Pengantar
Hadits ini diriwayatkan oleh 'Amru bin Khārijah r.a., seorang sahabat Nabi ﷺ yang hadir dalam peristiwa Haji Wada' (Haji Perpisahan) di Mina. Hadits ini dikemukakan dalam konteks pembahasan tentang najis dan cara menghilangkannya. Peristiwa ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memberikan khutbah sambil menunggangi untanya, dan tidak ada larangan atau perintah khusus ketika terkena air liur unta, sehingga hal ini menjadi indikasi bahwa air liur unta bukanlah najis yang memerlukan pembersihan khusus.Kosa Kata
خَطَبَنَا (khātabunā): memberikan pidato/khutbah kepada kami رَاحِلَتِهِ (rāhilatih): untanya (unta yang mengangkut), dari kata رحل yang berarti bepergian dengan unta لُعَابُهَا (lu'ābuhā): air liur/saliva untanya يَسِيلُ (yasīl): mengalir كَتِفَيَّ (katifayya): bahuku (kedua bahu) مِنًى (Minā): nama tempat suci di sekitar Makkah, tempat wuquf dalam haji صَحَّحَهُ (sahhaḥahu): mensahihkannya (At-Tirmidzi memvalidasi keaslian hadits)Kandungan Hukum
Hadits ini membahas status hukum air liur unta dan implikasinya terhadap kesucian. Beberapa hukum yang dapat diekstrak:1. Status Najis dan Taharah: Hadits ini memberikan indikasi tentang apakah air liur unta termasuk najis atau tidak.
2. Keadaan Nabi ﷺ saat berbicara: Menunjukkan Nabi ﷺ tidak merasa terganggu dengan terkena air liur unta, yang mengindikasikan boleh saja terkena tanpa perlu membersihkan diri.
3. Kebolehan melaksanakan ibadah dengan kondisi seperti itu: Khutbah adalah bagian dari ibadah dakwah, dan Nabi ﷺ melakukannya tanpa masalah.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa air liur unta bukan najis. Mereka mendasarkan pada hadits ini yang menunjukkan Nabi ﷺ tidak mengambil tindakan khusus untuk membersihkan diri. Abu Hanifah menyatakan bahwa hanya air liur manusia (jika bercampur dengan darah) yang dapat menjadi najis dalam kondisi tertentu. Dalil mereka adalah ketiadaan larangan Nabi ﷺ membersihkan diri setelah terkena air liur unta, yang menunjukkan kebolehannya. Mereka juga mengqiyaskan dengan praktik sahabat yang tidak memberikan perhatian khusus pada hal ini.
Maliki:
Madzhab Maliki menyatakan bahwa air liur unta adalah طَاهِر (suci/tidak najis) berdasarkan hadits ini. Imam Malik memandang bahwa jika air liur unta termasuk najis, tentu Nabi ﷺ akan memberikan instruksi pembersihan kepada 'Amru. Ketiadaan larangan ini menunjukkan status taharahnya (kesucian). Maliki juga mempertimbangkan maslahah (kemaslahatan) umat karena unta adalah hewan yang sering berinteraksi dengan manusia, sehingga menganggarkan air liurnya sebagai najis akan menyulitkan umat.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa air liur unta hukumnya طَاهِر (suci). Mereka mendasarkan pada hadits ini dan juga pada hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ pernah minum dari wadah yang sama dengan unta tanpa masalah kesucian. Az-Zamakhsyari dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ekskreksi hewan adalah suci kecuali ada dalil khusus yang menyatakan sebaliknya. Dengan demikian, air liur unta termasuk hal yang suci, terutama karena tidak ada nahy (larangan) yang jelas dari hadits.
Hanbali:
Madzhab Hanbali juga berpendapat bahwa air liur unta adalah suci (طَاهِر). Imam Ahmad bin Hanbal sendiri meriwayatkan hadits ini, yang menunjukkan penerimaan beliau atas kandungannya. Hanbali menggunakan kaidah: "الأصل في أعيان الحيوان الطهارة" (hukum asal pada tubuh hewan adalah kesucian) kecuali ada dalil khusus yang menyatakan najisnya. Karena tidak ada dalil khusus tentang najisnya air liur unta, maka ia tetap suci. Beliau juga mempertimbangkan kesulitan yang akan ditimbulkan jika air liur unta dianggap najis, mengingat intensitas interaksi manusia dengan unta sebagai hewan tunggangan.
Hikmah & Pelajaran
1. Keprakarsaan dan Kesederhanaan Nabi ﷺ: Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak menjadi peduli dengan hal-hal sepele yang tidak mengganggu pelaksanaan ibadah atau dakwah. Beliau fokus pada substansi pesan yang akan disampaikan, bukan pada detail-detail yang tidak esensial. Ini mengajarkan kepada umat untuk memprioritaskan tujuan utama dalam beramal tanpa terlalu khawatir dengan hal-hal yang tidak bermakna.
2. Fleksibilitas dalam Menjalankan Syariat: Hadits ini menunjukkan bahwa syariat Islam adalah praktis dan dapat dilaksanakan dalam berbagai kondisi. Nabi ﷺ tetap dapat memberikan khutbah (dakwah) dengan jalan yang mudah dan tidak rumit, menunjukkan bahwa Islam tidak membebani umatnya dengan ketentuan-ketentuan yang memberatkan dalam hal kesucian.
3. Kebijaksanaan dalam Menetapkan Hukum Najis: Dari hadits ini dapat diambil hikmah bahwa penetapan sesuatu sebagai najis memerlukan dalil yang jelas, bukan sekadar asumsi atau kesan. Ketiadaan instruksi pembersihan dari Nabi ﷺ adalah bukti yang cukup untuk menetapkan status sesuatu. Ini adalah prinsip penting dalam ushul fiqh: "الأصل في الأشياء الإباحة ما لم يرد دليل على التحريم" (hukum asal adalah kebolehan selama belum ada dalil yang melarang).
4. Pentingnya Menjaga Kesehatan Spirituel dan Mental: Hadits ini mengajarkan bahwa terkadang keterlaluan dalam menjaga kesucian fisik dapat mengganggu kesucian spiritual. Fokus Nabi ﷺ pada penyampaian pesan dakwah yang penting bagi umat menunjukkan prioritas atas hal-hal yang lebih substantif. Umat diajarkan untuk menyeimbangkan antara menjaga kesucian fisik dan kesucian dalam hati serta amal perbuatan.