✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 262
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Shalat  ·  بَابُ اَلْمَسَاجِدِ  ·  Hadits No. 262
Shahih 👁 5
262- وَعَنْ أَنَسٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { اَلْبُزَاقُ فِي اَلْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
📝 Terjemahan
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ludah (air liur) di masjid adalah dosa, dan kafarahnya (penebusan dosanya) adalah menguburnya." Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim (Muttafaq 'alaih - Shahih).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas etika dan kesucian masjid sebagai tempat ibadah yang mulia. Masjid adalah rumah Allah di muka bumi, oleh karena itu Islam menetapkan berbagai aturan kebersihan dan kesopanan di dalamnya. Hadits dari Anas bin Malik ini mengajarkan bahwa membuang air liur di masjid adalah perbuatan dosa dan memiliki cara tertentu untuk menebusnya. Hal ini menunjukkan perhatian Islam yang sangat besar terhadap kesucian fisik dan spiritual masjid.

Kosa Kata

Al-Buzāq (البزاق): Air liur atau ludah Al-Masjid (المسجد): Tempat sujud, masjid Khatiāh (خطيئة): Dosa, kesalahan Kaffārah (كفارة): Penebusannya, kafārah Dafnuhā (دفنها): Menguburnya, menutupnya dengan tanah

Kandungan Hukum

1. Hukum membuang air liur di masjid adalah haram (dosa) 2. Membuang air liur di masjid termasuk perbuatan yang merusak kesucian masjid 3. Cara menebusnya adalah dengan menguburkan air liur tersebut dengan tanah 4. Ini menunjukkan keseriusan Islam dalam menjaga kehormatan dan kesucian masjid 5. Aturan ini berlaku untuk semua pengunjung masjid, tidak ada pengecualian

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi: Ulama mazhab Hanafi memandang membuang air liur di masjid adalah haram dan makruh tahrim (makruh yang mendekati haram). Mereka menyatakan bahwa kesalahan ini membutuhkan kafārah dengan cara menguburnya. Menurut Abu Hanifah dan muridnya, perbuatan ini merupakan penghinaan terhadap masjid dan harus dihindari dengan serius. Dalil mereka adalah hadits ini sendiri yang menunjukkan keharaman perbuatan tersebut secara jelas.

Maliki: Imam Malik dan pengikutnya berpendapat bahwa membuang air liur di masjid adalah perbuatan dosa yang besar karena merusak kesucian tempat ibadah. Mereka menegaskan bahwa setiap orang yang berbuat demikian harus segera menutup air liur tersebut dengan tanah sebagai bentuk penebusan. Mazhab Maliki sangat tegas dalam menjaga kehormatan dan kebersihan masjid, dan memandang hal ini sebagai bagian dari adab dan akhlak yang mulia.

Syafi'i: Ulama mazhab Syafi'i, termasuk Imam al-Syafi'i sendiri, menerima hadits ini dan menjadikannya hujah dalam masalah etika masjid. Mereka berpendapat bahwa membuang air liur di masjid adalah haram dan dosa yang signifikan. Penebusan dengan menguburkannya adalah solusi yang ditentukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan ini menunjukkan pentingnya menjaga kesucian masjid. Mereka juga memperluas hukum ini pada hal-hal lain yang merusak kesucian masjid.

Hanbali: Mazhab Hanbali, yang diikuti oleh Imam Ahmad bin Hanbal, menerima hadits ini dengan penuh dan menjadikannya sebagai dasar hukum. Mereka berpendapat bahwa membuang air liur di masjid adalah perbuatan yang sangat terlarang dan haram. Imam Ahmad menekankan bahwa penebusan dengan menguburkannya adalah cara yang telah diajarkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Mazhab ini juga meemperluas penerapan prinsip ini pada semua bentuk polusi dan ketidaksucian lainnya di masjid, termasuk sampah dan kotoran lainnya.

Hikmah & Pelajaran

1. Kehormatan Masjid adalah Kewajiban Setiap Muslim: Masjid bukan hanya tempat ibadah biasa, tetapi adalah rumah Allah dan tempat di mana hati-hati tertuju kepada-Nya. Oleh karena itu, menjaga kesucian dan kehormatan masjid adalah tanggung jawab setiap muslim. Perbuatan kecil seperti membuang air liur sembarangan dianggap dosa karena ini menunjukkan ketidakhormatannya terhadap rumah Allah.

2. Pentingnya Etika dan Adab dalam Ibadah: Hadits ini mengajarkan bahwa ibadah tidak hanya mengenai gerakan dan bacaan, tetapi juga tentang etika, perilaku, dan kesopanan. Seorang muslim yang beradab tidak akan melakukan hal-hal yang menjijikkan atau tidak pantas di tempat ibadah. Adab adalah bagian integral dari kepribadian seorang muslim yang sejati.

3. Ada Solusi untuk Setiap Kesalahan: Meski membuang air liur di masjid adalah dosa, Islam memberikan jalan untuk menebus kesalahan tersebut dengan cara yang sederhana dan praktis, yaitu dengan menguburkannya. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh dengan kemudahan dan tidak memberatkan, namun tetap mempertahankan standar moral dan kebersihan yang tinggi.

4. Kesadaran Akan Pentingnya Kebersihan dan Hygiene: Hadits ini juga menunjukkan bahwa Islam sangat mengutamakan kebersihan jasmani dan lingkungan. Dengan melarang dan menganggap dosa perbuatan membuang air liur di masjid, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan kepada umatnya pentingnya menjaga kebersihan, terutama di tempat-tempat umum yang suci seperti masjid. Ini adalah bukti bahwa Islam adalah agama yang progresif dan peduli dengan kesehatan umat.

5. Tanggung Jawab Sosial dan Kolektif: Hadits ini mengingatkan bahwa setiap muslim memiliki tanggung jawab tidak hanya terhadap dirinya sendiri, tetapi juga terhadap lingkungan dan masyarakat. Menjaga kebersihan masjid adalah tanggung jawab bersama semua orang yang memasuki masjid, dan ini mencerminkan kesadaran sosial yang tinggi dalam Islam.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Shalat