✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 186
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ اَلْأَذَانِ  ·  Hadits No. 186
Shahih 👁 3
186- وَعَنْ أَبِي قَتَادَةٌ فِي اَلْحَدِيثِ اَلطَّوِيلِ, { فِي نَوْمهُمْ عَنْ اَلصَّلَاةِ - ثُمَّ أَذَّنَ بِلَالٌ, فَصَلَّى رَسُولُ اَللَّهِ كَمَا كَانَ يَصْنَعُ كُلَّ يَوْمٍ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Qatadah dalam hadits yang panjang: 'Mereka tidur melebihi waktu shalat, kemudian Bilal memberikan adzan, maka Rasulullah ﷺ shalat seperti yang biasa beliau lakukan setiap hari.' (HR. Muslim) - Hadits SHAHIH
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan bagian dari sebuah hadits panjang yang dikenal dengan 'Hadits Tidur di Madinah'. Konteks hadits adalah ketika Rasulullah ﷺ dan para sahabat melakukan perjalanan dan tidur hingga terlewatkan waktu shalat. Peristiwa ini menunjukkan bagaimana Nabi ﷺ menangani situasi terlewatnya shalat (qadha) dan menjelaskan pandangan Islam terhadap masalah ini. Hadits ini penting karena memberikan teladan langsung tentang cara menjalankan kewajiban shalat ketika ada udzur (alasan pemaaf) seperti tidur.

Kosa Kata

Nawmuhum (نَوْمهُمْ) - Tidur mereka. Kata ini berasal dari نام (nama) yang berarti tidur. Dalam konteks ini menunjukkan tidur yang melebihi waktu shalat.

An al-Salah (عَنِ الصَّلَاةِ) - Dari shalat/meninggalkan shalat. Preposisi 'an dalam konteks ini menunjukkan bahwa mereka terlewatkan waktu shalat.

Athan Bilal (أَذَّنَ بِلَالٌ) - Bilal memberikan adzan. Bilal bin Rabah adalah muadzin Rasulullah ﷺ. Athan adalah panggilan untuk shalat dengan kalimah-kalimah yang khusus.

Yushalli (صَلَّى) - Melaksanakan shalat. Kata kerja dari shalat yang menunjukkan tindakan nyata melaksanakan.

Kama kana yashna'u (كَمَا كَانَ يَصْنَعُ) - Seperti yang biasa beliau lakukan. Menunjukkan kesesuaian dengan kebiasaan dan praktik ibadah sehari-hari.

Kulla youm (كُلَّ يَوْمٍ) - Setiap hari. Menunjukkan pengulangan dan konsistensi ibadah.

Kandungan Hukum

1. Hukum Qadha Shalat (Mengulang Shalat yang Terlewat)
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat yang terlewat harus dikerjakan (qadha) setelah sadar atau bangun dari tidur. Rasulullah ﷺ tidak meninggalkan shalat tersebut begitu saja, tetapi langsung melaksanakannya ketika adzan diumandangkan.

2. Udzur Tidur Sebagai Alasan Pemaaf
Tidur adalah udzur (alasan yang dapat diterima) untuk meninggalkan shalat. Tidur tersebut bukan dosa karena manusia tidak dapat mengendalikan ketika tertidur, terutama pada perjalanan yang melelahkan.

3. Tidak Ada Dosa atas Mereka yang Tidur
Nabi ﷺ tidak memarahi atau menghukum para sahabat yang tidur. Ini menunjukkan bahwa orang yang tidur dan terlewat shalat tidak berdosa asalkan mereka tidak bermaksud atau menghindari shalat dengan sengaja.

4. Kewajiban Qadha Shalat Tanpa Niyyah Khusus
Dari hadits terlihat bahwa qadha shalat dilakukan dengan prosedur shalat biasa tanpa ritual khusus atau niyyah yang berbeda dari shalat waktunya.

5. Peranan Muadzin dalam Pengingat Waktu Shalat
Adzan yang disampaikan Bilal berfungsi sebagai pengingat (tanbiih) atas datangnya waktu shalat, sehingga orang dapat melaksanakan kewajibannya.

6. Shalat Qadha Tidak Mengikuti Tertib Waktu Tertentu
Dari hadits tidak ada batasan waktu khusus untuk melaksanakan qadha shalat, selama segera dilakukan ketika sadar/bangun.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa shalat yang terlewat wajib dikerjakan dengan cara qadha (mengulang). Menurut Imam Abu Hanifah dan pengikutnya, tidak ada batasan waktu tertentu untuk qadha shalat, selama dilakukan sebelum masuk waktu shalat yang sama di hari berikutnya. Mereka memandang hadits ini sebagai bukti kewajiban mutlak menjalankan shalat yang terlewat. Dalam kitab Al-Hidayah dijelaskan bahwa "man nama 'an shalatin aw nasiyaha fa haramun 'alaihi ila yastiqhziha" (siapa saja yang tidur atau lupa shalat, maka haram baginya hingga dia melaksanakan qadha-nya). Mereka juga berbeda dalam masalah tertib (urutan) shalat yang diqadha, tetapi mayoritas mereka mewajibkan mempertahankan tertib jika memungkinkan.

Maliki:
Mazhab Maliki sepakat bahwa qadha shalat adalah wajib. Imam Malik melihat dari praktik penduduk Madinah bahwa orang-orang langsung menjalankan shalat yang terlewat tanpa menunggu waktu tertentu. Mereka mendasarkan pada hadits dari Aisyah yang menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah meninggalkan shalat karena sakit, kemudian melaksanakan qadha. Dalam Al-Mudawwanah disebutkan bahwa shalat yang terlewat dengan udzur seperti tidur, sakit, atau lupa harus diqadha dengan urutan aslinya. Maliki juga memperhatikan kondisi praktis dan tidak memberatkan dalam hal qadha shalat.

Syafi'i:
Mazhab Syafi'i sangat jelas dalam menetapkan bahwa shalat yang terlewat adalah wajib diqadha. Imam Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa tidur adalah udzur yang sah dan tidak menghilangkan kewajiban shalat. Mereka membedakan antara shalat yang tertinggal karena udzur (seperti tidur) dan shalat yang ditinggalkan tanpa udzur (sengaja meninggalkan). Untuk yang pertama, qadha wajib dilakukan segera ketika sadar. Syafi'i juga menekankan pentingnya menjaga tertib waktu shalat, sehingga ketika melakukan qadha sebaiknya tetap sesuai dengan urutan shalat-shalat sebelumnya. Beliau mengatakan bahwa "man faqada shalatan fa'alaihi qadhauyaha bi ayya tarigatin kun" (siapa yang kehilangan shalat maka wajib baginya qadha-nya dengan cara apapun).

Hanbali:
Mazhab Hanbali, berdasarkan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, menetapkan wajibnya qadha shalat dengan tegas. Dalam Mukhtasar Al-Kharqi disebutkan bahwa "man nama 'an shalatin aw nasiyaha fa'alaihi qadhauyaha" (siapa yang tidur atau lupa shalat maka wajib baginya qadha-nya). Hanbali mendasarkan pada praktik Rasulullah ﷺ sendiri dan para sahabatnya. Mereka juga menekankan bahwa qadha harus dilakukan dengan niat khusus untuk shalat yang diqadha, bukan shalat waktunya. Imam Ahmad dikutip dalam Al-Mughni bahwa orang yang terlewat shalat karena tidur dapat melaksanakan qadha kapan saja, baik di waktu shalat lain atau setelah waktu shalat berakhir, tanpa khawatir tentang makruh atau hal-hal yang dipandang meragukan.

Hikmah & Pelajaran

1. Kewajiban Shalat Adalah Mutlak dan Tidak Gugur dengan Udzur Biasa - Meskipun tidur adalah udzur yang sah, namun kewajiban shalat tetap ada. Ini mengajarkan bahwa shalat adalah pilar penting dalam Islam yang tidak boleh dihilangkan begitu saja. Setiap Muslim harus berusaha untuk tidak meninggalkan shalat, dan jika terpaksa (dengan udzur), maka harus segera melakukannya (qadha) ketika memungkinkan. Hikmah ini menekankan tanggung jawab masing-masing Muslim untuk menjaga shalat mereka.

2. Bahaya Negligence dan Pentingnya Kesiapsiagaan - Hadits ini menunjukkan bahwa dalam perjalanan, keletihan dapat mengakibatkan lupa waktu shalat. Oleh karena itu, seorang Muslim harus selalu memperhatikan waktu shalat dan mengambil langkah preventif agar tidak terlewat. Dalam kehidupan modern, pesan ini relevan dengan pentingnya mengatur jadwal dan alarm untuk shalat. Ini adalah pelajaran tentang tanggung jawab pribadi dalam menjaga ibadah.

3. Kemudahan dan Fleksibilitas dalam Shari'ah - Tidak adanya hukuman atau celaan kepada para sahabat yang tidur menunjukkan bahwa Allah dan Rasul-Nya memahami keterbatasan manusia. Meskipun ada kewajiban qadha, Islam tidak memberatkan umatnya. Hadits ini mengajarkan bahwa shari'ah Islam selalu mempertimbangkan kondisi manusia dan memberikan solusi yang praktis dan masuk akal.

4. Pentingnya Muadzin dan Pengingat Waktu Shalat - Peranan Bilal dalam memberikan adzan menunjukkan betapa pentingnya seseorang atau mekanisme untuk mengingatkan waktu shalat. Dalam konteks sekarang, ini bisa berarti pentingnya menggunakan alarm, pengingat digital, atau bahkan orang-orang terdekat untuk saling mengingatkan tentang shalat. Hadits ini juga menunjukkan bahwa adzan memiliki fungsi praktis selain fungsi spiritual.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat