Pengantar
Hadits ini merupakan rujukan ringkas dari Imam Ibn Hajar Al-'Asqalani dalam kitab Bulughul Maram. Beliau merujuk pada riwayat-riwayat tentang adzan yang telah disepakati keshahihannya oleh Imam Bukhari dan Muslim. Hadits ini berfungsi sebagai penghubung dan penegasan bahwa riwayat sejenis tentang adzan dari Ibnu Abbas dan perawi lainnya telah dikukuhkan dalam dua kitab sahih tersebut. Konteks ini berada dalam pembahasan hukum-hukum adzan, yang merupakan salah satu pilar ibadah umat Islam.
Kosa Kata
Wa-nahwuhu (وَنَحْوُهُ): Dan semisalnya / Dan yang serupa dengannya. Istilah yang menunjukkan adanya riwayat-riwayat lain senada dan sejenis dengan perkataan atau cerita yang telah disebutkan sebelumnya.
Fi al-Muttafaq (فِي اَلْمُتَّفَقِ): Dalam kitab-kitab yang disepakati. Merujuk pada Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, dua kitab hadits paling shahih dan disepakati ke-autentikannya oleh mayoritas ulama.
'An Ibni 'Abbas (عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ): Dari Abdullah bin Abbas bin Abdul Muthalib (68-19 H / 688-639 M), sahabat Rasulullah saw yang terkenal sebagai "Tarjuman al-Qur'an" (penafsir Al-Qur'an).
Radhiyallahu 'Anhuma (رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا): Semoga Allah meridhai keduanya. Doa untuk Ibnu Abbas dan ayahnya.
Wa-ghayruh (وَغَيْرُهُ): Dan selainnya / dan lain-lain. Menunjukkan bahwa ada perawi-perawi lain selain Ibnu Abbas yang meriwayatkan hadits serupa tentang adzan.
Kandungan Hukum
1. Validitas Hadits tentang Adzan: Hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas dan perawi lain tentang adzan telah mencapai derajat kesahihan sehingga dikukuhkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.
2. Kaidah Takhrij Hadits: Hadits ini mengajarkan bahwa ketika seorang ahli hadits merujuk pada "al-muttafaq", ini berarti hadits tersebut telah melalui proses kritik yang ketat dari dua imam hadits terbesar.
3. Kelayakan Ibnu Abbas sebagai Mufti Sahabat: Riwayat-riwayat darinya tentang adzan mencerminkan posisinya yang terhormat sebagai sumber hukum Islam, khususnya dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan ibadah.
4. Peranan Adzan dalam Syariat: Pengulangan dan penguatan hadits tentang adzan dari berbagai sahabat menunjukkan betapa pentingnya adzan dalam Islam.
5. Kesepakatan Dalam Kritik Hadits: Istilah "muttafaq" menunjukkan prinsip kesepakatan antara para kritikus hadits dalam menerima keshahihan suatu riwayat.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi menerima hadits-hadits tentang adzan yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim dengan penuh kepercayaan. Mereka mengambil dari riwayat Ibnu Abbas tentang ketentuan adzan, seperti pengulangan takbir, perkataan-perkataan dalam adzan, dan syarat-syaratnya. Imam Abu Hanifah dan pengikutnya menempatkan Shahih Bukhari dan Muslim sebagai rujukan utama setelah Al-Qur'an dan Sunnah yang masyhur. Dalam masalah adzan, mereka menerima hadits-hadits yang mutawatir tentang lafaznya dan syarat-syaratnya. Dalil: Kitab Sharah al-Mukhtasar, al-Jassas dalam Ahkam al-Qur'an.
Maliki:
Madzhab Maliki juga menerima hadits-hadits yang disepakati dalam Shahih Bukhari dan Muslim sebagai hujah yang mengikat ('azimat). Imam Malik menekankan pentingnya transmisi hadits yang shahih dan menerima riwayat Ibnu Abbas dalam masalah-masalah ibadah khususnya adzan. Beliau sepenuhnya mempercayai kedua kitab sahih tersebut. Dalam hal adzan, Maliki setuju dengan syarat-syarat adzan yang telah ditetapkan dalam hadits-hadits yang sahih. Dalil: Mudawwanah al-Kubra, Tajrid al-Muwatta'.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memberikan kedudukan tertinggi kepada hadits-hadits yang disepakati dalam Shahih Bukhari dan Muslim. Imam Syafi'i tegas menyatakan bahwa hadits-hadits dalam kedua kitab tersebut adalah benar dan tidak ada keraguan tentangnya. Riwayat-riwayat dari Ibnu Abbas tentang adzan diterima dan dijadikan dasar penetapan hukum adzan menurut madzhab Syafi'i. Mereka menerima semua hadits tentang tata cara dan lafaz adzan yang sahih. Dalil: Al-Umm, Ikhtilaf al-Hadits.
Hanbali:
Madzhab Hanbali, khususnya Imam Ahmad bin Hanbal, sangat terkenal dengan kepedulian tingginya terhadap hadits yang shahih. Beliau menerima Shahih Bukhari dan Muslim sebagai referensi utama dalam menetapkan hukum-hukum Islam. Riwayat-riwayat dari Ibnu Abbas tentang adzan diterima sepenuhnya dan dijadikan hujah dalam mengambil keputusan hukum. Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya meriwayatkan banyak hadits tentang adzan dan menerima yang shahih darinya. Dalil: Musnad Ahmad, al-'Uddah fi Ushul al-Fiqh.
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Takhrij dan Kritik Hadits: Hadits ini mengajarkan pentingnya penelitian mendalam terhadap riwayat-riwayat hadits melalui metode takhrij (penelusuran hadits) dan kritik sanad serta matan. Kepercayaan umat Islam terhadap Sunnah dibangun atas fondasi kritik yang ketat seperti yang dilakukan oleh Bukhari dan Muslim.
2. Kredibilitas Ibnu Abbas dalam Fiqih Ibadah: Penghargaan terhadap riwayat-riwayat Ibnu Abbas menunjukkan bahwa penguasaan mendalam atas Al-Qur'an dan kedekatan dengan Rasulullah saw (melalui keluarga) menjadi standar keilmuan Islam. Ibnu Abbas dijuluki "Tarjuman al-Qur'an" karena kedalaman pemahaman dan penjelasannya.
3. Kesepakatan Ulama dalam Menerima Sumber Hukum: Istilah "al-muttafaq" menunjukkan bahwa kesepakatan para ahli hadits yang berwenang dalam menerima hadits sebagai bukti keshahihannya sangat berarti. Ini mengajarkan bahwa ijma' (konsensus) para ahli dalam bidang mereka adalah tanda yang kuat untuk menerima suatu riwayat.
4. Adzan sebagai Ibadah Penting dan Terpercaya: Pengulangan dan penguatan hadits-hadits tentang adzan dari berbagai sumber menunjukkan bahwa adzan adalah ibadah yang fundamental dalam Islam dengan dasar-dasar yang jelas dan terpercaya dari Sunnah Rasulullah saw. Umat Islam dapat melaksanakan adzan dengan yakin dan percaya diri berdasarkan sumber-sumber yang telah divalidasi oleh para ulama hadits terbesar.