam shalat Ied menunjukkan bahwa ada tingkat pemahaman yang konsisten di kalangan para ulama tentang hukum-hukum Islam yang jelas. Konsensus ini memberikan kepercayaan diri kepada umat Islam bahwa hukum-hukum yang disepakati oleh para ahli telah melalui penelitian mendalam dan bukti yang kuat. Ini juga mengajarkan bahwa ijma' (konsensus) adalah salah satu sumber hukum Islam yang paling reliable dan binding.