Pengantar
Hadits ini membahas salah satu aspek penting dalam fiqh ibadah, yaitu ketentuan pakaian wanita ketika melaksanakan shalat. Pertanyaan Umm Salamah merupakan pertanyaan praktis yang relevan dengan kehidupan sehari-hari umat Islam, khususnya berkaitan dengan kepatuhan terhadap perintah Syariat dalam berpakaian. Hadits ini menjadi pijakan penting dalam menentukan batas minimal pakaian wanita yang sah untuk shalat, dengan fokus pada keterlindungan aurat dan kewajaran dalam ibadah.Kosa Kata
Diraa' (الدِّرَاع): Baju panjang yang tidak memiliki lengan, bentuk pakaian tradisional Arab untuk wanita. Bentuk jamaknya adalah diraa'aat.
Khimar (خِمَار): Penutup kepala wanita yang menutupi rambut dan sebagian wajah atau leher. Dari segi etimologi berasal dari khimara yang artinya menutupi.
Izaar (إِزَار): Kain bawahan yang dikenakan di bawah diraa', sejenis kain sarung atau rok panjang. Merupakan lapisan pakaian kedua untuk wanita.
Sâbighah (سَابِغَة): Berasal dari kata sabagha yang artinya panjang, menutupi sepenuhnya, meluap-luap. Dalam konteks hadits ini berarti cukup panjang dan longgar sehingga menutup seluruh tubuh termasuk punggung kaki.
Dhuhur al-Qadam (ظُهُور القَدَم): Punggung kaki, bagian atas telapak kaki dari pergelangan sampai ujung jari.
Mauquf (مَوْقُوف): Status hadits yang berhenti pada perkataan, perbuatan, atau taqrir sahabat, bukan pada perkataan Nabi. Dalam hal ini, perkataan "jika sâbighah..." dikaitkan dengan ucapan atau pemahaman Umm Salamah, bukan langsung dari Nabi.
Kandungan Hukum
1. Hukum Dasar Pakaian Wanita dalam Shalat
Hadits ini menetapkan bahwa wanita dibolehkan shalat tanpa mengenakan izaar (kain bawahan) asalkan diraa'nya memenuhi syarat tertentu. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam fiqh shalat yang mempertimbangkan kemampuan dan kondisi riil masyarakat.
2. Syarat Kesabigan (Kesuksesan Penutupan Aurat)
Diraa' harus bersifat sâbighah, yang berarti:
- Cukup panjang untuk menutupi seluruh tubuh
- Cukup lebar/longgar agar tidak transparan atau ketat
- Minimal menutupi hingga punggung kedua telapak kaki
3. Penolakan Pakaian Adat yang Tidak Sempurna
Hadits secara implisit menunjukkan bahwa hanya pakaian yang menutupi aurat dengan sempurna yang diterima dalam shalat, tidak peduli pakaian tersebut tradisional atau modern, penting adalah terpenuhinya syarat kesempurnaan penutupan.
4. Ketentuan Batas Bawah Pakaian
Punggung kaki (dhuhur al-qadam) ditetapkan sebagai batas minimal yang harus ditutup. Ini membedakan antara pakaian shalat wanita dengan pakaian sehari-hari.
5. Kecukupan Pakaian untuk Shalat
Hadits menunjukkan bahwa dua item pakaian (diraa' dan khimar) sudah dianggap mencukupi apabila memenuhi syarat kesabigan, tanpa perlu menambah dengan izaar.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi menerima hadits ini dan menganggapnya sebagai kehujjahan. Menurut para ulama Hanafi, wanita boleh shalat dengan diraa' (baju) dan khimar (kerudung) tanpa izaar (kain bawahan) asalkan diraa' tersebut cukup panjang dan lebar sehingga menutupi seluruh tubuh termasuk punggung kaki. Abu Hanifah dan pengikutnya berprinsip bahwa yang terpenting adalah terpenuhinya syarat-syarat aurat bagi wanita dalam shalat. Madzhab ini tidak mengharuskan tiga lapis pakaian, cukup dua lapis asalkan fungsi penutupan terpenuhi. Dalil pendukung adalah praktik para wanita Sahabat yang sering shalat tanpa izaar ketika kondisi memaksa.
Maliki:
Madzhab Maliki juga menerima prinsip hadits ini namun dengan catatan. Imam Malik menganggap bahwa jika wanita memiliki izaar dan diraa', maka lebih utama menggunakannya bersama-sama. Akan tetapi, jika tidak memiliki izaar, maka diraa' sâbighah yang panjang dan menutupi kaki sudah mencukupi untuk shalat yang sah. Maliki menekankan pada aspek keharusan menutup aurat sepenuhnya, tanpa mewajibkan jumlah tertentu lapis pakaian. Pengikut Maliki memandang hadits ini sebagai penjelasan atas keluwesan dalam pakaian shalat wanita sepanjang aurat terjaga.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menerima hadits ini sebagai dasar hukum yang valid. Menurut Syafi'i, wanita boleh shalat dengan diraa' dan khimar tanpa izaar jika diraa' tersebut sâbighah (panjang dan lebar). Imam Syafi'i memahami bahwa hadits ini memberikan solusi praktis bagi wanita yang tidak memiliki izaar. Syafi'i menekankan pentingnya menutupi aurat secara sempurna dan hadits ini menunjukkan bahwa tujuan penutupan aurat dapat tercapai dengan dua lapis pakaian asalkan memenuhi standar kecukupan. Madzhab Syafi'i juga mengakui status mauquf hadits ini namun tetap mengambil manfaatnya sebagai praktik Sahabat yang mengandung hukum.
Hanbali:
Madzhab Hanbali, sebagaimana diceritakan dari Imam Ahmad, menerima hadits ini dan menjadikannya sebagai dalil dalam masalah pakaian wanita shalat. Hanbali setuju bahwa diraa' sâbighah yang menutupi punggung kaki sudah mencukupi untuk keabsahan shalat wanita tanpa perlu izaar. Akan tetapi, Hanbali juga menekankan prinsip kehati-hatian dan kesempurnaan dalam menutupi aurat. Beberapa pengikut Hanbali lebih memilih tiga lapis pakaian sebagai yang lebih utama (afdhal) meski dua lapis sudah sah. Dasar pemikiran Hanbali adalah bahwa yang dimaksud 'aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, dan semua harus tertutup rapi tanpa transparansi.
Hikmah & Pelajaran
1. Kemudahan dalam Syariat: Hadits ini menunjukkan bahwa Syariat Islam dirancang dengan mempertimbangkan kemampuan dan keadaan riil manusia. Tidak semua wanita memiliki ketiga item pakaian (khimar, diraa', dan izaar), namun kondisi demikian tidak menghalangi keabsahan ibadah shalat. Ini mencerminkan kemudahan yang menjadi karakteristik Syariat Islam sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Hajj ayat 78.
2. Fokus pada Tujuan Bukan Detail Formal: Hadits mengajarkan bahwa yang terpenting dalam shalat wanita adalah terpenuhinya tujuan penutupan aurat (hijab), bukan keharusan mengikuti format pakaian tertentu. Ini mengikuti kaidah fiqh yang menyatakan bahwa hal-hal yang dianggap sarana menuju tujuan berubah sesuai kondisi dan tempat.
3. Standar Objektif dalam Berpakaian: Penetapan "punggung kaki" sebagai batas minimal menunjukkan bahwa Islam memberikan standar objektif yang jelas dalam berbusana, bukan perkara subjektif yang tergantung pandangan pribadi. Ini melindungi umat dari kesimpulan-kesimpulan yang membawa kepada kerusakan moral dan sosial.
4. Peranan Perempuan Sahabat dalam Memahami Agama: Pertanyaan Umm Salamah yang bijaksana menghasilkan penjelasan dari Nabi yang sangat praktis dan berguna. Ini menunjukkan bahwa perempuan memiliki peran penting dalam memahami dan menyebarkan agama. Umm Salamah tidak hanya bertanya untuk diri sendiri, tetapi pertanyaannya menjadi sumber hukum yang dimanfaatkan oleh ribuan generasi setelahnya.