✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 187
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ اَلْأَذَانِ  ·  Hadits No. 187
Shahih 👁 4
187- وَلَهُ عَنْ جَابِرٍ; { أَنَّ اَلنَّبِيَّ أَتَى اَلْمُزْدَلِفَةَ فَصَلَّى بِهَا اَلْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ, بِأَذَانٍ وَاحِدٍ وَإِقَامَتَيْنِ } .
📝 Terjemahan
Dari Jabir bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke Muzdalifah kemudian mengerjakan shalat Magrib dan Isya' dengan satu adzan dan dua iqamah. (HR. Muslim, Shahih)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas praktik shalat yang dilakukan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam pada malam Muzdalifah (hari kesembilan Dhul-Hijjah) ketika melaksanakan ibadah haji. Peristiwa ini terjadi ketika Nabi berangkat dari Arafah menuju Muzdalifah. Hadits ini penting karena menunjukkan bagaimana Nabi mempermudah umatnya dalam shalat pada kondisi safar (perjalanan) yang panjang dan melelahkan. Muzdalifah adalah tempat antara Arafah dan Mina yang menjadi tempat berkumpul bagi para jemaah haji pada malam itu.

Kosa Kata

Al-Muzdalifah (المزدلفة): Nama tempat antara Arafah dan Mina, sekitar 9 km dari Arafah. Dinamakan Al-Muzdalifah karena berasal dari kata "ezdilaf" (mendekat), mengisyaratkan bahwa orang-orang yang berada di sana semakin dekat dengan Mina. Disebut juga "Jami'ah" karena menjadi tempat berkumpul.

Al-Magrib (المغرب): Shalat Magrib yang terdiri dari 3 rakaat, dilakukan setelah terbenamnya matahari.

Al-Isha (العشاء): Shalat Isya' yang terdiri dari 4 rakaat, dilakukan setelah selesai shalat Magrib.

Al-Adzan (الأذان): Panggilan untuk shalat yang diumumkan dengan suara yang keras sebelum shalat. Adzan adalah Sunnah Mu'akkadah (Sunnah yang ditegaskan).

Al-Iqamah (الإقامة): Pengumuman/tanda dimulainya shalat dengan rumusan yang lebih ringkas dari adzan. Iqamah dilakukan dua kali karena ada dua shalat yang berbeda (Magrib dan Isya'), meskipun waktu kedua shalat ini bersatu.

Kandungan Hukum

1. Jama' Taqdim (Mengumpulkan Shalat dengan Mendahulukan): Shalat Isya' dapat didahulukan waktunya untuk dikerjakan bersama dengan Magrib pada waktu Magrib. Ini adalah kebolehan yang terbukti dari hadits.

2. Cukupnya Satu Adzan untuk Dua Shalat: Dalam kondisi-kondisi tertentu seperti perjalanan haji, satu adzan dapat mencukupi untuk dua shalat yang berbeda waktu sebenarnya.

3. Dua Iqamah untuk Dua Shalat: Masing-masing shalat memerlukan iqamahnya sendiri karena perbedaan jumlah rakaat dan kekhususan setiap shalat.

4. Kehususan Jama' pada Haji: Jama' shalat merupakan hak khusus bagi jemaah haji sebagai kemudahan (rukhsah) dari Syariat.

5. Shalat Isya' Tidak Ditunda hingga Tengah Malam: Hadits ini menunjukkan bahwa Isya' dilakukan pada waktunya sendiri (meski bersatu dengan Magrib), bukan ditunda hingga tengah malam.

6. Sunnah Melakukan Adzan meskipun dalam Perjalanan: Adzan tetap dilaksanakan bahkan saat Nabi dalam perjalanan haji, menunjukkan pentingnya tanda shalat.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi: Madzhab Hanafi memperbolehkan jama' taqdim (mengumpulkan Magrib dan Isya' pada waktu Magrib) dalam kondisi darurat seperti perjalanan dan hujan lebat. Mereka berdalil dengan hadits-hadits tentang kemudahan dalam safar. Namun, mengenai satu adzan dua iqamah, Hanafi berpendapat bahwa ini khusus untuk situasi haji. Secara umum, dua shalat memerlukan dua adzan dan dua iqamah. Imam Abu Hanifah memandang jama' sebagai ruhsah (keringanan) yang boleh diambil.

Maliki: Madzhab Maliki tidak memperbolehkan jama' taqdim (mendahulukan Isya') dalam keadaan normal. Mereka hanya memperbolehkan jama' (tanakhkhur/menunda Magrib bersama Isya') ketika ada alasan yang kuat seperti perjalanan jauh, hujan lebat, atau situasi darurat. Mereka juga mengikuti prinsip bahwa satu adzan untuk dua shalat yang berbeda waktu adalah khusus pada hadits ini dan situasi haji.

Syafi'i: Madzhab Syafi'i memperbolehkan jama' taqdim dan jama' ta'khir (menunda Magrib atau mendahulukan Isya') dalam kondisi perjalanan, namun dengan syarat-syarat tertentu. Menurut Syafi'i, jama' hanya dibolehkan pada tiga situasi: 1) dalam safar (perjalanan), 2) dalam hujan lebat, dan 3) dalam sakit yang berat. Imam Syafi'i sangat ketat dalam hal ini dan memandang jama' sebagai pengecualian dari aturan umum.

Hanbali: Madzhab Hanbali memperbolehkan jama' dalam berbagai kondisi termasuk perjalanan haji, hujan lebat, dan penyakit. Mereka lebih fleksibel dibanding Syafi'i dalam mengambil ruhsah jama'. Ahmad ibn Hanbal meriwayatkan hadits ini dan menerimanya sebagai dalil untuk memperbolehkan jama' pada kondisi-kondisi tertentu. Mereka juga menerima satu adzan dua iqamah dalam konteks jama' seperti dalam hadits ini.

Hikmah & Pelajaran

1. Kemudahan dalam Ibadah: Islam memberikan kemudahan bagi umatnya, terutama dalam situasi yang sulit dan melelahkan seperti perjalanan haji. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membuktikan ini dengan praktik langsung, menunjukkan bahwa agama adalah rahmah (rahmat), bukan beban.

2. Fleksibilitas dalam Menjalankan Syariat: Meskipun shalat memiliki waktu-waktu yang ditentukan, Syariat memberikan ruang untuk adaptasi dan penyesuaian dalam kondisi-kondisi darurat. Hal ini menunjukkan kebijaksanaan Tuhan dalam menetapkan hukum yang universal namun dapat diterapkan dalam berbagai situasi.

3. Keutamaan Mengikuti Sunnah Nabi: Jama' shalat bukanlah penemuan dari generasi belakangan, tetapi sudah dipraktikkan langsung oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ini menunjukkan pentingnya mengikuti sunnah dan tidak menambah-nambahi ibadah tanpa dasar dari Syariat.

4. Prioritas Menjaga Kesatuan Jemaah: Dengan melakukan jama' shalat, Nabi menjaga kesatuan jemaah haji dan mencegah terpisahnya orang-orang. Ini mengajarkan bahwa kepentingan jemaah kadang lebih penting daripada mempertahankan rutinitas normal, selama tidak melanggar prinsip-prinsip Syariat yang fundamental.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat