Pengantar
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Talhah Al-Ansari (Zaid bin Sahl bin Malik) mengenai peristiwa ketika Nabi Muhammad Saw memenangkan Khaibar dalam perang yang terjadi pada tahun 7 Hijriah. Pada momentum penting ini, Rasulullah Saw memberikan instruksi eksplisit untuk melarang umatnya memakan daging keledai peliharaan (domestik). Hadits ini masuk dalam kitab Bulughul Maram karena menyangkut masalah najis dan tahara yang merupakan salah satu fondasi dalam fiqih.Kosa Kata
Yawmu Khaibar (يَوْمُ خَيْبَرَ): Hari Khaibar, merujuk pada peperangan antara kaum Muslim dengan Yahudi Khaibar yang terjadi sekitar bulan Muharram tahun 7 Hijriah di daerah Khaibar, sekitar 160 km di utara Madinah.Amara (أَمَرَ): Perintah atau instruksi yang membawa makna wajib.
Aba Talhah (أَبَا طَلْحَةَ): Zaid bin Sahl bin Malik bin An-Nu'man Al-Ansari, sahabat mulia yang terkenal dengan keberaniannya dan ketakwaannya.
Nada (نَادَى): Berseruan atau mengumumkan dengan suara keras kepada para tentara.
Inhau (يَنْهَيَانِ): Melarang dengan tegas, bentuk dual (merujuk kepada Allah dan Rasul-Nya).
Luhumul Humuri Al-Ahliyya (لُحُومِ اَلْحُمُرِ اَلْأَهْلِيَّةِ): Daging keledai peliharaan/domestik (bukan keledai liar). Keledai domestik adalah keledai yang dipelihara manusia dan dimakan rumput dari pakan domestik.
Rijsun (رِجْسٌ): Barang yang haram, kotor, atau terlarang. Dalam konteks ini menunjukkan keharaman memakan daging tersebut.
Muttafaqun Alaihi (مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ): Hadits yang disepakati kebenarannya oleh Al-Bukhari dan Muslim.
Kandungan Hukum
1. Haram Memakan Daging Keledai Peliharaan
Hadits ini secara eksplisit menyatakan keharaman memakan daging keledai peliharaan. Kata "rijsun" (barang haram) menunjukkan status keharaman yang jelas bukan sekedar makruh. Ini berbeda dengan keledai liar yang menurut mayoritas ulama dibolehkan (mubah).
2. Perbedaan antara Keledai Peliharaan dan Keledai Liar
Istilah "Al-Ahliyya" (peliharaan) dalam hadits menunjukkan bahwa keharaman terbatas pada keledai domestik yang dipelihara. Keledai liar (Al-Wuhsh) tidak termasuk dalam larangan ini karena berbeda karakteristiknya.
3. Cara Pengumumuman Perintah Agama
Pengiriman Abu Talhah untuk memberitahukan pelarangan ini secara umum menunjukkan pentingnya publikasi dan transparansi dalam hal-hal yang berkaitan dengan larangan agama, agar semua pihak mengetahui dengan jelas.
4. Keotoritas Nabi dalam Menetapkan Hukum
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Saw memiliki otoritas untuk menetapkan hukum baru yang belum ada dalam Al-Quran secara eksplisit, dalam hal ini melarang memakan daging keledai peliharaan dengan alasan bahwa daging tersebut adalah rijsun.
5. Aspek Kesehatan dan Kemasyarakatan
Beberapa ulama mengemukakan bahwa keledai peliharaan berfungsi penting sebagai alat transportasi dan bekerja untuk manusia, sehingga melarang memakannya adalah untuk mempertahankan fungsi sosial dan ekonomi mereka, terutama dalam konteks perang Khaibar.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Mazhab Hanafi menyatakan bahwa daging keledai peliharaan haram dimakan sebagaimana disebutkan dalam hadits ini. Mereka membedakan dengan jelas antara keledai peliharaan yang haram dan keledai liar yang dibolehkan. Imam Abu Hanifah dan muridnya mengatakan bahwa keharaman ini bersumber dari sunnah Nabi yang telah disepakati (Ijma'). Pertimbangan mereka adalah bahwa keledai peliharaan memiliki nilai ekonomi tinggi dalam kehidupan sehari-hari sehingga melarangnya adalah bentuk perhatian Nabi terhadap kepentingan umat. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits ini yang statusnya mutawatir dari segi makna (mutawatir ma'ana).
Maliki:
Mazhab Maliki juga mengikuti keharaman daging keledai peliharaan berdasarkan hadits ini dan berbagai hadits lain yang serupa. Imam Malik dalam Al-Muwatta' mencatat larangan ini dengan jelas. Mereka menambahkan bahwa keharaman ini termasuk dalam kategori makanan yang tidak boleh dimakan dalam kondisi apapun. Mazhab Maliki memberikan penekanan khusus pada maslahat (kepentingan sosial) dalam melarang daging keledai peliharaan, mengingat nilai pentingnya bagi transportasi dan pekerjaan. Mereka juga menekankan bahwa setiap hadits Mutafaq Alaihi (disepakati) harus diamalkan dengan sepenuh hati.
Syafi'i:
Mazhab Syafi'i menerima hadits ini sebagai dalil yang qathi' (pasti) dalam melarang daging keledai peliharaan. Imam Syafi'i dalam Al-Umm menyatakan bahwa keharaman ini bersifat qathi' berdasarkan hadits Mutafaq Alaihi. Beliau menekankan perbedaan metodologi antara memakan sesuatu yang jelas haram (seperti daging keledai peliharaan) berbeda dengan memakan sesuatu yang hukumnya masih terselubung (mushkil). Syafi'i juga menjelaskan bahwa alasan keharaman (illah) daging keledai adalah sifat "rijsun" yang melekat padanya, meskipun tidak dijelaskan secara rinci apa yang dimaksud rijsun ini secara epistemologis.
Hanbali:
Mazhab Hanbali mengikuti pendapat mayoritas dalam mengharamkan daging keledai peliharaan. Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnadnya menerima hadits ini dengan penuh kepercayaan dan menjadikannya dalil untuk keharaman. Mereka menambahkan bahwa ijma' para ulama (consensus) juga mendukung keharaman ini, sehingga tidak ada perbedaan pendapat di antara mazhab-mazhab fikih yang sah. Hanbali juga mempertimbangkan aspek kesejahteraan sosial dalam konteks perang, di mana keledai peliharaan sangat dibutuhkan sebagai sarana transportasi dan angkutan barang perang.
Hikmah & Pelajaran
1. Keterjagaan Kepentingan Umum (Maslahah Al-Ammah): Larangan Nabi memakan daging keledai peliharaan menunjukkan kepedulian beliau terhadap kepentingan kolektif. Keledai peliharaan memiliki fungsi penting dalam kehidupan masyarakat sebagai alat transportasi dan bekerja. Dengan melarangnya, Nabi Saw menjaga ketersediaan alat transportasi yang vital bagi mobilitas masyarakat Muslim, terutama dalam konteks perang Khaibar. Ini mengajarkan kita bahwa kebijakan agama tidak hanya mempertimbangkan aspek keharaman individual tetapi juga dampak sosial ekonomi yang lebih luas.
2. Kejelasan dalam Pengumumuman Perintah Agama: Tindakan Nabi Saw memerintahkan Abu Talhah untuk mengumumkan larangan ini secara terbuka kepada semua tentara menunjukkan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam menyampaikan hukum agama. Tidak boleh ada ambiguitas atau ketidakpastian dalam hal-hal yang haram. Metode pengumumuman yang masif ini mencegah kesalahpahaman dan memastikan semua orang mengerti dengan jelas bahwa daging keledai peliharaan adalah barang yang dilarang keras. Ini adalah pelajaran penting tentang metode dakwah dan pendidikan yang efektif.
3. Perbedaan Antara Hal-Hal yang Serupa (Tafrikul Mutasyabih): Hadits ini mengajarkan pentingnya membedakan antara hal-hal yang serupa. Keledai peliharaan dan keledai liar adalah makhluk yang sama jenisnya, tetapi hukum mereka berbeda. Keledai peliharaan haram dimakan, sementara keledai liar boleh dimakan. Ini menunjukkan bahwa dalam memahami hukum Islam, kita tidak boleh menyamakan sesuatu yang berbeda hanya karena kesamaan sebagian cirinya. Setiap hal harus diteliti secara mendalam untuk menentukan hukumnya yang tepat. Prinsip ini berlaku dalam banyak aspek fiqih dan ushul fiqih.
4. Otoritas Nabi dalam Legislasi: Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad Saw memiliki otoritas penuh untuk menetapkan hukum-hukum baru yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Quran. Pelarangan daging keledai peliharaan adalah contoh legislasi Nabi berdasarkan kebijaksanaan dan pengetahuan beliau tentang kepentingan umat. Al-Quran sendiri memerintahkan untuk mematuhi Nabi Saw sebagai penentu hukum, seperti dalam Surah An-Nisa ayat 59. Ini mengajarkan kita untuk menghormati dan mengikuti Sunnah Nabi Saw sebagai sumber hukum yang kedua setelah Al-Quran, dengan penuh keyakinan bahwa semua keputusan beliau didasarkan pada hikmah dan kepentingan umat Muslim.